Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan Online [Plus Syaratnya]

Nomor Kartu BPJS sebagai bagian dari cara turun kelas BPJS

Mau tahu cara turun kelas BPJS Kesehatan? Ada baiknya cari tahu dalam ulasan lengkap berikut ini. 

Berita terakhir mengabarkan Pemerintah menyepakati kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020. Perpres tersebut menyebut kenaikan iuran berlaku bagi peserta mandiri, yaitu Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini mulai efektif per 1 Juli 2020.

Kenaikan harganya pun hampir mencapai 100 persen. Alhasil, banyak peserta mencari tahu cara turun kelas BPJS dari kelas 1 atau kelas 2 ke kelas 3 untuk menekan pengeluaran.

Berikut ini adalah iuran dan perbedaan kelas BPJS Kesehatan:

KelasIuran SekarangIuran SebelumnyaKapasitas
IRp150 ribuRp80 ribu2-4 pasien
IIRp100 ribuRp51 ribu3-4 pasien
IIIRp42 ribuRp25 ribu4-6 pasien

Iuran untuk kelas 3 sendiri mendapatkan subsidi dari pemerintah. Meskipun jumlah iurannya Rp42 ribu per individu, tapi peserta hanya perlu membayar sebesar Rp35 ribu karena sisa Rp7 ribu dibayarkan oleh pemerintah.

Cara turun kelas BPJS Kesehatan lewat Mobile JKN

Jika besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini dirasa terlalu berat, ada juga cara turun kelas BPJS secara online yang bisa kamu terapkan.

Berikut ini cara turun kelas BPJS lewat aplikasi Mobile JKN

  1. Unduh dan install aplikasi BPJS Kesehatan Mobile JKN di Playstore
  2. Buka aplikasi Mobile JKN
  3. Pilih menu “Pendaftaran Pengguna Mobile” untuk mengisi data diri sesuai identitas.
  4. Masukkan nomor kartu BPJS, KTP/NIK, tanggal lahir, nama ibu kandung, password, nomor handphone, dan email yang valid untuk verifikasi.
  5. Setelah itu, kode konfirmasi akan dikirim melalui email yang didaftarkan. Selanjutnya kamu bisa login di aplikasi Mobile JKN
  6. Login
  7. Masuk menu aplikasi Mobile JKN dan pilih “Perubahan Data Peserta”. Pada menu data peserta, jika ingin turun kelas, menunya terletak di paling bawah. Pilihlah kelas rawat sesuai keinginanmu.
  8. Nanti ada kode konfirmasi yang dikirim melalui email dan nomor telepon, setelah memasukan kode maka kamu telah berhasil melakukan turun kelas via Mobile JKN.

Syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan 

Uji materi kenaikan iuran BPJS Kesehatan telah disetujui dan dikabulkan lagi oleh MA. Karena itu, peserta yang merasa terbebani bisa menurunkan kelas manfaatnya sesuai dengan peraturan BPJS Kesehatan. 

Hanya saja, buat kamu yang ingin mengetahui cara turun kelas BPJS, berikut syarat pindah kelas BPJS Mandiri yang harus dipenuhi: 

  1. Perubahan kelas rawat dapat dilakukan setelah nasabah telah berada di kelas yang sama selama 1(satu) tahun
  2. Perubahan kelas harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga.
  3. Peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.
  4. Persyaratan perubahan kelas rawat yaitu membawa Kartu Keluarga (KK) asli atau salinan KK.
  5. Bagi peserta yang belum melakukan autodebet rekening tabungan dilengkapi dengan fotokopi buku rekening tabungan BNI/BRI/Mandiri/BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/anggota keluarga dalam KK/penanggung) dan formulir autodebit pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp6.000. 

Cara turun kelas BPJS Kesehatan lewat Program PRAKTIS

Program Praktis, program yang diadakan BPJS Kesehatan (berakhir pada April 2020) untuk meringankan peserta mandiri agar proses turun kelas jadi lebih mudah rencananya akan dijalankan lagi.

Berbeda dengan program turun kelas BPJS secara umum, PRAKTIS memperbolehkan nasabah melakukan perubahan kelas tanpa memenuhi syarat sudah berada di kelas yang sama selama 1 tahun.

Syarat dan ketentuan program PRAKTIS

Berikut adalah syarat dan ketentuan turun kelas BPJS dengan program PRAKTIS:

  • Berlaku bagi peserta yang telah terdaftar sebelum 1 Januari 2020
  • Perawatan kelas perawatan dapat turun dua tingkat dari kelas perawatan sebelumnya. Misal dari kelas I turun ke kelas III
  • Diberlakukan untuk satu keluarga yang sudah terdaftar
  • Peserta yang menunggak iuran tetap dapat mengajukan turun kelas, namun status kepesertaan masih tidak aktif sampai tunggakan iuran dibayarkan.
  • Berlaku juga untuk 1 keluarga yang memang sudah terdaftar sebagai peserta.
  • Peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan iuran tetap dapat mengajukan turun kelas, akan tetap status masih tidak aktif sampai tunggakan lunas.
  • Turun kelas hanya dapat dilakukan oleh peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah. Sedangkan pekerja penerima upah, kelas akan disesuaikan pihak BPJS.[/accordion]
  • Keunggulan program PRAKTIS

    Berikut adalah beberapa keuntungan dari program ini:

  • Bisa turun kelas meski belum terdaftar 1 tahun. Artinya, syarat turun kelas pada umumnya adalah peserta untuk terlebih dahulu telah terdaftar di kelas yang sama selama 1 tahun. Namun dengan program PRAKTIS, nasabah tidak perlu menunggu 1 tahun untuk bisa turun kelas.
  • Bisa langsung turun kelas dua tingkat. Artinya, peserta diperbolehkan untuk turun dua tingkat kelas sekaligus. Misal dari kelas 1 ke kelas 3.
  • Bisa turun kelas meski ada tunggakan iuran. Artinya, meski ada tunggakan, nasabah tetap diperbolehkan turun kelas. Hanya saja, status kepesertaannya masih terhitung tidak aktif hingga tunggakannya lunas.[/accordion]
  • Dokumen yang perlu dipersiapkan untuk turun kelas

    Untuk turun kelas, berikut dokumen yang harus kamu siapkan.

  • Kartu Keluarga atau salinan KK. 
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Kartu BPJS Kesehatan. 
  • Fotokopi buku rekening tabungan BNI/BRI/Mandiri/BCA. 
  • Formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp6.000. Formulir bisa didapat di kantor BPJS Kesehatan terdekat. 
  • Tidak menunggak iuran.
  • Form perubahan data yang telah diisi dan ditandatangani di atas meterai. Formulir dapat diperoleh di kantor BPJS terdekat.
  • Lalu di mana kita bisa mengajukan turun kelas BPJS Kesehatan ya? Kamu bisa lakukan dengan beberapa cara berikut.

  • Ajukan di Mobile Customer Service (MCS).
  • Menghubungi Call Center BPJS Kesehatan di 1500400.
  • Manfaatkan aplikasi Mobile JKN.
  • Konsultasi langsung di Kantor Cabang/Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan.
  • Untung dan rugi turun kelas perawatan BPJS Kesehatan

    Sebenarnya, tidak ada perbedaan yang signifikan jika kamu yang terbiasa menikmati fasilitas perawatan kelas I tiba-tiba pindah ke kelas II atau kelas III. BPJS Kesehatan menjamin tidak ada perbedaan tindakan medis dan obat untuk tiap kelas.

    Perbedaan antara kelas I, II, dan III hanya pada kelas ruang inap saja. Nah, akhir-akhir ini ada wacana bahwa pemerintah berencana untuk menerapkan standar yang sama pada pelayanan dan fasilitas BPJS Kesehatan. Dengan kata lain, tidak ada lagi pembagian layanan kelas I, II, dan III seperti pada saat sekarang.

    Penghapusan layanan berdasarkan pembagian kelas sekaligus penerapan standar yang sama ini akan dilakukan secara bertahap, yaitu mulai tahun ini dan paling lambat tahun 2022 sudah selesai diterapkan.

    Nah, itu dia cara turun kelas beserta dokumen persyaratan yang perlu kamu persiapkan. Bagaimana? Sudah tidak bingung lagi kalau ingin pindah kelas?

    Golongan peserta BPJS Kesehatan

    Bagaimana jika sudah turun kelas, namun peserta tetap tidak mampu membayar iuran? Pada dasarnya tidak semua masyarakat yang mendapatkan layanan BPJS Kesehatan diwajibkan untuk membayar iuran bulanan.

    Perlu dipahami bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan terbagi menjadi dua, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) tentu berbeda dengan peserta mandiri atau non-PBI.

    PBI adalah golongan masyarakat kurang mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Sementara peserta mandiri atau non-PBI membayarkan sendiri iuran BPJS Kesehatannya.

    Jika peserta mandiri ingin mengalihkan status iurannya menjadi PBI maka harus melaporkan diri dan anggota keluarganya terlebih dahulu ke Dinas Sosial setempat dengan membawa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

    Selanjutnya, Dinas Sosial akan melakukan validasi dan verifikasi data untuk memastikan apakah peserta yang bersangkutan termasuk kriteria tidak mampu atau fakir miskin.

    Jika peserta benar-benar termasuk golongan masyarakat tidak mampu, peserta akan didaftarkan Dinas Sosial ke data terpadu kesejahteraan sosial. Kemudian peserta akan ditetapkan sebagai peserta PBI oleh Menteri Sosial.

    Tips dari Lifepal! Memilih asuransi memang harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan. Begitu juga memilih kelas BPJS Kesehatan mandiri.

    Tidak masalah memilih kelas 3 karena jenis obat yang diberikan juga sama dengan kelas lainnya. Hanya berbeda kelas untuk rawat inapnya saja.

    Pertanyaan seputar cara turun kelas BPJS Kesehatan

    Kamu bisa ajukan turun kelas BPJS Kesehatan dengan beberapa cara berikut:

    • Ajukan di Mobile Customer Service (MCS).
    • Menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di 1500400.
    • Manfaatkan aplikasi Mobile JKN.
    • Konsultasi langsung di Kantor Cabang/Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan.
    Syarat yang harus disiapkan ketika kamu ingin turun kelas BPJS Kesehatan meliputi:

    • Kartu Keluarga atau salinan KK.
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
    • Kartu BPJS Kesehatan.
    • Fotokopi buku rekening tabungan BNI/BRI/Mandiri/BCA.
    • Formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp6.000. Formulir bisa didapat di kantor BPJS Kesehatan terdekat.
    • Tidak menunggak iuran.
    • Form perubahan data yang telah diisi dan ditandatangani di atas meterai. Formulir dapat diperoleh di kantor BPJS terdekat.