5 Cara Cek Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dan Cara Klaim

cek saldo bpjs ketenagakerjaan

Cara cek jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) bisa dilakukan melalui berbagai cara, yaitu secara online melalui website, aplikasi, dan SMS, atau secara offline dengan mengunjungi kantor BPJS atau cek melalui ATM. Mengetahui cara cek saldo ini penting untuk diketahui guna guna menghitung berapa dana yang bisa dicairkan dari program Jaminan Pensiun (JP). 

Jaminan Pensiun merupakan salah satu program dari BPJSTK yang memberikan perlindungan terhadap para peserta ketika sudah memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap yang membuatnya tidak sanggup untuk bekerja kembali. Program ini memberikan sejumlah uang yang disebut Manfaat Pensiun ketika peserta sudah mencapai usia pensiun, tentunya berbeda dengan Jaminan Hari Tua (JHT).

Nah, gak hanya untuk mengecek saldo, tapi cara-cara ini juga bisa dilakukan untuk hal lainnya seperti cek BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak. Bagaimana cara cek saldo jaminan pensiun? Simak ulasan lengkap berikut dengan cara klaimnya di artikel ini!

Cara Cek Saldo Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online maupun offline, termasuk untuk cek Jaminan Pensiun. Adanya pilihan ini tentu dapat memudahkan peserta BPJSTK yang mungkin masih kesulitan jika harus menggunakan aplikasi ataupun website.

Di bawah ini adalah beberapa cara cek saldo jaminan pensiun online dan offline  yang bisa kamu pilih.

1. Cara cek jaminan pensiun di website

Cara cek saldo jaminan pensiun BPJSTK bisa dilakukan melalui website SSO milik BPJSTK. Kamu tidak bisa melihat langsung berapa saldonya, tapi kamu bisa melakukan simulasi perkiraan jumlah Manfaat Pensiun yang akan kamu dapatkan.

Berikut langkah-langkah cara cek saldo jaminan pensiun online lewat website:

  • Kunjungi situs https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ baik melalui ponsel ataupun laptop
  • Login dengan email dan juga password yang sudah terdaftar
  • Di halaman utama, pilih menu Simulasi
  • Kemudian, pilih menu Jaminan Pensiun
  • Masukkan data di kolom yang tersedia, yakni tanggal lahir, jumlah penghasilan, dan persentase kenaikan upah
  • Kemudian klik Hitung
  • Akan tampil di layar simulasi usia pensiun, masa iuran, tahun pensiun, dan Manfaat Pensiun yang akan didapat
  • 2. Cara cek saldo jaminan pensiun di aplikasi JMO

    Cara cek saldo jaminan pensiun online selanjutnya adalah menggunakan aplikasi terbaru BPJS Ketenagakerjaan, yaitu JMO. Tentunya fitur dalam aplikasi ini lebih lengkap.

    Apabila kamu sebelumnya sudah memiliki akun di aplikasi BPJSTKU, kamu bisa langsung login di aplikasi JMO dengan email dan password lama. Jika belum, kamu harus mendaftar terlebih dahulu. Sama seperti lewat website, kamu hanya bisa menghitung jumlah saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi.

    Berikut cara cek saldo jaminan pensiun lewat aplikasi JMO:

  • Unduh aplikasi JMO di Play Store maupun App Store.
  • Masuk ke aplikasi, lalu login jika sudah memiliki akun. Jika belum, pilih opsi “Buat Akun”.
  • Masukkan data kewarganegaraan dan jenis kepesertaan (Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, atau Pekerja Migran Indonesia).
  • Masukkan data diri, mulai dari NIK (Nomor Induk Kependudukan), nomor kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, email aktif, password, dan yang lainnya.
  • Setelah akun berhasil dibuat. Login dengan email dan password yang kamu daftarkan.
  • Jika login sudah berhasil, klik menu Jaminan Pensiun di halaman awal aplikasi.
  • Klik menu Simulasi Perhitungan JP
  • Masukkan data yang diminta seperti tanggal lahir, jumlah penghasilan, dan persentase kenaikan upah
  • Kemudian klik Hitung Simulasi, lalu akan muncul simulasi usia pensiun, Masa Iuran Terbilang, tahun pensiun, masa iuran, dan jumlah Manfaat Pensiun yang akan didapat
  • 3. Cara cek saldo jaminan pensiun lewat SMS

    Selanjutnya, kamu juga bisa lakukan cara cek BPJS jaminan pensiun melalui SMS. Cara ini bisa dipilih kalau kamu tidak ada koneksi untuk melakukan pengecekan secara online.

    Tapi pastikan terlebih dahulu kalau kamu memiliki pulsa untuk mengirimkan SMS. Langkah dan format cara cek jaminan pensiun BPJS via SMS di bawah ini:

  • Lakukan registrasi layanan SMS terlebih dahulu dengan mengirimkan SMS berformat DAFTAR <spasi> SALDO#Nomor KTP#Tanggal Lahir (DD-MM-YYYY)#No Peserta#Email (kalau ada)
  • Kirimkan SMS ke 2757
  • Setelah terdaftar, cek jumlah saldo dengan mengirimkan SMS berformat SALDO <spasi> Nomor Peserta lalu kirim ke 2757
  • 4. Cara cek jaminan pensiun via ATM

    Peserta BPJSTK juga bisa cara cek saldo BPJS jaminan pensiun via mesin ATM BRI. Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan kalau cek saldo di mesin ATM BRI ya!

    Pertama, peserta harus punya akun BRI Mobile. Kedua, nomor rekening BRI dimasukkan ke data profil akun BPJSTK yang bisa dicek di aplikasi BPJSTKU. Ketiga, nomor handphone buat BRI Mobile sama dengan nomor yang didaftarkan buat akun tersebut.

    Berikut ini cara cek saldo Jamsostek di ATM BRI.

  • Masukkan kartu ATM dan PIN.
  • Pilih Transaksi Lain.
  • Pilih Lainnya.
  • Pilih Info Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan.
  • 5. Cara cek jaminan pensiun BPJS di kantor cabang

    Walaupun terkesan konvensional, cara cek jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan satu ini masih jadi andalan banyak orang. Mudah saja melakukan cara ini, kamu cukup mencari kantor BPJSTK  terdekat dan mendatanginya dengan membawa kartu peserta.

    Kemudian, temui petugas BPJS Ketenagakerjaan dan minta buat melakukan pengecekan saldo atau perhitungan simulasi Jaminan Pensiun dengan menunjukkan kartu BPJS.  Petugas nantinya bakal membantu kamu buat mengecek saldo dalam akun kamu.

    Buat kamu yang belum tahu di mana kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat, bisa cek pada halaman kontak di website BPJSTK resmi di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

    Cara Klaim Manfaat Jaminan Pensiun BPJSTK

    Jika kamu sudah mencapai usia pensiun, maka kamu sudah bisa mengklaim saldo Jaminan Pensiun atau Manfaat Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan. Atau, kamu mengalami cacat total tetap yang menyebabkan kamu tidak lagi bisa mencari nafkah untuk keluarga.

    Selain itu ada juga risiko meninggal dunia, di mana Manfaat Pensiun tersebut bisa diklaim oleh Ahli Waris yang ditunjuk.

    Dokumen persyaratan klaim jaminan pensiun

    Untuk mengajukan klaim, sebelumnya kamu perlu menyiapkan dokumen-dokumen persyaratan terlebih dahulu, antara lain:

    Klaim usia pensiun

    1. Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap (bisa diperoleh di kantor BPJSTK terdekat)
    2. Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK
    3. Fotokopi KTP dan aslinya
    4. Fotokopi Kartu Keluarga

    Klaim cacat tetap

    1. Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap (bisa diperoleh di kantor BPJSTK terdekat)
    2. Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK
    3. Fotokopi KTP dan aslinya
    4. Fotokopi Kartu Keluarga
    5. Fotokopi surat kerangan dokter yang memeriksa atau dokter penasehat yang menyatakan mengalami cacat total tetap
    6. Fotokopi surat keterangan tidak mampu bekerja karena cacat, dari Pemberi Kerja

    Klaim oleh janda/duda dari peserta yang meninggal dunia

    1. Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap (bisa diperoleh di kantor BPJSTK terdekat)
    2. Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK
    3. Fotokopi KTP dan aslinya
    4. Fotokopi Kartu Keluarga
    5. Fotokopi surat nikah
    6. Fotokopi surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisir
    7. Fotokopi surat keterangan ahli waris dari Kelurahan atau desa yang telah dilegalisir

    Klaim oleh anak dari peserta yang meninggal dunia

    1. Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap (bisa diperoleh di kantor BPJSTK terdekat)
    2. Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK
    3. Fotokopi akta kelahiran atau KTP anak
    4. Fotokopi Kartu Keluarga
    5. Fotokopi surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisir
    6. Fotokopi surat keterangan ahli waris dari Kelurahan atau desa yang telah dilegalisir

    Klaim oleh orang tua dari peserta yang meninggal dunia

    1. Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap (bisa diperoleh di kantor BPJSTK terdekat)
    2. Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK
    3. Fotokopi KTP Orang Tua dan aslinya
    4. Fotokopi Kartu Keluarga
    5. Fotokopi surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisir
    6. Fotokopi surat keterangan ahli waris dari Kelurahan atau desa yang telah dilegalisir

    Prosedur klaim manfaat jaminan pensiun

    Klaim manfaat Jaminan Pensiun untuk sementara ini hanya bisa dilakukan dengan cara mengunjungi kantor cabang terdekat, berikut langkah-langkahnya:

    1. Datang ke kantor cabang BPJSTK terdekat
    2. Isi formulir Klaim JP dan lengkapi dokumen-dokumen persyaratan
    3. Ambil nomor antrian untuk klaim JP
    4. Tunggu hingga nomor kamu dipanggil oleh petugas
    5. Petugas akan melayani pengajuan klaim
    6. Setelah dokumen dan formulir pengajuan diproses, kamu akan mendapatkan tanda terima klaim
    7. Manfaat Jaminan Pensiun akan segera dibayarkan dalam jangka waktu 15 hari kerja

    Cara Cek Status Klaim Jaminan Pensiun

    Kamu juga bisa memantau status klaimnya dengan langkah berikut:

    1. Kunjungi website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
    2. Masukkan nomor KPJ
    3. Pilih menu Informasi Status Klaim

    Cara Pulihkan Akun BPJS Ketenagakerjaan

    Untuk dapat mengecek saldo dan menghitung Jaminan Pensiun, kamu membutuhkan email dan password yang sebelumnya sudah didaftarkan melalui aplikasi JMO atau BPJSTKU sebelumnya.

    Namun, ada kalanya kita gak menyimpan dan lupa dengan email dan password pribadi sehingga gak bisa cek saldo BPJS Ketenagakerjaan. Lalu bagaimana cara memulihkan akun tersebut? Lihat tips dan langkahnya di bawah ini:

    1. Lupa password yang dipakai untuk daftar JMO, tapi ingat email

  • Buka website BPJSTK di www.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Pilih menu Layanan Peserta > Tenaga Kerja > BPJSTKU
  • Pilih menu Lupa Kata Sandi
  • Masukkan alamat email.
  • Cek pesan masuk di email kamu dan salin Kode OTP ke situs.
  • Masukkan kata sandi baru kamu lalu login seperti biasa.
  • 2. Lupa password, ingat alamat email, tapi lupa password email

  • Masuk ke halaman login email, lalu pilih Lupa Password.
  • Ikuti langkahnya, biasanya kamu perlu mengonfirmasikan diri lewat email kedua atau SMS.
  • Kalau email kamu sudah berhasil pulih, ikuti langkah lupa password di atas.
  • 3. Lupa password dan email yang digunakan untuk daftar JMO

    Hubungi pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk menghapus akun lamamu di 175 atau 15000910.

    Kamu akan ditanya data diri seperti nama lengkap, tempat tanggal lahir, nama ibu kandung, Nomor ID E-KTP, dan nomor referensi unik.

    Jenis dan Iuran program BPJS Ketenagakerjaan

    Klaim BPJS Ketenagakerjaan dapat dibedakan berdasarkan jenis programnya. 

    Program BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).

    1. Jaminan Hari Tua (JHT)

    Setorannya sebesar 5,7 persen dari gaji bulanan: 

  • 2 persen dari pekerja. 
  • 3,7 persen dari perusahaan. 
  • Buat orang yang bukan penerima upah, setorannya 2 persen per bulan. Sementara pekerja migran, setorannya Rp105 ribu – Rp600 ribu per bulan.
  • Tanpa menunggu pensiun, JHT bisa kamu cairkan lho. Sebelumnya, PP No. 46 Tahun 2015 mengatur peserta bisa mencairkan JHT dengan syarat berusia 56 tahun, mengalami cacat tetap, dan meninggal dunia.

    Aturan yang telah direvisi tersebut memperbolehkan peserta mencairkan JHT dengan kondisi berhenti bekerja, pemutusan hubungan kerja (PHK), atau peserta pergi ke luar negeri atau gak tinggal lagi di Indonesia.

    2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

    Perlindungan peserta dari risiko kecelakaan kerja ini mengutip iuran dengan besaran:

  • Penerima upah: 0,24 – 1,74 persen
  • Bukan penerima upah: 1 persen
  • Jasa konstruksi: 0,21 persen
  • Pekerja migran: Rp370 ribu
  • 3. Jaminan Kematian

    Hak BPJS Ketenagakerjaan yang ini adalah pemberian uang tunai kepada ahli waris kalau peserta meninggal dunia. Besaran iurannya:

  • Penerima upah: 0,3 persen
  • Bukan penerima upah: Rp6.800 per bulan
  • Jasa konstruksi: mulai dari 0,21 persen
  • Pekerja migran: Rp370 ribu
  • 4. Jaminan Pensiun

    Kalau ini, kamu pastinya sudah tahu ditujukan buat apa. Setoran buat BPJS pensiun sebesar 1 persen dari pekerja dan 2 persen dari perusahaan.

    Ilustrasi Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

    Supaya lebih paham, kita coba jelaskan melalui contoh risiko yang kita hadapi sehari-hari berdasarkan dari manfaat keempat program BPJS Ketenagakerjaan.

    ProgramManfaat
    Jaminan Hari Tua (JHT)Memberikan manfaat berupa uang tunai yang besarnya diambil dari akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan yang di atas bunga deposito.
    Jaminan Kecelakaan (JK)Memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan dalam aktivitas saat bekerja. Mulai dari kecelakaan ketika kita menuju ke tempat kerja atau sebaliknya. Sampai perlindungan terhadap penyakit yang berasal atau disebabkan dari lingkungan kerja.

    Tentunya juga perlindungan saat kita mengalami kecelakaan kerja di tempat kerja.

    Jaminan Kematian Memberikan bantuan berupa uang tunai yang nantinya akan diberikan kepada ahli waris peserta. Total manfaat yang diterima diberikan secara berkala selama 24 bulan sebesar Rp12 juta. Selain itu, program ini juga ikut menanggung biaya pemakaman sebesar Rp10 juta rupiah.
    Jaminan PensiunMemberikan penghasilan setelah pekerja memasuki masa pensiun.

    Hal ini agar pekerja dan keluarganya bisa tetap mendapatkan kualitas hidup yang layak sama seperti saat dia masih aktif bekerja.

    Pertanyaan Seputar Cara Cek Jaminan Pensiun

    Jaminan Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat berupa dana tunai yang bisa diklaim ketika peserta sudah mencapai usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat tetap total.
    Tentu bisa, mencairkan manfaat jaminan pensiun bisa dilakukan dengan cara mengajukan klaim ketika sudah mencapai usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat tetap total.
    JHT atau Jaminan Hari Tua berbeda dengan Jaminan Pensiun, salah satu pembedanya yang paling mencolok adalah pengajuan klaim. Pengajuan klaim JHT bisa kamu lakukan kapan saja, bahkan sebelum mencapai usia pensiun. Sementara klaim Manfaat Jaminan Pensiun hanya dapat bisa dilakukan saat sudah mencapai usia pensiun dan tidak bisa diklaim sebelumnya.
    Manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan pensiun.

    Kamu juga bisa melengkapinya dengan asuransi jiwa swasta, lho. Dapatkan penawaran terbaiknya di Lifepal!