Cara Daftar Paspor Online dan Syaratnya [Plus Biaya Pembuatannya]

Cara daftar paspor online

Kini kalian gak perlu lagi antre pagi-pagi buta di kantor imigrasi untuk bikin paspor karena sudah ada layanan daftar paspor online. Layanan ini memungkinkan kamu untuk mendapatkan kepastian waktu pendaftaran.

Lantas, bagaimana persyaratan membuat paspor secara online ini?

Paspor adalah dokumen penting yang harus dimiliki setiap warga negara, khususnya bagi mereka yang ingin berpergian ke luar negeri.

Dokumen satu ini sudah menjadi syarat wajib yang diakui oleh dunia internasional untuk bisa masuk ke negara lain. Tanpa paspor kalian gak bisa deh tuh masuk ke negara orang sembarangan.

Gak punya paspor sama saja kamu dianggap pendatang gelap.

Untuk membuat paspor biayanya juga gak terlalu mahal kok, tapi masih banyak aja yang belum memiliki. Alasannya mungkin karena memang gak punya kepentingan untuk melancong ke negara orang, atau ada juga yang berasalan mengurus pembuatannya super duper ribet dan membutuhkan waktu yang lama.

Keluhan seperti itu mungkin lebih tepat ditujukan ke sistem pengantrean konvensional yang telah diterapkan imigrasi selama bertahun-tahun.

Namun, kini layanan daftar paspor online justru memudahkan kamu dan menghilangkan kebiasaan antre pagi-pagi buta di depan gerbang kantor imigrasi.

Masih bingung cara membuat paspor bagaimana? Simak cara dan persyaratan membuat paspor berikut ini.

Cara daftar paspor online  

Semua kantor imigrasi, khususnya di kota-kota besar sudah menerapkan layanan daftar paspor online. Hanya dengan membuka aplikasi atau website antrean imigrasi, kamu sudah bisa mendapatkan kepastian hari dan jam untuk membuat paspor.

Melakukan pendaftaran adalah salah satu langkah pertama cara membuat paspor. Jadi kalau kalian gak daftar ke imigrasi, ya gak bakal dipanggil dan dapat paspor. Jadi, pastikan dulu kamu sudah mendapat nomor antrean untuk mendaftar.

Berikut ini langkah-langkah daftar paspor online.

  • Daftar antrean paspor online
  • Lengkapi persyaratan pembuatan paspor
  • Datang ke kantor imigrasi
  • Lakukan pembayaran
  • Cek apakah paspor sudah dapat diambil
  • Ambil paspor sesuai jadwal
  • 1. Daftar antrean paspor online

    Untuk mendaftarkan antrean pendaftaran kamu kini gak harus lagi deh jaga pagi-pagi buta di paga kantor imigrasi. Hal ini memang dulu sering dilakukan mengingat jumlah pendaftar hanya dibatasi 100 orang per harinya.

    Jadi, harus datang lebih dulu daripada yang lain biar gak kehabisan antrean. Padahal, kantor imigrasi juga baru buka sekitar pukul 08.00.

    Tapi katakan selamat tinggal pada prosedur tersebut, kini kamu bisa mendapatkan nomor antrean hanya dengan mengandalkan internet dan perangkat pintar. Carannya bisa mengantre via website, aplikasi di ponsel pintar, atau menghubungi kantor imigrasi via WhatsApp.

    Kamu bisa mengunjungi website antrian.imigrasi.go.id, buat akun terlebih dahulu, lalu login. Kalau sudah login, kamu tinggal cari kantor imigrasi mana yang ingin kamu pilih.

    Biar lebih praktis sih, pilih yang paling dekat dengan rumah atau kantor ya. Kemudian cek ketersediaan antreannya, biasanya kuota yang dibuka hanya 100 antrean saja.

    Prosedur yang sama juga berlaku untuk daftar paspor online via aplikasi di ponsel pintar. Pastikan kamu sudah mengunduh aplikasi daftar paspor online “Layanan Paspor Online” di Google Play atau App Store.

    Buat akun untuk masuk ke aplikasi dan mendapatkan nomor antrean. Setelah itu, ikuti langkah-langkah berikut

  • Pilih kantor imigrasi sesuai dengan ketersediaan kuota
  • Pilih jenis permohonan (paspor baru atau perpanjangan)
  • Pilih tanggal yang tersedia (berwarna hijau)
  • Pilih waktu kedatangan, pagi (08.00 – 12.00) dan siang (13.00 – 15.00)
  • Pilih jumlah pemohon (satu akun bisa digunakan untuk maksimal 5 pemohon)
  • Masukkan data
  • Beserta keterangan (pribadi, ayah/ibu, anak, suami/istri)
  • Kalau via WhatsApp, kamu bisa menghubungi langsung nomor kantor imigrasi yang ingin dituju. Tapi biasanya gak semua imigrasi menyediakan layanan daftar via WhatsApp.

    Soal kuota pendaftarannya, biasanya kuota baru akan dibuka setiap hari Jumat siang mulai pukul 14.00. Nah di sinilah kamu harus cepet-cepetan mengambil nomor antrean jika kuota telah dibuka, kalau kalah cepet bakal kehabisan.

    Kuota yang dibuka sudah langsung nomor antrean selama satu minggu ke depannya, kecuali Sabtu dan Minggu karena kantor imigrasi libur.

    2. Lengkapi persyaratan pembuatan paspor

    Ketika kamu sudah daftar paspor online, jangan lupa persiapkan persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan. Masing-masing jenis permohonan memiliki persyaratan dokumen yang berbeda-beda. Semua tergantung dari status si pemohon dan tujuan pembuatan paspor untuk apa.

    Persyaratan membuat paspor untuk WNI berdomilisi di Indonesia

  • Kartu tanda penduduk
  • Kartu keluarga
  • Akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah ijazah
  • Surat pewarganegaran Indonesia bagi orang asing yang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang bagi kamu yang telah mengganti nama
  • Paspor lama bagi yang telah memiliki paspor
  • Persyaratan membuat paspor untuk anak WNI

  • Kartu tanda penduduk ayah atau ibu
  • Kartu keluarga
  • Akta kelahiran atau surat baptis
  • Akta perkawinan dan buku nikah orangtua
  • Surat penetapan ganti nama jika telah berganti nama
  • Paspor lama jika pernah memilikinya
  • Persyaratan membuat paspor untuk WNI domisili di luar negeri

  • Kartu tanda penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut
  • Paspor biasa lama
  • 3. Datang ke kantor imigrasi

    Meskipun sudah daftar paspor online, kamu tetap perlu untuk daftar langsung ke kantor imigrasi. Datanglah sesuai dengan jadwal antrean online yang telah kamu lakukan sebelumnya.

    Di sana nanti, akan ada serangkaian proses yang harus dilakukan oleh petugas imigrasi. Di antaranya adalah verifikasi dokumen, foto, perekaman sidik jari, dan wawancara.

    Biasanya pertanyaan wawancara yang akan dilontarkan adalah seputar tujuan kamu membuat paspor itu untuk apa. Yang terpenting adalah jangan sampai lupa untuk membawa dokumen persyaratan yang telah disebutkan di atas.

    4. Lakukan pembayaran

    Setelah proses wawancara serta verifikasi dokumen dinyatakan lengkap dan selesai, langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran.

    Daftar paspor online juga memerlukan pembayaran biaya administrasi. Nantinya uang tersebut akan masuk ke Pendapatan Negara Bukan Pajak.

    Masing-masing jenis paspor memiliki biaya yang berbeda-beda. Paling umum sih rata-rata orang memilih membuat paspor biasa 48 lembar, atau e-paspor 48 lembar.

    Kalau untuk paspor biasa 48 lembar kalian diharuskan membayar Rp 300 ribu, sedangkan e-paspor 48 lembar Rp 600 ribu.

    Tapi ada biaya tambahan sekitar Rp 55 ribu untuk jasa penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik.

    Jadi, kamu kudu siapin dana Rp 355 ribu untuk paspor biasa 48 lembar dan Rp 655 ribu untuk paspor elektronik 48 lembar.

    Pembayaran bisa dilakukan secara tunai melalui bank BRI, bisa juga dengan transfer melalui bank-bank penyedia jasa pembayaran paspor. Simpan tanda pembayaran atau bukti transfernya untuk keperluan pengambilan paspor.

    5. Cek apakah paspor sudah dapat diambil

    Untuk memastikan paspor sudah jadi atau belum, biasanya kamu harus menunggu lima hari kerja setelah menyelesaikan prosedur daftar paspor online termasuk wawancara dan pembayaran.

    Informasi tersebut akan disampaikan melalui SMS. Jadi nantinya kalau paspor sudah jadi kamu akan menerima SMS yang menyatakan bahwa paspor sudah bisa diambil.

    Selain itu, kamu bisa juga menghubungi via WhatsApp kantor imigrasi tempat kamu membuat paspor.

    6. Ambil paspor sesuai jadwal

    Beda dengan daftar paspor online yang mengharuskan kamu untuk mendaftar nomor antrean, untuk pengambilan kamu gak perlu mendaftar secara online.

    Ketika sudah mengetahui bahwa paspor sudah siap diambil, langsung saja datang ke kantor imigrasi, dan mengambil antrean untuk loket pengambilan.

    Jangan lupa membawa bukti pembayaran dan kartu identitas ya. Proses ini gak lama kok, paling hanya sekitar 10 menit sampai 30 menit saja tergantung dari panjangnya antrean.

    Bagaimana? Lebih praktis dan mudah kan daftar paspor online? Sistem seperti ini selain memudahkan warga juga bisa menurunkan angka percaloan.

    Biaya pembuatan paspor baru dan biaya perpanjangan paspor

    Buat kamu yang hendak membuat paspor baru atau memperpanjang paspor lama, Lifepal mau sekalian kasih info biayanya nih ke kamu.

    Sebagaimana yang tercantum dalam PP No. 28 Tahun 2019, berikut ini adalah biaya pembuatan paspor baru dan biaya perpanjangan paspor lama.

    Biaya pembuatan paspor baru

  • Biaya pembuatan paspor biasa (48 halaman): Rp 350.000.
  • Biaya pembuatan paspor elektronik (48 halaman): Rp 650.000.
  • Biaya perpanjangan paspor lama

  • Biaya perpanjangan paspor biasa (48 halaman): Rp 350.000
  • Biaya pembuatan paspor elektronik (48 halaman): Rp 650.000
  • Itu tadi informasi cara daftar paspor online serta biaya pembuatan dan perpanjangannya. Semoga informasi di atas bermanfaat!