Bonus akhir tahun menjadi salah satu hal menyenangkan yang paling dinanti para karyawan, selain libur Natal dan Tahun Baru.
Bonus akhir tahun biasanya diberikan karyawan atas pencapaian kinerja yang sudah dilakukan selama kurun waktu satu tahun.
Meski bukan kewajiban, pemberian bonus akhir tahun selalu diharapkan karyawan. Lumayan kan dapat rezeki nomplok menjelang pergantian tahun.
Untuk bonus karyawan setidaknya ada beberapa jenis, yaitu bonus tahunan, bonus prestasi, gaji ke-13 hingga profit sharing. Bonus tersebut biasanya diberikan sekali atau dua kali dalam setahun jika perusahaan mendapatkan keuntungan.
Menurut Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No.SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah Dan Pendapatan Non Upah, bonus dikategorikan sebagai komponen non-upah yang terdiri dari:
1. Fasilitas
Fasilitas umumnya diberikan perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, seperti memberikan makan cuma-cuma, tempat ibadah, koperasi dan lainnya.
2. Bonus
Bonus merupakan bukan bagian dari upah melainkan pembayaran yang diterima pekerja dari hasil keuntungan perusahaan.
3. Tunjangan Hari Raya (THR)
Tunjangan Hari Raya (THR) umumnya diberikan perusahaan kepada karyawan menjelang Hari Raya. Lebaran untuk mereka yang beragama Islam, dan Natal untuk umat Kristian.
Baca juga: Bonus Akhir Tahun Sebaiknya Digunakan Buat 6 Keperluan Ini
Lalu bagaimana cara menghitung bonus akhir tahun?
Pada prinsip bonus itu dihitung berdasarkan gaji, masa kerja, jabatan, departemen dan surat peringatan. Berikut rumusnya:
Bonus Tahunan = (Poin Masa Kerja x Level Jabatan x Departemen x Gaji) x Sanksi Surat Peringatan
Penghitungan
Lebih lanjut, berikut penjelasan masing-masing variabel yang digunakan pada rumus tersebut:
- Poin Masa Kerja diberikan berdasarkan lama masa kerja yang telah dilakukan oleh karyawan dengan rincian:
Masa kerja | Norma poin | Keterangan |
---|---|---|
< 1 tahun | Prorata | Rumus prorata = (gaji/12) x masa kerja (dalam bulan) |
1 – 2 tahun | 90 persen | Tanggal masuk – akhir tahun |
2 – 4 tahun | 100 persen | Tanggal masuk – akhir tahun |
4 – 6 tahun | 110 persen | Tanggal masuk – akhir tahun |
6 – 8 tahun | 120 persen | Tanggal masuk – akhir tahun |
8 – 10 tahun | 130 persen | Tanggal masuk – akhir tahun |
> 10 Tahun | 140 persen | Tanggal masuk – akhir tahun |
- Level jabatan, berdasarkan dari jabatan yang didudukinya.
Level | Poin |
---|---|
Karyawan | 80 persen |
Supervisor | 100 persen |
Manajer | 120 persen |
- Kategori departemen, disesuaikan dengan posisi karyawan bekerja
Baca juga: Dapat Bonus dari Kantor, Aku Kudu Piye?
Departeman | Poin | Keterangan |
---|---|---|
Produksi | 120 persen | Kategori berat |
Non-produksi | 110 persen | Kategori sedang |
Supporting | 100 persen | Kategori ringan |
- Sanksi surat peringatan, poin yang digunakan biasanya disesuaikan dengan SP yang pernah diterima atau sedang diterima.
Sanksi | Poin | Keterangan |
---|---|---|
Tanpa sanksi | 100 persen | Pernah atau sedang menjalani |
SP 1 | 90 persen | Pernah atau sedang menjalani |
SP 2 | 80 persen | Pernah atau sedang menjalani |
SP 3 | 70 persen | Pernah atau sedang menjalani |
Skorsing 3 bulan | 60 persen | Pernah atau sedang menjalani |
Skorsing 6 bulan | 50 persen | Pernah atau sedang menjalani |
Ilustrasi sederhana
Indra sudah bekerja di sebuah perusahaan ternama sebagai manajer selama lebih dari 10 tahun dengan gaji per bulan sebesar Rp 20 juta dan belum pernah menerima sanksi.
Maka, Indra berhak mendapat bonus akhir tahun sebesar:
- Poin masa kerja: 140 persen
- Level jabatan: 120 persen
- Departemen: 120 persen
- Gaji: Rp 20 juta
- Sanksi peringatan: 100 persen
Rumusnya:
Bonus Tahunan = (Poin Masa Kerja x Level Jabatan x Departemen x Gaji) x Sanksi Surat Peringatan
Bonus tahunan = (Rp 20 juta x 140 persen x 120 persen x 120 persen) x 100 persen, yaitu Rp 40.320.000.
Itulah cara menghitung bonus karyawan yang akan kamu peroleh menjelang akhir tahun. Gimana, sudah sesuai dengan perhitungan kamu? (Editor: Chaerunnisa)