Biaya dan Syarat Nikah di KUA Buat Kamu yang Mau Berhemat

biaya dan syarat nikah di kua

Gak sedikit orang yang menunda pernikahan dengan alasan belum siap bujet. Banyak yang menganggap pernikahan membutuhkan biaya besar karena harus mengeluarkan banyak uang untuk membayar ini dan itu serta persyaratan nikah.

Padahal pernikahan itu gak perlu keluar duit gede lho! Kamu bisa menyiasatinya dengan menikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Karena biaya nikah di KUA itu bisa dibilang gak mahal, bahkan bisa gratis. 

Persepsi nikah bikin kantong jebol itu biasanya karena pesta resepsinya yang terlampau mewah, bukan biaya akad nikahnya. Karena dalam resepsi banyak hal yang perlu dipersiapkan mulai dari venue, hiburan, katering, dan masih banyak lagi.

Sebelum membahas lebih jauh tentang biaya nikah di KUA, kamu dan pasangan juga perlu mengantongi asuransi jiwa. Banyak manfaat yang diberikan bagi pasangan yang memiliki asuransi jiwa. Asuransi jiwa akan memberikan uang santunan bagi ahli waris yang ditinggalkan oleh pemegang polis.

Jadi langsung aja, buat kamu yang berencana nikah dengan bujet irit, simak biaya dan syarat nikah di KUA yang harus dipersiapkan.

Biaya nikah di KUA 2020

Mungkin belum banyak orang yang tahu kalau menikah di KUA itu sebenarnya gratis alias tanpa biaya apa pun asalkan dilakukan pada waktu kerja, yaitu Senin–Jumat, dan dilaksanakan di KUA.

Ketentuan biaya nikah di KUA yang gratis ini didukung oleh PP No. 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2005 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama. Isi PP tersebut menyatakan bahwa tidak ada pungutan biaya untuk nikah di KUA.

Nah, lain cerita jika kamu dan pasanganmu berencana menikah di luar jam kerja KUA, ya. Kamu akan dikenakan biaya pernikahan di KUA sebesar Rp600.000. Pengenaan biaya administratif nikah di KUA sebesar Rp600.000 juga berlaku jika kamu ingin menyelenggarakan pernikahan di luar kantor, sekalipun pada hari dan jam kerja KUA.

Syarat nikah di KUA 2020

Sudah yakin ingin menikah di KUA? ini saatnya kamu menyiapkan apa saja syarat untuk menikah di KUA. Biar mudah, simak persyaratan yang harus dipenuhi untuk masing-masing pihak, ya, baik calon suami maupun calon istri.

Syarat nikah di KUA untuk calon suami

Sebagai calon suami, berikut beberapa persyaratan dan syarat dokumen yang perlu kamu persiapkan:

  • Surat pengantar dari RT dan RW yang diserahkan ke kelurahan setempat untuk memperoleh isian blangko Surat Keterangan untuk Nikah (N1), Surat Keterangan Asal-Usul (N2), Surat Keterangan Mempelai (N3), dan Surat tentang Orang Tua (N4)
  • Jika calon istri berdomisili di lain daerah atau lain kecamatan, kamu perlu mendatangi KUA untuk memperoleh surat pengantar atau surat rekomendasi nikah
  • Jika calon istri berdomisili di daerah atau kecamatan yang sama, kamu cukup menyerahkan berkas-berkas yang telah diisi lengkap ke pihak calon istri
  • Dokumen yang perlu dipersiapkan:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Akta Kelahiran
  • Kartu Keluarga
  • Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar bila calon istri tinggal di lain daerah
  • Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar bila calon istri tinggal di daerah yang sama
  • Akta Cerai dari Pengadilan Agama bagi duda cerai
  • Surat Kematian Istri (N6) bagi duda meninggal dunia
  • Dispensasi Pengadilan Agama bila usia kurang dari 16 tahun dan 19 tahun
  • Dispensasi Camat bila kurang dari 10 hari
  • Izin atasan bagi anggota TNI/POLRI
  • Syarat nikah di KUA untuk calon istri

    Sebagai calon istri, berikut ini beberapa syarat nikah di KUA beserta persyaratan dokumen yang perlu dipersiapkan untuk melangsungkan pernikahan di KUA.

  • Surat pengantar dari RT dan RW yang diserahkan ke kelurahan setempat untuk memperoleh isian blangko Surat Keterangan untuk Nikah (N1), Surat Keterangan Asal-Usul (N2), Surat Keterangan Mempelai (N3), dan Surat tentang Orang Tua (N4)
  • Mendatangi KUA setempat bersama wali dan calon suami untuk mendaftarkan nikah dan menjalani pemeriksaan kelengkapan administrasi
  • Dokumen yang perlu dipersiapkan sebagai berikut.

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Akta Kelahiran
  • Kartu Keluarga
  • Fotokopi hasil tes kesehatan dan sertifikat layak kawin yang dikeluarkan oleh Puskesmas atau kecamatan setempat
  • Pas foto berlatar biru ukuran 2×5 masing-masing calon 5 lembar
  • Akta Cerai dari Pengadilan Agama bagi janda cerai
  • Surat Kematian Suami (N6) bagi janda meninggal dunia
  • Surat Keterangan Kematian ayah bila sudah meninggal
  • Surat Keterangan Wali jika Wali tidak tinggal se-alamat dari kelurahan setempat
  • Surat izin orang tua (N5) jika usia calon pengantin kurang dari 21 tahun
  • Dispensasi Pengadilan Agama bila usia kurang dari 16 tahun dan 19 tahun
  • Dispensasi Camat bila kurang dari 10 hari
  • Izin atasan bagi anggota TNI/POLRI
  • Prosedur nikah di KUA 2020

    Setelah mengetahui biaya dan syarat nikah di KUA, sekarang saatnya kamu mengetahui bagaimana prosedur atau tahapan-tahapan menikah di Kantor Urusan Agama. Berikut ini langkah-langkahnya.

    1. Melakukan pendaftaran

    Tentu saja sebelum melakukan pendaftaran, kamu dan pasanganmu harus sepakat dulu mengenai lokasi akad nikah kalian. Kesepakatan ini penting karena akan memengaruhi dokumen apa saja yang perlu disiapkan. 

    Jika lokasi akad nikah berbeda dengan KTP, kamu perlu mengurus surat rekomendasi dulu dari KUA yang berada di wilayah KTP terlebih dahulu.

    Nah, setelah itu baru kamu perlu mengikuti alur pendaftaran, yang terdiri dari:

  • Pengurusan surat pengantar dari Ketua RT untuk ke kelurahan.
  • Pengurusan surat pengantar nikah dari kelurahan ke KUA.
  • Mengurus surat dispensasi camat jika pernikahanmu akan dilakukan kurang dari 10 hari kerja (2 minggu) dari waktu pendaftaran.
  • Melakukan pendaftaran ke KUA setempat untuk menjalani pemeriksaan kelengkapan administrasi dan data calon pengantin.
  • 2. Menyiapkan dokumen yang dibutuhkan

    Ketika kamu melakukan pendaftaran, jangan sampai terlupa atau terlewat untuk memenuhi dokumen wajib sebagai syarat nikah di KUA. Tujuannya agar pendaftaran yang kamu ajukan bisa segera diproses dan kamu tidak perlu bolak-balik mendatangi KUA untuk melengkapi berkas.

    3. Mengikuti bimbingan pranikah

    Setiap pasangan yang akan menikah akan diminta mengikuti bimbingan pranikah. Tujuannya untuk menyampaikan informasi terkait keterampilan berbasis psikologi dan agama sebagai bekal menjalani pernikahan kelak.

    Masing-masing pasangan akan dibekali keterampilan mengenai pernikahan, mulai dari mengenali pasangan, mengelola keuangan keluarga, hingga kesehatan keluarga.

    Bila pasangan yang akan menikah berada di lokasi yang berbeda atau berjauhan, misalnya satu di Jakarta dan satu lagi di Balikpapan, maka bimbingan pranikah dapat dilakukan secara terpisah atau mandiri.

    4. Datang sesuai jadwal

    Setelah semua syarat nikah di KUA sudah lengkap, kamu akan mendapatkan nama penghulu hingga melakukan perjanjian tanggal ijab kabul. Berikut beberapa tahapannya.

  • Data calon pengantin akan diinput oleh petugas KUA ke dalam sistem pendaftaran pernikahan.
  • Mendapatkan nomor untuk biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), jika menikah di hari libur.
  • Petugas KUA akan mengarahkan ke Kepala KUA untuk memberikan disposisi.
  • Kepala KUA akan membacakan berkas dan menginformasikan ke calon pengantin.
  • Kepala KUA akan memberikan rekomendasi nama penghulu ke calon pengantin.
  • Penghulu akan bertemu dengan calon pengantin untuk mencocokkan jadwal ijab kabul.
  • Calon pengantin akan menikah waktu yang sudah ditetapkan.
  • Daftar KUA berapa bulan sebelum nikah?

    Idealnya, kamu dan pasangan sudah harus mendaftarkan pernikahan paling lambat 10 hari sebelum tanggal nikah. Jika kurang dari 10 hari kerja atau dua minggu, kamu harus mengurus surat dispensasi camat.

    Satu hal penting lainnya yang perlu diperhatikan adalah banyaknya dokumen dan syarat yang perlu dipenuhi untuk bisa nikah di KUA. Berkas-berkas ini perlu diserahkan dan diperiksa untuk memproses pendaftaran pernikahanmu. 

    Sebaiknya, daftarkan pernikahanmu jauh-jauh hari, seperti 1 bulan sebelum nikah. Tujuannya agar kamu masih punya waktu untuk melengkapi dokumen atau syarat yang kurang dan dibutuhkan untuk melaksanakan pernikahan, ya.

    Keuntungan menikah di KUA

    Meskipun masih banyak orang yang belum tertarik menikah di KUA, sebenarnya, ada banyak keuntungan yang didapat, lho. Apa saja?

    1. Mengeliminasi biaya administrasi nikah di KUA

    Sudah banyak yang mengeluhkan tentang biaya persiapan resepsi nikah yang mana setiap tahunnya selalu semangat naik, tak pernah surut. 

    Nah, dengan menikah di KUA pada jam kerjanya, kamu dan pasangan setidaknya dapat mengeliminasi biaya administrasi nikah di KUA sebesar Rp600.000.

    Tentu saja ada biaya tambahan ketika menikah di luar KUA, seperti ongkos bagi penghulu yang mendatangi lokasi pernikahanmu. Pihak KUA tidak pernah mematok harga untuk biaya penghulu kepada calon pengantin, umumnya, besarannya seikhlasnya calon pengantin.

    2. Persiapan yang lebih mudah

    Bukan rahasia lagi bahwa mempersiapkan pernikahan membutuhkan mental dan kondisi fisik yang prima. Tak jarang pasangan yang mengalami drama menjelang pernikahan karena pusing menyiapkan pernikahan, terutama bagian persiapan resepsinya.

    Dengan menikah di KUA, kamu dapat membuat persiapan nikah yang lebih sederhana dan mudah karena hanya akan melibatkan, keluarga inti saja. 

    Kamu dan pasangan juga akan terbebas dari rasa deg-degan menunggu penghulu datang ke lokasi pernikahan jika diadakan di luar KUA dan di waktu akhir pekan pula. Dengan bersama-sama mendatangi KUA untuk menikah, kamu bisa fokus pada proses nikahnya.

    3. Suasana yang khidmat

    Sempat disinggung sebelumnya, karena keterbatasan ruang dan tempat, maka orang-orang yang akan menghadiri prosesi akad nikahmu juga akan terbatas. Umumnya, hanya keluarga inti yang akan berada di sana menyaksikan momen sakral kamu dan pasangan.

    Dengan kondisi seperti itu, proses pernikahanmu bukan hanya terasa lebih khidmat, tetapi juga lebih personal. Kamu bisa fokus pada detik-detik mengharukan pernikahanmu bersama orang-orang tersayang dan terdekat. 

    Jangan lupa proteksikan diri dan pasangan dengan asuransi kesehatan 

    Tapi yang paling penting pula, setelah menikah, jangan lupa untuk memproteksikan diri kamu dan pasangan dengan asuransi kesehatan keluarga. Asuransi ini bisa memberikan beragam manfaat yang bisa melindungi risiko kerugian finansial akibat penyakit.

  • Pertanggungan biaya rawat inap hingga Rp2 juta per hari.
  • Santunan meninggal dunia hingga Rp25 juta. 
  • Biaya rawat jalan hingga Rp1,5 juta.
  • Konsultasi dokter secara gratis.
  • Nah, itu dia beberapa hal yang perlu kamu ketahui dan persiapkan tentang biaya dan syarat nikah di KUA. Semoga lancar dengan persiapan pernikahanmu ya!