Surat Rujukan BPJS: Syarat dan Cara Membuat dengan Benar

surat rujukan bpjs

Surat rujukan BPJS merupakan surat pengantar tenaga medis yang bertujuan sebagai petunjuk pengobatan maupun pengobatan lanjutan dan ditujukan kepada dokter yang lebih kompeten.

Untuk mendapatkan surat rujukan BPJS Kesehatan, ada beberapa prosedur yang harus kamu lakukan.

Salah satunya, mendapatkan surat dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP BPJS) atau Faskes Tingkat 1 untuk kemudian dirujuk ke Faskes Tingkat II.

Jika peserta BPJS harus ditangani lebih lanjut maka Faskes Tingkat II akan memberikan surat rujukan untuk Faskes Tingkat III. 

Tingkatan Faskes BPJS Kesehatan:

  • Faskes Tingkat I: puskesmas, klinik, atau dokter umum
  • Faskes Tingkat II: pelayanan kesehatan spesialistik yang dilakukan oleh dokter spesialis. Layanan bisa didapatkan dengan surat rujukan dari Faskes Tingkat I.
  • Faskes Tingkat III: pelayanan kesehatan subspesialistik yang dilakukan oleh dokter subspesialis. Layanan bisa didapatkan dengan surat rujukan dari Faskes Tingkat II.
  • Lantas, seperti apa syarat dan cara membuat surat rujukan BPJS Kesehatan yang perlu kita persiapkan? Simak ulasannya dalam artikel berikut!

    Syarat membuat surat rujukan BPJS

    Sebelumnya, perlu dipahami bahwa tak semua orang bisa membuat surat rujukan BPJS. Kamu tak bisa meminta surat hanya untuk dirujuk ke rumah sakit dari klinik.

    Hanya dokter yang bisa menentukan apakah kamu harus dirujuk lagi atau tidak.

    Nah, surat rujukan bisa dibuat jika kamu menghadapi kondisi berikut:

  • Pasien memang membutuhkan layanan dokter spesialis atau sub-spesialis.
  • Perujuk tidak bisa memberikan pelayanan sesuai dengan kebutuhan peserta BPJS. Bisa karena kurangnya tenaga kesehatan yang mumpuni atau kelengkapan peralatan medis yang kurang memadai.
  • Jadi, pengobatan memang harus diselesaikan di fasilitas kesehatan tingkat pertama apabila fasilitas dan sumber dayanya memadai.

    Jika pasien memaksa untuk pindah faskes, maka faskes tingkat pertama akan memberikan surat rujukan dengan keterangan APS (atas permintaan sendiri).

    Apabila fasilitas tingkat lanjutan menemukan keterangan tersebut maka dapat dipastikan biaya pengobatan tidak ditanggung BPJS dan pasien harus mengeluarkan biaya sendiri.

    Cara meminta surat rujukan BPJS Kesehatan

    Untuk mendapatkan surat rujukan BPJS Kesehatan, pasien tidak bisa meminta langsung atau membuatnya atas permintaan sendiri.

    Karena pihak dokter yang akan menentukan apakah peserta BPJS harus dirujuk ke rumah sakit atau tidak. 

    Dokter biasanya akan langsung menerbitkan rujukan tanpa harus diminta. Namun, jika kondisi pasien bisa ditangani, pasien akan diminta untuk melakukan rawat jalan di Faskes Tingkat I sampai pasien sembuh.

    Hal tersebut juga berlaku untuk pasien yang sebelumnya sudah mendapatkan surat rujukan dari Faskes.

    Jika sewaktu-waktu penyakitnya kambuh, jangan nekat langsung datang ke rumah sakit dengan membawa surat rujukan yang sebelumnya, karena kemungkinan besar akan ditolak.

    Dalam satu hari klaim BPJS Kesehatan di FTKP, kamu hanya bisa memilih satu antara meminta resep obat atau surat rujukan.

    Jadi apabila kamu butuh keduanya dan tidak dapat ke faskes tingkat lanjutan di hari itu juga, disarankan kamu untuk meminta obat lebih dulu.

    Kamu bisa datang kembali ke Faskes I keesokan harinya untuk meminta surat rujukan.

    Syarat dokumen yang dibutuhkan untuk mendapatkan surat rujukan:

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi dan dokumen asli kartu BPJS Kesehatan
  • 1. Cara mendapatkan surat rujukan BPJS offline

    Berikut prosedur minta surat rujukan BPJS Kesehatan dari Faskes I:

  • Datangi faskes I seperti Puskesmas atau Klinik Umum yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan pemeriksaan .
  • Setelah diperiksa, dokter akan mendiagnosa kondisi kesehatan pasien, apabila memerlukan tindakan medis lanjutan maka pasien akan mendapatkan surat rujukan ke faskes tingkat II atau rumah sakit.
  • Pasien kemudian membawa persyaratan yang dibutuhkan dan surat rujukan BPJS dari faskes I.
  • Surat ini memiliki format yang sama di setiap Faskes, contoh surat rujukan BPJS juga sudah bisa kamu lihat secara bebas.

    2. Cara membuat surat rujukan BPJS online

    BPJS Kesehatan juga sudah mulai menjajaki ranah digital yaitu melalui aplikasi rujukan online BPJS bernama Primary Care BPJS Kesehatan yang juga bisa diakses di laman pcare.bpjs-kesehatan.co.id

    Sistem rujukan online bertujuan untuk memudahkan dan memberi kepastian peserta BPJS dalam memperoleh pelayanan di rumah sakit.

    Layanan disesuaikan dengan kompetensi, jarak, dan kapasitas rumah sakit tujuan rujukan berdasarkan kebutuhan medis pasien.

    Rujukan online ini bersifat real time dari Faskes Tingkat I ke faskes tingkat lanjutannya. Rujukan online juga sudah paperless dan data peserta pun dimuat.

    Jadi data peserta langsung terkoneksi sehingga memudahkan analisis data calon pasien.

    Layanan ini memudahkan proses pasien untuk berobat di faskes tingkat lanjutan. Sistem online membuat pasien tidak perlu mengantre terlalu lama di faskes lanjutan karena jadwal dokter juga bisa dipantau secara online.

    Selain itu pasien juga tidak kerepotan membawa banyak berkas ketika berobat karena pihak rumah sakit sudah dapat melihat langsung data pasien yang sudah terintegrasi di sistem BPJS Kesehatan.

    Contoh surat rujukan BPJS

    contoh surat rujukan bpjs
    https://www.scribd.com/

    Di atas kurang lebih merupakan format untuk surat rujukan dari FKTP ke Faskes Tingkat II. Berikut isi suratnya:

  • Logo BPJS Kesehatan dan informasi cabang.
  • Judul surat.
  • Nomer rujukan, informasi FKTP, dan kode surat. Kini kode surat sudah dalam bentuk barcode.
  • Tujuan surat (dokter atau poli di rumah sakit Faskes Tingkat II).
  • Informasi pasien hingga diagnosisnya.
  • Status menunjukkan hubungan dalam Kartu Keluarga. Arti status 3 di surat rujukan BPJS tersebut menunjukkan jumlah tanggungan dalam KK yang terdaftar sebagai peserta BPJS.
  • Surat rujukan balik yang bisa digunakan oleh dokter di Faskes Tingkat II apabila pasien masih membutuhkan perawatan jangka panjang lanjutan yang bisa dilakukan di Faskes I.
  • Cara berobat ke rumah sakit dengan surat rujukan BPJS 

    Jika kamu sudah mendapatkan surat rujukan berobat ke rumah sakit dari Faskes, ada beberapa syarat dokumen yang harus dipersiapkan untuk bisa mendapat pengobatan gratis, yaitu:

    1. Surat rujukan dari Faskes Tingkat I
    2. Fotokopi dan asli KTP
    3. Fotokopi asli Kartu KIS atau Kartu BPJS
    4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

    Sediakan fotokopi buat tiap-tiap dokumen minimal dua lembar untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

    Setelah itu, kamu tinggal mengikuti langkah-langkah yang diberikan petugas rumah sakit. Sedikit informasi, kamu baru bisa menikmati layanan berobat gratis jika kartu BPJS aktif.

    Jika kartu kamu dalam kondisi nonaktif, ada baiknya segera lakukan semua tunggakan dan mengaktifkan kartu BPJS.

    Apabila kamu mengurus rujukan secara online, kemungkinan kamu tidak perlu membawa berkas apa pun lagi karena data sudah tersedia di rumah sakit.

    Data yang penting dibawa adalah KTP atau KK dan Kartu BPJS atau KIS untuk menunjukkan bukti kepesertaan. Selanjutnya pihak rumah sakit sudah dapat melihat data kamu pada sistem.

    Namun kemungkinan sistem ini belum diterapkan di seluruh wilayah di Indonesia. Kamu bisa bertanya pada pihak FKTP kamu untuk memastikannya.

    [Mengetahui di mana Faskes Tingkat I kamu terdaftar BPJS itu penting. Tak perlu bingung, simak cara cek faskes BPJS saya selangkapnya di Lifepal]

    Skema layanan rujukan BPJS

    Dalam sistem perujukan BPJS, ada dua jenis skema yang bisa terjadi, di antaranya:

  • Rujukan horizontal: perujukan antar fasilitas kesehatan dalam satu tingkatan. Biasanya, kondisi ini terjadi karena fasilitas dan sumber daya yang terbatas.
  • Rujukan vertikal: perujukan antara fasiltias kesehatan yang berbeda tingkatan.
  • Manfaat surat rujukan BPJS Kesehatan

    Manfaat surat rujukan BPJS Kesehatan adalah untuk memungkinkan nasabah mendapatkan pertanggungan biaya pelayanan rumah sakit dari BPJS Kesehatan. 

    Misalnya, ketika memeriksakan diri di Faskes Tingkat I sperti klinik dan puskesmas, nasabah ternyata harus mendapatkan perawatan lanjutan di rumah sakit.

    Artinya, Faskes Tingkat I akan mengeluarkan surat rujukan kepada BPJS di Tingkat II. 

    Namun, untuk kondisi gawat darurat yang membutuhkan penanganan langsung di UGD, nasabah tidak membutuhkan surat rujukan.

    Jadi, bisa langsung mendapatkan layanan kesehatan di rumah sakit, sesuai dengan kelas BPJS Kesehatan yang dimiliki. 

    Selain memiliki BPJS, pastikan kamu juga mengumpulkan dana darurat untuk mengantisipasi risiko mendadak seperti jatuh sakit.

    Untuk mengetahui berapa kebutuhan dana darurat kamu, manfaatkan Kalkulator Dana Darurat berikut!

    Cara memperpanjang surat rujukan BPJS Kesehatan

    Kamu juga harus tahu jika surat rujukan ini memiliki batas waktu. Masa berlaku surat rujukan BPJS adalah adalah 90 hari atau kurang lebih tiga bulan sejak surat rujukan tersebut diterbitkan.

    Masa berlaku tersebut biasanya tertera di bagian bawah surat rujukan yang kamu terima. Selama belum jatuh tempo, kamu masih bisa menggunakannya.

    Bagaimana jika habis? Ini dia cara memperpanjang surat rujukan BPJS yang harus kamu tahu.

    1. Memperpanjang surat rujukan dari Faskes Tingkat 1

    Jika masa berlaku surat rujukan BPJS sudah habis, kamu cukup datang ke Faskes Tingkat 1 untuk kembali menjalani pemeriksaan kesehatan.

    Jika berdasarkan hasil pemeriksaan, kamu harus kembali dirujuk ke rumah sakit, maka dokter Faskes I akan menerbitkan surat rujukan yang baru. 

    2. Memperpanjang surat rujuk balik dari rumah sakit

    Surat rujuk balik dari rumah sakit akan diberikan kepada pasien dengan riwayat penyakit kronis yang sudah dinyatakan dalam kondisi stabil dan bisa menjalani rawat jalan di Faskes Tingkat I. 

    Surat ini memiliki masa berlaku yang sama yakni 90 hari, namun jika masa berlaku sudah habis, surat tidak bisa diperpanjang. Maka, pasien wajib mendapatkan kembali surat rujuk balik terbaru dari rumah sakit. 

    Dengan surat rujuk balik tersebut, pasien cukup memeriksakan diri ke Faskes Tingkat 1. Faskes Tingkat 1 akan membuatkan surat kunjungan dan salinan resep sesuai dengan catatan resep dari dokter spesialis di rumah sakit.

    Resep tersebut bisa ditebus secara gratis di apotek-apotek yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan 

    Prosedurnya sebagai berikut

    1. Pasien memeriksakan diri ke Faskes Tingkat 1.
    2. Dari Faskes Tingkat 1, pasien akan mendapatkan surat rujukan yang ditujukan ke rumah sakit untuk ditangani oleh dokter spesialis.
    3. Setelah mendapatkan surat rujukan, pasien menjalani pemeriksaan di rumah sakit. Jika kondisi pasien belum stabil maka akan diberikan surat pemeriksaan lanjutan di rumah sakit tanpa harus kembali membuat surat rujukan di Faskes Tingkat 1.
    4. Surat rujuk balik dari rumah sakit dan salinan resep biasanya akan diberikan jika kondisi pasien sudah dinyatakan stabil oleh dokter rumah sakit.

    Dokumen yang dibutuhkan

  • Fotokopi surat rujuk balik
  • Salinan resep asli dari Faskes Tingkat 1 yang sudah dicap dan ditandatangani.
  • Surat kunjungan asli dari Faskes Tingkat 1 yang sudah distempel dan ditandatangani
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi kartu BPJS Kesehatan
  • Kondisi yang tidak memerlukan surat rujukan BPJS Kesehatan

    Sistem faskes yang berjenjang dalam BPJS Kesehatan memang membuat keberadaan surat rujukan ini sangat penting ketika ingin berobat ke faskes tingkat lanjut. Meskipun begitu, ternyata ada pengecualian di mana surat ini tidak diwajibkan.

    Kamu tak perlu repot-repot mengajukan surat rujukan BPJS Kesehatan apabila kamu mengalami beberapa hal di bawah ini.

  • Adanya keadaan gawat darurat, seperti kecelakaan atau penyakit lain yang memerlukan penanganan langsung di UGD. Kondisi ini secara otomatis bisa langsung mendatangi Faskes Tingkat II tanpa harus meminta surat rujukan sesuai dengan aturan Kementerian Kesehatan.
  • Adanya bencana
  • Ada permasalahan khusus kesehatan pasien, seperti pasien yang harus melakukan terapi di faskes lanjutan.
  • Pertimbangan geografis, di mana ada tindakan pengobatan yang mendesak tetapi terhalang oleh kondisi geografis pasien.
  • Pertimbangan ketersediaan fasilitas.
  • Bagaimana cara berobat dengan surat rujukan ketika di luar kota?

    Apabila berada di luar kota, kamu juga bisa tetap berobat dengan BPJS meskipun bukan di faskes yang terdaftar di akunmu. Berikut langkahnya:

    1. Langsung berkunjung ke Faskes Tingkat I.
    2. Bawa KTP dan kartu BPJS Kesehatan.

    Namun penggunaan fasilitas ini terbatas. Kamu hanya bisa berkunjung maksimal 3 kali dalam satu bulan. Ketentuan ini sudah diatur dalam Perpres 19 Tahun 2016.

    Untuk berjaga-jaga agar tidak ditolak oleh faskes 1 daerah lain, kamu juga bisa minta surat pengantar dari BPJS Kesehatan tempat asalmu.

    Bagi kamu yang tinggal di luar kota untuk waktu yang cukup lama, ada baiknya segera memindahkan lokasi Faskes Tingkat I yang telah terdaftar dengan yang baru.

    Cara pindah faskes BPJS mudah dan bisa dilakukan online lewat aplikasi Mobile JKN. Jika melakukan pergantian faskes sekarang, kamu sudah bisa menikmati layanan di faskes yang dipilih mulai tanggal 1 bulan selanjutnya.

    Simak pula ulasan mengenai cek faskes BPJS saya di artikel Lifepal lainnya!

    Itu tadi beberapa hal yang perlu kamu tahu tentang rujukan BPJS Kesehatan. Masih punya banyak pertanyaan yang belum terjawab seputar BPJS dan Asuransi Kesehatan?

    Kunjungi Tanya Lifepal sekarang dan cek jawaban dari Pakar Asuransi Indonesia, Irvan Rahardjo. Kalau belum menemukan jawabannya, langsung kirimkan pertanyaanmu, dan biarkan rekan ahli kami menjawab!

    Pertanyaan terkait rujukan BPJS Kesehatan

    Surat rujukan BPJS Kesehatan hanya dapat digunakan satu kali. Artinya, jika memang harus mendapatkan perawatan lanjutan di Faskes Tingkat II dan masa berlaku surat rujukan telah habis, maka kamu harus kembali mengunjungi Faskes Tingkat I dan mendapatkan surat rujukan Tingkat II, sesuai dengan keputusan dokter.

    Surat rujukan BPJS Kesehatan  sendiri memiliki masa aktif selama 90 hari. Jika melewati masa aktif, maka surat rujukan tidak dapat digunakan untuk mendapatkan layanan Faskes Tingkat II maupun lanjutannya.

    BPJS Kesehatan meluncurkan Surat Eligibilitas Peserta (SEP) Mandiri dengan tujuan agar peserta yang membutuhkan layanan kesehatan di Faskes Tingkat lanjutan dapat mencetak SEP sendiri atau melakukan self check-in.

    Untuk bisa menggunakan kemudahan ini, kamu dapat memanfaatkan sistem rujukan online dari Faskes Tingkat 1 melalui aplikasi P-Care.

    Selanjutnya, kamu dapat mencetak SEP Mandiri sebelum melakukan pendaftaran di loket rumah sakit yang didasarkan pada tiga kriteria pencarian data peserta, yakni:

    • Nomor rujukan peserta
    • Nomor peserta
    • Nomor induk kependudukan (NIK)

    Dapatkan informasi lengkap seputar BPJS, tips keuangan, asuransi, dan lainnya selengkapnya di Lifepal!