BPJS Kesehatan: Kepesertaan, Cara Daftar dan Manfaat
BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang menyediakan layanan di bidang kesehatan untuk masyarakat Indonesia. Layanan dari BPJS Kesehatan itu sendiri diberi nama JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). Pada dasarnya, layanan ini mirip asuransi sosial karena sifatnya yang wajib dimiliki oleh masyarakat.
Nama BPJS Kesehatan memang baru diperkenalkan sejak tahun 2014. Akan tetapi, bentuk layanan jaminan sosial dari pemerintah ini telah lama hadir di Indonesia.
Apa Itu BPJS Kesehatan?
Meski baru diperkenalkan pada tanggal 1 Januari 2014 sebagai BPJS Kesehatan, akan tetapi program jaminan kesehatan pemerintah ini sebenarnya telah hadir sejak tahun 1968. Saat itu, jaminan kesehatan tersebut dikenal dengan nama BPDPK (Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan). Kemudian, namanya berubah menjadi ASKES (Asuransi Kesehatan).
Saat itu, jaminan kesehatan itu hanya berlaku bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil), veteran, dan pejuang kemerdekaan serta keluarganya saja. Barulah dengan ditetapkannya UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, ASKES pun dilebur menjadi BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan sendiri merupakan lembaganya. Sementara produk jaminan kesehatan dari pemerintah tersebut diberi nama JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
Pembagian Kepesertaan BPJS Kesehatan
Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011 Pasal 14, peserta BPJS Kesehatan mencakup seluruh penduduk di Indonesia, termasuk warga asing yang telah bekerja setidaknya enam bulan di Indonesia.
Program jaminan kesehatan ini bersifat wajib. Oleh karena itu, pemerintah mewajibkan perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya untuk memiliki jaminan kesehatan ini. Bagi mereka pekerja informal pun demikian, mereka harus mendaftarkan diri. Termasuk pula orang ataupun keluarga yang tidak bekerja dan warga miskin.
Terdapat dua kelompok kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu:
1. PBI Jaminan Kesehatan
Berdasarkan, UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional), kategori PBI (Penerima Bantuan Iuran) BPJS adalah mereka yang termasuk golongan tidak mampu. Yang mana adalah fakir miskin dan orang yang mengalami cacat tetap total.
2. Bukan PBI Jaminan Kesehatan
Kelompok kedua adalah mereka yang diwajibkan membayarkan iuran sesuai dengan kemampuan. Peserta bukan penerima bantuan iuran BPJS, antara lain:
Manfaat Menjadi Peserta BPJS Kesehatan
Sama seperti halnya asuransi, tentu saja jaminan kesehatan dari BPJS ini memiliki sejumlah manfaat atau benefit.
Berikut rangkaian manfaat JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang dihadirkan oleh BPJS Kesehatan:
1. Pelayanan kesehatan tingkat pertama
Disebut pula sebagai Faskes Tingkat I, yaitu pelayanan kesehatan yang biasanya masih dapat ditangani di puskesmas atau klinik. Berikut layanan yang diberikan bagi peserta BPJS Kesehatan:
2. Pelayanan kesehatan tingkat lanjutan
Disebut sebagai Faskes Tingkat Lanjutan, pelayanan kesehatan ini akan disediakan apabila telah ada rujukan dari Faskes Tingkat I. Biasanya peserta BPJS akan dirujuk ke rumah sakit. Adapun layanan yang diberikan, antara lain:
Yang membuat manfaat BPJS Kesehatan ini makin menarik adalah cakupan pelayanan kesehatannya yang terbilang sangat lengkap. Bahkan, melebihi manfaat yang diberikan oleh asuransi swasta. Berikut beberapa keuntungan yang Anda peroleh dari BPJS Kesehatan yang bisa saja tidak Anda temukan pada asuransi kesehatan pada umumnya:
Cara Daftar BPJS Kesehatan
Cara mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Kesehatan dibedakan sesuai dengan kelompok kepesertaannya. Berikut panduannya.
1. Panduan pendaftaran bagi PBI
Pendaftaran PBI atau penerima bantuan iuran BPJS akan dilakukan oleh BPS (Badan Pusat Statistik) yang diverifikasi oleh Kementerian Sosial. Selain dari pemerintah pusat, Pemda (Pemerintah Daerah) juga bertanggung jawab mendaftarkan penduduk yang memenuhi kriteria PBI.
2. Panduan pendaftaran BPJS bagi karyawan
Anggota BPJS yang merupakan pekerja penerima upah atau karyawan biasanya akan didaftarkan oleh perusahaan tempat dia bekerja. Berikut panduan bagi perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan:
3. Panduan pendaftaran BPJS umum
Bagi calon peserta BPJS Kesehatan umu, baik pekerja bukan penerima upah alias pekerja mandiri ataupun bukan pekerja, berikut panduan mendaftarkan diri:
Selain melalui kantor BPJS Kesehatan, Anda dapat mengunjungi website BPJS Kesehatan di laman BPJS-Kesehatan.go.id untuk mendaftarkan diri menjadi peserta.
Cara Bayar Iuran Per Bulan BPJS Kesehatan
Untuk peserta mandiri BPJS Kesehatan terdapat tiga kategori kelas ruang perawatan beserta iurannya, yaitu:
Sementara itu, bagi mereka yang berstatus pekerja penerima upah baik dari lembaga pemerintah seperti PNS, POLRI, dan pejabat negara, ketentuannya adalah: Iuran sebesar 5 persen dari gaji dengan pembagian pembayaran 3 persen dibayarkan oleh pemberi kerja/perusahaan dan 2 persen dari peserta.
Untuk peserta penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta terdapat ketentuan: Iuran sebesar 5 persen dari gaji dengan pembagian pembayaran 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen dari peserta.
Dengan catatan, anggota keluarga dari pekerja penerima upah yang ditanggung hanyalah sampai anak ketiga saja. Apabila peserta tersebut memiliki empat anak atau lebih, maka mulai dari anak keempat dan seterusnya terdapat iuran 1 persen dari gaji yang ditanggung oleh peserta.
Sebagai pengingat, pembayaran iuran BPJS Kesehatan paling lambat adalah setiap tanggal 10 setiap bulan.
Untuk peserta penerima upah, iuran akan dibayarkan oleh perusahaan. Sementara itu, untuk peserta BPJS Kesehatan mandiri dapat membayarkan iuran melalui kanal berikut:
Sejak tanggal 1 Juli 2016, pemerintah menetapkan tidak ada denda keterlambatan bayar BPJS Kesehatan. Akan tetapi, konsekuensinya Anda tidak bisa mendapatkan akses pelayanan kesehatan apabila menunggak.
Meskipun Anda membayarkan iuran setelahnya, apabila dalam rentang waktu 45 hari setelah status kepesertaan aktif dan Anda butuh rawat inap maka akan dikenakan denda sebesar 2,5% dari jumlah bulan tertunggak. Dengan ketentuan, penghitungan bulan tertunggak maksimal 12 bulan dan denda paling tinggi adalah Rp30 juta.
Jangan lupa untuk selalu rutin membayarkan iuran BPJS Kesehatan Anda dan keluarga, ya! Selain berpotensi terkena denda, rutin membayar iuran BPJS akan membantu program pemerintah ini berjalan lancar dan dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia, khususnya yang tidak mampu.
Yuk, cari tahu lebih lengkap tentang layanan BPJS Kesehatan di Lifepal!