Kapan BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan dan Cara Mencairkannya

kapan bpjs ketenagakerjaan bisa dicairkan

Jika kamu sedang bertanya kapan BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan, maka jawabannya adalah, Jaminan Hari Tua atau JHT dapat dicairkan peserta BPJS Ketenagakerjaan sebelum dan sesudah usia pensiun, yaitu 56 tahun.

Seperti diketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan adalah salah satu jaminan hari tua untuk para pekerja. BPJS Ketenagakerjaan (BPJTSK) juga diikuti oleh karyawan sektor informal, seperti wiraswasta atau pekerja lepas.

Pertanyaannya kini, kapan waktu tepat bagi karyawan mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan? Jika kamu sudah tidak bekerja lagi atau perusahaan tempat kamu bekerja, maka kamu dapat mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

Kapan BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan?

Sesuai Peraturan BPJS No.7/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Manfaat JHT, JHT dapat dicairkan 100 persen apabila nasabah:

  • Sudah pensiun
  • Cacat total tetap
  • Meninggal dunia
  • Mengundurkan diri
  • Sedang tidak bekerja.
  • Jika masih bekerja, dapat mencairkan saldo sebesar 10-30%, dengan syarat telah menjadi anggota selama minimal 10 tahun.
  • Kebanyakan orang yang mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan adalah mereka yang sedang memerlukan dana mendesak. Karena itu, buat kamu yang gak punya keperluan mendesak disarankan untuk membiarkan saja saldo BPJS Ketenagakerjaan itu. Ya, anggap aja untuk uang tambahan ketika pensiun nanti.

    Syarat Pencairan Saldo BPJS Ketenagakerjaan

    Ada syarat khusus yang mesti dipenuhi jika ingin mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan sebelum masuk waktu pensiun. Peserta harus sudah keluar kerja minimal satu bulan sebelumnya untuk mencairkan 100 persen dana.

    Apabila sudah menjadi peserta lebih dari 10 tahun, bisa mencairkan meskipun belum keluar kerja, yaitu sebesar 10 persen dan 30 persen.

    Selain itu, ada juga syarat dokumen yang perlu disiapkan untuk pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Buku Rekening Tabungan
  • Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan.
  • Prosedur Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan secara Online

    Saat melakukan prosedur mencairkan saldo BPJSTK, kamu bisa melakukannya dengan mudah secara online. Berikut ini adalah caranya:

    Lewat website

    Adapun cara mencairkan BPJSTK online dengan mengunjungi website resmi lewat laptop maupun ponsel kamu. Dan, pastikan kamu sudah menyiapkan syarat dan dokumen untuk mencairkan BPJSTK ya!

    Jika sudah memenuhinya, berikut ini adalah cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan:

    1. Akses layanan resmi dari BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Lapak Asik dengan link lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
    2. Ikuti petunjuk yang diberikan dengan mengisi data lengkap seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, hingga nomor kepesertaan
    3. Tunggu sistem memverifikasi data kelayakan klaim secara otomatis
    4. Jika sudah diverifikasi, kamu akan melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal
    5. Upload dokumen persyaratan yang dibutuhkan
    6. Setelah berhasil menyelesaikan proses, kamu akan menerima notifikasi berisi informasi jadwal dan kantor cabang
    7. Kamu akan dihubungi lewat video call untuk menjalani wawancara sesuai jadwal dari notifikasi. Pastikan kamu menyiapkan berkas asli saat interview
    8. Setelah proses permohonan pencairan selesai, maka kamu dapat menerima manfaat JHT yang akan dicairkan ke nomor rekening bank terlampir.

    Mengecek ke aplikasi JMO

    Cara lainnya untuk mencairkan BPJSTK secara online adalah lewat aplikasi JMO. Berikut ini merupakan langkah-langkahnya:

    1. Download aplikasi JMO di ponsel dan buka aplikasinya
    2. Login dengan memakai email dan kata sandi
    3. Tekan menu “Pengkinian Data”
    4. Periksa kembali data kepesertaan, lalu klik “Sudah” jika semua benar
    5. Tekan “Selanjutnya”
    6. Selanjutnya, mengisi data kontak nomor HP dan alamat email kamu yang aktif
    7. Isi NPWP dan rekening bank, kemudian tekan “Selanjutnya”
    8. Mengisi informasi kependudukan
    9. Mengisi informasi tambahan dan kontak darurat
    10. Tekan “Konfirmasi”
    11. Masuk menu “Jaminan Hari Tua”
    12. Pilih “Klaim JHT”
    13. Pilih alasan pengajuan klaim JHT
    14. Data kepesertaan akan muncul, kemudian tekan “Selanjutnya”
    15. Kamu diminta menjalani verifikasi wajah
    16. Rincian saldo JHT akan tampil, lalu klik “Selanjutnya”
    17. Langkah pamungkas, tekan “Konfirmasi”.

    Prosedur Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan secara Offline

    Selain secara online, kamu juga bisa mencairkan saldo BPJSTK dengan datang ke kantor maupun bank. Berikut ini adalah cara mencairkannya secara offline:

    Pergi ke kantor cabang

    Bila sudah memenuhi syarat mencairkan saldo BPJSTK secara offline, berikut adalah langkah untuk mencairkan dana:

    1. Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan sepagi mungkin untuk mendapatkan antrean awal.
    2. Isi formulir pengajuan klaim JHT (Jaminan Hari Tua)
    3. Tunggu sampai nomor antrian disebut.
    4. Serahkan dokumen yang diminta.
    5. Tandatangani surat pernyataan bahwa suadh tidak bekerja.
    6. Panggilan wawancara dan foto.
    7. Pilih prosedur pencairan, melalui rekening (proses 5-7 hari kerja) atau tunai (tunggu 3 jam di tempat).

    Untuk nasabah yang ingin mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan miliknya, bisa melakukan klaim JHT online.

    Buat klaim JHT online, peserta harus daftar Antrian Online BPJS Ketenagakerjaan lebih dulu. Berikut ini ulasan mengenai Cara Ambil Antrian Online BPJS Ketenagakerjaan [Klaim JHT].

    Mendatangi bank kerja sama (SPO)

    Langkah selanjutnya dalam mencairkan saldo BPJSTK secara offline adalah melalui bank kerja sama atau SPO. Cara ini bisa dipilih jika kantor cabang BPJSTK terlalu jauh dari tempat tinggal kamu.

    Berikut ini merupakan langkah-langkahnya:

    1. Datang ke bank yang dituju sesuai jam operasional layanan
    2. Membawa berkas-berkas persyaratan klaim
    3. Bertemu dengan customer service bank dan paparkan tujuan kedatangan
    4. Mengikuti proses verifikasi, lalu jalani wawancara dengan petugas terkait
    5. Jika semua tahap sudah selesai, maka kamu dapat menerima dana yang dikirim lewat rekening bank.

    Syarat BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan

    Ada syarat khusus yang mesti dipenuhi jika ingin mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan sebelum masuk waktu pensiun. Peserta harus sudah keluar kerja minimal satu bulan sebelumnya untuk mencairkan 100 persen dana.

    Apabila sudah menjadi peserta lebih dari 10 tahun, bisa mencairkan meskipun belum keluar kerja, yaitu sebesar 10 persen dan 30 persen.

    Selain itu, ada juga syarat dokumen yang perlu disiapkan untuk pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Buku Rekening Tabungan
  • Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan
  • Prosedur BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan

    Bila sudah memenuhi syarat, ikuti langkah berikut untuk mencairkan dana:

    1. Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan sepagi mungkin untuk mendapatkan antrean awal.
    2. Isi formulir pengajuan klaim JHT (Jaminan Hari Tua)
    3. Tunggu sampai nomor antrian disebut.
    4. Serahkan dokumen yang diminta.
    5. Tandatangani surat pernyataan bahwa suadh tidak bekerja.
    6. Panggilan wawancara dan foto.
    7. Pilih prosedur pencairan, melalui rekening (proses 5-7 hari kerja) atau tunai (tunggu 3 jam di tempat).

    Untuk nasabah yang ingin mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan miliknya, bisa melakukan klaim JHT online.

    Buat klaim JHT online, peserta harus daftar Antrian Online BPJS Ketenagakerjaan lebih dulu. Berikut ini ulasan mengenai Cara Ambil Antrian Online BPJS Ketenagakerjaan [Klaim JHT].

    Subsidi BPJS Ketenagakerjaan

    Pemerintah mengeluarkan subsidi BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan daya beli yang menurun akibat pandemi Covid-19. Subsidi BPJS Ketenagakerjaan disalurkan kepada karyawan dengan gaji di bawah Rp5 juta, sebanyak Rp600 ribu per bulan selama enam bulan ke rekening BPJS Ketenagakerjaan penerima.

    Pencairan subsidi BPJS Ketenagakerjaan tahap pertama sudah dilakukan pada 25 Agustus 2020, dan tahap kedua pada tanggal 5 September 2020.

    Syarat untuk mendapatkan subsidi BPJS Ketenagakerjaan ini di antaranya:

    1. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
    2. Berstatus pekerja atau buruh penerima upah.
    3. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2020.
    4. Bergaji R5 juta berdasarkan data BPJSTK.
    5. Memiliki rekening bank aktif.

    Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan

    Sebelum mencairkan dana JHT (Jaminan Hari Tua), kamu bisa cek saldo BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu untuk mengetahui berapa jumlah dana yang akan kamu peroleh. Gak perlu capek-capek datang ke kantor BPJS, karena kamu bisa mengeceknya secara online di website BPJS Ketenagakerjaan.

    Gak hanya itu, kamu juga bisa cek saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasinya di BPJSTK Mobile. Melalui aplikasi ini, kamu juga akan dapat memperoleh informasi seputar program, daftar kantor cabang, daftar rumah sakit, news feed, klaim JHT, mengunggah profil, serta simulasi JHT.

    Buat mengetahui cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan lebih lengkap, kamu bisa baca ulasan 5 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan [Plus Klaim JHT]. Ulasan tersebut berisikan lima pilihan cek saldo BPJS ketenagakerjaan. Ulasan tersebut juga dilengkapi dengan informasi cara klaim JHT.

    Tips dari Lifepal! Nah, itu tadi informasi mengenai klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan. Semoga pemaparan di atas menjawab pertanyaan mengenai kapan saldo BPJSTK bisa dicairkan.

    Kamu juga bisa simak ulasan mengenai berapa lama pencairan BPJS Ketenagakerjaan dan juga cara klaim BPJS Ketenagakerjaan di artikel Lifepal! Atau simak pula ulasan tentang apakah bisa mencairkan dua kartu BPJS Ketenagakerjaan di Lifepal!

    Pertanyaan Seputar Kapan BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan

    Saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan meskipun masih bekerja. Syaratnya, peserta telah menjadi nasabah BPJS minimal 10 tahun. Saldo yang bisa dicairkan adalah 30 persen jika untuk bantuan uang muka rumah, dan 10 persen untuk keperluan lainnya.
    Dana BPJSTK akan cair ke rekening sekitar 1-7 hari setelah klaim sudah mendapatkan konfirmasi.
    Peserta bisa mencairkan dana jika keanggotaan BPJSTK sudah nonaktif selama minimal satu bulan.
    Saat sudah tidak bekerja dengan berbagai alasan, kamu bisa meneruskan atau menghentikan kepesertaan BPJSTK. Dengan begitu, peserta bisa klaim JHTnya. Klaim JHT bisa dilakukan setelah peserta melewati masa tunggu 1 bulan, selama itu tidak bekerja di perusahaan manapun atau kepesertaan nonaktif. Jika ingin meneruskan atau menunda proses pencairan tapi masih belum bekerja, kamu bisa meneruskan iuran mandiri.
    Jumlah potongan pajak yang akan dikenakan pada nasabah sesuai dengan total JHT BPJS Ketenagakerjaannya, yaitu:

    • Besaran JHT di bawah Rp50 juta, dikenakan pajak 5 persen.
    • Total JHT Rp50 juta hingga Rp250, dikenakan pajak sebesar 15 persen.
    • JHT Rp250 juta hingga Rp500 juta, dikenakan pajak sebesar 25 persen.
    • Besar JHT lebih dari Rp500 juta, dikenakan pajak 30%.

    Jika kepesertaan nasabah minimal 10 tahun dan belum pernah klaim JHT, maka akan dikenakan pajak 5 persen.

    Perlindungan finansial asuransi penting, agar tidak terbebani pengeluaran mendadak yang menguras tabungan. Pilih produk asuransi sesuai kebutuhan, yaitu asuransi kesehatan cashless, asuransi jiwa syariah, asuransi mobil, asuransi motor, asuransi rumah, dan lainnya.