Seberapa Banyak Syarat IMB dan Seperti Apa Cara Mengurusnya? Berikut Ulasannya

Izin Mendirikan Bangunan

Cara mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang benar itu gimana sih? Banyak orang yang bingung saat hendak mengurus IMB. Cari informasi sana sini, tapi isinya berbeda-beda, termasuk juga informasi persyaratan Izin Mendirikan Bangunan.

Sampai saat ini, mempunyai IMB masih menjadi syarat wajib buat mendirikan atau merenovasi bangunan. Padahal, gak sedikit orang, terutama pelaku usaha yang mengeluhkan adanya kewajiban memiliki IMB. 

Pengurusan daalam pembuatan IMB menurut mereka malah memperlambat dalam memulai kegiatan usaha. Meski begitu, keberadaan IMB yang dijamin undang-undang ataupun peraturan daerah mengharuskan setiap orang mengurus izin tersebut agar bangunan yang didirikannya jelas statusnya di mata hukum.

Dalam ulasan kali ini, Lifepal.co.id mau membahas cara mengurus untuk memiliki IMB yang resmi dan mengikuti ketentuan Pemerintah. Sekalian juga dijelaskan apa itu IMB, apa dasar hukumnya, dan apa syarat membuat surat izin bagi orang yang pengin mendirikan sebuah bangunan . Yuk, simak di sini:

Apa itu Izin Mendirikan Bangunan (IMB)?

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 5/PRT/M/2016, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah perizinan yang diberikan Pemerintah Daerah ke pemilik bangunan buat membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis yang berlaku.

Gak semua bangunan memerlukan surat kepemilikikan izin buat mendirikan bangunan. Bangunan yang difungsikan secara khusus oleh Pemerintah ditiadakan dari kewajiban memiliki IMB.

Ada sejumlah dasar hukum yang bikin status IMB itu bersifat wajib. Dasar-dasar hukum yang dimaksud antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
  • Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002.
  • Ketiga dasar hukum tersebut memuat pasal yang secara jelas menekankan pentingnya memiliki izin mendirikan sebuah bangunan  yang penerbitannya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah atau Pemerintah Kota. Sementara permohonannya dilakukan pemilik bangunan ke Pemerintah Daerah atau Kota.

    Seperti yang termuat pada Pasal 8 UU No. 28 Tahun 2002, setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif, yaitu:

  • Status hak atas tanah dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah.
  • Status kepemilikan bagunan gedung.
  • Izin mendirikan bangunan.
  • Sementara Bagian Ketiga Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada Pasal 35 dalam UU No. 26 Tahun 2007 mensyaratkan perlunya perizinan dalam pengendalian pemanfaatan ruang. Ketentuan perizinan tersebut diatur Pemerintah Pusat dan Daerah sesuai kewenangan masing-masing.

    Kemudian PP No. 36 Tahun 2005 mewajibkan setiap orang memiliki surat izin keika mendirikan sebuah bangunan ketika berencana melakukan pendirian bangunan. PP tersebut juga menjelaskan kewajiban Pemerintah Daerah buat mengeluarkan surat keterangan rencana kabupaten/kota ke setiap orang yang mengajukan permohonan izin pendirian bangunan.

    Syarat-syarat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), apa aja?

    Seperti yang udah dijelaskan sebelumnya, pengurusan IMB menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah atau Pemerintah Kabupaten/Kota. 

    Itu berarti semua prosesnya berlangsung di Pemerintah Daerah atau Pemerintah Kabupaten/Kota asalkan telah memenuhi syarat-syarat yang diminta.

    Ada beberapa syarat Izin Mendirikan Bangunan yang waijb dipenuhi. Apa saja syarat-syarat tersebut?

    Syarat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)Keterangan
    Surat permohonan bermaterai Rp 6.000Berisi pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data kalau tanah gak berstatus sengketa.
    Surat kuasa permohonan IMBDitandatangani bersama kalau nama yang tertera di sertifikat lebih dari satu.
    Surat kuasa ke pemilik Izin Pelaksana Teknis Bangunan (IPTB) bermaterai Rp 6.000Khusus buat bangunan rumah tinggal dengan luas bangunan di atas 200 meter persegi atau bangunan tiga lantai ke atas.
    Identitas pemohon atau penanggung jawab– KTP dan NPWP buat WNI.

    – Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Paspor buat WNA.

    Syarat buat badan hukum atau badan usaha– Akta pendirian dan perubahan (kantor pusat dan kantor cabang).

    – SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan Kemenkunham buat PT atau yayasan, Kementerian buat koperasi, atau Pengadilan Negeri buat CV.

    – NPWP badan hukum.

    Bukti kepemilikan tanahBisa berupa:

    – Sertifikat Tanah.

    – Surat girik.

    – Surat kavling dari Pemerintah Daerah.

    – Surat persetujuan/penunjukan gubernur/perangkat daerah.

    – Surat pernyataan dari instansi pemerintah.

    – Surat keterangan aset dari instansi pemerintah.

    Dokumen-dokumen pendukung, seperti:

    – fotokopi akta jual beli notaris.

    – fotokopi akta yang dibuat PPAT.

    – surat keterangan dari notaris (asli).

    – fotokopi perjanjian kerja sama atau sejenisnya.

    – fotokopi surat pernyataan penyerahan hak atau penguasaan hak atas tanah.

    Ikhtisar tanah (asli)Ditandatangani pemilik tanah dan perencana buat yang memiliki lebih dari tiga bukti kepemilikan tanah.
    Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)Bukti pembayaran tahun terakhir.
    Ketetapan Rencana Kota (KRK)Dapat diperoleh dari Dinas Tata Ruang atau Tata Kota.
    Surat penunjukan penanggung jawa dan fotokopi Izin Pelaksana Teknis Bangunan (IPTB)– IPTB arsitek bangunan.

    – IPTB struktur bangunan.

    – Surat pernyataan persetujuan warga sekitar.

    Gambar Perencanaan ArsitekturDisahkan UP PTSP Kota Administrasi.
    Gambar buat bangunan rumah tinggal– Dicetak sebanyak tiga set di kerta ukuran minimal A3.

    – Dilampirkan dengan CD yang berisi softcopy gambar arsitektur.

    – Terdiri dari gambar situasi, denah, tampak dua arah, potongan dua arah, detail suumur resapan air hujan (SRAH), pagar, instalasi pengolahan air limbah.

    – Gambar rencana instalasi buat bangunan rumah tinggal dengan lift dan instalasi khusus.

    – Diberi kop gambar (bertandatangan pemohon, tertulis nama pemohon, lokasi, jenis bangunan, judul gambar, skala 1:100/1:200, tanda tangan IPTB.

    IMB Terdahulu beserta gambar lampirannyaKhusus buat renovasi rumah.

    Sekadar diketahui, syarat-syarat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di atas adalah syarat-syarat yang berlaku di DKI Jakarta. Bisa aja syarat-syarat di atas sedikit berbeda dengan syarat-syarat yang ada di daerah atau kota lain.

    Begini langkah-langkah mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

    Setelah syarat-syarat di atas siap, pemohon membawa semua dokumen yang diminta dan mendatangi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang mewakili Pemerintah Daerah atau Kota dalam mengurus permohonan IMB. Di sana pemohon bakal diminta mengisi Formulir Permohonan Perizinan terlebih dahulu.

    Kemudian, serahkan Formulir Permohonan Perizinan beserta syarat-syarat dokumen buat mengurus IMB. Dokumen-dokumen yang diserahkan diperiksa petugas buat mengetahui seberapa lengkap dokumen-dokumen tersebut.ba

    Kalau dinyatakan sudah lengkap, pemohon diminta kembali lagi setelah proses verifikasi oleh tim teknis selesai. Proses verifikasi ini memerlukan waktu kurang lebih 7 (tujuh) hari.

    Verifikasi pengajuan buat bangunan hunian biasa biasanya dilakukan tim teknis dari aparat pemda. 

    Sementara itu, verifikasi untuk bangunan khusus atau tertentu dilakukan Tim Ahli Bangunan dan Gedung (TABG) yang terdiri dari arsitek, ahli struktur bangunan dan mekanikal elektrikal. Kalau dirasa perlu, tim terkait bakal melakukan tinjauan ke lapangan.

    Kalau persetujuan penerbitan IMB telah keluar, pemohon tinggal membayar biaya retribusi IMB. Slip bukti pembayaran tersebut nantinya dibawa buat mengambil IMB.

    Berapa biaya retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)?

    Besaran biaya retribusi IMB berbeda-beda antara daerah yang satu dan daerah yang lainnya. Perhitungan biaya retribusi ini mempertimbangkan sejumlah faktor.

    Contohnya, rumus perhitungan biaya retribusi IMB di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah yang terbagi ke dalam beberapa rumus. 

  • Retribusi IMB pembangunan bangunan gedung baru: L x It x 1,00 x HSbg
  • Retribusi IMB rehabilitasi/renovasi bangunan gedung: L x It x Tk x HSbg
  • Retribusi IMB pembangunan bangunan bukan gedung atau prasarana bangunan gedung: V x I x 1,00 x HSpbg
  • Retribusi IMB rehabilitasi prasarana bangunan gedung: V x I x Tk x HSpbg
  • Keterangan:

  • L: Luas bangunan
  • It: Indeks terintegrasi
  • HSbg: Harga satuan retribusi bangunan
  • V: Volume
  • I: Indeks
  • Tk: Tingkat kerusakan
  • HSpbg: Harga satuan retribusi pembangunan gedung
  • Itulah informasi mengenai cara mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) beserta rumus hitung biaya retribusi IMB. Semoga informasi di atas bermanfaat!