Dapat Santunan hingga Rp 100 Juta, Ini Manfaat BPJS Ketenagakerjaan buat TKI

Dapat-Santunan-hingga-Rp-100-Juta-Ini-Manfaat-BPJS-Ketenagakerjaan-buat-TKI

Tak bisa ditampik kalau BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu program milik pemerintah yang memang ditujukan untuk menyejahterakan masyarakat. Apalagi buat pekerja migran asal Indonesia nih, BPJS Ketenagakerjaan sangat membantu sekali.

Pasalnya dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan kamu bisa mendapatkan uang tunai yang bisa dicairkan sewaktu-waktu dengan syarat tengah menganggur alias gak memiliki pekerjaan. 

Lumayan banget kan, disaat kamu lagi gak punya pekerjaan otomatis gak ada penghasilan masuk. Kamu bisa memiliki persediaan uang dengan mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan mu itu.

Selain itu, saat ini saldo JHT (Jaminan Hari Tua) BPJS ini juga udah bisa dicairkan hingga 100 persen tanpa harus menunggu usia 10 tahun kepesertaan.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2015 yang berlaku sejak 1 September 2015.

Nah, manfaat BPJS ini  juga gak hanya ditujukan buat para pekerja atau si penerima upah aja lho. Tapi juga berlaku buat kamu yang wirausaha, jasa konstruksi dan juga pekerja migran Indonesia atau TKI (Tenaga Kerja Indonesia).

Benefit yang diberikan buat masing-masing golongan itu pun berbeda-beda lho. Seperti untuk jasa konstruksi lebih fokus memberikan manfaat buat jaminan kecelakaan kerja dan juga jaminan kematian, karena memang pekerjaannya yang lebih berisiko. Berbeda dengan pekerja yang memang lebih fokus ke fasilitas JHT.

Nah, kali ini Lifepal ingin membahas manfaat BPJS Ketenagakerjaan buat para pekerja migran atau TKI yang sedang mengais rezeki di negeri orang.

Baca juga: BPJS Kesehatan: Dengan Manfaat Segudang, Masih Ngeyel Gak Mau Daftar?

Apa itu pekerja migran Indonesia?

Seperti yang dilansir dari situs resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, pekerja migran adalah para pekerja berkewarganegaraan Indonesia yang akan atau sedang melakukan pekerjaan di luar Indonesia atau yang dikenalnya sebagai Tenaga Kerja Indonesia.

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan
Moto BPJS Ketenagakerjaan oke juga ya, (Instagram/@bpjs.ketenagakerjaan).

Dengan menjadi peserta BPJS ini, ada tiga program jaminan yang bakal diberikan, yakni:

Baca juga: Biar Gak Salah, Ini Perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan!

1. Jaminan Kecelakaan Kerja

BPJS Ketenagakerjaan
Jaminan buat kecelakaan saat bekerja juga ada lho, (Instagram/@BPJS Ketenagakerjaan).

Pihak BPJS bakal memberikan perlindungan risiko kecelakaan yang berhubungan dengan pekerjaan, mulai dari perjalanan ke tempat kerja hingga saat sedang bekerja. Berikut beberapa manfaatnya:

  • Perawatan medis tanpa batas biaya.
  • Santunan upah selama tidak bekerja dengan besaran 6 bulan pertama 100 persen, 6 bulan kedua 75 persen dan 50 persen hingga sembuh.
  • Santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali dari upah yang dilaporkan.
  • Bantuan beasiswa untuk 1 orang anak untuk peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat akibat kecelakaan kerja sebesar Rp 12 juta.
  • Mendapatkan penggantian biaya transportasi, mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 2,5 juta.
  • Biaya santunan sebesar Rp 100 juta jika mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja.
  • Santunan Rp 85 juta dan 1 orang anak ahli waris mendapat beasiswa pendidikan hingga lulus jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja.
  • Baca juga: Lupa Bawa Kartu BPJS Saat Berobat? Tinggal Klik Mobile JKN!

    2. Jaminan Kematian

    BPJS Ketenagakerjaan
    Buat keluarga yang ditinggalkan jangan khawatir karena ada jaminan bagi keluarga yang ditinggalkan, (Instagram/@bpjs.ketenagakerjaan).

    BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

    Berikut manfaatnya:

  • Santunan berkala 24 bulan sebesar Rp 200 ribu per bulan yang dibayarkan sekaligus dengan total Rp 4,8 juta.
  • Biaya pemakaman sebesar Rp 3 juta.
  • Bantuan beasiswa untuk 1 orang anak sebesar Rp 12 juta dengan syarat sudah jadi peserta minimal lima tahun.
  • Santunan biaya sebesar Rp 36 juta.
  • Santunan kematian sebesar Rp 85 juta.
  • 3. Jaminan Hari Tua

    BPJS Ketenagakerjaan
    BPJS ini juga menjamin peserta di hari tua lho, (Instagram/@bpjs.ketenagakerjaan).

    Manfaat JKT adalah mendapatkan uang tunai yang besarnya merupakan hasil akumulasi dari iuran bulanan yang ditambahkan dengan hasil pengembangan (bunga). Hasil pengembangan JHT juga selalu di atas bunga deposito Bank Pemerintah.

    Saldo JHT inilah yang kerap dicairkan oleh para peserta BPJS saat sudah memasuki usia pensiun atau sedang tak bekerja.

    Itu dia beberapa fasilitas yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan buat para pekerja migran Indonesia. Namun, untuk bisa menikmati berbagai manfaat tersebut, kamu diwajibkan buat membayar iuran.

    Untuk program JKK dan JKM, kamu diharuskan membayar iuran sebesar Rp 370 ribu untuk 31 bulan. Dengan rincian:

  • Sebelum penempatan ke negara tujuan, sebesar Rp 37.500.
  • Selama dan setelah penempatan, sebesar Rp 332.500.
  • Jika ingin diperpanjang, kamu perlu membayar iuran sebesar Rp 13.500 perbulannya.
  • Sementara untuk fasilitas Jaminan Hari Tua, kamu diharuskan membayar iuran minimal Rp 50 ribu hingga Rp 600 ribu.

    Semoga bermanfaat informasi soal BPJS Ketenagakerjaan ini sangat berguna ya buat kamu atau kerabatmu yang tengah gak bekerja atau menjelang pensiun nih. Baca dengan teliti ya soal artikel ini dan jangan lupa datang ke kantor BPJS terdekat dengan wilayahmu.

    Mau tahu informasi yang lebih lengkap mengenai BPJS Ketenagakerjaan, yuk cari tahu di Lifepal.  (Editor: Mahardian Prawira Bhisma)