BPJS: Uraian tentang Layanan Kesehatan dan Ketenagakerjaan

pengertian bpjs pensiun

BPJS merupakan singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sesuai dengan namanya, lembaga tersebut bertugas memberikan suatu jaminan sosial bagi masyarakat Indonesia.

Badan hukum publik ini merupakan perpaduan dua unit badan usaha, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Masing-masing unit usaha tersebut memiliki peran berbeda. Yang satu memberikan jaminan sosial dalam hal kesehatan, satu lagi memberikan jaminan sosial untuk ketenagakerjaan.

Mari kita bahas satu per satu unit usaha dari pemerintah ini.

Sejarah BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Tips asuransi

Baik BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, sedari awal, tidaklah dikenal sebagai BPJS.

BPJS Kesehatan didirikan pada tahun 1968. Saat itu, lembaga tersebut bernama BPDPK (Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan). Kemudian, berubah nama menjadi Askes. Awalnya, lembaga tersebut hanya menyediakan jaminan kesehatan untuk pegawai negeri dan BUMN saja.

Pada tahun 2014, barulah BPJS Kesehatan beroperasi dan melayani seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

BPJS Ketenagakerjaan pun memiliki sejarah yang hampir mirip. Dulu dikenal sebagai Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja), program tersebut hanya berlaku pada pekerja formal saja. Akan tetapi, BPJS Ketenagakerjaan yang diperkenalkan sejak tahun 2015 memberikan jaminan kepada pekerja informal juga.

Seputar BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan

1. Kepesertaan dan Iuran

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap warga negara Indonesia termasuk warga asing yang bekerja di Indonesia selama enam bulan wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Adapun pembagian kepesertaan BPJS Kesehatan, antara lain:

  • PBI Jaminan Kesehatan (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan)
  • Peserta BPJS Kesehatan dengan kategori ini adalah penerima manfaat BPJS yang tidak perlu membayar iuran karena pemerintah yang menanggung. Adapun syaratnya adalah peserta tersebut tergolong fakir miskin dan yang mengalami cacat tetap total.

  • Bukan PBI Jaminan Kesehatan
  • Adapun peserta jaminan kesehatan bukan PBI terbagi menjadi tiga kategori, yaitu:

  • Pekerja penerima upah serta anggota keluarganya, yaitu pegawai negeri sipil, pegawai swasta, anggota TNI dan POLRI, dan pejabat negara.
  • Pekerja bukan penerima upah serta anggota keluarganya, yaitu pekerja mandiri atau memiliki usaha sendiri.
  • Bukan pekerja serta anggota keluarganya, yaitu penerima pensiun, investor, pemberi kerja, veteran, perintis kemerdekaan, dan lainnya.
  • Masing-masing kategori tersebut diwajibkan mendaftarkan diri menjadi anggota BPJS Kesehatan dengan pilihan kelas dan iuran sebagai berikut:

  • Kelas I, dengan iuran Rp80.000 ribu per bulan.
  • Kelas II, dengan iuran Rp51.000 ribu per bulan.
  • Kelas III, dengan iuran Rp25.500 per bulan.
  • 2. Cakupan Manfaat

    Cakupan perlindungan kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan pun terbilang sangat luas, di antaranya:

  • Rawat jalan
  • Rawat inap
  • Keluarga Berencana
  • Imunisasi
  • Skrining kesehatan
  • Tindakan pembedahan atau operasi.
  • Seputar BPJS Ketenagakerjaan

    BPJS Ketenagakerjaan

    1. Kepesertaan

    Hampir sama dengan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan juga diwajibkan bagi warga negara Indonesia maupun warga asing yang telah tinggal di Indonesia minimal enam bulan. Hanya saja, keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan diperuntukkan bagi para pekerja, baik pekerja formal dan informal.

    2. Cakupan Manfaat

    Adapun cakupan manfaat yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan dibedakan menjadi empat program berikut ini:

  • JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), yaitu perlindungan terhadap berbagai risiko kecelakaan kerja. Termasuk memberikan jaminan manfaat apabila terjadi kecelakaan saat berangkat dari rumah ke tempat kerja ataupun penyakit karena lingkungan kerja.
  • JKM (Jaminan Kematian), yaitu manfaat uang tunai dengan total manfaat Rp36 juta apabila peserta meninggal dunia.
  • JHT (Jaminan Hari Tua), yaitu manfaat uang tunai yang diambil dari akumulasi iuran selama bekerja ditambah dengan nilai pengembangannya.
  • JP (Jaminan Pensiun), yaitu program jaminan sosial bagi para pensiun yang akan diberikan apabila peserta memasuki usia pensiun, menderita cacat tetap total, ataupun meninggal dunia. Manfaat tersebut akan diberikan setiap bulan.
  • Berita Terbaru tentang BPJS

    Pemerintah senantiasa melakukan inovasi pada layanan jaminan sosial ini, baik BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan. Salah satu inovasi tersebut adalah dikembangkannya aplikasi teknologi mutakhir agar peserta maupun calon peserta gampang mengakses layanan tersebut.

    Baik BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan, keduanya dapat Anda akses melalui laman website desktop, mobile, dan bahkan lewat aplikasi. Anda dapat mengunduh aplikasi BPJS Kesehatan melalui Google Playstore maupun Apple Store dengan nama Mobile JKN. Sementara untuk BPJS Ketenagakerjaan, aplikasinya diberi nama BPJSTKU.