Cek NPWP Terdaftar Resmi dari DJP [Online ataupun Offline]

cara cek npwp

Proses pembuatan NPWP kini bisa dilakukan secara online. Gak cuma itu saja, cek NPWP pun juga bisa dilakukan online

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah kartu identitas atau tanda pengenal yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak. 

Pihak yang dimaksud dengan Wajib Pajak adalah mereka yang telah memiliki penghasilan dari bekerja ataupun usaha, baik individu maupun badan usaha. Jika individu diharuskan memiliki NPWP Pribadi, usaha diharuskan memiliki NPWP Badan. 

Selain pembuatan NPWP, pengecekan terhadap NPWP juga penting lho dilakukan. Ada beberapa tujuan yang bisa didapat dengan cek NPWP, yaitu:

  • mengetahui status NPWP, 
  • mengetahui pemiliknya, dan 
  • mengecek apakah NPWP sudah dikirim atau belum. 
  • Berikut ini cara cek NPWP melalui online maupun offline yang sangat mudah dan cepat.

    Cek NPWP online melalui situs resmi DJP 

    Cara mengecek yang pertama bisa kamu lakukan secara online melalui situs resmi DJP Online. Situs ini bisa diakses melalui perangkat ponsel pintar maupun komputer dengan laman djponline.pajak.go.id. Adapun langkah-langkahnya: 

    1. Membuka situs djponline.pajak.go.id
    2. Memasukkan identitas nomor dari NPWP dan password yang telah dibuat. 
    3. Lalu buka “dashboard”.
    4. Kamu akan melihat data diri kamu, seperti nama lengkap, alamat, Kantor Pelayanan Pajak tempat pembuatan. 
    5. Jika tidak ada data tersebut, berarti NPWP belum aktif. 

    Apabila belum aktif, kamu bisa langsung menghubungi Kantor Pelayanan Pajak tempat kamu membuat NPWP atau menghubungi Kring Pajak di 1500200. 

    Cek NPWP online melalui situs EREG Pajak 

    Selain melalui situs DJP Online, kamu juga bisa melakukan pengecekan NPWP melalui situs ereg.pajak.go.id. Langkah-langkah pengecekannya pun sama dengan yang dilakukan di DJP Online. 

    1. Membuka situs ereg.pajak.go.id
    2. Lalu login dengan identitas nomor NPWP dan password yang telah dibuat. 
    3. Setelah login, nanti muncul menu dashboard. 
    4. Jika NPWP telah aktif akan muncul informasi seperti status, nomor NPWP, dan alamat Kantor Pelayanan Pajak tempat pembuatan. 
    5. Jika di kolom status tertulis “terima”, NPWP telah aktif dan diterima Wajib Pajak.

    Selain melakukan pengecekan, di situs EREG ini kamu juga bisa melakukan pendaftaran NPWP (bagi yang belum memiliki), penghapusan NPWP, perubahan data, dan mengaktifkan kembali Wajib Pajak yang telah non-aktif. 

    Cek NPWP secara offline ke Kantor Pelayanan Pajak

    Jika menurutmu secara online membingungkan dan rumah kamu kebetulan berdekatan dengan Kantor Pelayanan Pajak, kamu bisa melakukan pengecekan secara langsung ke sana. Langkah-langkahnya pun cukup mudah: 

    1. Mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak tempat kamu membuat NPWP.
    2. Menemui petugas di meja pelayanan.
    3. Menyampaikan tujuan untuk pengecekan NPWP.
    4. Setelah itu petugas akan memberikan informasi mengenai status NPWP milikmu. 

    Salah satu keunggulan melakukan pengecekan secara langsung adalah kamu bisa sekalian bertanya-tanya seputar NPWP kepada petugas. 

    Tidak cuma sebatas pengecekan saja, tapi mereka juga akan memberikan informasi selengkap-lengkapnya kepada kamu tentang informasi pajak lainnya.

    Cek NPWP melalui email 

    Direktorat Jenderal Pajak memiliki layanan pengaduan melalui email yang bisa dituju di pengaduan@pajak.go.id. Segala pengaduan terkait pajak maupun NPWP bisa kamu laporkan ke email tersebut. 

    Untuk melakukan pengecekan NPWP, kamu juga bisa menanyakannya melalui alamat email tersebut. 

    Formatnya, cukup sampaikan keinginan kamu mengecek NPWP dan jangan lupa disertakan data diri seperti nomor KTP, nama panjang, dan nomor NPWP. 

    Namun, kamu mesti bersabar karena email kamu belum tentu langsung dibalas dengan cepat. 

    Cek NPWP melalui telepon Kring Pajak (1500200)

    Jika menunggu email balasan terlalu lama, kamu bisa coba mengecek NPWP melalui sambungan telepon Direktorat Jenderal Pajak di Kring Pajak dengan nomor 1500200. 

    Cara ini lebih praktis dibandingkan email atau harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak. 

    Caranya, kamu tinggal menelepon Kring Pajak di nomor 1500200. Nanti petugas pajak menyapa dan menanyakan keperluanmu. Kamu bisa langsung mengungkapkan tujuan untuk mengecek NPWP. 

    Nantinya petugas akan menanyakan nama lengkap kamu, identitas diri, dan nomor NPWP yang telah didaftarkan. 

    Setelah itu, petugas akan memberikan informasi yang kamu tanyakan khususnya tentang status NPWP. 

    Selain NPWP, petugas Kring Pajak juga bisa menjawab segala pertanyaan terkait perpajakan. Jadi, jangan ragu-ragu untuk bertanya seputar pajak, termasuk permasalahan pajak dan pelaporan pajak. 

    Kegunaan cek NPWP 

    Melakukan pengecekan NPWP tentu memiliki maksud dan tujuan. Berikut ini kegunaannya melakukan pengecekan NPWP.

    1. Cek NPWP aktif atau tidak online

    Melakukan pengecekan terhadap NPWP memiliki tujuan salah satunya, yaitu mengecek apakah status NPWP aktif atau nonaktif. 

    Beberapa kasus kadang NPWP bisa saja menjadi nonaktif apabila Wajib Pajak mengajukan nonaktif secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak. 

    Selain pengajuan mandiri, status NPWP bisa nonaktif bila Wajib Pajak pindah tinggal ke luar negeri selama lebih dari 183 hari dalam satu tahun kemudian tidak lagi menjalankan usaha (khusus NPWP Badan) atau penghasilan Wajib Pajak di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak. 

    Jika telah nonaktif, Wajib Pajak bisa mengajukan aktivasi kembali melalui situs resmi ereg.pajak.go.id

    2. Cek NPWP atas nama siapa

    Dengan melakukan pengecekan NPWP, kamu bisa mengetahui siapakah pemilik atau identitas dari pemilik NPWP tersebut. 

    Hal ini biasanya digunakan oleh perusahaan untuk mengecek apakah NPWP karyawannya telah sesuai atau belum. 

    3. Cek NPWP sudah dikirim atau belum 

    Kartu NPWP akan dikirimkan ke rumah kamu bila proses registrasi telah selesai. Namun, dengan melakukan pengecekan, kamu bisa mengetahui apakah NPWP kamu sudah dikirim atau belum. Jika dikirim, statusnya akan tertulis “diterima”. 

    Namun, jika tidak ada statusnya, bisa dipastikan kalau permohonan kamu ditolak dan NPWP tidak akan dikirim. 

    Panduan membuat NPWP online melalui EREG DJP

    Buat kamu yang sudah masuk ke golongan Wajib Pajak, namun belum memiliki NPWP, segeralah untuk membuatnya. Sebab pajak yang dilaporkan itu sangat berguna bagi pembangunan negara. 

    Nah, untungnya sekarang kamu sudah bisa melakukan pembuatan NPWP secara online, dan gak perlu lagi antre di Kantor Pelayanan Pajak. Bagaimana langkah-langkahnya? 

      1. Mengunjungi situs ereg.pajak.go.id
      2. Klik pilihan “Daftar” di bagian bawah laman tersebut. 
      3. Setelah itu lengkapi data diri seperti nama, email, password
      4. Tunggu email aktivasi dari Ditjen Pajak. 
      5. Email tersebut berisi link yang menghubungkan kamu ke halaman pendaftaran. 
      6. Mengisi formulir permohonan pembuatan NPWP yang diminta. 
      7. Mengunggah berkas-berkas persyaratan seperti foto e-KTP. 
      8. Setelah semua berkas diunduh lalu klik “Minta Token” dan masukkan kode captcha yang tersedia.
      9. Klik “Submit” dan token akan dikirimkan ke email yang telah didaftarkan. 
      10. Buka email dan salin kode token tersebut lalu kembali ke halaman sebelumnya. 
      11. Klik “Kirim Permohonan” 
      12. Centang seluruh pernyataan dan salin lagi tokennya lalu klik “Kirim”.
      13. Setelah itu, kunjungi kembali situs ereg.pajak.go.id, masuk dengan email dan password yang telah didaftarkan tadi. 
      14. Setelah masuk akan muncul pilihan Registrasi Data WP untuk pembuatan NPWP. 
      15. Lengkapi semua data yang diminta pada formulir tersebut sebagai syarat pembuatan NPWP. 
      16. Jika sudah diisi selanjutnya klik “Daftar” untuk mengirimkan registrasi Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak secara elektronik ke tempat Wajib Pajak terdaftar.
      17. Cetak formulir registrasi beserta surat keterangan terdaftar. 
      18. Tandatangani formulir registrasi dan melengkapi dokumen yang diperlukan. Kemudian kirim formulir dan dokumen tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak tempatmu mendaftarkan diri. Selambat-lambatnya 14 hari setelah formulir dikirim secara elektronik.
      19. Selanjutnya, tunggu sampai kartu NPWP dikirimkan ke alamat rumahmu. 

    Umumnya pengiriman kartu NPWP ini memakan waktu 1-14 hari kerja sejak berkas kamu diterima di Kantor Pelayanan Pajak. Kamu tidak akan dikenakan biaya pembuatan, karena semuanya gratis, asalkan mau mengurusnya sendiri tanpa lewat calo. 

    Pertanyaan-pertanyaan seputar cek NPWP

    Berikut ini sejumlah pertanyaan yang harus kamu ketahui tentang NPWP, termasuk cara cek NPWP. 

    Misalnya, kamu kartu NPWP dan lupa dengan nomornya, kamu bisa melakukan pengecekan bermodalkan NIK atau nomor yang ada di KTP. Namun, pengecekan dengan NIK tidak bisa dilakukan melalui situs resmi DJP Online.

    Artinya, untuk mengeceknya kamu harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat kamu mendaftar, atau menghubungi langsung petugas pajak di Kring Pajak (1500200).

    Pertama kamu harus login dulu ke ereg.pajak.go.id dengan email dan password yang telah didaftarkan.

    Setelah masuk, kamu akan melihat kolom status permohonan. Bila statusnya diterima, NPWP sudah dikirimkan dan kamu tinggal menunggu NPWP tiba.

    Caranya kamu bisa login ke ereg.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id menggunakan nomor NPWP.

    Setelah login, apabila aktif, akan muncul identitas diri kamu di laman tersebut. Namun jika tidak muncul, berarti NPWP sedang nonaktif.

    Jika kamu lupa nomor NPWP, kamu bisa mencari tahunya dengan menghubungi Kantor Pelayanan Pajak tempat kamu membuat permohonan.

    Selain itu, kamu juga bisa menghubungi Kring Pajak di 1500200 dengan memberitahu data diri, seperti nama dan nomor KTP.

    Nantinya petugas pajak akan memberitahukan kamu nomor NPWP dan menawarkan apakah kamu ingin mencetak kartu baru atau tidak.

    Informasi mengenai data diri ataupun profil Wajib Pajak bisa diakses melalui situs djponline.pajak.go.id atau ereg.pajak.go.id.

    Caranya tinggal memasukkan NPWP dan password yang telah didaftarkan, setelah itu nanti akan muncul informasi Wajib Pajak.

    Namun, di kedua portal tersebut, tidak ada kolom kapan NPWP terdaftar. Apabila kamu ingin mengetahuinya, kamu bisa langsung bertanya ke Kantor Pelayanan Pajak atau telepon Kring Pajak di 1500200.

    Untuk mengecek keaslian dari NPWP, kamu bisa langsung menghubungi Direktorat Jenderal Pajak melalui layanan Kring Pajak di nomor 1500200.

    Namun, pastikan kamu memiliki alasan yang kuat untuk pengecekan tersebut. Jangan sampai kamu dikira ingin menyalahgunakan data tersebut.

    Bisa, biasanya hal ini dilakukan perusahaan kepada karyawannya. Untuk melakukan pengecekan, kamu bisa menghubungi Kring Pajak di 1500200.