BPJS Ketenagakerjaan Online: Cara Daftar, Saldo, dan Klaim

bpjs ketenagakerjaan mobile

Pemerintah senantiasa melakukan inovasi dalam hal pelayanan publik. Termasuk salah satunya adalah layanan BPJS Ketenagakerjaan. Tak hanya menyediakan jaminan sosial bagi pekerja tetapi juga mempermudah mereka mengakses apa yang dibutuhkan.

Dengan semakin canggihnya teknologi, pemerintah pun menyediakan layanan BPJS Ketenagakerjaan online. Yang mana Anda bisa melakukan pendaftaran menjadi peserta, mengecek saldo, dan klaim dana BPJS Ketenagakerjaan hanya melalui Internet.

Tak tanggung-tanggung, BPJS Ketenagakerjaan online dapat Anda akses melalui laman website bpjsketenagakerjaan.go.id dan aplikasi smartphone BPJSTKU.

Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan Online

Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan Online

Melalui layanan BPJS Ketenagakerjaan online, Anda dapat melakukan pendaftaran menjadi peserta program tersebut. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka laman website bpjsketenagakerjaan.go.id ata unduh aplikasi BPJSTKU.
  2. Terdapat menu “Daftarkan Saya” pada bagian atas laman website tersebut, silakan klik. Bagi Anda yang mengakses via aplikasi, pilih bagian kiri yaitu “Pendaftaran Peserta Baru”.
  3. Pilih jenis kepesertaan Anda, terdapat pilihan: Perusahaan/Pemberi Kerja (apabila Anda ingin mendaftarkan karyawan Anda), Individu (pekerja mandiri), dan Pekerja Migran.
  4. Klik salah satu kepesertaan tersebut, kemudian Anda akan diarahkan ke laman selanjutnya yang berisi formulir untuk diisi.
  5. Setelah pendaftaran di website berhasil, tunggu email konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian, ikuti tahap selanjutnya.
  6. Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, siapkan dokumen persyaratan yang diminta.

Segera setelah berhasil menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, saatnya mendaftarkan akun BPJS Ketenagakerjaan online. Dengan begitu, Anda dapat mengakses informasi lebih lanjut mengenai kepesertaan Anda hanya via website dan aplikasi saja!

Untuk mendapatkan akses akun ke website maupun aplikasi, Anda dapat mendaftarkan diri melalui salah satunya. Caranya pun hampir sama saja.

Berikut panduannya:

  1. Buka laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi BPJSTKU.
  2. Pilih “Daftar Pengguna” pada laman website atau “Pendaftaran Pengguna Baru” pada aplikasi BPJSTKU.
  3. Ikuti tahap selanjutnya.

Setelah berhasil memiliki akun BPJS Ketenagakerjaan online maka Anda pun bisa menggunakan berbagai fitur yang terdapat di dalamnya. Fitur-fitur tersebut sangat membantu Anda menyelesaikan keperluan terkait kepesertaan Anda, di antaranya:

  • Cek saldo JHT (Jaminan Hari Tua).
  • Melakukan simulasi perhitungan dana JHT Anda.
  • Mengakses informasi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
  • Klaim dana JHT dan Jaminan Kecelakaan Kerja.
  • Layanan pengaduan.
  • Nah, berikut salah satu panduan yang paling dicari terkait BPJS Ketenagakerjaan, yaitu melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan online.

    Cek Saldo dan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online

    Cek Saldo dan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online
    source : https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/

    Baik via website BPJS Ketenagakerjaan maupun aplikasi BPJSTKU, Anda dapat mengakses informasi saldo JHT Anda secara real time. Caranya cukup login menggunakan akun yang sudah Anda miliki, kemudian Anda dapat memilih menu “Cek Saldo” baik di laman website maupun aplikasi.

    Berencana melakukan klaim dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Anda? Bagi Anda yang terkena PHK, mengundurkan diri, maupun pensiun, Anda dapat melakukannya secara online. Anda tetap perlu mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan sih, namun prosesnya akan lebih singkat!

    Terdapat tiga cara untuk klaim dana BPJS Ketenagakerjaan secara online. Di antaranya: melalui laman website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, aplikasi BPJSTKU, dan laman web antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id.

    Cara klaim melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan aplikasi hampir mirip. Karena nantinya sama-sama menunggu konfirmasi pihak BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu, bagi Anda yang ingin menentukan sendiri tanggal kedatangan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat coba melakukan klaim melalui laman antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id.

    1. Cara Klaim Melalui Website SSO BPJS Ketenagakerjaan dan Aplikasi

    Jika Anda ingin mengklaim dana JHT melalui website SSO BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi, maka scan terlebih dahulu dokumen berikut ke komputer atau perangkat Anda:

  • KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • KPJ (Kartu Peserta Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan)
  • KK (Kartu Keluarga)
  • Surat paklaring
  • Buku Tabungan halaman depan
  • Selanjutnya, Anda pun dapat membuka laman website ataupun aplikasi tersebut. Ikuti langkah-langkah berikut:

  • Buka website ataupun aplikasi BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pilih menu “E-Klaim”.
  • Pilih KPJ Anda dan Pilih Keperluan “Pengajuan Klaim”.
  • Isi semua kolom yang ada dan  unggah semua dokumen yang telah di-scan.
  • Setelah selesai, Anda tinggal menunggu konfirmasi via email dari BPJS Ketenagakerjaan mengenai status klaim Anda.
  • BPJS Ketenagakerjaan akan memberitahukan apakah dokumen sudah lengkap atau belum via email tersebut. Apabila belum lengkap atau ada kesalahan maka Anda perlu meng-input data yang benar sekali lagi dengan cara di atas. Apabila sudah lengkap maka Anda akan diberikan jadwal kedatangan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan pilihan Anda.
  • Selanjutnya, Anda tinggal datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan sesuai jadwal tersebut. Jangan lupa untuk membawa dokumen yang diminta, baik asli dan fotokopinya.

    2. Cara Klaim Melalui Laman Website Antrian BPJS Ketenagakerjaan

    Anda juga dapat melakukan klaim dana JHT melalui laman website antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id. Perbedaannya adalah Anda dapat memilih jadwal kedatangan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan serta tak perlu meng-scan dokumen ke perangkat komputer Anda.

    Berikut caranya:

  • Buka laman website antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Isi formulir yang ditampilkan, mulai dari:
  • Nomor E-KTP
  • Nomor KPJ
  • Nama sesuai E-KTP
  • Nomor ponsel
  • Wilayah pelayanan
  • Cabang pelayanan
  • Tanggal kedatangan
  • Jam kedatangan
  • Isi captcha sesuai dengan perintah huruf yang diberikan.
  • Klik Simpan.
  • Selanjutnya Anda akan mendapatkan QR Code.
  • Anda pun dapat mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan yang sudah dipilih sesuai jadwal pilihan saat mendaftar tadi. Gunakan QR Code untuk mendapatkan nomor antrian untuk bertemu customer service. Jangan lupa bawa dokumen yang diminta, baik asli dan fotokopi.

    Kini, Anda pun tinggal menunggu dana JHT Anda dicairkan dalam waktu lima hari kerja ke rekening bank milik Anda. Gampang, bukan?

    Yuk, cari tahu lebih lengkap mengenai program BPJS Ketenagakerjaan hanya di Lifepal! Simak pula ulasan mengenai BPJSTKU cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan di artikel Lifepal lainnya!