Cara Klaim Asuransi Mobil Lecet yang Benar dan Syaratnya

cek premi asuransi mobil

Lecet atau baret menjadi salah satu risiko yang kerap dihadapi pemilik mobil saat berkendara di jalan raya. Sebagai pemilik polis asuransi mobil, sangat penting untuk memahami cara klaim asuransi mobil lecet agar kamu bisa terhindar dari kerugian akibat risiko ini. 

Proses klaim asuransi mobil, termasuk untuk kasus mobil lecet seperti ini sebenarnya tidak sulit. Namun, sering kali ada kejadian klaim mendapat penolakan akibat kurangnya informasi nasabah tentang detail cara klaim asuransi mobil yang benar.

Nah, untuk mengetahui lebih lanjut tips cara klaim asuransi baret mobil atau lecet hingga biaya klaim asuransi mobil, simak pemaparan berikut ini ya!

Cara Klaim Asuransi Mobil Lecet

Saat terjadi risiko yang menyebabkan mobil baret atau lecet, tidak perlu panik. Secara umum. berikut ini adalah prosedur dan syarat klaim asuransi mobil lecet yang bisa kamu ikuti.

  • Lapor ke pihak asuransi
  • Isi formulir pengajuan klaim
  • Lampirkan bukti foto
  • Lengkapi dokumen lain yang dibutuhkan
  • Tunggu keputusan pihak asuransi
  • Bawa kendaraan ke bengkel untuk perbaikan.
  • Namun, satu hal yang wajib kamu ketahui, lecet pada mobil masuk dalam kategori kerusakan ringan. Maka dari itu, produk asuransi yang bisa menanggung kerusakan jenis ini adalah asuransi mobil All Risk yang menanggung semua jenis risiko, baik parsial maupun total. 

    1. Lapor ke pihak asuransi

    Hal pertama yang harus dilakukan ketika ingin klaim asuransi mobil adalah melaporkan kejadian segera ke pihak asuransi. Kamu harus segera melapor karena ada batas waktu yang perusahaan asuransi tetapkan.

    Biasanya pihak asuransi membatasi batas laporan 3×24 jam hingga 5×24 jam setelah kejadian. Apabila laporan diterima di luar batas tersebut, maka perusahaan asuransi bisa menolak klaim. Oleh karena itu, pastikan kamu membaca dengan baik ketentuan batas lapor ini yang tertera dalam dokumen polis.

    2. Isi formulir pengajuan klaim

    Pada jenis klaim asuransi apapun, kamu wajib mengirim formulir pengajuan klaim. Ini juga berlaku untuk klaim asuransi mobil kerusakan parsial seperti mobil lecet atau baret Formulir tersebut biasanya turut memuat pertanyaan mengenai apa yang tertanggung alami.

    Jadi, pastikan mengisi formulir dengan teliti dan sesuai fakta yang terjadi, jangan berusaha untuk berbohong atau melebih-lebihkan. Pastikan mengisi semua hal yang tertera pada formulir dan tidak ada yang terlewat.

    3. Lampirkan bukti foto

    Pihak asuransi tentu tidak akan langsung mengabulkan klaim asuransi tanpa adanya bukti-bukti yang bisa menunjukkan kerusakan. Bukti foto ini penting guna merekam kondisi riil dari kendaraan kita pasca kecelakaan, terutama apabila kecelakaan atau benturan menyebabkan kendaraan rusak parah. 

    4. Lengkapi dokumen lain yang dibutuhkan

    Saat mengajukan klaim asuransi mobil lecet, pihak asuransi akan meminta nasabahnya menyiapkan dokumen penting sebagai syarat klaim asuransi mobil. Selain formulir klaim dan juga foto bukti kerusakan, dokumen lain yang butuh kamu ajukan saat klaim asuransi mobil antara lain: 

  • Fotocopy polis asuransi 
  • Fotokopi SIM, STNK, 
  • Surat Keterangan Polisi jika kendaraan mengalami kecelakaan
  • Dokumen pertanggungjawaban pihak ketiga terkait kecelakaan jika ada
  • 5. Tunggu keputusan pihak asuransi

    Setelah dokumen lengkap kepada pihak asuransi, pihak asuransi akan melakukan verifikasi data sebelum memberikan keputusan klaim. Apabila ada dokumen yang kurang, pihak asuransi akan meminta nasabah untuk melengkapi dokumen dalam tenggat waktu tertentu.

    Maka dari itu, pastikan kamu selalu menunggu kabar dari pihak asuransi dan segera menyerahkan dokumen yang kurang apabila memang ada. Waktu verifikasi berbeda-beda untuk setiap perusahaan asuransi, ada yang memakan waktu 1 hari, ada juga yang beberapa hari.

    6. Bawa kendaraan ke bengkel untuk perbaikan

    Setelah klaim disetujui, pihak asuransi akan mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) yang bisa kamu jadikan pengantar ke bengkel untuk perbaikan. Pastikan mobil masuk bengkel rekanan yang memang sudah ditunjuk oleh pihak asuransi.

    Adakah Biaya Klaim Asuransi Mobil Lecet?

    Meskipun asuransi akan menanggung biaya perbaikan mobilmu, tapi kamu tetap mendapat kewajiban membayar biaya own risk (OR) atau biaya klaim asuransi mobil. Biaya deductible atau OR asuransi adalah sejumlah uang yang oleh nasabah asuransi mobil bayarkan setiap kali mengajukan klaim di bengkel rekanan.

    Biaya ini sudah OJK tentukan, yaitu mulai dari Rp300 ribu per klaim. Biaya ini untuk mengantisipasi jaminan biaya perbaikan di bengkel yang terlalu rendah.

    Seperti yang sudah dijelaskan, mobil kamu lecet sedikit dan hanya butuh perbaikan dengan biaya Rp150 ribu saja. Maka dengan adanya biaya deductible yang lebih tinggi, maka kamu lebih baik mengurusnya sendiri tanpa klaim asuransi.

    Selain itu, adanya biaya own risk ini juga bertujuan untuk menstabilkan premi asuransi mobil. Apabila tidak ada biaya ini, perusahaan asuransi bisa mendapatkan masalah finansial jangka panjang yang bisa menyebabkan kenaikan premi yang signifikan.

    Penyebab Klaim Asuransi Mobil Lecet Ditolak

    Ada beberapa hal yang bisa jadi penyebab klaim asuransi mobil lecet tak mendapat persetujuan pihak asuransi. Kenali beberapa penyebab berikut ini agar kamu dapat terhindari dari risiko penolakan klaim asuransi.

    1. Kerusakan terjadi sebelumnya

    Sesuai UU Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian, klaim asuransi tidak bisa kamu peroleh kalau kerusakan/kerugian terjadi pada masa-masa awal sebelum adanya kesepakatan polis asuransi.

    2. Polis lapse

    Keadaan polis lapse yang nonaktif otomatis akan membuat penolakan klaim. Hal tersebut biasanya terjadi karena adanya tunggakan di bulan sebelumnya.

    Dalam kondisi seperti ini, otomatis pengajuan klaim asuransi kamu akan mendapat penolakan mentah-mentah oleh perusahaan penyedia asuransi.

    3. Melanggar aturan

    Apabila pemegang polis melanggar aturan seperti SIM tidak aktif atau tidak membayar pajak kendaraan, pihak asuransi bisa menolak klaim. Maka dari itu, selalu pastikan kamu memiliki SIM yang aktif dan pajak kendaraan juga aktif ketika kamu berkendara.

    4. Polis dalam masa tunggu

    Masa tunggu adalah waktu sekitar satu bulan setelah polis asuransi terbit. Dalam masa ini, kamu tidak bisa mengajukan klaim.

    Jadi, kalau mobil kamu lecet, biaya perbaikannya tidak akan polis asuransi tanggung.

    5. Rusak karena faktor kesengajaan

    Kondisi kerusakan yang sengaja ini seperti menabrakkan mobil ke mobil lain, memukul kendaraan agar ringsek dan rusak, atau sengaja menerjang banjir. Seluruh kondisi tersebut tidak asuransi tanggung.

    Pertanggungan banjir termasuk ke dalam rider atau jaminan tambahan asuransi mobil. Namun, apabila kamu memiliki manfaat polis ini, bukan berarti kamu dapat melewati banjir dengan santai, ya!

    Menerjang banjir dengan sengaja hingga menyebabkan kerusakan termasuk ke dalam risiko yang tidak akan asuransi tanggung.

    6. Aksesori kendaraan yang tidak dilaporkan

    Dengan melampirkan nilai pertanggungannya, aksesori mobil mestinya kamu laporkan ke perusahaan asuransi agar saat klaim, aksesori mobil kamu bisa mendapatkan manfaat.  Sebaliknya, jika kamu luput memasukkan aksesori, kemungkinan besar akan mendapat penolakan saat mengajukan klaim.

    Karena itu, jangan lupa untuk melaporkan setiap aksesori tambahan agar mendapat perlindungan.

    7. Dokumen tidak lengkap

    Dokumen yang lengkap sudah pasti akan memuluskan jalan kamu mendapatkan manfaat asuransi kendaraan. Jangan lupa perhatikan batas waktu klaim asuransi mobil juga karena kalau melebihi batas waktu penolakan klaim.

    Itulah trik klaim asuransi mobil lecet atau baret yang penting kamu ketahui agar bisa mengajukan klaim.

    Apakah Bisa Klaim Asuransi Mobil Karena Kesalahan Sendiri

    Biasanya, pihak asuransi mobil tidak akan menerima klaim asuransi kendaraan yang disebabkan karena kesalahan diri pengemudi. Pihak asuransi akan menolak asuransi mobil kamu jika terbukti adanya kesengajaan. 

    Misalnya, jika kamu sengaja masuk ke jalan yang dilarang untuk dimasuki, lalu kamu sengaja masuk ke jalan tersebut kemudian terjadi kecelakaan, maka klaim tidak dapat diterima. Contoh lainnya, jika terjadi banjir dan kamu dengan sengaja menerjang banjir, maka klaim asuransi mobil kamu juga tidak dapat diterima. 

    Namun, ada peluang klaim asuransi mobil karena kesalahan sendiri ini masih bisa diterima. Misalnya, jika kamu hendak berbelok kemudian tidak sengaja menabrak benda yang tidak terlihat di kaca spion, itu masih bisa diterima. 

    Tips dari Lifepal! Sebelum melakukan klaim mobil lecet, sebaiknya kamu mempersiapkan dokumen-dokumen penting agar proses klaim berjalan dengan lancar. Kamu bisa menanyakan pada call center perihal dokumen-dokumen lengkap untuk pengajuan klaim. Pastikan juga penyebab mobil kamu lecet karena kejadian yang tidak melanggar aturan lalu lintas.

    Kamu bisa memilih asuransi All Risk yang memberikan manfaat pertanggungan untuk kerusakan parsial maupun total, termasuk baret. Jadi, kamu tidak perlu mengeluarkan biaya lagi karena biaya perbaikan akan perusahaan asuransi tanggung.

    Sebaiknya kamu juga tahu beberapa cara penghilang baret mobil, sehingga bisa menghilangkan baret mobil tanpa perlu ke bengkel.

    FAQ Seputar Cara Klaim Asuransi Mobil Lecet

    Untuk mobil pribadi, umumnya biaya klaim asuransi mobil adalah Rp300 ribu per kejadian, sementara untuk kendaraan bertipe besar seperti bus dan truk, biayanya Rp500 ribu. Biaya klaim atau biaya risiko sendiri bertujuan untuk mendorong pengemudi agar lebih berhati-hati dalam berkendara, meskipun resikonya sudah ditanggung oleh perusahaan asuransi.
    Lamanya proses klaim asuransi mobil biasanya antara 7 hingga 14 hari, tergantung dari masing-masing perusahaan asuransi. Namun perlu diingat, proses klaim asuransi mobil ini baru bisa dimulai jika kamu sudah mengirimkan semua dokumen klaim yang diminta.
    SPK adalah surat yang dikeluarkan oleh pihak asuransi mobil yang menunjukkan bahwa klaim disetujui. Surat ini dijadikan rujukan ke bengkel rekanan untuk segera memperbaiki mobil pihak tertanggung yang mengalami kerusakan.
    Jika kamu memiliki asuransi mobil All Risk yang meng-cover risiko parsial, maka mobil penyok sedikit karena kecelakaan maupun benturan dengan benda keras lainnya dapat dicover. Asuransi mobil All Risk merupakan jenis asuransi kendaraan yang meng-cover risiko parsial seperti baret dan lecet, maupun risiko kerusakan total dan kehilangan.
    Berikut ini beberapa langkah atau cara melakukan klaim asuransi mobil Sinarmas agar klaim kamu tidak ditolak.

    • Segera hubungi customer care Sinarmas ketika mobil kamu baret atau lecet di nomor 021-23567888/50507888. 
    • Kamu juga bisa menghubungi pihak Sinarmas melalui email: frondesk.klaim_mbu@sinarmas.co.id. S
    • Segera lapor paling lambat 5 hari setelah kejadian mobil kamu lecet atau baret.
    • Pihak Sinarmas akan memberikan informasi dokumen apa saja yang harus kamu persiapkan untuk mengajukan klaim. Dokumen yang biasanya diminta seperti STNK, SIM, KTP asli, hingga formulir klaim.
    Mengutip dari laman Auto 2000, berikut ini cara mengajukan klaim asuransi mobil Toyota dengan mudah.

    • Pertama, kamu bisa langsung menghubungi customer care Asuransi Toyota di nomor 1500315 atau dengan menghubungi email di alamat care@toyota.astra.co.id.
    • Batas pelaporan adalah maksimal 3 hari dari kejadian mobil kamu lecet. Jika lebih dari 3 hari, bisa jadi pengajuan klaim kamu akan ditolak.
    • Bawa beberapa persyaratan administrasi yang dibutuhkan. Untuk informasi ini, kamu bisa sekaligus menanyakannya pada customer care.
    • Pihak asuransi kemudian akan melakukan survey. Hal ini akan menentukan apakah pengajuan klaim kamu disetujui atau tidak.

    Jika pihak asuransi menyetujui, maka mobil kamu akan segera dibawa ke bengkel untuk diperbaiki.