Apa Itu BPKB? Ini Pengertian dan Cara Mengurusnya Jika Hilang

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB

Apa itu BPKB dan bagaimana cara mengurusnya ketika hilang kerap menjadi pertanyaan para pemilik kendaraan bermotor. Pasalnya, surat bukti kepemilikan resmi itu sangat penting dan jika hilang kendaraan kita bisa dikategorikan sebagai bodong alias kendaraan tanpa surat-surat resmi. Jika sampai ketahuan polisi lalu lintas, tentu bisa jadi masalah.

Oleh karena itu sebaiknya kamu memahami terlebih dahulu pengertian BPKB, fungsinya, dan juga bagaimana cara mengurusnya jika surat resmi ini hilang. Baca selengkapnya di artikel berikut ini!

Apa itu BPKB?

Kepanjangan BPKB adalah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor. Buku ini merupakan tanda bukti kepemilikan yang sah atas sebuah kendaraan bermotor. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor ini biasanya mencantumkan identifikasi kendaraan, baik nama pemilik, asal-usul, riwayat kepemilikan, maupun data fisik kendaraan bersangkutan.

Jika kita ingin mengurus perpanjangan pajak tahunan ataupun pajak lima tahunan kendaraan, BPKB dijadikan sebagai salah satu dokumen resmi wajib yang disertakan. Biasanya, lampiran dokumen ini dilakukan bersamaan dengan lampiran dokumen sah lainnya, seperti STNK dan kartu identitas (e-KTP) pemilik yang asli. 

Cara Mengurus BPKB Hilang

Jika BPKB hilang, maka kamu perlu segera mengurusnya. Berikut ini panduan cara mengurus BPKB hilang atau cara membuat BPKB baru dengan cepat.

1. Buat laporan kehilangan ke kantor polisi

Segera datangi kantor polisi setempat lalu buat laporan mengenai BPKB yang hilang. Nantinya, petugas akan membuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait laporan kehilangan BPKB berdasarkan laporanmu. Sebelum BAP dibuat, petugas akan menanyakan mengenai kronologi kejadian kehilangan. Setelah itu, BAP akan ditandatangani.

2. Membuat surat pernyataan pribadi

Selain surat dari kepolisian, kamu juga perlu membuat surat secara pribadi. Surat yang dibuat adalah surat pernyataan BPKB yang hilang. Nantinya, surat perlu ditandatangani dan ditambahkan dengan materai Rp6 ribu. 

3. Surat pernyataan bahwa BPKB tidak dijaminkan

Terkadang BPKB bisa digunakan sebagai jaminan saat mengajukan pinjaman di bank maupun perusahaan pembiayaan atau lembaga kredit. Untuk bisa mengurus Buku Pemilik Kendaraan Bermotor yang hilang, kamu harus melampirkan surat pernyataan bahwa dokumen tersebut tidak dijaminkan ke bank maupun lembaga kredit manapun.

Kamu bisa mendatangi bank di lokasi tempat tinggal, lalu minta pihak bank untuk membuat surat pernyataan tersebut. Surat itu nantinya harus dibubuhi juga dengan materai.

4. Menyebarkan berita kehilangan

Langkah selanjutnya adalah membuat berita kehilangan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor yang bisa disebarkan melalui media massa maupun media sosial.

Bukti penyebaran harus disimpan. Bukti tersebut haruslah mencapai 2-3 lembar dan nantinya akan digunakan sebagai bukti bahwa kamu sudah menyebarkan berita kehilangan.

5. Mendatangi kantor Samsat

Jika semua tahap sebelumnya sudah selesai, kamu bisa mendatangi kantor Samsat tempat Buku Pemilik Kendaraan Bermotor terdaftar. Di sana, kamu bisa menyerahkan semua dokumen persyaratan untuk mengurus Buku Pemilik Kendaraan Bermotor yang hilang, termasuk surat-surat dan bukti penyebaran berita kehilangan.

Setelah itu, petugas Samsat akan melakukan cek fisik kendaraan. Kamu bisa mengisi formulir pengajuan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor baru. Proses selanjutnya akan dijalankan oleh petugas. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor yang baru akan selesai diproses dalam waktu kurang lebih satu bulan.

Fungsi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

Apa itu fungsi BPKB? Dalam pemahaman secara sederhana, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor bisa disama-artikan dengan fungsi sertifikat tanah, namun tentu barangnya berbeda. Selain menjadi bukti kepemilikan kendaraan, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor juga bisa digadaikan dan memiliki nilai secara finansial.

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor kendaraan roda dua maupun roda empat seringkali dijadikan jaminan kepada lembaga keuangan, seperti:

  • Pinjaman bank
  • Pinjaman pegadaian
  • Pinjaman leasing
  • Jika kita ingin menjual kendaraan dalam kondisi rusak pun tetap wajib mencantumkan BPKB-nya sebagai bukti administrasi bagi negara dan kepolisian. Dengan adanya BPKB akan mempermudah identifikasi kendaraan baik untuk kepentingan data administrasi, dan pajak daerah.s

    Selain itu juga mempermudah identifikasi jika terjadi kecelakaan sebagai bukti forensik bagi kepolisian maupun pihak penjamin asuransi. BPKB juga bisa diartikan sebagai tanda pengenal bagi kendaraan jenis apa pun. 

    Cara Cek BPKB Asli atau Palsu

    Saat membeli kendaraan second, kita wajib memperhatikan keaslian BPKB-nya. Pastikan dokumen tersebut kendaraan asli agar tidak mendapatkan masalah sehingga diduga menerima atau menadah barang curian.

    Cara cek BPKB palsu atau asli bisa dengan melihat ciri-ciri pada kondisi dokumen. Berikut ini adalah beberapa ciri keaslian Buku Pemilik Kendaraan Bermotor yang harus kita perhatikan.

    1. Cocokkan nomor BPKB dengan nomor plat

    Cocokkan nomor BPKB sesuai dengan nomor plat polisi atau plat nomor kendaraan. Semua data harus sama antara BPKB, STNK, dan data di kepolisian. Cara ini dinilai yang paling mudah dan sederhana.

    2. Cek simbol atau logo Tribrata Polri

    BPKB asli memiliki tanda hologram dengan simbol atau logo Tribrata Polri di setiap halamannya mulai dari bagian sampul hingga bagian dalam. Cara memeriksanya adalah melihatnya di tempat yang bercahaya remang agar logo hologram bisa memantulkan cahaya dengan jelas.

    3. Cek benang pengaman

    Selain ada logo hologram, BPKB asli juga dilengkapi dengan benang pengaman seperti benang pada uang kertas. Benang ini mencantumkan tulisan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor yang dapat dibaca dengan jelas.

    Tiga tanda tersebut adalah cara membedakan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor asli dengan yang palsu. Jangan sampai terkecoh dengan BPKB palsu. Sebaiknya juga langsung memeriksa bukti fisik BPKB-nya secara langsung dan jangan hanya percaya jika sekadar ditunjukkan dengan fotonya saja.

    Apa Saja Isi BPKB?

    Ada beberapa informasi dasar yang ada pada dokumen ini. Lantas, apa itu isi BPKB? Isi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor memuat informasi-informasi sebagai berikut:

    1. Identitas pemilik

  • Nama Pemilik
  • Pekerjaan
  • Alamat tempat tinggal
  • Nomor KTP/TDP
  • Tanda tangan pemilik kendaraan
  • Tempat dan waktu pengesahan
  • Kepala Kepolisian Daerah yang mengesahkan.
  • 2. Identitas kendaraan

  • Nomor registrasi
  • Merek kendaraan
  • Type
  • Jenis kendaraan
  • Model kendaraan
  • Tahun pembuatan kendaraan
  • Isi silinder kendaraan (cc)
  • Warna kendaraan
  • Nomor rangka/NIK/VIN
  • Nomor mesin
  • Bahan bakar
  • Jumlah sumbu
  • Jumlah roda
  • 3. Dokumen persyaratan registrasi pertama

  • Nomor faktur
  • Tanggal faktur
  • Nama APM/importir
  • Nomor PIB
  • Nomor SUT/SRUT
  • Nomor TPT
  • Nomor form A/B/C
  • Lain-lain
  • 4. Perubahan identitas (6 halaman)

  • Perubahan dari ke
  • Jenis perubahan
  • Tempat dan waktu penerbitan
  • 5. Riwayat kepemilikan kendaraan

    Apabila kendaraan pernah dimiliki oleh pemilik lain, misalnya untuk kendaraan bekas, maka akan terlihat pada buku ini.

    6. Catatan kepolisian

    Kendaraan yang pernah terlibat dalam kasus-kasus tertentu dan mendapat catatan kepolisian juga bisa diketahui lewat buku ini.

    7. Ketentuan pidana berdasarkan KUHP Pasal 263

    Informasi ini merupakan panduan agar pemilik kendaraan mengetahui hukum yang berlaku terhadap kepemilikan kendaraan yang dimiliki.

    Biaya Balik Nama Buku Pemilik Kendaraan Bermotor

    Paling aman setelah membeli kendaraan second atau kendaraan bekas adalah melakukan balik nama kendaraan. Sebagaimana halnya STNK, sebaiknya kita mengurus balik nama mobil atas Buku Pemilik Kendaraan Bermotor kendaraan yang baru dibeli.

    Prosedurnya dilakukan di kantor POLDA sesuai dengan domisili setempat. Biaya balik namacukup terjangkau jika tidak ditambah dengan biaya PKB, SWDKLLKJ, biaya administrasi STNK kendaraan, dan biaya TNKB. 

  • Kendaraan roda dua atau tiga adalah Rp225 ribu (pengurusan baru/hilang).
  • Kendaraan roda empat atau lebih adalah Rp375 ribu (pengurusan baru/hilang).
  • Mengingat betapa pentingnya kelengkapan dokumen ini, pastikan untuk menyimpan surat bukti kepemilikan ini di tempat yang aman dan tidak mudah dijangkau oleh anak-anak kita dan orang lain. 

    Rekomendasi Asuransi Mobil Terbaik

    BKPB sangat penting sebagai bukti kepemilikan kendaraan, sama seperti STNK. Selain dokumen administrasi, ada juga yang penting bagi mobilmu, yaitu asuransi. Sebagai upaya antisipasi terhadap risiko di jalan raya, cobalah untuk menggunakan asuransi kendaraan. Asuransi mobil berfungsi sebagai proteksi terhadap keuanganmu.

    Jadi, jika suatu saat mengalami kerugian saat berkendara, kamu tidak perlu menggunakan tabungan pribadi. Cukup andalkan asuransi untuk menanggung biaya kerugian tersebut. 

    Tips dari Lifepal! Tanpa asuransi, biaya-biaya kerugian akan terasa memberatkan. Apalagi kalau mobilmu mengalami kecelakaan dan rusak berat, sehingga memerlukan perbaikan besar.  Belum lagi kalau suatu hari mobilmu mengalami kehilangan akibat pencurian. Ini juga termasuk risiko yang perlu diantisipasi. 

    Karena itu, milikilah asuransi kendaraan dari sekarang. Sebagai gambaran, coba ketahui cara hitung premi dengan kalkulator premi asuransi mobil berikut.

    Tanya Jawab Seputar Apa Itu BPKB

    BPKB singkatan dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, yaitu tanda bukti kepemilikan yang sah atas sebuah kendaraan bermotor. Buku ini biasanya mencantumkan identifikasi kendaraan, baik nama pemilik, asal-usul, riwayat kepemilikan, maupun data fisik kendaraan bersangkutan.
    Asuransi mobil berfungsi sebagai proteksi terhadap keuanganmu. Asuransi ini yang nantinya akan menanggung biaya kerugian mobil, misalnya saat mobil mengalami kerusakan dan perlu perbaikan besar. Jadi, biaya perbaikan bisa ditanggung oleh asuransi tanpa kamu perlu mengeluarkan uang dari tabungan pribadi.