Cara Balik Nama Motor, Syarat, dan Biayanya 2020

motor di jalan balik nama

Balik nama motor adalah proses pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke pemilik kedua dan seterusnya. 

Balik nama ini dilakukan terhadap dua dokumen atau berkas bukti kepemilikan yakni Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Proses balik nama hanya berlaku bagi kendaraan yang sudah lunas dan bukan kredit yang seluruh cicilannya belum dilunasi. Kecuali ada surat pengantar dari leasing yang menyatakan bahwa telah dilakukan over kredit motor kepada pemilik baru.

Cara balik nama cukup mudah. Proses dan syaratnya pun hampir sama dengan mengurus pajak motor tahunan. Untuk lebih jelasnya, simak ulasan Lifepal berikut ini! 

Balik Nama Motor: STNK

Seperti yang telah dijelaskan di atas, untuk balik nama mobil atau motor, kamu harus merubah nama kepemilikan di STNK dan BPKB. Berikut ini syarat dan prosedur balik nama STNK di kantor samsat. 

Syarat balik nama STNK 

Untuk melakukan perubahan nama pemilik di STNK, kamu harus mempersiapkan beberapa dokumen persyaratannya, antara lain:

  • Kuitansi bukti pembelian motor sah di atas materai Rp6.000.
  • KTP pemilik baru.
  • STNK asli.
  • BPKB asli.
  • Syarat-syarat tersebut harus dilengkapi dengan fotokopi rangkap dua di kertas lembar A4. Fotokopi bisa dilakukan di tempat fotokopi terdekat atau di kantor Samsat yang menyediakan jasa fotokopi. 

    Prosedur balik nama STNK 

    Setelah syarat lengkap, kantor pertama yang harus didatangi adalah Samsat. Mari ikuti beberapa langkah berikut ini.

    1. Parkirkan motor di area cek fisik.
    2. Ambil formulir cek fisik, kemudian serahkan kepada petugas di lapangan.
    3. Serahkan formulir cek fisik yang sudah diisi petugas di loket khusus balik nama beserta syarat dokumen yang sudah disiapkan.
    4. Membayar biaya verifikasi cek fisik.
    5. Simpan dan fotokopi lembaran validasi formulir cek fisik yang sudah disahkan.
    6. STNK dengan nama pemilik baru akan diproses. Pengambilan STNK baru akan diinformasikan oleh petugas sesuai dengan hari kerja.
    7. Pada jadwal yang sudah ditetapkan, datang kembali ke kantor Samsat untuk mengambil STNK baru.
    8. Membayar biaya balik nama STNK sesuai dengan jenis kendaraannya.

    Balik Nama Motor: BPKB

    Proses balik nama kendaraan bermotor tidak hanya melibatkan perubahan nama di STNK saja, tetapi juga perubahan nama kepemilikan yang tertera di BPKB. Setelah proses pengurusan balik nama STNK di kantor Samsat selesai, kamu bisa langsung membawa berkas dan persyaratan yang sama ke kantor Polda untuk mengurus balik nama BPKB. 

    Syarat balik nama BPKB

    Adapun persyaratan dokumen yang harus dipersiapkan dan dibawa ketika hendak balik nama BPKB di Polda adalah: 

  • Salinan KTP pemilik baru 
  • Salinan STNK yang telah dibalik nama
  • Salinan dan fisik asli BPKB
  • Hasil cek fisik di Samsat
  • Salinan kwitansi pembelian motor
  • Prosedur balik nama BPKB 

    Untuk mengurus penggantian BPKB kamu harus mendatangi kantor Polda domisili kendaraanmu. Berikut ini prosedur yang harus kamu lakukan: 

    1. Isi formulir pendaftaran di loket Bea Balik Nama BPKB.
    2. Pastikan data lengkap dan benar sesuai dengan identitas pemilik baru.
    3. Membayar biaya Bea Balik Nama BPKB di loket sebesar Rp 80.000.
    4. Fotokopi bukti pembayaran, gabungkan dengan formulir pendaftaran.
    5. Serahkan formulir, fotokopi bukti pembayaran beserta syarat lainnya di loket.
    6. BPKB akan diproses dalam beberapa hari kerja.
    7. Petugas akan memberikan resi pengambilan BPKB baru sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.
    8. Sertakan KTP, resi pengambilan dan bukti pembayaran pada saat pengambilan BPKB baru. Biaya-biaya tersebut belum termasuk biaya fotokopi.

    Biaya balik nama motor 

    Untuk mengetahui berapa total biaya balik nama motor, kamu harus ketahui dulu komponen-komponen biaya yang harus dibayarkan berikut ini: 

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai jenis dan tahun produksinya.
  • Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) yaitu ⅔ dari PKB.
  • Biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) motor di bawah 250 cc yaitu Rp35.000.
  • Biaya Administrasi STNK yaitu Rp25.000.
  • Biaya Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yaitu Rp60.000.
  • Denda Keterlambatan Pajak Motor (jika mengalami keterlambatan saja).
  • Biaya cek fisik di kantor Samsat Rp30.000
  • Biaya administrasi balik nama motor (STNK) di Samsat Rp30.000
  • Biaya administrasi balik nama motor (BPKB) di Polda Rp80.000
  • Berikut ini contoh perkiraan biaya balik nama untuk Vario 125 cc tahun 2015:

    Jenis Administrasi Biaya
    Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)Rp180.000
    Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB)Rp120.000 (⅔ PKB)
    Biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJRp35.000
    Biaya Administrasi STNKRp25.000
    Biaya Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)Rp60.000
    Biaya cek fisik di Samsat Rp30.000
    Biaya administrasi balik nama motor (STNK) di SamsatRp30.000
    Biaya administrasi balik nama motor (BPKB) di PoldaRp80.000
    Total biaya yang harus dibayarkan adalahRp560.000

    Mengapa perlu balik nama motor?

    Keuntungan mengurus balik nama motor bekas bagi pemilik baru adalah tidak perlu lagi meminjam KTP pemilik setiap kali ingin melakukan memperpanjang STNK.

    Sementara bagi pemilik sebelumnya akan terhindar dari pajak progresif akibat memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor.

    Pada dasarnya, pemilik yang sudah menjual kendaraan bisa mengurus proses blokir nama. Akan tetapi, hal tersebut bisa merusak hubungan pertemanan atau kekeluargaan jika pembeli merupakan kerabat dekat sendiri.

    Oleh karena itu, ada baiknya saat transaksi jual beli motor, penjual memberikan syarat bahwa peminjaman KTP hanya berlaku satu kali sejak motor berpindah kepemilikan. Dengan begitu pembeli sudah memahami konsekuensinya.

    Minimalkan kerugian berkendara dengan proteksi

    Sudah keluar biaya banyak untuk balik nama, jangan tambah beban lagi dengan berbagai risiko-risiko kerusakan kendaraan yang mungkin saja terjadi. Meskipun motor yang kamu beli bekas, gak ada salahnya untuk mengasuransikannya. 

    Dengan asuransi motor, kamu akan mendapatkan benefit-benefit, seperti: 

  • pertanggungan terhadap kerugian total,
  • pertanggungan kecelakaan diri, biaya pengobatan,
  • klaim di 304 bengkel rekanan,
  • menjamin seluruh biaya perbaikan, termasuk biaya jasa dan biaya suku cadang,
  • dan masih banyak lagi.
  • Benefit-benefit asuransi motor tersebut bisa meminimalkan risiko finansial yang mungkin terjadi pada kamu bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, misal kecelakaan atau kemalingan. 

    Pertanyaan-pertanyaan seputar balik nama motor 

    Berikut ini sejumlah pertanyaan yang sering ditanyakan masyarakat terkait dengan prosedur balik nama atau mutasi kepemilikan motor. 

    Syarat dokumen yang harus dibawa untuk melakukan balik nama motor di antaranya, kwitansi pembelian motor sah di atas materai, STNK asli, salinan KTP pemilik baru, salinan STNK yang telah dibalik nama (penggantian BPKB), dan salinan dan fisik asli BPKB.

    Biaya balik nama motor tergantung dari pajak kendaraan motor tersebut. Adapun komponen-komponen yang wajib dibayarkan di antaranya:

    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai jenis dan tahun produksinya.
    • Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) yaitu ⅔ dari PKB.
    • Biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) motor di bawah 250 cc yaitu Rp35.000.
    • Biaya Administrasi STNK yaitu Rp25.000.
    • Biaya Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yaitu Rp60.000.
    • Denda Keterlambatan Pajak Motor (jika mengalami keterlambatan saja).
    • Biaya cek fisik di kantor Samsat Rp30.000
    • Biaya administrasi (STNK) di Samsat Rp30.000
    • Biaya administrasi (BPKB) di Polda Rp80.000

    Untuk penggantian STNK di Samsat diperkirakan memakan waktu hingga 7 hari kerja. Sama halnya dengan balik nama BKPB di Polda yang umumnya selesai dalam waktu 7 hari kerja, bahkan bisa lebih cepat.

    Proses balik nama baik STNK maupun BPKB kini tidak memerlukan KTP pemilik sebelumnya.

    Jadi, kamu hanya perlu membawa KTP pemilik sekarang dan bukti cek fisik yang menyatakan kesesuaian kendaraan dengan data di STNK.

    Untuk saat ini, belum ada fasilitas balik nama secara online yang berjalan efektif. Hal ini karena salah satu persyaratan balik nama adalah cek fisik kendaraan di Samsat secara langsung. Itu sebabnya, kehadiran secara offline kendaraan dan pemilik sangat perlu.