Rate Asuransi Mobil OJK dan Cara Hitung Premi

plafon asuransi - Lifepal

Biaya asuransi mobil sudah diatur Otoritas Jasa Keuangan dalam surat edaran OJK tentang premi asuransi mobil yakni Surat Edaran Nomor 6/SEOJK.05/2017. Dalam surat edaran tersebut, rate asuransi kendaraan bermotor OJK yang menjadi biaya asuransi mobil terbagi atas:

  • Jenis asuransi
  • Jenis kendaraan,
  • Kategori,
  • Uang pertanggungan, dan
  • Wilayah.
  • Rate sudah ditetapkan dalam persentase tertentu yang hanya perlu dikalikan dengan harga mobil. Jadi, harga kendaraan akan sangat berpengaruh terhadap preminya. Dalam kategori yang sama, semakin mahal harga mobil maka akan semakin mahal preminya.

    Jenis asuransi yang dipilih juga akan memengaruhi besaran premi. Produk asuransi mobil sendiri terbagi menjadi dua jenis berdasarkan manfaat yang ditawarkan, yaitu:

  • All Risk (comprehensive) yang menjamin penggantian biaya atas seluruh kerusakan dari kecil hingga besar.
  • Total Loss Only (TLO) yang menjamin penggantian biaya atas seluruh kerusakaan di atas 75 persen.
  • Rate asuransi mobil OJK 2022 sejauh ini belum mengalami perubahan. Rate asuransi mobil OJK terus mengalami penyesuaian dengan harga kendaraan dari tahun 2015, lalu tahun 2017 sehingga rate tahun 2018, 2019, 2020, 2021 hingga saat ini masih sama. Cek ulasannya berikut ini.

    Rate Asuransi Mobil All Risk (Comprehensive)

    Berikut tabel rate asuransi kendaraan OJK untuk asuransi All Risk (comprehensive).

    1. Rate untuk jenis kendaraan nonbus dan nontruk

    KategoriUang PertanggunganWilayah 1Wilayah 2Wilayah 3
    Kategori 1Rp0-Rp125.000.0003,82%–4,20%3,26%–3,59%2,53%–2,78%
    Kategori 2>Rp125.000.000-Rp200.000.0002,67%–2,94%2,47%–2,72%2,69%–2,96%
    Kategori 3>Rp200.000.000-Rp400.000.0002,18%–2,40%2,08%–2,29%1,79%–1,97%
    Kategori 4>Rp400.000.000-Rp800.000.0001,20%–1,32%1,20%–1,32%1,14%–1,25%
    Kategori 5>Rp800.000.0001,05%–1,16%1,05%–1,16%1,05%–1,16%

    2. Rate untuk jenis kendaraan bus, truk, dan pick up

    KategoriUang PertanggunganWilayah 1Wilayah 2Wilayah 3
    Kategori 6Truk & Pickup, semua uang

    pertanggungan

    2,42%-2,67%2,39%-2,63%2,23%-2,46%
    Kategori 7Bus, semua uang pertanggungan1,04%-1,14%1,04%-1,14%0,88%-0,97%

    3. Rate untuk jenis kendaraan roda dua

    KategoriUang PertanggunganWilayah 1Wilayah 2Wilayah 3
    Kategori 8Semua uang pertanggungan3,18%-3,50%3,18%-3,50%3,18%-3,50%

    Keterangan:

  • Wilayah 1: Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya
  • Wilayah 2: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
  • Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan Wilayah 2.
  • Agar lebih mudah, isi formulir di bawah untuk lihat pilihan rate asuransi mobil dari berbagai brand terbaik secara online!

    Rate Asuransi Mobil Total Loss Only (TLO)

    Rate untuk asuransi All Risk dan TLO berbeda. Apa itu asuransi TLO total loss only adalah asuransi yang memberikan pertanggungan jika kerusakan mencapai sama dengan atau lebih dari 75 persen nilai kendaraan. 

    Sebagai gambaran agar kamu mengetahui harga premi yang sesuai, tarif asuransi mobil OJK untuk jenis asuransi total loss only (TLO).

    1. Rate untuk jenis kendaraan nonbus dan nontruk

    KategoriUang PertanggunganWilayah 1Wilayah 2Wilayah 3
    Kategori 10 s.d.Rp125.000.0000,47%-0,56%0,65%-0,78%0,51%-0,56%
    Kategori 2>Rp125.000.000 –Rp200.000.0000,63%-0,69%0,44%-0,53%0,44%-0,48%
    Kategori 3>Rp200.000.000 –Rp400.000.0000,41%-0,46%0,38%-0,42%0,29%-0,35%
    Kategori 4>Rp400.000.000– Rp800.000.0000,25%-0,30%0,25%-0,30%0,23%-0,27%
    Kategori 5>Rp800.000.0000,20%-0,24%0,20%-0,24%0,20%-0,24%

    2. Rate untuk jenis kendaraan bus, truk, dan pick up

    KategoriUang PertanggunganWilayah 1Wilayah 2Wilayah 3
    Kategori 6Truk & Pickup, semua uang

    pertanggungan

    0,88%-1,07%1,68%-2,02%0,81%-0,98%
    Kategori 7Bus, semua uang pertanggungan0,23%-0,29%0,23%-0,29%0,18%-0,22%

    3. Rate untuk jenis kendaraan roda dua

    KategoriUang PertanggunganWilayah 1Wilayah 2Wilayah 3
    Kategori 8Semua uang pertanggungan1,76%-2,11%1,80%-2,16%0,67%-0,80%

    Keterangan:

  • Wilayah 1: Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya
  • Wilayah 2: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
  • Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan Wilayah 2.
  • Rate Asuransi Mobil untuk Manfaat Tambahan 

    Jika kamu ingin mendapatkan manfaat perlindungan tambahan seperti angin topan, banjir dan gempa bumi, maka kamu perlu menambah premi asuransi mobil. Berikut ini adalah rate kendaraan OJK untuk manfaat tambahan (rider) asuransi mobil. 

    1. Biaya perluasan manfaat banjir dan angin topan

    Potensi banjir dan angin topan termasuk jenis risiko yang cukup menghantui pengguna kendaraan. Risiko ini dapat terjadi kapan saja tanpa diduga. Berikut adalah rate OJK kendaraan untuk angin topan dan banjir. 

    WilayahAll RiskTotal Loss Only
    Wilayah I0,07% hingga 0,1%0,05% hingga 0,075%
    Wilayah II0,10% hingga 0,125%0,075% hingga 0,1 %
    Wilayah II0,75% hingga 0,1%0,05% hingga 0,075%

    2. Biaya perluasan manfaat gempa bumi dan tsunami 

    Jika kamu ingin mendapatkan manfaat perluasan dari gempa bumi dan tsunami, maka kamu perlu membayar biaya tambahan dengan rate sebagai berikut. 

    WilayahAll RiskTotal Loss Only
    Wilayah I0,12% hingga 0,135%0,05% hingga 0,075 %
    Wilayah II0,10% hingga 0,125%0,075% hingga 0,1 %
    Wilayah II0,75% hingga 0,135%0,05% hingga 0,075%

    3. Biaya perluasan manfaat huru hara dan kerusuhan 

    Proteksi terhadap risiko huru-hara dan kerusuhan juga termasuk rider dalam asuransi mobil yang bisa kamu pilih untuk semakin melindungi kendaraan. Berikut rate kendaraan OJK untuk huru-hara dan kerusuhan. 

    Manfaat Perluasan All RiskTotal Loss Only
    Huru-hara dan kerusakan0,05%0,035 %
    Terorisme dan sabotase0,05%0,035 %

    Biaya manfaat perluasan untuk Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga 

    Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (TJHPK) merupakan manfaat perluasan asuransi kendaraan yang memungkinkan tertanggung mengalihkan kerugian yang disebabkan karena adanya tuntutan pihak ketiga. Berikut adalah persentasenya.

    Jenis Perluasan Tanggung Jawab HukumJenis KendaraanPersentase Premi
    Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga 1. Kendaraan Penumpang

    2. Sepeda motor

  • UP hingga Rp25 juta : 1% dari UP
  • UP lebih besar dari Rp25 juta s.d. Rp50 juta : 0,5% dari UP
  • UP lebih besar dari Rp50 juta s.d. Rp100 juta : 0,25% dari UP
  • UP lebih besar dari Rp100 juta : ditentukan underwriter Perusahaan
  • Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga 1. Kendaraan Niaga

    2. Truk 

    3. Bus

  • UP hingga Rp25 juta : 1,50% dari UP
  • UP lebih besar dari Rp25 juta s.d. Rp50 juta: 0,75% dari UP
  • UP lebih besar dari Rp50 juta s.d. Rp100 juta: 0,375% dari UP
  • UP lebih besar dari Rp100 juta: ditentukan underwriter perusahaan
  • Kecelakaan diri untuk penumpang

  • Untuk Pengemudi: 0,50% dari uang pertanggungan kecelakaan diri
  • Untuk Penumpang: 0,10% dari uang pertanggungan kecelakaan diri untuk setiap tempat duduk penumpang
  • Tanggung jawab hukum terhadap penumpang

  • UP hingga Rp25 juta: 0,50% dari UP
  • UP lebih besar dari Rp25 juta s.d. Rp50 juta : 0,25% dari UP
  • UP lebih besar dari Rp50 juta s.d. Rp100 juta : 0,125% dari UP
  • UP lebih besar dari Rp100 juta: ditentukan  underwriter perusahaan
  • Cara Menghitung Biaya Asuransi Mobil Berdasarkan OJK

    Dari tabel di atas, kita bisa menghitung tarif asuransi mobil OJK yang perlu dibayarkan jika mengambil asuransi All Risk maupun TLO. Sebagai contoh, kamu punya:

  • Mobil Agya seharga Rp150 juta (masuk Kategori 2)
  • Berplat B Jakarta (masuk Wilayah II)
  • Simulasi harga premi asuransi mobil All Risk: Persentase premi All Risk x harga mobil: 2,47% x Rp150.000.000 = Rp3.705.000 per tahun.
  • Simulasi harga premi asuransi TLO: Persentase premi TLO x harga mobil: 0,44% x Rp150.000.000 = Rp660.000.
  • Nah, selain dengan cara manual seperti di atas, kamu juga bisa menggunakan form dari Lifepal berikut ini untuk mengetahui besaran premi asuransi mobil kamu.

    Perhitungan Biaya Asuransi Mobil Berdasarkan Perusahaan Asuransi

    Meskipun secara umum rate-nya sudah ditentukan oleh OJK, tapi setiap perusahaan asuransi mengenakan biaya polis asuransi mobil yang berbeda-beda.  Berikut ini adalah beberapa contoh tarif premi beberapa perusahaan asuransi mobil di Indonesia.

    1. Biaya asuransi mobil ACA All Risk

    Suku premi asuransi mobil ACA All Risk kurang lebih sama dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sementara itu, untuk biaya asuransi tambahannya adalah sebagai berikut.

    Asuransi TambahanWilayah IWilayah IIWilayah III
    Tanggung jawab hukum pihak ketiga sampai Rp25 juta1,00% x Limit1,00% x Limit1,00% x Limit
    Tanggung jawab hukum pihak ketiga sampai Rp25-50 juta0,75% x Limit0,75% x Limit0,75% x Limit
    Tanggung jawab hukum pihak ketiga sampai Rp50-100 juta0,5% x Limit0,5% x Limit0,5% x Limit
    Kecelakaan pengemudi Rp50 juta/orang0,50% x Limit0,50% x Limit0,50% x Limit
    Kecelakaan penumpang Rp10 juta/orang0,10% x Limit0,10% x Limit0,10% x Limit
    Kerusuhan dan huru-hara0,05% x NP0,05% x NP0,05% x NP
    Terorisme dan sabotase0,05% x NP0,05% x NP0,05% x NP
    Banjir dan kerusakan akibat air0,075% x NP0,100% x NP0,075% x NP
    Tsunami, gempa bumi, gunung meletus0,12% x NP0,10% x NP0,075% x NP

    *NP = Nilai Pertanggungan

    Asuransi ACA menetapkan own risk, atau biaya yang harus dikeluarkan nasabah apabila mengajukan klaim. Berikut adalah daftar biayanya:

  • Kerusakan properti: Rp300 ribu
  • Fasilitas derek: 0,5% dari nilai pertanggungan
  • Tanggung jawab pihak ketiga dan kecelakaan: Rp0
  • Kerusuhan dan huru-hara: 10 persen dari klaim (minimal Rp500 ribu)
  • Terorisme dan sabotase: 10 persen dari klaim (minimal Rp500 ribu)
  • Banjir dan kerusakan akibat air: 10 persen dari klaim (minimal Rp500 ribu)
  • Tsunami, gempa bumi, gunung meletus: 10 persen dari klaim (minimal Rp500 ribu).
  • Biaya penanganan: Rp62 ribu
  • 2. Biaya asuransi mobil Sinar Mas

    Suku premi asuransi mobil Sinar Mas kurang lebih sama dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sementara itu, untuk biaya asuransi tambahannya adalah sebagai berikut.

    Asuransi TambahanWilayah IWilayah IIWilayah III
    Tanggung jawab hukum pihak ketiga sampai Rp25 juta1,00% x Limit1,00% x Limit1,00% x Limit
    Tanggung jawab hukum pihak ketiga sampai Rp25-50 juta0,75% x Limit0,75% x Limit0,75% x Limit
    Tanggung jawab hukum pihak ketiga sampai Rp50-100 juta0,5% x Limit0,5% x Limit0,5% x Limit
    Kecelakaan pengemudi Rp10 juta/orangRp90 ribuRp90 ribuRp90 ribu
    Kecelakaan penumpang Rp10 juta/orang.Rp90 ribuRp90 ribuRp90 ribu
    Kerusuhan dan huru-hara0,05% x NP0,05% x NP0,05% x NP
    Terorisme dan sabotase0,05% x NP0,05% x NP0,05% x NP
    Banjir dan kerusakan akibat air0,075% x NP0,100% x NP0,075% x NP
    Tsunami, gempa bumi, gunung meletus.0,12% x NP0,10% x NP0,075% x NP

    *NP = Nilai Pertanggungan

    Asuransi Sinar Mas menetapkan own risk, atau biaya yang harus dikeluarkan nasabah apabila mengajukan klaim. Berikut adalah daftar biayanya:

  • Kerusakan properti: Rp300 ribu
  • Fasilitas derek: 0,5% dari nilai pertanggungan
  • Tanggung jawab pihak ketiga dan kecelakaan: Rp0
  • Kerusuhan dan huru-hara: 10 persen dari klaim (minimal Rp500 ribu)
  • Terorisme dan sabotase: 10 persen dari klaim (minimal Rp500 ribu)
  • Banjir dan kerusakan akibat air: 10 persen dari klaim (minimal Rp500 ribu)
  • Tsunami, gempa bumi, gunung meletus: 10 persen dari klaim (minimal Rp500 ribu).
  • Pencurian total: 5 persen dari nilai pertanggungan.
  • Biaya penanganan: Rp62 ribu
  • 3. Rate asuransi mobil Pan Pacific Syariah

    Manfaat tambahanWilayah IWilayah IIWilayah III
    Bencana alam0,195% x NP0,20% x NP0,25% x NP
    Huru-hara0,05% x NP0,05% x NP0,05% x NP
    Terorisme dan sabotase0,05% x NP0,05% x NP0,05% x NP
    Tanggung Jawab Hukum (TJH) pihak ketiga1% x NP1% x NP1% x NP

    *NP = Nilai Pertanggungan

    Asuransi Pan Pacific Syariah juga menetapkan own risk, atau biaya yang harus dikeluarkan nasabah apabila mengajukan klaim. Berikut adalah daftar biayanya:

  • Klaim parsial atau sebagian: Rp300 ribu
  • Klaim total loss: 5% dari uang pertanggungan
  • Klaim dari perluasan jaminan: 10% dari klaim yang disetujui atau minimal Rp500.000
  • Dapatkan referensi produk asuransi mobil terbaik yang ada di Indonesia dan konsultasikan juga kebutuhan asuransimu dengan pakarnya di Lifepal melalui form berikut.

    Pilih Asuransi Mobil All Risk atau TLO?

    Jika melihat rate preminya, asuransi TLO memang lebih murah dibandingkan dengan asuransi All Risk. Ini berlaku untuk semua perusahaan asuransi. Lantas dengan pertimbangan harga ini, mana asuransi yang sebaiknya dipilih?

    Meskipun memang harga dapat mempengaruhi keputusan dalam membeli asuransi kendaraan, tentu saja harga premi bukan jadi satu-satunya pertimbangan dari asuransi. Kedua asuransi ini juga sangat jelas menawarkan manfaat yang berbeda. Asuransi All Risk memberikan perlindungan lebih luas karena dapat melindungi dari risiko dari yang kecil hingga besar.

    Sedangkan asuransi TLO hanya memberikan ganti rugi untuk kerusakan di atas 75% dan juga kehilangan. Jika memang kendaraanmu memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan asuransi All Risk maka sebaiknya jenis yang satu ini yang jadi pilihan utama kamu.

    Meskipun memang preminya lebih mahal, tentu kamu bisa jadi lebih tenang juga karena risiko kerusakan kecil juga ditanggung oleh asuransi. Demi menghemat premi, kamu sebaiknya berhati-hati dalam memilih manfaat tambahan atau rider yang akan diambil. Pastikan sesuai dengan risiko kendaraanmu.

    Selanjutnya perlu diketahui juga bahwa. tidak semua mobil juga bisa mendapatkan perlindungan asuransi All Risk. Umumnya perusahaan asuransi menyediakan jenis ini untuk mobil yang lebih baru. Jadi batasan usia mobil untuk perlindungan All Risk dan TLO itu berbeda. Jika umumnya All Risk bisa melindungi hingga usia 10 tahun, selanjutnya mobil kamu hanya bisa dilindungi oleh asuransi TLO hingga usia 15 tahun.

    Namun ini bukan merupakan ukuran yang pasti. Ada juga perusahaan yang memberikan perlindungan All Risk untuk maksimal usia mobil 8 tahun. Ketentuannya kembali pada perusahaan asuransi dan masing-masing polis yang ditawarkan.

    Agar tidak bingung mana jenis asuransi yang paling cocok untuk kendaraanmu, cek jenis asuransi mana yang tersedia untuk kendaran kamu dengan mengisi form berikut ini.

    Tips Menghemat Premi Asuransi Mobil

    Biaya asuransi mobil bagi sebagian orang mungkin cukup memberatkan, namun dengan strategi yang tepat, sebenarnya dapat menghemat premi tanpa mengorbankan perlindungan. Berikut adalah beberapa tips efektif untuk mengurangi beban premi asuransi mobil kamu. 

    1. Gunakan Kendaraan dengan BIJAK

    Menggunakan kendaraan dengan bijak tidak hanya bermanfaat untuk keselamatan diri sendiri, tetapi juga dapat berdampak pada premi asuransi kamu. Perusahaan asuransi biasanya akan menilai risiko berdasarkan intensitas penggunaan dan bagaimana kamu menggunakan kendaraan di jalan. 

    Mengemudi secara hati-hati, menghindari rute berisiko tinggi, dan meminimalisir penggunaan mobil untuk perjalanan yang tidak perlu dapat mengurangi kemungkinan terjadinya klaim. Dengan cara ini, kamu dapat mempertahankan catatan mengemudi yang bersih, yang merupakan salah satu faktor utama dalam menentukan tarif premi.

    2. Pilihlah Jaminan yang Tepat

    Sebelum membeli polis asuransi, sebaiknya sesuaikan kebutuhan kamu dan pilih jaminan asuransi mobil yang memang sesuai dengan kebutuhan. Hindari memilih cakupan yang tidak penting, yang hanya akan menambah biaya tanpa memberikan manfaat yang signifikan. 

    3. Tambahkan Nama Sopir Dalam Polis

    Menambahkan nama sopir yang berpengalaman dan bertanggung jawab dalam polis asuransi kamu dapat mengurangi biaya premi. Hal ini akan sangat berguna jika kamu berada dalam kategori berisiko tinggi, seperti pemegang SIM baru atau di bawah usia 25 tahun. Sopir yang lebih berpengalaman seringkali dipandang sebagai risiko yang lebih rendah oleh perusahaan asuransi, sehingga dapat membantu mengurangi tarif premi. 

    4. Lindungi Bonus No-Klaim 

    Bonus dalam hal ini diberikan sebagai hadiah atas tidak mengajukan klaim selama periode tertentu. Dengan menjaga bonus no-klaim selama 5 hingga 8 tahun, kamu dapat menghemat hingga 80% dari biaya premi. Ini berarti sangat penting untuk mengajukan klaim hanya ketika benar-benar diperlukan dan mempertimbangkan untuk membayar kerusakan kecil dari kantong kamu sendiri. 

    5. Bandingkan Harga Premi

    Sebelum memilih atau memperbarui polis asuransi mobil, luangkan waktu untuk membandingkan penawaran dari berbagai penyedia asuransi. Gunakan layanan marketplace asuransi online seperti Lifepal atau konsultasikan dengan agen asuransi untuk mendapatkan gambaran lengkap tentang pilihan polis kamu. Usahakan kamu memilih polis asuransi kendaraan yang menawarkan kombinasi terbaik antara cakupan yang memadai dan harga premi yang terjangkau.

    Tips dari Lifepal! Sebelum membeli mobil memang sebaiknya kamu menghitung juga berbagai biaya lain yang mungkin harus dikeluarkan. Misalnya biaya bensin, biaya perawatan rutin, hingga biaya asuransinya.

    Rate premi asuransi mobil OJK ini bisa jadi acuan kamu untuk mengestimasikan berapa asuransi yang akan dikeluarkan untuk asuransi mobilmu.

    Pastikan juga kamu memilih asuransi sesuai dengan kebutuhan agar bisa mendapatkan manfaat yang maksimal. Baca artikel Lifepal mengenai tips memilih asuransi mobil agar kamu bisa mendapatkan panduan bagaimana memilih asuransi mobil yang tepat. 

    Pertanyaan Seputar Rate Asuransi Mobil OJK

    Rate OJK asuransi kendaraan 2021 masih sama dengan tahun 2020 untuk nonbus dan nontruk dengan asuransi All Risk mulai dari 1,05%-4,20%. Sementara rate asuransi mobil OJK 2020 untuk nonbus dan nontruk dengan asuransi TLO mulai dari 0,20%-0,78%. Tarif ini masih berlaku hingga awal tahun 2022.
    Rate asuransi mobil OJK 2015 dan 2016 yang berlaku adalah berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keungan Nomor 21/SEOJK.05/2015. Memang terdapat sedikit perbedaan dibandingkan rate yang saat ini berlaku, berikut adalah rate-nya:

    Rate untuk jenis kendaraan nonbus dan nontruk All Risk

    KategoriUang PertanggunganWilayah 1

    Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya

    Wilayah 2

    DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten

    Wilayah 3

    Selain Wilayah 1 & 2

    Kategori 1Rp0-Rp125.000.0003,82%–4,20%3,44%–3,78%2,53%–2,78%
    Kategori 2>Rp125.000.000-Rp200.000.0002,67%–2,94%2,47%–2,72%2,07%–2,28%
    Kategori 3>Rp200.000.000-Rp400.000.0001,71%–1,88%1,71%–1,88%1,40%–1,54%
    Kategori 4>Rp400.000.000-Rp800.000.0001,20%–1,32%1,20%–1,32%1,20%–1,32%
    Kategori 5>Rp800.000.0001,05%–1,16%1,05%–1,16%1,05%–1,16%

    Rate untuk jenis kendaraan bus, truk, dan pick up All Risk

    KategoriUang PertanggunganWilayah 1Wilayah 2Wilayah 3
    Kategori 6Truk & Pickup, semua uang

    pertanggungan

    1,33%-1,46%1,33%-1,46%1,33%-1,46%
    Kategori 7Bus, semua uang pertanggungan0,71%-0,78%0,71%-0,78%0,71%-0,78%

    Rate untuk jenis kendaraan roda dua All Risk

    KategoriUang PertanggunganWilayah 1Wilayah 2Wilayah 3
    Kategori 8Semua uang pertanggungan2,11%-2,32%2,11%-2,32%2,11%-2,32%

    Rate untuk jenis kendaraan nonbus dan nontruk TLO (Total Loss Only)

    KategoriUang PertanggunganWilayah 1

    Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya

    Wilayah 2

    DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten

    Wilayah 3

    Selain Wilayah 1 & 2

    Kategori 1Rp0-Rp125.000.0000,47%–0,56%0,65%–0,78%0,36%–0,43%
    Kategori 2>Rp125.000.000-Rp200.000.0000,44%–0,53%0,44%–0,53%0,31%–0,37%
    Kategori 3>Rp200.000.000-Rp400.000.0000,29%–0,35%0,29%–0,35%0,29%–0,35%
    Kategori 4>Rp400.000.000-Rp800.000.0000,25%–0,30%0,25%–0,30%0,25%–0,30%
    Kategori 5>Rp800.000.0000,20%–0,24%0,20%–0,24%0,20%–0,24%

    Rate untuk jenis kendaraan bus, truk, dan pick up TLO (Total Loss Only)

    KategoriUang PertanggunganWilayah 1Wilayah 2Wilayah 3
    Kategori 6Truk & Pickup, semua uang

    pertanggungan

    0,53%-0,64%1,05%-1,26%0,49%-0,59%
    Kategori 7Bus, semua uang pertanggungan0,18%-0,22%0,18%-0,22%0,18%-0,22%

    Rate untuk jenis kendaraan roda dua TLO (Total Loss Only)

    KategoriUang PertanggunganWilayah 1Wilayah 2Wilayah 3
    Kategori 8Semua uang pertanggungan1,76%-2,11%1,80%-2,16%0,67%-0,80%
    Risiko seperti kecelakaan hingga kehilangan kendaraan itu bhttps://lifepal.co.id/media/rate-asuransi-mobil/isa menimpa siapa saja dan tidak dapat terhindarkan. Adanya asuransi kendaraan ini akan menjaga kondisi finansial kamu. Jika terjadi kerusakan, kamu jadi tidak perlu khawatir biaya perbaikannya akan menguras tabunganmu.
    Asumsikan harga mobil Agya kamu adalah Rp150 juta dan mobil kamu terdaftar di Jakarta (Plat B). Maka berdasarkan rate asuransi mobil OJK, kamu termasuk dalam wilayah II dan kategori 2.  Jadi mendapatkan persentse 2,47% maka biaya asuransi mobil Agya kamu adalah Rp3.705.000 per tahun.
    Loading rate adalah tarif tambahan yang dikenakan apabila kendaraan kamu telah melampaui batas usia maksimum yang dapat ditanggung oleh jenis cakupan tertentu. Usia kendaraan sendiri merupakan salah satu faktor yang memengaruhi tarif premi asuransi OJK selain jenis merek kendaraan, jenis pertanggungan yang diambil, jenis perluasan, lokasi dan penggunaan kendaraan.
    Asuransi mobil biasanya dibayarkan dalam bentuk premi, yang dapat dibayar secara berkala sesuai dengan kebijakan yang dipilih oleh pemegang polis. Umumnya, pembayaran premi asuransi mobil dapat dilakukan sekali untuk periode perlindungan satu tahun.