Rate Asuransi Mobil OJK dan Cara Hitung Premi
Rate asuransi mobil sudah diatur Otoritas Jasa Keuangan dalam surat edaran OJK tentang premi asuransi mobil yakni Surat Edaran Nomor 6/SEOJK.05/2017. Rate sudah ditetapkan dalam persentase tertentu yang dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti harga dan wilayah domisili kendaraan.
Selain harga kendaraan, jenis asuransi mobil yang dipilih juga akan memengaruhi besaran premi. Sebagai informasi, produk asuransi mobil terbagi menjadi dua jenis berdasarkan manfaat yang ditawarkan, yaitu:
Adapun rate asuransi mobil OJK terbaru sejauh ini belum mengalami perubahan. Cek ulasannya berikut ini.
Rate Asuransi Mobil All Risk (Comprehensive)
Berikut tabel rate asuransi kendaraan OJK untuk asuransi All Risk (comprehensive).
1. Rate untuk jenis kendaraan nonbus dan nontruk
Kategori | Uang Pertanggungan | Wilayah 1 | Wilayah 2 | Wilayah 3 |
Kategori 1 | Rp0-Rp125.000.000 | 3,82%–4,20% | 3,26%–3,59% | 2,53%–2,78% |
Kategori 2 | >Rp125.000.000-Rp200.000.000 | 2,67%–2,94% | 2,47%–2,72% | 2,69%–2,96% |
Kategori 3 | >Rp200.000.000-Rp400.000.000 | 2,18%–2,40% | 2,08%–2,29% | 1,79%–1,97% |
Kategori 4 | >Rp400.000.000-Rp800.000.000 | 1,20%–1,32% | 1,20%–1,32% | 1,14%–1,25% |
Kategori 5 | >Rp800.000.000 | 1,05%–1,16% | 1,05%–1,16% | 1,05%–1,16% |
2. Rate untuk jenis kendaraan bus, truk, dan pick up
Kategori | Uang Pertanggungan | Wilayah 1 | Wilayah 2 | Wilayah 3 |
Kategori 6 | Truk & Pickup, semua uang pertanggungan | 2,42%-2,67% | 2,39%-2,63% | 2,23%-2,46% |
Kategori 7 | Bus, semua uang pertanggungan | 1,04%-1,14% | 1,04%-1,14% | 0,88%-0,97% |
3. Rate untuk jenis kendaraan roda dua
Kategori | Uang Pertanggungan | Wilayah 1 | Wilayah 2 | Wilayah 3 |
Kategori 8 | Semua uang pertanggungan | 3,18%-3,50% | 3,18%-3,50% | 3,18%-3,50% |
Keterangan:
Agar lebih mudah, isi formulir di bawah untuk lihat pilihan rate asuransi mobil dari berbagai brand terbaik secara online!
Rate Asuransi Mobil Total Loss Only (TLO)
Rate untuk asuransi All Risk dan TLO berbeda. Apa itu asuransi TLO Total Loss Only adalah asuransi yang memberikan pertanggungan jika kerusakan mencapai sama dengan atau lebih dari 75 persen nilai kendaraan.
Sebagai gambaran agar kamu mengetahui harga premi yang sesuai, tarif asuransi mobil OJK untuk jenis asuransi mobil Total Loss Only (TLO).
1. Rate untuk jenis kendaraan nonbus dan nontruk
Kategori | Uang Pertanggungan | Wilayah 1 | Wilayah 2 | Wilayah 3 |
Kategori 1 | 0 s.d.Rp125.000.000 | 0,47%-0,56% | 0,65%-0,78% | 0,51%-0,56% |
Kategori 2 | >Rp125.000.000 –Rp200.000.000 | 0,63%-0,69% | 0,44%-0,53% | 0,44%-0,48% |
Kategori 3 | >Rp200.000.000 –Rp400.000.000 | 0,41%-0,46% | 0,38%-0,42% | 0,29%-0,35% |
Kategori 4 | >Rp400.000.000– Rp800.000.000 | 0,25%-0,30% | 0,25%-0,30% | 0,23%-0,27% |
Kategori 5 | >Rp800.000.000 | 0,20%-0,24% | 0,20%-0,24% | 0,20%-0,24% |
2. Rate untuk jenis kendaraan bus, truk, dan pick up
Kategori | Uang Pertanggungan | Wilayah 1 | Wilayah 2 | Wilayah 3 |
Kategori 6 | Truk & Pickup, semua uang pertanggungan | 0,88%-1,07% | 1,68%-2,02% | 0,81%-0,98% |
Kategori 7 | Bus, semua uang pertanggungan | 0,23%-0,29% | 0,23%-0,29% | 0,18%-0,22% |
3. Rate untuk jenis kendaraan roda dua
Kategori | Uang Pertanggungan | Wilayah 1 | Wilayah 2 | Wilayah 3 |
Kategori 8 | Semua uang pertanggungan | 1,76%-2,11% | 1,80%-2,16% | 0,67%-0,80% |
Keterangan:
Faktor yang Memengaruhi Premi Asuransi Mobil
Dalam surat edaran OJK, rate asuransi kendaraan bermotor OJK yang menjadi biaya asuransi mobil, dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti:
Cara Menghitung Biaya Asuransi Mobil Berdasarkan OJK
Sekarang, kamu sudah mengetahui rate asuransi mobil dan ingin mengetahui biaya asuransi mobil yang perlu kamu bayarkan. Kita bisa menghitung tarif asuransi mobil OJK dengan asumsi sebagai berikut:
Cara Menghitung Asuransi Mobil All Risk
Untuk menghitung simulasi harga premi asuransi mobil All Risk, maka kamu perlu mengetahui rate asuransi mobil kemudian kalikan dengan rate dari OJK. Misalkan rate OJK kamu diterapkan sebesar 2,47%, maka perhitungannya sebagai berikut.
Premi Dasar = Rate Premi x Harga Mobil:
Premi Dasar = 2,47% x Rp150.000.000
Premi Dasar = Rp3.705.000 per tahun.
Cara Menghitung Asuransi Mobil TLO
Untuk menghitung biaya asuransi mobil dengan asumsi harga mobil dan wilayah kendaraan di atas, maka perhitungannya menjadi seperti berikut ini.
Premi Dasar = Rate Premi x Harga Mobil
Premi Dasar = 0,44% x Rp150.000.000
Premi Dasar = Rp660.000 per tahun
Nah, selain dengan cara manual seperti di atas, kamu juga bisa menggunakan form dari Lifepal berikut ini untuk mengetahui besaran premi asuransi mobil kamu.
Rate Asuransi Mobil untuk Manfaat Tambahan
Jika kamu ingin mendapatkan manfaat perlindungan tambahan seperti angin topan, banjir dan gempa bumi, maka kamu perlu menambah premi asuransi mobil. Berikut ini adalah rate kendaraan OJK untuk manfaat tambahan (rider) asuransi mobil.
1. Biaya perluasan manfaat banjir dan angin topan
Potensi banjir dan angin topan termasuk jenis risiko yang cukup menghantui pengguna kendaraan. Risiko ini dapat terjadi kapan saja tanpa diduga. Berikut adalah rate OJK kendaraan untuk angin topan dan banjir.
Wilayah | All Risk | Total Loss Only |
Wilayah I | 0,07% hingga 0,1% | 0,05% hingga 0,075% |
Wilayah II | 0,10% hingga 0,125% | 0,075% hingga 0,1 % |
Wilayah II | 0,75% hingga 0,1% | 0,05% hingga 0,075% |
2. Biaya perluasan manfaat gempa bumi dan tsunami
Jika kamu ingin mendapatkan manfaat perluasan dari gempa bumi dan tsunami, maka kamu perlu membayar biaya tambahan dengan rate sebagai berikut.
Wilayah | All Risk | Total Loss Only |
Wilayah I | 0,12% hingga 0,135% | 0,05% hingga 0,075 % |
Wilayah II | 0,10% hingga 0,125% | 0,075% hingga 0,1 % |
Wilayah II | 0,75% hingga 0,135% | 0,05% hingga 0,075% |
3. Biaya perluasan manfaat huru hara dan kerusuhan
Proteksi terhadap risiko huru-hara dan kerusuhan juga termasuk rider dalam asuransi mobil yang bisa kamu pilih untuk semakin melindungi kendaraan. Berikut rate kendaraan OJK untuk huru-hara dan kerusuhan.
Manfaat Perluasan | All Risk | Total Loss Only |
Huru-hara dan kerusakan | 0,05% | 0,035 % |
Terorisme dan sabotase | 0,05% | 0,035 % |
4. Biaya manfaat perluasan untuk Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga
Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (TJHPK) merupakan manfaat perluasan asuransi kendaraan yang memungkinkan tertanggung mengalihkan kerugian yang disebabkan karena adanya tuntutan pihak ketiga. Berikut adalah persentasenya.
Jenis Perluasan Tanggung Jawab Hukum | Jenis Kendaraan | Persentase Premi |
Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga | 1. Kendaraan Penumpang 2. Sepeda motor |
|
Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga | 1. Kendaraan Niaga 2. Truk 3. Bus |
|
Kecelakaan diri untuk penumpang |
| |
Tanggung jawab hukum terhadap penumpang |
|
Pilih Asuransi Mobil All Risk atau TLO?
Jika melihat rate preminya, asuransi TLO memang lebih murah dibandingkan dengan asuransi All Risk. Ini berlaku untuk semua perusahaan asuransi. Lantas dengan pertimbangan harga ini, mana asuransi yang sebaiknya dipilih?
Meskipun memang harga dapat mempengaruhi keputusan dalam membeli asuransi kendaraan, tentu saja harga premi bukan jadi satu-satunya pertimbangan dari asuransi. Kedua asuransi ini juga sangat jelas menawarkan manfaat yang berbeda. Asuransi All Risk memberikan perlindungan lebih luas karena dapat melindungi dari risiko dari yang kecil hingga besar.
Sedangkan asuransi TLO hanya memberikan ganti rugi untuk kerusakan di atas 75% dan juga kehilangan. Jika memang kendaraanmu memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan asuransi All Risk maka sebaiknya jenis yang satu ini yang jadi pilihan utama kamu.
Meskipun memang preminya lebih mahal, tentu kamu bisa jadi lebih tenang juga karena risiko kerusakan kecil juga ditanggung oleh asuransi. Demi menghemat premi, kamu sebaiknya berhati-hati dalam memilih manfaat tambahan atau rider yang akan diambil. Pastikan sesuai dengan risiko kendaraanmu.
Selanjutnya perlu diketahui juga bahwa. tidak semua mobil juga bisa mendapatkan perlindungan asuransi All Risk. Umumnya perusahaan asuransi menyediakan jenis ini untuk mobil yang lebih baru. Jadi batasan usia mobil untuk perlindungan All Risk dan TLO itu berbeda. Jika umumnya All Risk bisa melindungi hingga usia 10 tahun, selanjutnya mobil kamu hanya bisa dilindungi oleh asuransi TLO hingga usia 15 tahun.
Namun ini bukan merupakan ukuran yang pasti. Ada juga perusahaan yang memberikan perlindungan All Risk untuk maksimal usia mobil 8 tahun. Ketentuannya kembali pada perusahaan asuransi dan masing-masing polis yang ditawarkan.
Agar tidak bingung mana jenis asuransi yang paling cocok untuk kendaraanmu, cek jenis asuransi mana yang tersedia untuk kendaran kamu dengan mengisi form berikut ini.
Tips Menghemat Premi Asuransi Mobil
Biaya asuransi mobil bagi sebagian orang mungkin cukup memberatkan, namun dengan strategi yang tepat, sebenarnya dapat menghemat premi tanpa mengorbankan perlindungan. Berikut adalah beberapa tips efektif untuk mengurangi beban premi asuransi mobil kamu.
1. Gunakan Kendaraan dengan BIJAK
Menggunakan kendaraan dengan bijak tidak hanya bermanfaat untuk keselamatan diri sendiri, tetapi juga dapat berdampak pada premi asuransi kamu. Perusahaan asuransi biasanya akan menilai risiko berdasarkan intensitas penggunaan dan bagaimana kamu menggunakan kendaraan di jalan.
Mengemudi secara hati-hati, menghindari rute berisiko tinggi, dan meminimalisir penggunaan mobil untuk perjalanan yang tidak perlu dapat mengurangi kemungkinan terjadinya klaim. Dengan cara ini, kamu dapat mempertahankan catatan mengemudi yang bersih, yang merupakan salah satu faktor utama dalam menentukan tarif premi.
2. Pilihlah Jaminan yang Tepat
Sebelum membeli polis asuransi, sebaiknya sesuaikan kebutuhan kamu dan pilih jaminan asuransi mobil yang memang sesuai dengan kebutuhan. Hindari memilih cakupan yang tidak penting, yang hanya akan menambah biaya tanpa memberikan manfaat yang signifikan.
3. Tambahkan Nama Sopir Dalam Polis
Menambahkan nama sopir yang berpengalaman dan bertanggung jawab dalam polis asuransi kamu dapat mengurangi biaya premi. Hal ini akan sangat berguna jika kamu berada dalam kategori berisiko tinggi, seperti pemegang SIM baru atau di bawah usia 25 tahun. Sopir yang lebih berpengalaman seringkali dipandang sebagai risiko yang lebih rendah oleh perusahaan asuransi, sehingga dapat membantu mengurangi tarif premi.
4. Lindungi Bonus No-Klaim
Bonus dalam hal ini diberikan sebagai hadiah atas tidak mengajukan klaim selama periode tertentu. Dengan menjaga bonus no-klaim selama 5 hingga 8 tahun, kamu dapat menghemat hingga 80% dari biaya premi. Ini berarti sangat penting untuk mengajukan klaim hanya ketika benar-benar diperlukan dan mempertimbangkan untuk membayar kerusakan kecil dari kantong kamu sendiri.
5. Bandingkan Harga Premi
Sebelum memilih atau memperbarui polis asuransi mobil, luangkan waktu untuk membandingkan penawaran dari berbagai penyedia asuransi. Gunakan layanan marketplace asuransi online seperti Lifepal atau konsultasikan dengan agen asuransi untuk mendapatkan gambaran lengkap tentang pilihan polis kamu.
Usahakan kamu memilih polis asuransi kendaraan yang menawarkan kombinasi terbaik antara cakupan yang memadai dan harga premi yang terjangkau.
Biaya Klaim Asuransi Mobil
Biaya klaim asuransi mobil adalah salah satu aspek penting yang perlu dipahami oleh nasabah yang telah mengasuransikan kendaraannya. Menurut peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Edaran Nomor 6/SEOJK.05/2017, deductible minimum yang ditetapkan adalah sebesar Rp300.000 untuk setiap kejadian yang terjadi pada kendaraan bermotor.
Deductible adalah jumlah yang harus dibayarkan oleh pemilik asuransi sebelum perusahaan asuransi mengambil alih biaya perbaikan atau penggantian kendaraan yang diasuransikan. Peraturan tersebut juga mencatat bahwa untuk kendaraan roda dua, biaya deductible minimum adalah Rp150.000 per kejadian. Nilai deductible ini bisa meningkat hingga Rp500.000 tergantung pada jenis dan tingkat kerusakan yang dialami kendaraan, seperti lecet atau baret yang mungkin terjadi.
Selain itu, biaya klaim asuransi mobil bisa berbeda tergantung pada penyebab kerusakan. Kerusakan akibat kejadian luar biasa seperti banjir, terorisme, atau kehilangan kendaraan memerlukan pertimbangan biaya yang berbeda. Pemilik polis asuransi perlu memperhatikan detail polis mereka untuk memahami kondisi-kondisi khusus yang mungkin mempengaruhi besaran biaya klaim.
Tips dari Lifepal! Sebelum membeli mobil memang sebaiknya kamu menghitung juga berbagai biaya lain yang mungkin harus dikeluarkan. Misalnya biaya bensin, biaya perawatan rutin, hingga biaya asuransinya.
Rate premi asuransi mobil OJK ini bisa jadi acuan kamu untuk mengestimasikan berapa asuransi yang akan dikeluarkan untuk asuransi mobilmu.
Pastikan juga kamu memilih asuransi sesuai dengan kebutuhan agar bisa mendapatkan manfaat yang maksimal. Baca artikel Lifepal mengenai tips memilih asuransi mobil agar kamu bisa mendapatkan panduan bagaimana memilih asuransi mobil yang tepat.