Update Terbaru Biaya Dokter Gigi dan Perawatan Gigi

biaya dokter gigi

Di antara biaya perawatan kesehatan lainnya, biaya dokter gigi termasuk mahal. Sebab, untuk menangani masalah pada gigi, dokter gigi tidak hanya memeriksa satu bagian, tetapi memeriksa semua bagian di dalam rongga mulut. 

Dengan begitu, dokter gigi mampu memberikan diagnosis yang tepat mengenai masalah apa yang sebenarnya kamu alami dan bisa memberikan pengobatan terbaiknya. 

Selanjutnya, dokter juga bisa melakukan tindakan medis sesuai dengan pemeriksaan, seperti tambal gigi yang berlubang, pencabutan, atau operasi rongga mulut untuk tujuan lain.  Biaya perawatan gigi berlubang hingga scaling saja bisa menghabiskan ratusan ribu hingga jutaan rupiah. 

Baca lebih lanjut untuk ulasan terkait biaya perawatan gigi di klinik hingga rumah sakit yang bisa kamu simak.

Berapa Harga Perawatan Gigi Terbaru?

Setelah memahami apa saja jenis perawatan gigi yang bisa kita lakukan sendiri atau dengan berkunjung ke dokter, maka muncul pertanyaan berikutnya: berapa biaya berobat ke dokter gigi? 

Sebenarnya besaran biaya ke dokter gigi cukup bervariasi, tergantung jenis klinik yang kita datangi, kualitas dokter gigi, atau jenis asuransi yang kita pakai. Agar lebih jelas, kita bahas satu persatu, ya!

1. Biaya dokter gigi di rumah sakit

Biaya dokter gigi yang membuka praktik di rumah sakit negeri dan swasta bisa berbeda.

Biasanya, rumah sakit swasta akan lebih mahal. Berikut ini adalah estimasi biaya konsultasi, pemeriksaan, dan biaya perawatan gigi di rumah sakit swasta, dikutip dari Alodokter.

  • RS Anna Pekayon, Bekasi mulai dari Rp80.000
  • RS Islam Jemursari, Surabaya mulai dari Rp160.000
  • RS Siloam Hospitals Kebon Jeruk mulai dari Rp150.000
  • RS Mulya Tangerang mulai dari Rp105.000
  • RS FMC Bogor mulai dari Rp75.000
  • RSU Bunda Margonda Depok mulai dari Rp200.000
  • RS Banyumanik Semarang mulai dari Rp60.000
  • RS Bhayangkara Makassar mulai dari Rp125.000
  • RS Balimed Denpasar mulai dari Rp100.000
  • RS Husada Mangga Dua Selatan mulai dari Rp200.000
  • RS Evasari Awal Bros mulai dari Rp350.000
  • RSIA Mitra Family Karawang mulai dari Rp58.000
  • RS Permata Bunda Medan mulai dari Rp110.000
  • RS Primaya Hospital Tangerang mulai dari Rp205.000
  • RS Premier Jatinegara mulai dari Rp210.000
  • Siloam Hospitals Surabaya mulai dari Rp150.000
  • RS Budi Asih Cikarang mulai dari Rp25.000
  • RS Muhammadiyah Taman Pring mulai dari Rp100.000
  • RS Permata Depok mulai dari Rp270.000
  • RS EMC Tangerang mulai dari Rp110.000
  • RS Citra Medika Depok mulai dari Rp125.000
  • RS Sumber Waras Jakarta Barat mulai dari Rp175.000
  • RS Mitra Keluarga Depok mulai dari Rp190.000
  • RS AWal Bros Pekanbaru mulai dari Rp205.000
  • My Dental Clinic Bandung mulai dari Rp100.000
  • RS Gigi dan Mulut YARSI mulai dari Rp150.000
  • RS Brawijaya Duren Tiga mulai dari Rp200.000
  • Primaya Hospital Bekasi Utara mulai dari Rp265.000
  • RS Pelni mulai dari Rp350.000
  • RS EMC Tangerang mulai dari Rp110.000
  • Biaya di atas tentunya belum termasuk dengan tindakan-tindakan lain seperti menambal gigi berlubang, scalling, hingga mencabut gigi.

    2. Biaya periksa gigi di klinik

    Berikut ini biaya periksa dokter gigi terdekat dan harganya di beberapa klinik yang dikutip dari Alodokter.

  • drg. Fery Ariska Dewi, Sp.KG di Audy Dental Bintaro mulai dari Rp175.000
  • drg. Eduin di Bethesda Dental Care mulai dari Rp175.000
  • drg. Siti Adiningrum, DDS di Family Dentistry Dental Clinil mulai dari Rp250.000
  • drg. Candra Yuniar di Klinik Gigi Dent Smile Tebet mulai dari Rp250.000
  • drg. Elisabeth Leksonowakti di RS Premier Jatinegara mulai dari Rp110.000
  • drg. IGA Ratih Utrai Mayun, Sp.Pros di Primaya Hospital Tangerang mulai dari Rp250.000
  • drg. Tridara Policetyawati di RSIA Brawijaya Depok mulai dari Rp100.000
  • drg. Novitria Zahrotul Malikha, Sp.Ort di Yabes Dental Centre mulai dari Rp100.000
  • drg. Stephanie Amelia Christanto, M.Kes di Bina Sehat Dental Clinic mulai dari Rp50.000
  • drg. Deddy Wijaya di Rumah Sakit Budi Asih Cikarang mulai dari Rp25.000
  • drg. Kim Marygold Abidin di Siloam Hospitals Kebon Jeruk mulai dari Rp300.000
  • drg. Darin Safinaz di Audy Dental Kuningan mulai dari Rp175.000
  • drg. usi Ervinawati di Rumah Sakit Budi Asih Cikarang mulai dari Rp25.000
  • drg. Sally Irawati, Sp.KG di RS Premier Jatinegara mulai dari Rp220.000
  • Daftar di atas bisa sebagai rujukan saja. Artinya, tarif setiap dokter beragam, tergantung juga dari besar kecilnya klinik atau rumah sakit. 

    3. Biaya dokter gigi di Puskesmas

    Biaya ke dokter gigi di Puskesmas tentu lebih murah dari pada rumah sakit swasta, bahkan negeri sekali pun.

    Pasalnya, pemerintah pusat memang membantu mensubsidi biaya pengobatan dan biaya perawatan gigi untuk masyarakat melalui puskesmas di daerah. 

    Tentu ini bisa menjadi jawaban bagi kamu yang mencari-cari ‘Mana ya dokter gigi dengan tarif murah, bukan?

    Meski biaya pengobatan ini murah, tidak lantas membuat kualitas pengobatan dan perawatan gigi di puskesmas lebih jelek dari rumah sakit umum atau swasta. 

    Dokter gigi yang praktik di puskesmas tetap menjalankan tugasnya sesuai kode etik dan tetap bekerja optimal untuk melayani pasien. 

    Lantas, berapa biaya ke dokter gigi di puskesmas? 

    Setiap daerah tentunya berbeda-beda tarifnya. Misalnya saja biaya dokter gigi di Puskesmas DKI Jakarta, Peraturan Gubernur nomor 143 tahun 2018 tentang tarif pelayanan puskesmas kecamatan menetapkan bahwa biaya tambal gigi sementara hanya Rp30.000 saja. 

    Sementara untuk biaya tambal gigi tetap biasanya mencapai Rp50.000 per gigi. Kemudian perawatan syarat tarifnya mencapai Rp30.000 per gigi dan biaya cabut gigi geraham tanpa injeksi tarifnya adalah Rp30.000 per gigi. 

    Murah kan? Angka ini tentu jauh di bawah tarif perawatan gigi di rumah sakit swasta. 

    Untuk daerah lain, tentu harganya bervariasi karena masing-masing pemda menetapkan tarifnya. Namun, poinnya adalah, biaya cabut gigi di puskesmas dan biaya tindakan lainnya selalu lebih rendah ketimbang di rumah sakit swasta. 

    4. Apakah BPJS bisa digunakan ke dokter gigi?

    Pengobatan gigi yang dilakukan di rumah sakit atau klinik bisa juga ditanggung biayanya oleh asuransi, baik dari swasta atau dari pemerintah seperti BPJS Kesehatan.

    Untuk asuransi swasta, tentu tarif pertanggungan bervariasi untuk setiap perusahaan. Namun, prinsipnya, pihak asuransi biasanya akan menanggung biaya berdasarkan jenis perawatan atau pengobatan gigi.

    Misalnya, pertanggungan biasanya untuk perawatan gigi dasar, seperti pembersihan karang gigi, tambal gigi berlubang, dan pencabutan gigi. 

    Lantas, bagaimana dengan jaminan dari BPJS Kesehatan?

    Pertanggungan terhadap jenis perawatan gigi oleh BPJS Kesehatan tertuang dalam peraturan BPJS Kesehatan nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1. Beleid tersebut menjelaskan, perawatan gigi dan mulut yang menjadi tanggungan oleh BPJS Kesehatan adalah:

  • Administrasi pelayanan terdiri atas biaya pendaftaran pasien dan biaya administrasi lain yang terjadi selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
  • Premedikasi
  • Kegawatdaruratan oro-dental
  • Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi) 
  • Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit
  • Obat pasca ekstraksi
  • Tumpatan komposit/GIC
  • Scaling gigi
  • Selain itu, BPJS kesehatan juga memiliki layanan tambahan berupa tanggungan untuk seseorang yang akan melakukan pembuatan gigi palsu. Namun, tidak semua pembuatan gigi palsu menjadi tanggungan oleh BPJS Kesehatan.

    Hanya saja, pada kondisi tertentu saja BPJS dapat menanggung pembuatan gigi palsu. Terdapat batasan karena dana yang digunakan berbentuk subsidi.

    Kesehatan Mulut Awal dari Kesehatan Tubuh

    Alasan lain mengapa kita harus merawat kesehatan rongga mulut adalah fakta bahwa mulut merupakan awal dari kesehatan tubuh. Infeksi yang terjadi pada gigi dan gusi, misalnya, bisa menjalar ke organ tubuh lainnya. 

    Mulut juga berfungsi sebagai pemfilter bakteri berlebih agar tidak membahayakan tubuh kita. Karenanya, penting sekali menjaga kebersihan dan kesehatan rongga mulut ini. 

    Nah, artikel ini akan membahas lebih detail mengenai biaya dokter gigi terkait perawatan dan pengobatan di berbagai fasilitas kesehatan. 

    Tapi, sebelum beranjak ke sana, lebih baik kalau kita pahami dulu apa saja sih jenis-jenis perawatan gigi yang bisa kamu dapatkan dari seorang dokter gigi beserta biaya dokter gigi.

    Jenis-Jenis Perawatan Gigi

    Ada beberapa jenis perawatan gigi dari dokter gigi atau secara mandiri. Mulai dari perawatan sederhana berupa pemeriksaan reguler, hingga tindakan medis yang perlu penanganan khusus. Apa saja?

    1. Konsultasi dengan dokter gigi

    Ini adalah bentuk perawatan paling sederhana yang bisa pasien dapatkan. Sejatinya, kita semua memang harus rutin memeriksakan gigi kita setiap enam bulan sekali.

    Dalam pemeriksaan rutin ini dokter akan mengevaluasi kesehatan gigi dan mulut kita. 

    Bila ada kerusakan atau indikasi penyakit, maka dokter akan melakukan tindakan medis lanjutan. Atau, bila memang tidak ada masalah serius, dokter bisa saja melakukan pembersihan karang gigi atau perawatan rutin lainnya. 

    Bagi kamu yang memakai kawat gigi atau behel, maka konsultasi dengan dokter gigi menjadi syarat wajib yang harus rutin dilakukan.

    Konsultasi pun lebih baik dilakukan kepada dokter yang sama saat melakukan pemasangan kawat gigi. 

    Nah, dokter gigi akan mengevaluasi perkembangan penggunaan kawat gigi. Kalau perlu ada perbaikan, maka akan ada tindakan yang dilakukan. 

    2. Perawatan behel

    Seperti yang sudah diulas di poin nomor satu, salah satu bentuk perawatan gigi adalah merawat kawat gigi atau behel. Penggunaan kawat gigi dilakukan untuk memperbaiki susunan gigi yang kurang rapi. 

    Selain faktor estetika, penggunaan kawat gigi juga bisa dilakukan karena alasan medis lain, misalnya memperlancar bicara dan mempermudah proses mengunyah, dan menggigit makanan.

    Bisa saja, posisi gigi yang tidak rapih akan mengganggu fungsi-fungsi tersebut. 

    Perawatan behel ini perlu ditangani oleh seorang profesional, yaitu dokter gigi. Jadi jangan mengira saat menggunakan kawat gigi terus sudah ya. Perjuanganmu masih harus berlanjut. 

    Disarankan, perawatan behel dilakukan oleh dokter yang memasang kawat gigimu agar dokter memahami secara rinci riwayat medis yang kamu miliki. 

    Biaya pasang behel dan perawatannya di setiap rumah sakit atau klinik juga berbeda-beda. Bisa mencapai Rp5 juta hingga Rp20 juta.

    3. Pembersihan karang gigi

    Tindakan pembersihan karang gigi biasanya menjadi bagian dari konsultasi rutin setiap enam bulan sekali. Karang gigi ini memang tak boleh dianggap remeh. 

    Karang yang dibentuk oleh endapan sisa makanan dan membentuk plak ini bisa menimbulkan penyakit bila tak dibersihkan. 

    Belum lagi, karang gigi bisa mengganggu penampilanmu. Kalau sudah begini, nanti kamu bisa kurang percaya diri dalam berbicara dengan orang lain. Jadi, bersihkan karang gigi secara berkala

    Biaya dokter gigi untuk membersihkan karang gigi atau biaya scaling gigi biasanya bervariasi, tergantung pada klinik dan rumah sakit. Biaya scaling gigi biasanya mulai dari Rp250 ribu hingga Rp400 ribu.

    4. Perawatan gigi berlubang

    Ini nih, biang dari segala sakit gigi yang paling umum kita rasakan. Apalagi kalau bukan gigi berlubang. Duh, kebayang sakitnya! 

    Gigi berlubang ini merupakan akumulasi dari kebiasaan buruk yang kita lakukan, seperti malas menggosok gigi, merokok, minum minuman beralkohol, dan pola makan yang tak sehat lainnya. 

    Intinya sih karena rongga mulut kita tidak bersih sehingga menjadi sarang yang nyaman bagi bakteri.

    Bakteri ini menyebabkan lingkungan gigi menjadi asam dan lama-kelamaan membuat lubang pada gigi. Kalau kita abai, lubangnya mungkin bisa semakin besar dan dampaknya lebih parah. 

    Ciri utama kalau kita mengalami gigi berlubang adalah ngilu pada gigi. Coba cek secara mandiri deh. Kalau menemukan bercak hitam semacam lubang, segera temui dokter gigi. 

    Penanganan gigi berlubang sejak dini, misalnya dengan penambalan, akan mencegah dampak yang lebih buruk. Pokoknya jangan tunggu sampai lubangnya membesar. Itu bakal sakit luar biasa. 

    Biaya perawatan gigi berlubang pada masing-masing klinik dan rumah sakit pun berbeda-beda. Biasanya biaya tambal gigi mencapai Rp300 ribu untuk menambal satu gigi.

    5. Pencabutan gigi dan tindakan lain

    Dalam kondisi kerusakan gigi yang sudah parah, ada kalanya dokter gigi akan memutuskan untuk mencabut gigi pasien.

    Tindakan pencabutan gigi atau penambalan juga bisa disertai dengan operasi kecil dengan membedah gusi. 

    Nah, seberat apa tindakan medis pada gigi, hal ini tergantung pada hasil pemeriksaan dokter gigi. Biaya cabut gigi bervariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp600 ribu.

    6. Perawatan gigi di rumah

    Merawat gigi secara mandiri merupakan cara paling efektif untuk mencegah segala penyakit gigi dan mulut. Rajinlah menyikat gigi, bahkan kalau bisa rutin berkumur dengan cairan antiseptik. 

    Kebiasaan yang baik membersihkan rongga mulut ini tak hanya mencegah penyakit lho, tapi juga menghindarkan mulut kita mengeluarkan bau saat berbicara. 

    Selain itu, dengan gigi dan mulut yang sehat, maka kita bisa menghemat biaya dokter gigi dan bisa untuk memenuhi kebutuhan yang lainnya. 

    Pertanyaan Seputar Biaya Dokter Gigi

    Hal ini disebabkan karena barang-barang yang digunakan untuk perawatan gigi merupakan barang impor, sehingga harganya pun mahal.

    Agar keuangan kamu tidak jeblok, sebaiknya miliki asuransi kesehatan dengan tambahan asuransi gigi, ya.

    Asuransi kesehatan adalah produk perlindungan yang akan menjamin biaya perawatan gigi. Sebagian perusahaan asuransi menjadikan pertanggungan biaya dokter gigi sebagai manfaat dasar, tapi sebagian besar lainnya mengelompokkannya sebagai manfaat tambahan atau rider.

    Biaya perawatan gigi berlubang pada masing-masing klinik dan rumah sakit pun berbeda-beda. Namun, biasanya mencapai Rp300 ribu untuk menambal satu gigi.

    Ya, BPJS Kesehatan turut menanggung biaya perawatan ke dokter gigi berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1.