SIUP Online – Syarat dan Cara Membuatnya lewat OSS

Cara membuat SIUP online dan contoh SIUP

SIUP adalah singkatan dari Surat Izin Usaha Perdagangan. Buat yang pengin berbisnis di bidang perdagangan, SIUP online hadir untuk memudahkan kamu membuat izin usaha.

Cara membuat SIUP online diluncurkan pemerintah setelah banyak keluhan mengenai cara mengurus SIUP konvensional, yang mengharuskan pemilik usaha mendatangi kantor. Kini, proses yang memakan waktu lama telah dipangkas.

Selain punya SIUP, pebisnis juga perlu proteksi diri lewat asuransi kesehatan. Jadi, berbisnis bukan mencari uang semata saja, penting memiliki asuransi yang dapat memberikan proteksi pada keuanganmu.

Nah, bagaimana nih cara membuat SIUP online yang resmi, cepat, dan sesuai peraturan pemerintah? Berikut ini ulasannya.

Jenis SIUP

Setiap kegiatan usaha yang berlangsung di suatu negara wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang diatur Pemerintah.

Di Indonesia Pemerintah mengatur perizinan dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor: 36/M-DAG/PER/9/2007.

Menurut peraturan tersebut, Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP adalah surat izin yang diperlukan para pelaku usaha agar dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.

Kepemilikan SIUP ini bersifat wajib yang berarti para pelaku usaha mau gak mau harus mengurus perizinannya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.46/2009 Tentang Perubahan Penerbitan SIUP, ada empat jenis klasifikasi berdasarkan jumlah modal dan kekayaan bersih di luar lahan dan bangunan.

  • SIUP Mikro untuk usaha di bawah Rp50 juta.
  • SIUP Kecil untuk usaha berkisar Rp50 juta hingga Rp500 juta.
  • SIUP Menengah untuk usaha berkisar Rp500 juta hingga Rp10 miliar.
  • SIUP Besar untuk usaha di atas Rp10 miliar.
  • Syarat membuat SIUP online

    Mengurus SIUP offline atau SIUP online tetap harus memenuhi persyaratan data dan informasi yang dibutuhkan. Setiap bentuk badan usaha berbeda-beda syaratnya.

    Berikut ini syarat membuat SIUP online yang penting sebagai surat keterangan usaha kamu!

    1. Syarat pengajuan SIUP online untuk Perseroan Terbatas (PT)

    Berikut ini syarat bagi PT yang ingin mengajukan SIUP online di Kementerian Perdagangan:

  • Fotokopi KTP direktur utama/penanggung jawab perusahaan atau pemegang saham.
  • Fotokopi kartu keluarga (KK) jika penanggung jawab adalah perempuan.
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Surat Keterangan Domisili Usaha (SITU).
  • Fotokopi Akta Pendirian PT dan fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum.
  • Surat izin gangguan (HO) dan Surat Izin Prinsip (SIP).
  • Neraca perusahaan.
  • Pas foto direktur utama/penanggung jawab/pemilik perusahaan berukuran 4 x 6 (dua lembar).
  • Materai 6000.
  • Surat izin teknis dari instansi terkait jika diminta.
  • 2. Syarat pengajuan SIUP online untuk koperasi

    Beda dari syarat SIUP online untuk PT, syarat SIUP online untuk koperasi lebih sedikit jumlahnya. Berikut dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat mengajukan SIUP koperasi.

  • Fotokopi KTP dewan pengurus dan pengawas.
  • Fotokopi NPWP dan fotokopi Akta Pendirian Koperasi.
  • Daftar susunan dewan pengurus dan dewan pengawas.
  • Fotokopi SITU dari Pemerintah Daerah (Pemda).
  • Neraca koperasi.
  • Materai 6000.
  • Pas foto direktur utama/penanggung jawab/pemilik perusahaan 4 x 6 (dua lembar).
  • Izin lain yang terkait seperti AMDAL dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah.
  • 3. Syarat mengajukan SIUP online untuk perusahaan perseorangan

    Nah, untuk perusahaan yang didirikan perseorangan, syarat dokumen yang dibutuhkan lebih sedikit lagi dari syarat koperasi yaitu:

  • Fotokopi KTP pemegang saham perusahaan.
  • Fotokopi NPWP.
  • Fotokopi SITU.
  • Neraca perusahaan.
  • Materai 6000.
  • Foto direktur utama/penanggung jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (dua lembar).
  • Surat izin lain terkait usaha yang dijalankan.
  • 4. Syarat SIUP online untuk Perseroan Terbuka (Tbk)

    Biasanya, perusahaan di bidang perdagangan yang sudah Tbk telah memiliki SIUP. Jika belum, berikut syarat yang dibutuhkan perusahaan Tbk untuk mengurus SIUP online:

  • Fotokopi KTP direktur utama/penanggung jawab/pemilik perusahaan.
  • Fotokopi SIUP sebelum menjadi perseroan terbuka.
  • Fotokopi Akta Notaris Pendirian dan Perubahan Perusahaan serta surat persetujuan status perseroan tertutup menjadi terbuka dari Departemen Hukum dan HAM.
  • Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal yang menyatakan bahwa perusahaan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka.
  • Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP).
  • Foto direktur utama penanggung jawab/pemilik perusahaan berukuran 4×6 (dua lembar).
  • Jika kegiatan usaha bukan milik sendiri, ada dokumen lain yang harus dilengkapi yaitu Surat Izin Pemilik sebagai bukti ketidakberatan penggunaan tanah atau bangunan yang dimaksud.

    Surat izin ini juga harus ditandatangani di atas materai 6000 sebagai bukti perjanjian sewa-menyewa antara pemilik tempat dan pelaku usaha.

    Cara membuat SIUP online lewat OSS

    Cara membuat SIUP online lewat sistem Online Single Submission atau sistem OSS menjadi terobosan yang ditawarkan Pemerintah supaya para pelaku usaha dapat mengurus perizinan dengan mudah dan cepat.

    Apa itu sistem Online Single Submission?

    Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission adalah perizinan berusaha yang diterbitkan Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota ke pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

    Kehadiran sistem OSS sebagai cara membuat SIUP online mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018.

    Adanya sistem OSS ini berperan sebagai gerbang (gateway) dari sistem pelayanan pemerintahan yang telah ada di kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah.

    Dengan kata lain, pengurusan izin berusaha lewat sistem OSS bakal diteruskan ke pemerintah daerah terkait agar nantinya diterbitkan surat izin usaha.

    Nah, agar bisa mengurus SIUP, para pelaku usaha harus punya Nomor Induk Berusaha (NIB) terlebih dahulu.

    Apa itu Nomor Induk Berusaha atau NIB? Nomor Induk Berusaha atau NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. 

    Adanya NIB sekaligus berperan sebagai:

  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP) 
  • Angka Pengenal Impor (API) kalau pelaku usaha mau melakukan kegiatan impor.
  • Akses Kepabeanan kalau pelaku usaha mau melakukan kegiatan ekspor dan/atau impor.
  • Kepemilikan NIB ini bersifat wajib dan menjadi syarat utama pelaku usaha buat memperoleh:

  • NPWP Badan atau Perorangan kalau pelaku usaha belum memiliki.
  • Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
  • Bukti Pendaftaran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
  • Notifikasi kelayakan buat memperoleh fasilitas fiskal.
  • Izin Usaha semisal Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  • Selain kamu mengurus SIUP online, pastikan karyawan kamu memiliki BPJS Ketenagakerjaan, ya! Selain punya SIUP, setiap pengusaha juga wajib memberikan jaminan hari tua lewat BPJS Ketenagakerjaan dan jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan.

    Ini langkah-langkah mendapat NIB buat mengurus SIUP

    Buat mendapat Nomor Induk Berusaha (NIB), pelaku usaha harus membuat akun alias mendaftarkan dirinya terlebih dahulu.

    Pembuatan NIB wajib memenuhi beberapa syarat, yaitu KTP atau paspor pelaku usaha, nomor telepon usaha atau perusahaan, dan alamat email perusahaan.

    Berikut ini adalah langkah-langkah mendapat NIB yang menjadi syarat pembuatan SIUP online.

  • Buka alamat website oss.go.id.
  • Klik menu Daftar di pojok kanan atas.
  • Isi Form Registrasi.
  • Setelah semuanya terisi, centang Syarat dan Ketentuan dan klik Daftar.
  • Kemudian buka email perusahaan yang telah didaftarkan dan temukan kiriman email dari Online Single Submission atau OSS.
  • Buka kiriman email lalu klik tombol Aktivasi dan nantinya notifikasi Registrasi Berhasil.
  • Nantinya ada kiriman email Konfirmasi Akun Registrasi OSS yang berisi Username, Password, dan Nomor Identitas.
  • Setelah mengetahui Username dan Password, silakan login di website oss.go.id.
  • Begitu masuk di halaman Selamat datang di OSS, pilih Perizinan Berusaha (Non-Perseorangan).
  • Perlu diingat kalau usahanya berbentuk PT, data perusahaan bakal otomatis terisi.
  • Sementara kalau gak ada, pelaku usaha dapat menyalin data dari AHU Online dengan langkah pilih Perizinan Berusaha (Non-Perseorangan), pilih Perekaman Data Akta, klik tombol Ambil Data Perusahaan (PT) dari AHU Online, dan isi Nama Perusahaan.
  • Kalau perusahaan berbentuk CV, koperasi, atau perorangan, pelaku usaha harus melakukan perekaman data manual di menu Perekaman Data Akta. Di menu tersebut pilih Tambah.
  • Buat mengisi Perekaman Data, ada beberapa hal yang perlu disiapkan, yaitu Data Perusahaan, Data Pengurus dan Pemegang Saham, Data Modal Perusahaan, hingga Maksud dan Tujuan Perusahaan.
  • Kalau semuanya udah beres, lanjutkan langkah mendapat NIB dengan pilih menu Permohonan Berusaha.
  • Klik bagian Pilih Akta.
  • Nanti muncul notifikasi Informasi Validasi KSWP & NPWP lalu klik Proses.
  • Terus ada halaman Form Permohonan dalam lima langkah.
  • Langkah pertama adalah memastikan apakah data perusahaan sesuai dengan yang ada pada halaman. Kalau udah sesuai, klik tombol Lanjut.
  • Selesaikan langkah-langkah tersebut hingga tuntas, mulai dari Akta Pendirian, Kelengkapan Data, Komitmen Izin Usaha, Komitmen Izin Komersial, hingga Output.
  • Di Komitmen Izin Usaha, centang izin-izin yang emang dibutuhkan dan klik tombol Lanjut.
  • Pastikan semua data telah sesuai dan pantau terus informasi proses Nomor Izin Berusaha.
  • Usaha yang dibebaskan dari kewajiban memiliki SIUP

    SIUP seperti yang dijelaskan di atas emang wajib dimiliki para pelaku usaha. Walaupun begitu, rupanya ada beberapa pelaku usaha yang gak mesti mengurus perizinan tersebut.

    Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor: 36/M-DAG/PER/9/2007, SIUP dikecualikan buat:

  • Kantor cabang perusahaan atau kantor perwakilan perusahaan.
  • Perusahaan kecil perorangan yang gak berbentuk Badan Hukum atau Persekutuan, yang diurus, dijalankan atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau anggota keluarga atau kerabat terdekat.
  • Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan, ataupun pedagang kaki lima.
  • Pertanyaan seputar SIUP online

    SIUP adalah singkatan dari Surat Izin Usaha Perdagangan yang merupakan surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Kegiatan usaha perdagangan yang dimaksud meliputi transaksi barang atau jasa seperti jual-beli, sewa beli, hingga sewa-menyewa. Berikut syarat utama dalam mengurus SIUP online.

    • Fotokopi KTP pemegang saham perusahaan
    • Fotokopi NPWP
    • Fotokopi SITU
    • Neraca perusahaan
    • Materai 6000
    • Foto direktur utama/penanggung jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (dua lembar)
    • Surat izin lain terkait usaha yang dijalankan
    Asuransi properti adalah produk pengelolaan dan jaminan keuangan yang cocok untuk menanggung risiko kerugian finansial untuk bisnis dan usahamu. Pertanggungan dari asuransi properti meliputi ganti rugi biaya perbaikan kerusakan pada bangunan dan/atau aset usahamu, kerugian akibat kebakaran, dan kehilangan aset akibat pencurian. Tiap perusahaan asuransi properti menawarkan jenis pertanggungan yang bervariasi beserta penawaran manfaat perluasan yang berbeda-beda.