Cara Cek BPKB Online Jakarta, Jabar, Jateng, hingga Jatim
Cek BPKB online penting untuk diketahui para pemilik kendaraan, terutama saat kamu memutuskan untuk membeli kendaraan bekas.
Sebab selain kondisi kendaraan, hal yang harus diperhatikan ketika membeli mobil bekas adalah surat-surat dari kendaraan tersebut, seperti BPKB dan STNK.
Apalagi kini sedang marak beredar dokumen-dokumen STNK dan BPKB palsu ketika membeli mobil bekas.
Namun, tak perlu khawatir. Saat ini selain langsung mendatangi kantor Samsat terdekat, cara cek BPKB online semakin mudah. Sayangnya, layanan ini hanya tersedia di beberapa wilayah saja.
Sementara bagi warga yang berada di luar provinsi tersebut pengecekan pajak kendaraan dan pembayaran belum tersedia dalam layanan online.
Itulah kenapa harus melakukan pembayaran secara langsung dengan mendatangi kantor samsat.
Adapun beberapa cara cek BPKB online yang bisa kamu lakukan bahkan bisa dilakukan melalui smartphone. Simak caranya berikut ini
Cek BPKB online Jakarta
Ada dua cara cek BPKB online bagi warga DKI Jakarta, yaitu:
Cek BPKB online Jawa Barat
Bagi warga Jawa Barat, cara cek BPKB online adalah sebagai berikut:
Cek BPKB online Banten
Sementara cara cek BPKB bagi warga Banten belum tersedia, baik layanan SMS maupun situsnya. Namun, tersedia aplikasi Samsat Banten. Adapun cara cek BPKB online Banten, yaitu:
Cek BPKB online Jawa Tengah
Selanjutnya, cara cek BPKB yang harus diketahui masyarakat Jawa Tengah, yaitu:
Cek BPKB online Yogyakarta
Wilayah Yogyakarta juga memiliki layanan SMS untuk pengecekan BPKB. Namun, cara cek BPKB online Yogyakarta dapat dilakukan melalui aplikasi infopkbdiy dengan cara:
Cek BPKB online Jawa Timur
Kemudian untuk para pemilik kendaraan dengan plat Jawa Timur, ada beberapa cara cek BPKB Online Jatim yang dapat dilakukan, yaitu:
Cek BPKB online Riau
Nah, bagi warga Riau, cara cek BPKB online cukup mudah, yaitu dengan mengunjungi situs https://badanpendapatan.riau.go.id/infopajak/. Lalu masukkan plat nomor kendaraan dan 5 digit nomor terakhir rangka.
Aplikasi Cek BPKB Online
Selain pengecekan berdasarkan daerah asal kendaraan, cara cek BPKB online juga bisa menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional atau e-Samsat.
Aplikasi ini merupakan layanan jaringan elektronik yang diselenggarakan Tim Pembina Samsat Nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia untuk pembayaran dan pengesahan tahunan secara online Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Adapun cara cek BPKB menggunakan aplikasi e-Samsat, yaitu:
Aplikasi ini sudah dapat diakses di beberapa daerah di Indonesia, seperti DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Yogyakarta, Riau, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Barat.
Apa BPKB dan STNK milikmu asli?
Setelah mengetahui cara mengeceknya, hal yang tak kalah penting yang harus diketahui para pemilik kendaraan yakni memastikan keaslian BPKB dan STNK.
Adapun cara cek keaslian BPKB dan STNK, yaitu:
Cara cek keaslian BPKB
Berikut cara untuk memeriksa keaslian BPKB:
Cara cek STNK asli
Berikut cara mengecek keaslian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK):
Selain menggunakan cara di atas, kamu juga bisa memeriksa kondisi kendaraan bermotor yang akan dibeli dengan memanfaatkan aplikasi untuk mengecek kendaraan yang bermasalah. Aplikasi tersebut bernama Matel.
Ketahui tarif pajak kendaraan
Pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Jenis pajak ini termasuk salah satu pajak daerah sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009.
Menurut aturannya, pajak kendaraan wajib dibayarkan tiap tahun. Satu tahunnya dihitung mulai dari terbitnya lembaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bersamaan dengan terbitnya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Dasar pengenaan PKB menggunakan perhitungan:
Mengenai besaran tarif pajak kendaraan, menurut UU No. 28 Tahun 2009, yaitu:
Setiap bayar PKB, kamu juga membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang diserahkan ke BUMN Jasa Raharja.
Dana yang dikumpulkan tersebut nantinya digunakan sebagai santunan terhadap korban kecelakaan.
Bayar pajak kendaraan tepat waktu dan lindungi dengan asuransi
Sebagai warga negara yang baik, membayar pajak tepat waktu sudah menjadi kewajiban. Di sisi lain, ada sanksi menanti jika kamu terlambat membayar pajak.
Sanksinya berupa denda yang besarannya 25 persen per bulan. Segera cek pajak kendaraan kamu agar jangan sampai kena denda.
Cari tahu selengkapnya tentang cara bayar pajak mobil online supaya proses pembayaran pajakmu menjadi lebih praktis dan pastinya tidak tertunda lagi.
Nah setelah memastikan bayar pajak tepat waktu, jangan lupa juga untuk melindungi kendaraan kesayangan kamu dengan asuransi ya!
Asuransi kendaraan akan melindungi kamu dan kendaraan kesayangan dari banyaknya risiko yang membahayakan keselamatan diri dan benturan yang dapat merusak kendaraan.
Cari tahu asuransi mobil yang sesuai dengan bujet dengan mengikuti kuis di bawah ini.
Hitung juga besaran premi asuransi mobil yang harus dibayar dengan kalkulator berikut ini.
Tips dari Lifepal! Sebelum membeli mobil bekas, selain memeriksa kondisi mesin, kamu juga bisa mengecek kelengkapan surat-suratnya dengan mengecek BPKB secara online. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir kejadian-kejadian yang tidak diinginkan dan merugikan diri sendiri.
Jangan lupa juga untuk mengecek keaslian BPKB dan STNK dengan memperhatikan beberapa hal seperti mengecek hologram, nomor serinya, hingga lambang korlantasnya.
Tanya jawab seputar cek BPKB
BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) adalah buku yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.
Buku ini biasanya diperoleh ketika sudah membeli sebuah kendaraan bermotor.
Jangan lupa juga untuk melindungi kendaraan kesayanganmu dengan asuransi mobil. Beli asuransi mobil di Lifepal dan dapatkan diskon hingga 30%.
Ada dua cara untuk mengecek BPKB bagi warga DKI Jakarta, yaitu:
- SMS ke nomor 1717 dengan format: METRO (spasi) plat nomor kendaraan. Contoh: METRO B1111BK.
- Mengunjungi situs https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ lalu masukkan plat nomor kendaraan dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Bagi warga Jawa Barat, cara cek plat nomor adalah sebagai berikut:
Mengunjungi situs https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/ kemudian memasukkan plat nomor kendaraan dan warna kendaraan.