Pengertian Wajib Pajak dan Kewajiban yang Harus Dilakukan

Pengertian Wajib Pajak dan Kewajiban yang Harus Dilakukan

Tanpa wajib pajak, negara kita mungkin gak bakal pernah bisa membangun. Dari pemasukan wajib pajaklah pemerintah bisa menjalankan roda pemerintahan dan segala proyek-proyeknya. Termasuk jalan, jembatan, dan lain-lain, yang bisa dinikmati semua.

Tapi ngomong-ngomong, siapa wajib pajak itu? Kalau ada wajib pajak, berarti ada yang gak dong? Apa kamu termasuk di antaranya?

Nah daripada bertanya-tanya terus, yuk simak penjelasannya di bawah ini.

Siapa aja yang termasuk dalam wajib pajak?

golongan wajib pajak

Wajib pajak dibagi menjadi dua, yaitu:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP)

Wajib pajak orang pribadi adalah setiap orang yang memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak.

Jadi, mereka yang termasuk ke dalam WPOP diwajibkan buat mendaftarakan diri dan memiliki NPWP. Nah, WPOP juga terbagi menjadi dua kategori, yaitu:

a. Wajib pajak orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri

Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 Tahun 2008, WPOP yang masuk dalam kategori subjek pajak dalam negeri adalah:

  • Orang pribadi yang berdomisili di Indonesia,
  • Orang pribadi yang tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam kurun waktu 12 bulan atau satu tahun,
  • Orang pribadi yang berniat buat tinggal di Indonesia.
  • b. Wajib pajak orang pribadi sebagai subjek pajak luar negeri

    Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 Tahun 2008, WPOP yang masuk dalam kategori subjek pajak luar negeri, adalah:

  • Orang pribadi yang gak tinggal di Indonesia,
  • Orang pribadi yang gak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan tapi memiliki usaha tetap di Indonesia,
  • Orang pribadi yang gak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan tapi mendapatkan penghasilan bukan dari usaha di Indonesia.
  • [Baca: Yuk, Memahami Penghasilan Tidak Kena Pajak 2018!]

    2. Wajib Pajak Badan (WP Badan)

    Wajib pajak badan adalah sekumpulan orang yang memiliki usaha tetap atau yang memiliki kewajiban sebagai pemotong pajak. Siapa aja yang masuk di dalamnya? Ini daftar lengkapnya.

  • Perseroan Terbatas (PT)
  • Perseroan Komanditer (CV)
  • Perseroan Lainnya
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
  • Firma
  • Koperasi
  • Kongsi
  • Persekutuan
  • Perkumpulan
  • Organisasi
  • Lembaga
  • Bentuk Badan Lain
  • Bentuk Usaha Tetap
  • Nah, WP badan diharuskan mendaftarkan diri ke pajak paling lambat satu bulan setelah didirikan atau terdaftar.

    3. Wajib Pajak Bendahara

    Bendahara yang digolongkan sebagai wajib pajak adalah instansi yang berperan sebagai pemungut dan pemotong pajak. Yang termasuk ke dalam bendahara pemerintah dan terkait adalah bendaharawan atau pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pembayaran sesuai instruksi dari negara. 

    Dana yang digunakan sebagai pembayaran berasal dari APBN atau APBD, yaitu digunakan oleh 5 kelompok bendahara selaku wajib pajak, yaitu:

  • Bendahara pemerintah pusat
  • Bendahara pemerintah daerah
  • Bendahara desa
  • Badan Layanan Umum (BLU)
  • Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
  • Lalu, apa kewajiban yang harus dilakukan wajib pajak?

    Seperti yang tertulis di situs resmi pajak.co.id, ada beberapa kewajiban yang harus dilakukan, seperti:

  • Diharuskan mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tempat tinggal atau domisili buat mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Diharuskan buat membayar, memotong, atau memungut, serta melaporkan pajak yang terutang.
  • Diharuskan buat menunjukkan atau meminjamkan dokumen pendukung yang diminta oleh tim pemeriksa. Karena itu, mereka harus memenuhi panggilan jika bakal diperiksa.
  • Harus memberikan data yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan perpajakan. Gak perlu khawatir soal kerahasiaan karena data tersebut bakal dijaga banget oleh pihak KPP.
  • Memahami asumsi yang keliru seputar wajib pajak

    kewajiban bayar pajak

    Undang-undang yang mengatur soal perpajakan di Indonesia telah menjelaskan bahwa semua pihak yang berkenaan dengan aktivitas terkait pajak disebut wajib pajak. Yang termasuk dengan pihak-pihak dimaksud ini adalah mereka yang membayar pajak, memotong pajak, dan memungut pajak. 

    Nah meski begitu masih ada beberapa anggapan yang belum sepenuhnya dipahami terkait dengan siapa saja yang secara spesifik tergolong sebagai wajib pajak, misalnya:

    1. Punya gaji bulanan tergolong PTKP berarti gaji gak dipotong pajak jadi gak perlu lapor SPT

    Memang benar bahwa karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp4,5 juta sebulan atau disebut PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) akan menerima gaji tanpa dikenai pajak penghasilan. 

    Namun kenyataan yang sebenarnya adalah mereka tetap menerima Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dari tempatnya bekerja dan wajib untuk melakukan lapor SPT di Direktorat Jenderal Pajak sebelum tanggal 31 Maret tiap tahunnya.

    Jadi walaupun gaji kamu gak kena pajak, kamu tetap tergolong wajib pajak yang harus melakukan pelaporan SPT tiap tahun ya.

    2. Gak punya NPWP berarti gak perlu bayar pajak

    Siapa pun orang atau perusahaan yang termasuk ke dalam subjek pajak dan apalagi telah memenuhi persyaratan untuk digolongkan sebagai objek pajak, baik punya NPWP maupun gak punya NPWP, wajib membayar pajak.

    NPWP adalah nomor unik yang dimiliki tiap wajib pajak yang digunakan untuk mempermudah proses penyelesaian administrasi perpajakan. Tiap wajib pajak memiliki nomor pajak yang berbeda-beda sehingga memudahkan proses pendataan.

    Sebaiknya, orang yang telah memiliki penghasilan dan badan usaha yang telah melakukan transaksi perdagangan, wajib memiliki NPWP untuk memudahkan pembayaran pajak. Meski demikian, nyatanya bagi individu dan badan usaha yang belum memiliki NPWP tetap wajib membayar pajak. 

    Hanya saja perbedaannya, individu yang berprofesi sebagai karyawan dan belum memiliki NPWP akan dikenakan potongan pajak penghasilan sebesar 20 persen. Bagi yang sudah memiliki NPWP akan dikenakan potongan hanya 5 persen.

    Jadi daripada gaji kamu kena potongan 20 persen, kan rugi ya, lebih baik bikin NPWP aja deh!

    3. Sudah dapat bukti potongan pajak penghasilan dari kantor, lalu kita mengabaikan siapa pemotong dan pemungut pajak

    Pemotong dan pemungut pajak adalah mereka yang bertugas sebagai pejabat pemegang kas dan bendahara di dalam perusahaannya. Selain itu, pihak ini termasuk badan usaha milik negara atau milik swasta yang bergerak dalam bisnis impor, produksi di bidang otomotif, dan/atau memungut pajak atas penjualan barang-barang tertentu.

    Mereka pun termasuk wajib pajak dan berkewajiban melunasi pembayaran dan pelaporan pajak sesuai UU Perpajakan. 

    Untuk mengetahui identitas yang melakukan pemotongan gaji kamu, bisa dilihat di lembar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan pribadi pada bagian terbawah.

    Itulah dia penjelasan mengenai wajib pajak, mulai dari jenis hingga kewajiban yang harus dipenuhi. Semoga bermanfaat!