Biaya Klaim Asuransi Mobil atau Own Risk, Ini Ketentuannya

Biaya klaim asuransi mobil - Lifepal

Ketika kamu mengajukan klaim asuransi mobil, kamu, sebagai pemilik polis, harus membayar sejumlah biaya yang telah ditentukan. Biaya ini, yang dikenal sebagai biaya Own Risk (OR) atau deductible dalam istilah asuransi. Biaya ini bertujuan untuk mendorong pengemudi agar lebih hati-hati saat berkendara di jalan.

Selain itu, keberadaan biaya deductible juga berfungsi untuk mengurangi jumlah klaim asuransi mobil yang kecil dari segi administratif. Dengan adanya ambang biaya tertentu yang harus ditanggung oleh pemilik polis, klaim-klaim kecil yang mungkin lebih efisien untuk ditangani tanpa melibatkan proses klaim asuransi bisa dihindari. Ini membantu dalam mengoptimalkan proses administrasi klaim dan menjaga efisiensi operasional perusahaan asuransi.

Berikut adalah informasi lebih detail tentang biaya klaim asuransi mobil, berapa biaya klaim asuransi mobil, dan dampaknya terhadap proses klaim asuransi kamu.

Apa Itu Biaya Klaim Asuransi Mobil atau Biaya Own Risk?

Biaya klaim asuransi mobil adalah biaya yang harus dibayarkan ke perusahaan asuransi ketika kamu mengajukan klaim. Biaya ini dikenakan oleh pihak asuransi ketika semua berkas dan proses pengajuan klaim selesai.

Biaya ini disebut dengan biaya risiko sendiri atau own risk (OR) atau deductible. Own risk atau deductible adalah biaya risiko yang ditanggung sendiri.  Biaya own risk asuransi mobil atau deductible ini adalah jenis biaya yang umumnya ada pada asuransi mobil All Risk.

Tujuan diberlakukannya deductible atau OR untuk menstabilkan harga premi asuransi mobil agar tidak terjadi kenaikan yang ekstrem. Selain itu, pemberlakukan deductible juga untuk menghindari proses administrasi klaim yang relatif kecil.

Misalnya, jika tanpa deductible, mungkin saja terdapat kerugian yang tergolong kecil sebesar Rp100 ribu akan diklaim oleh pemilik asuransi. Padahal, proses ini mungkin saja biayanya lebih besar dari klaim yang diajukan tersebut. Nah, biaya deductible berfungsi menghindari proses administrasi dengan jumlah yang terlalu kecil tersebut.

Meskipun terdapat biaya klaim, tapi jika dihitung-hitung, membayar premi dan membayar biaya klaim akan tetap lebih hemat dibandingkan dengan harus membayar sendiri biaya perbaikan apabila terjadi risiko kecelakaan.

Berapa Biaya Klaim Asuransi Mobil Lecet?

Harga klaim asuransi mobil lecet bisa bervariasi, tergantung dari premi asuransi yang dibayarkan. Biaya or asuransi mobil dan premi berbanding terbalik. Jadi jika premi murah maka biaya deductible akan lebih tinggi.

Peraturan terbaru mengenai biaya deductible tertera pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor tahun 2017.

Pada surat edaran tersebut, OJK mengatur biaya deductible atau own risk dengan ketentuan sebagai berikut.

  • Perusahaan asuransi dapat memberlakukan ketentuan risiko sendiri atau deductible biaya klaim asuransi mobil All Risk minimum sebesar Rp300 ribu setiap kejadian
  • Untuk kendaraan roda dua, biaya deductible yang dikenakan minimum sebesar Rp150 ribu atas setiap kejadian
  • Nah, ketika akan melakukan klaim, nasabah punya kewajiban untuk membayar biaya klaim dengan ketentuan sebagai berikut.

  • Pertama, biaya klaim deductible wajib dibayarkan pemilik asuransi setiap kali mengajukan klaim
  • Kedua, biaya deductible hanya dibayarkan pada klaim asuransi yang terjadi akibat kerusakan fisik
  • Pengenaan biaya ini tidak berlaku atas kerugian yang bersifat nonfisik, misalnya tuntutan hukum akibat risiko yang terjadi. Adapun prosedur cara klaim asuransi mobil lecet tidak jauh berbeda, kamu hanya perlu menyiapkan dokumen persyaratan kemudian menghubungi perusahaan atau agen asuransi. 

    Ketentuan Biaya Klaim Asuransi Mobil All Risk

    Seperti yang disebutkan sebelumnya, biaya klaim biasanya ditetapkan pada jenis asuransi mobil All RiskSecara garis besar, ketentuan mengenai biaya serta cara membayar biaya klaim asuransi mobil adalah sebagai berikut.

    1. Istilah per any one accident dalam polis

    Poin dalam polis asuransi mengenai biaya deductible atau own risk pada umumnya ditulis dengan tambahan kalimat per any one accident, artinya biaya tersebut dibayar per kejadian atau risiko. Biaya per kejadian asuransi mobil biasanya mulai dari Rp300 ribu dan menyesuaikan ketentuan polis.

    2. Dua kali deductible untuk dua kali kecelakaan

    Jika proses klaim asuransi mobil terjadi akibat dua kali kecelakaan atau kejadian, perusahaan asuransi akan mengenakan biaya dua kali deductible setelah menyetujui pengajuan klaim dari pemegang polis.

    3. Cara bayar biaya klaim dipotong dari uang pertanggungan

    Mengenai cara pembayaran, umumnya pihak asuransi akan memotong dari uang pertanggungan yang diberikan. 

    Misalnya, jika uang pertanggungan yang disetujui dari klaim yang diajukan sebesar Rp10 juta, akan dikurangi dengan biaya deductible Rp300 ribu. Artinya, perusahaan asuransi memberi biaya penggantian sebesar Rp9,7 juta.

    Bagi pemilik asuransi mobil, sebaiknya baca terlebih dahulu polis asuransi dengan teliti sebelum kita menyetujuinya.

    Kita dapat menanyakan berbagai hal di dalam polis, termasuk biaya klaim asuransi mobil atau deductible. Hal ini penting agar kita tidak shock saat diminta membayar atau memotong uang pertanggungan klaim yang diajukan.

    4. Biaya klaim tergantung nilai premi dan penyebab kecelakaan

    Sebagaimana yang telah ditetapkan oleh OJK dalam surat edaran, biaya deductible dari setiap kejadian atau risiko yang dimintai klaim asuransi mobil adalah minimal Rp300 ribu.

    Meski demikian, ada kemungkinan biaya deductible lebih tinggi, tergantung nilai premi atau penyebab kejadian. 

    Misalnya, perusahaan asuransi dapat mengenakan biaya deductible untuk kejadian yang disebabkan oleh huru hara, sebesar 10 persen dari nilai klaim atau minimal Rp 500 ribu.

    Jika kamu baru akan memiliki asuransi kendaraan dan ingin tahu bagaimana perhitungan asuransi mobil, coba hitung premi asuransi yang perlu dibayar dengan kalkulator premi asuransi mobil berikut. 

    Cara Klaim Asuransi Mobil

    Agar klaim asuransi dapat segera diproses, pahami prosedur yang benar dalam melakukan klaim asuransi mobil. Berikut ini cara klaim asuransi mobil All Risk.

    1. Buat laporan lengkap ke pihak asuransi

    Sebaiknya, buatlah laporan lengkap ke pihak asuransi mengenai kehilangan atau kecelakaan yang dialami sesegera mungkin. Pelajari ketentuan rentang waktu pelaporan yang tercantum di dalam polis.

    Beberapa asuransi ada yang menetapkan rentang waktu pelaporan paling lambat 3 x 24 jam sejak kejadian. 

    Selain memperhatikan waktu, pastikan laporan yang diberikan ke pihak asuransi juga mencantumkan bukti dan dokumen yang dibutuhkan untuk klaim asuransi mobil.

    2. Buat laporan lengkap ke kepolisian

    Pihak asuransi juga akan meminta surat keterangan kehilangan yang dikeluarkan pihak kepolisian. Oleh karena itu, jika klaim yang diajukan menyangkut kasus kehilangan, segera urus surat laporan kehilangan di kantor polisi.

    Sering kali pihak asuransi juga meminta surat keterangan kecelakaan jika kasus yang dialami merupakan kecelakaan.

    Jadi, agar cara klaim asuransi mobil yang kamu lakukan tepat, upayakan untuk memiliki surat laporan kehilangan atau kecelakaan dari pihak kepolisian.

    3. Jalani survei dari pihak asuransi

    Tentu untuk membuktikan apakah laporan klaim terbukti benar atau tidak, perusahaan asuransi juga akan mengirimkan tim survei.

    Sebisa mungkin, tunggulah survei selesai dilaksanakan sebelum kembali mengendarai mobil yang diasuransikan. 

    Jika klaim diajukan untuk kasus kehilangan, tim survei akan mempelajari berkas-berkas kejadian yang dikirimkan sebelum menyetujui klaim penggantian.  

    4. Isi formulir klaim dengan lengkap

    Pihak asuransi akan meminta kita mengisi formulir klaim sebelum memutuskan menerima atau menolak pengajuan klaim.

    Biasanya formulir klaim juga meminta pelapor memberikan data kronologi kejadian kehilangan atau penyebab kecelakaan.

    Lengkapi formulir dengan sebenar-benarnya dan sejelas-jelasnya. Informasi yang tidak jelas atau tidak lengkap dapat berujung pada penolakan klaim yang akan merugikan kita sendiri nantinya.

    Syarat Dokumen Klaim Asuransi Mobil

    Cara klaim asuransi mobil yang tak boleh diabaikan adalah melengkapi dokumen persyaratan. Secara umum, dokumen syarat klaim asuransi mobil untuk kejadian kehilangan ataupun kecelakaan hampir serupa. 

    Namun, tetap ada sedikit perbedaan di antara keduanya. Berikut ini rincian dokumen klaim yang dibutuhkan untuk tiap-tiap kasus.

    1. Dokumen klaim asuransi mobil untuk kehilangan/kerusakan sebagian dari bagian kendaraan karena tindak kejahatan.

  • Fotokopi polis asuransi
  • Fotokopi STNK kendaraan
  • Fotokopi SIM pengemudi
  • Surat keterangan dari kepolisian setempat
  • Laporan kerugian yang telah ditandatangani tertanggung
    1. Dokumen klaim asuransi mobil untuk kehilangan keseluruhan kendaraan karena tindak kejahatan

  • Fotokopi polis asuransi
  • Fotokopi STNK kendaraan
  • Fotokopi SIM pengemudi
  • Surat Keterangan Kaditserse Kendaraan Hilang dari Polda setempat
  • Surat blokir STNK
  • Laporan kerugian yang telah ditandatangani Tertanggung
  • Hasil investigasi dari lembaga investigasi independen jika diperlukan
    1. Dokumen klaim asuransi mobil untuk kerusakan kendaraan akibat kecelakaan

  • Fotokopi polis asuransi
  • Fotokopi STNK kendaraan
  • Fotokopi SIM pengemudi
  • Laporan kerugian yang telah ditandatangani Tertanggung
  • Surat keterangan dari kepolisian setempat
  • Surat pernyataan tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga jika ada pihak ketiga. Surat ini menjadi jaminan dan peneguh posisi pemegang polis sebagai pihak yang mengakibatkan kerusakan pada mobil pihak ketiga.
  • Surat pernyataan tidak adanya asuransi dari pihak ketiga. Sering kali, pihak asuransi akan menolak klaim jika pihak ketiga sudah memiliki asuransi mobil.
  • Proses Klaim Asuransi Mobil Berdasarkan Kasusnya

    Proses klaim dan penanganan asuransi mobil berbeda antara satu kasus dengan kasus lainnya. Berikut keterangan proses klaim asuransi mobil untuk masing-masing kasus.

    1. Proses klaim asuransi mobil karena kecelakaan

    Untuk memastikan kebenaran atas klaim yang diajukan, pihak asuransi akan segera melakukan survei.  Ada dua cara yang biasanya dilakukan, yaitu tim survei mendatangi tempat kita untuk melihat kondisi kendaraan secara langsung, atau kitalah yang membawa kendaraan ke bengkel rekanan asuransi untuk dicek lebih lanjut.

    Jika klaim diterima, kita akan mendapatkan surat pengantar berupa surat perintah kerja (SPK) untuk melakukan perbaikan mobil di bengkel rekanan atau bengkel yang ditunjuk oleh perusahaan asuransi.

    2. Proses klaim asuransi mobil karena kecelakaan yang melibatkan pihak ketiga

    Proses yang berlaku hampir sama dengan proses klaim asuransi mobil karena kecelakaan. Namun, ada satu poin penting yang perlu diingat, yaitu pengajuan klaim dapat ditolak jika kendaraan pihak ketiga telah diasuransikan. 

    Pertimbangannya, tiap-tiap pemilik mobil dapat mengajukan klaim ke asuransinya sendiri. Jika klaim diterima, perusahaan asuransi akan menanggung biaya servis mobil pihak ketiga di bengkel yang telah ditunjuk.

    Sementara untuk klaim perawatan pengemudi, tertanggung perlu menyerahkan seluruh bukti kuitansi asli biaya pengobatan terlebih dahulu sebelum mendapatkan ganti rugi.

    3. Proses klaim asuransi mobil karena pencurian

    Pihak asuransi perlu mempelajari berkas-berkas kejadian begitu klaim asuransi karena pencurian diajukan.  Jika klaim diterima, pihak asuransi akan memberikan pertanggungan sesuai dengan kesepakatan di dalam polis dalam jangka waktu 30 hari sejak surat persetujuan dikeluarkan.

    Jangan khawatir, pemerintah telah memiliki peraturan yang memastikan pihak asuransi harus membayarkan pertanggungan dalam kurun waktu 30 hari jika tak ingin dikenakan sanksi. Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 40 ayat 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/201627.

    Adapun untuk waktu berapa lama proses klaim asuransi mobil bisa berbeda-beda tergantung dari jenis klaim dan kelengkapan berkas yang kamu berikan. Jika kamu sudah memiliki berkas yang lengkap, maka proses klaim pun akan berlangsung cepat.

    Contoh Surat Klaim Asuransi Mobil

    Untuk bisa mengajukan klaim, pemegang polis harus mengurus pengajuan itu sendiri. Tapi, kalau kamu tidak sempat mengurusnya, bisa juga dititipkan ke orang lain dengan syarat ada surat kuasa.

    Surat kuasa ini diberikan sebagai penanda agar proses klaim asuransi milikmu bisa diwakilkan oleh orang lain. Lantas, bagaimana cara membuat surat kuasa ini? 

    Supaya kamu memiliki gambaran mengenai pembuatan surat kuasa, berikut ini contoh surat kuasa klaim asuransi mobil.

    SURAT KUASA 

     

    Yang bertanda tangan di bawah ini:

    Nama : ……………….

    Alamat : ……………….

    Umur: ……………….

    Hubungan dengan tertanggung: ……………….

    NIK : ……………….

     

    Dalam hal ini bertindak selaku diri sendiri dan Pemilik Polis Asuransi Nomor: ………………., dari Asuransi ………………., atas kendaraan ………………., warna ………………., Nomor Polisi: ………………., selanjutnya disebut Pemberi Kuasa.

     

    Dengan ini memberikan kuasa kepada:

    Nama : ……………….

    Alamat : ……………….

    Umur: ……………….

    Hubungan dengan tertanggung: ……………….

    NIK : ……………….

    Selanjutnya disebut Penerima Kuasa.

     

    Dengan ini Pemberi Kuasa memberikan kuasa kepada Penerima Kuasa untuk pengurusan klaim atas kendaraan, mengacu pada Surat Keterangan Kecelakaan Lalu Lintas Nomor: ………………., yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia, Sektor ……………….

    Selanjutnya Penerima Kuasa berhak untuk mengajukan klaim, memberikan keterangan, dan menerima klaim serta tanda terimanya. 

    Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan dalam keadaan sehat pikiran, rohani dan jasmani, untuk digunakan sebagaimana mestinya. 

     

    Kota/Kabupaten………., Tanggal ………….

     

    (tanda tangan Pemberi Kuasa)                                                     (tanda tangan Penerima Kuasa)

    Memilih Asuransi yang Tepat

    Itu tadi informasi seputar cara klaim, proses, dan harga klaim asuransi mobil. Tonton video di bawah untuk tahu lebih lanjut mengenai asuransi mobil dan tips cara memilihnya.

    Ada dua jenis asuransi mobil yang biasa ditawarkan, yaitu asuransi All Risk dan asuransi asuransi Total Loss Only (TLO).

  • Asuransi All Risk adalah jenis asuransi yang akan memberikan ganti rugi atas risiko sebagian seperti baret, lecet, penyok maupun kerugian total yang nilainya di atas 75 persen dari nilai kendaraan seperti rusak parah atau bahkan hilang karena pencurian.
  • Asuransi TLO adalah asuransi yang hanya menanggung kerugian total saja yang nilainya di atas 75 persen dari nilai kendaraan seperti rusak parah atau bahkan hilang karena pencurian.
  • Tips dari Lifepal! Sebaiknya, ketika memilih asuransi mobil, pastikan untuk memilih jenis yang paling sesuai dengan kebutuhanmu. Asuransi All Risk memang preminya lebih mahal, tapi dipastikan manfaatnya lebih lengkap sehingga kamu bisa mencegah kerugian finansial bahkan akibat kerusakan kecil.

    Ketahui berapa besaran premi asuransi mobil kamu dengan cara mengisi form berikut ini.

    Rekomendasi Asuransi Mobil Murah

    Apabila masih bingung dalam memilih asuransi mobil terbaik untuk kendaraan kamu, berikut adalah asuransi mobil murah rekomendasi Lifepal beserta besaran preminya untuk polis All Risk:

  • Lifepal Proteksi Oto, premi mulai Rp2 jutaan per tahun
  • Asuransi Mobil Tugu, premi mulai Rp1,9 juta per tahun
  • Asuransi Mobil Autocillin, premi mulai Rp1,9 juta per tahun
  • Asuransi Mobil AXA Mandiri, premi mulai Rp2 jutaan per tahun
  • Asuransi Mobil Mega Insurance, premi mulai Rp2 jutaan per tahun
  • Asuransi Mobil Sinar Mas, premi mulai Rp1,9 juta per tahun
  • Asuransi Mobil Sompo, premi mulai Rp2 jutaan per tahun
  • Asuransi Mobil Tokio Marine, premi mulai Rp2 jutaan per tahun
  • Asuransi Mobil ABDA, premi mulai Rp2 jutaan per tahun
  • Keuntungan Perluasan Pertanggungan Asuransi Mobil

    Kita tentu dapat menyesuaikan pilihan perlindungan asuransi mobil yang cocok dengan kebutuhan. 

    Akan tetapi, jangan lupa untuk mempertimbangkan faktor-faktor lain penyebab kerusakan di luar kecelakaan lalu lintas, seperti risiko kerusakan akibat bencana alam, huru-hara, dan lainnya.

    Biasanya proteksi terhadap kasus-kasus tertentu masuk ke dalam perluasan pertanggungan asuransi mobil. 

    Karena sifatnya merupakan perluasan, maka akan ada penyesuaian premi, yaitu berkisar 30 persen lebih tinggi dibandingkan premi standar. Mari kita bahas keuntungan dari beberapa jenis perluasan pertanggungan.

    1. Keuntungan perluasan personal accident

    Dengan menambah perluasan pertanggungan personal accident, ketika mengalami kecelakaan, bukan hanya kendaraannya yang akan mendapatkan pertanggungan. 

    Tetapi juga pengemudi yang cedera akibat kecelakaan tersebut. Syaratnya, pengemudi memiliki SIM dan berkendara sesuai ketentuan rambu lalu lintas.

    Bentuk pertanggungan biasanya meliputi biaya perawatan. Dengan demikian, pemilik polis tak perlu dipusingkan dengan tambahan biaya perawatan sehabis mengalami kecelakaan.  

    2. Keuntungan perluasan Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga

    Ketika mengalami kecelakaan yang diakibatkan oleh diri sendiri, manfaat dasar asuransi belum tentu akan memberikan pertanggungan atas kerusakan yang timbul.

    Artinya, pemilik polis perlu menanggung sendiri biaya perbaikan plus kemungkinan biaya ganti rugi yang diajukan oleh pihak ketiga.

    Melalui manfaat tambahan asuransi mobil pihak ketiga, pemegang polis akan terjamin dari kerusakan yang timbul akibat kecelakaan sekaligus menanggung biaya ganti rugi atas kendaraan pihak ketiga.

    Beberapa asuransi bahkan ikut menanggung biaya perawatan korban. Karena perlindungannya begitu komprehensif, harga preminya pun cukup mahal.

    Namun, mengingat perlindungannya dapat menghindari kita dari biaya ganti rugi di saat sedang sulit, jenis perluasan ini cukup banyak peminatnya.

    3. Keuntungan perluasan Bencana Alam dan Kerusuhan

    Mengingat kondisi alam sulit diprediksi, seperti banjir besar yang menyambut awal tahun 2020, kemungkinan kendaraan mengalami kerusakan akibat bencana alam cukup tinggi. Begitu pula dengan situasi sosial yang dapat berujung pada kerusuhan.

    Oleh karena itu, tak heran jika hampir setiap perusahaan asuransi mobil terbaik menawarkan penambahan perluasan proteksi terhadap bencana alam dan kerusuhan.

    Penambahan pertanggungan ini cocok bagi kita yang tinggal di daerah rawan bencana alam, seperti banjir, maupun rawan konflik.

    Tak ada salahnya menambah perluasan proteksi ini agar biaya perbaikan atau kehilangan yang timbul akibat dua hal tersebut bisa lebih ringan.

    Tanya Jawab Seputar Biaya Klaim Asuransi Mobil

    Ya, klaim asuransi mobil dikenakan biaya own risk atau deductible yang jumlahnya mulai dari Rp300 saja. Tujuannya adalah untuk menstabilkan harga premi asuransi mobil.
    Biaya OR asuransi mobil adalah biaya yang harus dibayarkan per kejadian yang diklaim asuransi mobil. Besaran biaya klaim asuransi mobil atau own risk disesuaikan dengan premi yang dibayarkan. Jika premi yang dibayarkan rendah, maka biaya OR yang dibebankan tinggi. Sebagai kisaran umum, biaya own risk per kejadian adalah Rp300 ribu.
    Klaim asuransi mobil untuk polis All Risk dapat dilakukan berkali-kali atau setiap terjadi risiko selama masa pertanggungan asuransi berlangsung.
    Biaya klaim asuransi mobil umumnya adalah Rp300 ribu per kejadian. Namun, besaran biaya klaim asuransi mobil Toyota bergantung pada tipe mobil dan besaran premi yang dibayarkan. Semakin tinggi premi maka semakin rendah biaya klaimnya.
    Biaya klaim asuransi mobil adalah mulai dari Rp300 ribu per kejadian. Namun, besaran biaya klaim asuransi mobil Sinar Mas akan bergantung pada jenis mobil dan besaran premi yang dibayarkan. Semakin tinggi premi maka akan semakin rendah biaya klaimnya.
    Untuk menanggung biaya perbaikan kerusakan sebagian akibat kecelakaan dapat menggunakan asuransi mobil All Risk. Asuransi mobil All Risk memberikan pertanggungan atas risiko sebagian maupun kerugian total.
    Klaim asuransi mobil akan dikenakan biaya deductible atau biaya own risk yang jumlahnya mulai dari Rp300 ribu.
    Ada beberapa kasus di mana klaim asuransi mobil karena kesalahan sendiri tidak bisa diterima misalnya ada banjir kamu tetap berusaha menerjangnya. Kejadian semacam itu tidak bisa mendapatkan klaim. Namun bila tidak sengaja, misalnya sedang parkir kemudian ada ranting pohon besar jatuh, maka masih bisa diterima.