Cara Mengurus KTP Hilang [dari Kepolisian hingga Kelurahan]

Cara membuat KTP hilang

Kartu Tanda Penduduk alias KTP memang “kecil-kecil cabe rawit”, karena saat hilang, pasti bikin orang ketar-ketir mencarinya ke sana kemari. Lantas, kalau KTP hilang, bagaimanakah cara mengurusnya? 

Cara membuat KTP yang hilang terkadang kerap menjadi pertanyaan banyak orang karena malas mengurusnya ke pihak terkait. 

Selain karena memakan waktu yang gak sedikit, prosesnya yang lumayan berbelit-belit adalah alasan paling umum yang diasakan.

Jadi meski repot, mengurus KTP hilang adalah sebuah kewajiban yang cepat atau lambat harus kamu lakukan melihat pentingnya kartu yang satu ini.

Daripada panik terus-terusan, mending langsung saja nih lihat informasi berikut.

Apa itu KTP? Ini pengertian, tujuan, dan manfaatnya

KTP adalah kartu multifungsi yang diterbitkan instansi Pemerintah kepada seseorang yang sudah berumur 17 tahun ke atas dan tinggal di Indonesia. 

Beberapa informasi dasar yang dicantumkan, antara lain nomor induk kependudukan, nama lengkap, tempat tinggal, jenis kelamin, agama, status, pekerjaan, kewarganegaraan, hingga tanda tangan.

Dengan terbitnya teknologi chip yang dihadirkan Kementerian Dalam Negeri Indonesia tahun 2009 lalu, penduduk Indonesia sudah memakai e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik sejak 2011 lalu. 

Informasi yang ada di dalamnya pun makin beragam. Sebab di e-KTP tercantmum Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berisi kode keamanan dan rekaman elektronik.

Fungsinya sebagai alat verifikasi dan validasi data kependudukan. 

Nah, buat kamu yang nantinya akan mengurus dokumen penting lain, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), BPJS Kesehatan, dan lainnya, NIK ini bisa menjadi acuan. 

Penduduk Indonesia yang sudah menginjak usia 17 tahun atau sudah atau pernah menikah, wajib hukumnya memiliki e-KTP.

Sejak 2013 lalu e-KTP sudah berlaku secara nasional dan seumur hidup. Jadi, kamu gak perlu memperpanjang masa aktif e-KTP seperti KTP sebelumnya. 

Melihat banyaknya data pribadi tersebut, akan banyak juga kegunaan yang dimiliki oleh kartu tanda penduduk. Apa saja? Kita simak di bagian selanjutnya yuk!

Dasar hukum pembuatan KTP

Karena dibuat secara administratif serta berlaku bagi seluruh orang yang berada di kawasan NKRI, pembuatan Kartu Tanda Penduduk memiliki kekuatan hukum berdasarkan Peraturan Presiden no 29 tahun 2009 yang berisi:

  1. KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk.
  2. Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisikan biodata, tanda tangan, pas foto, dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan.
  3. Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam database kependudukan.
  4. Pengambilan seluruh sidik jari tangan penduduk seperti yang dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan: untuk WNI, dilakukan di Kecamatan dan untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan di Instansi Pelaksana.
  5. Rekamanan sidik jari tangan penduduk yang dimuat dalam KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi sidik jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk yang bersangkutan.
  6. Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  7. Ketentuan lebih lanjut mengenai data tata cara perekaman sidik jari diatur oleh Peraturan Menteri.

Sementara untuk dasar hukum pengajuan prosedur KTP hilang, tercantum pada Peraturan Presiden nomor 25 tahun 2008.

Manfaat e-KTP

Nah, berbicara tentang manfaatnya, terdapat paling gak tujuh manfaat atau kegunaan yang penting dari Kartu Tanda Penduduk, seperti:

  • Identitas diri.
  • Syarat mengajukan data kependudukan, seperti Kartu Keluarga, Surat pernikahan, Paspor, dan sebagainya.
  • Syarat mengajukan izin, seperti SIM, IMB, Surat Izin Usaha, dan lainnya.
  • Syarat mengajukan produk keuangan, seperti asuransi jiwa, rekening bank, kredit perumahan rakyat, dan lainnya.
  • Syarat membeli keperluan, seperti mobil, motor, kartu SIM, dan sebagainya.
  • Mencegah tindakan kriminal dan pemalsuan identitas seseorang
  • Tanda pengenal jika terjadi kecelakaan
  • Itu tadi hanya sebagian yang penting saja, tetapi masih banyak lagi manfaatnya yang panjang kalau kita jelaskan satu per satu di sini.

    Apabila kamu mengalami kejadian KTP hilang, ketujuh hal ini akan sulit, bahkan mustahil untuk dilakukan.

    Masa berlaku hingga berapa lama?

    Secara umum, kartu tanda penduduk gak punya masa berlaku dalam jangka waktu tertentu alias seumur hidup. 

    Buat kamu yang punya e-KTP keluaran lama dan masih tercantum masa berlaku cuma 5 tahun, gak usah khawatir karena sekarang peraturan itu sudah gak berlaku lagi.

    Berbeda dengan surat izin mengemudi atau paspor yang harus diperbaharui setiap lima tahun sekali ke instansi terkait. Jadi, gak ada alasan lagi untuk mager bikin KTP, orang cuma sekali seumur hidup doang kok, guys!

    Persyaratan mengurus KTP hilang

    KTP hilang mungkin menjadi hal yang paling kamu hindari. Namun, bukan berarti kejadian kayak gitu bakal mustahil terjadi, kan? 

    Kalau kamu sekarang lagi mengalami permasalahan tersebut, jangan panik dulu karena bisa diurus dengan mudah.

    Kamu harus menyiapkan beberapa berkas berikut ini untuk proses pengajuan pembuatan KTP baru. Apa saja berkas yang dibutuhkan untuk mengurus baru KTP hilang?

    1. Surat Keterangan Kehilangan e-KTP dari Kepolisian.

    Pelaporan kehilangan KTP ini bisa kamu lakukan dengan mendatangi kantor polisi Polsek wilayah kelurahan dimana KTP dikeluarkan.

    Sebelum kamu mengurus ini ke kantor polisi, ada baiknya siapkan surat pengantar yang sudah dilegalisasi RT/RW tempat kamu tinggal terlebih dulu.

    Sebaiknya, kamu segera urus surat kehilangan di Polsek yang bisa melayani 24 jam. 

    Namun, kalau e-KTP kamu rusak, gak perlu pembuatan surat kehilangan di kantor polisi. Cukup bawa aja e-KTP kamu yang rusak. 

    2. Surat pengantar dan formulir permohonan e-KTP baru dari kelurahan

    Formulir ini bisa kamu urus di kelurahan domisili dengan membawa berkas pendukung, seperti:

  • surat pengantar RT/RW (opsional),
  • surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan fotokopinya selembar,
  • fotokopi e-KTP (kalau ada),
  • kartu keluarga terbaru,
  • pas foto 3×4 dua lembar (gak wajib).
  • Nanti petugas registrasi akan melakukan verifikasi dan validasi data. Prosesnya di kelurahan memakan waktu 1 – 2 hari dan gak dipungut biaya. 

    3. Surat pengantar RT/RW pembuatan e-KTP yang sudah dilengkapi tanda tangan dan stempel RT/RW tempat kamu tinggal.

    Sebenarnya, surat pengantar ini bersifat opsional. Namun, kalau kamu ragu ya gak ada salahnya untuk sertakan dokumen ini.

    Sebab mengacu pada Perpres Nomor 96 Tahun 2018, membuat e-ktp tidak lagi mensyaratkan surat pengantar RT/RW, kelurahan atau kecamatan. 

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK). Siapkan beberapa lembar fotokopian KK terbaru (jika ada perubahan daftar anggota keluarga). 
  • Fotokopi e-KTP atau e-KTP rusak (kalau ada).  
  • Agar menghindari kejadian kehilangan, ada baiknya kamu menyimpan foto e-KTP atau fotokopinya. Jadi, dalam keadaan darurat bisa langsung digunakan. 

    4. Pas foto untuk persyaratan administrasi (gak wajib)

    Setiap kelurahan/kecamatan punya kebijakan yang beda-beda, pas foto ini untuk antisipasi aja bila diperlukan untuk kebutuhan administrasi.

    Biasanya nih, beberapa kelurahan/desa minta foto ukuran 3×4 (dua lembar) dan kecamatan pas foto ukuran 4×6 (dua lembar).

    Jangan lupa juga pas foto kamu pakai background warna merah untuk kelahiran tahun ganjil dan warna biru untuk kelahiran tahun genap. 

  • Pas foto berwarna berukuran 3×4 sejumlah minimal 4.
  • Fotokopi kartu keluarga terbaru.
  • Surat pengantar dari RT atau RW sesuai domisili kartu tanda penduduk.
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian terdekat.
  • Keempat berkas tersebut harus kamu siapkan supaya proses pengajuan kartu yang baru bisa berjalan dengan lancar tanpa adanya hambatan.

    Wujudkan cita-cita anak hingga bersekolah di perguruan tinggi dengan memiliki benefit asuransi jiwa hingga Rp1,5 miliar. Daftar di Lifepal hemat hingga 25 persen.

    Prosedur dan langkah mengurus KTP hilang

    Setelah menyiapkan berkas-berkas secara lengkap, tahap selanjutnya adalah proses pengajuan ke instansi terkait.

    Terdapat tiga tempat yang bisa kamu datangi untuk menyelesaikan proses ini, yakni:

    • kantor kelurahan,
    • kantor kecamatan, atau
    • dinas kependudukan dan catatan sipil terdekat.

    Begini tahapan mengurus KTP hilang:

    • Membuat laporan kehilangan e-KTP dan meminta pembuatan surat keterangan kehilangan.
    • Bawa dokumen pendukung, seperti fotokopi e-KTP yang hilang untuk ditunjukkan ke petugas di kantor polisi. Namum, kalau kamu gak ada fotokopinya, gak usah dibawa.

    Kenapa sih harus repot-repot bikin surat kehilangan di kantor polisi? Sebab surat tersebut adalah syarat utama untuk membuat penerbitan ulang e-KTP.

    Selain itu, sebagai langkah antisipasi kalau e-KTP kamu malah digunakan untuk tindakan kejahatan. 

    Sekadar catatan, surat keterangan hilang dari kepolisian ini ada kedaluwarsanya. Biasanya hanya berlaku dua bulan sejak pembuatan surat tersebut.

    Jadi, sebelum masa kedaluwarsa suratnya habis, segera kamu urus penggantian KTP hilang. 

    • Nah, setelah ada Surat Keterangan Kehilangan e-KTP, tahap selanjutnya yang harus kamu lakukan adalah membuat surat pengantar dari RT/RW sesuai domisili KTP terakhir. Pastikan surat pengantar sudah ditandatangani dan ada stempel dari ketua RT/RW ya. 
    • Selepas itu, bawa berkas yang sudah dibuat sebelumnya (surat keterangan kehilangan kepolisian dan surat pengantar RT/RW), pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar dan fotokopi e-KTP (jika ada) ke kantor kelurahan atau balai desa. Nanti kamu akan dibuatkan surat pengantar dan formulir permohonan e-KTP baru untuk dibawa ke kecamatan. 
    • Tahap selanjutnya adalah, ke kantor kecamatan atau dinas kependudukan, membawa dokumen-dokumen persyaratan penerbitan ulang e-KTP menggantikan KTP hilang. 
    • Setelah urusan di kantor kelurahan beres, tahap berikutnya adalah datang ke kantor kecamatan atau dinas kependudukan dengan membawa dokumen-dokumen persyaratan penerbitan ulang e-KTP menggantikan e-KTP hilang berupa: pas foto 4×6 sebanyak 2 lembar. 
    • Segala berkas persyaratan nantinya diperiksa dan diverifikasi petugas kantor kecamatan. Sementara lama proses pembuatan e-KTP pengganti yang hilang memakan waktu 7 hari kerja. 
    • Kalau e-KTP yang baru sudah jadi, kamu wajib ambil sendiri tanpa diwakili. Sebab biasanya kantor kecamatan meminta verifikasi sidik jari pemilik e-KTP tersebut. 

    Namun, supaya lebih aman dan gak bolak-balik, kamu bisa langsung datangi kantor kecamatan atau disdukcapil supaya prosesnya lebih cepat. Lantas, setelah datang ke kantornya kamu bisa mengikuti tahapan berikut ini:

    1. Mengisi formulir kehilangan KTP
    2. Menyusun berkas yang telah disiapkan sebelumnya
    3. Memberikan berkas kepada petugas untuk segera diproses
    4. Menunggu proses penerbitan KTP baru
    5. Mendapatkan kartu tanda penduduk baru

    Lamanya waktu pembuatan KTP tergantung dari kantor masing-masing daerah karena belum ada standar yang sama di seluruh Indonesia. Namun, umumnya bakal selesai di hari yang sama sehingga gak merepotkan kamu.

    Sedangkan bagi yang masih memiliki kartu tanda penduduk konvensional, tahapan penggantian kartu bisa jadi agak berbeda karena penerbitan e-KTP harus lewat beberapa perekaman data biometrik seperti sidik jari dan scanner mata.

    Biaya mengurus KTP hilang

    Ongkos proses penerbitan KTP baru sendiri seluruhnya ditanggung pemerintah dan kamu sama sekali gak perlu keluar uang sepeser pun. Kamu hanya keluarkan biaya transportasi ke kantor polisi, RT atau RW, dan kantor disdukcapil.

    Kalau ada oknum nakal yang masih pengin mencari keuntungan, kamu laporkan saja ke pihak berwajib beserta bukti yang kuat. Semua itu demi membentuk budaya disiplin yang baik terhadap semua pegawai negeri sipil.

    Itulah tahap-tahap dalam mengurus KTP hilang yang paling mudah dan efisien. Kalau sudah dapat yang baru, sebaiknya taruh di tempat yang lebih aman dan jauh dari risiko kehilangan.

    Buat kamu yang mau tahu lebih banyak tentang hukum? Lihat pertanyaan populer beserta jawabannya seputar hukum di Tanya Lifepal.

    Tanya jawab seputar KTP hilang

    Bagaimana cara mengurus KTP yang hilang?

    Cara mengurus KTP yang hilang dapat dilakukan di kantor kelurahan, kantor kecamatan, atau dinas kependudukan dan catatan sipil terdekat dengan membawa:

    • fotokopi e-KTP,
    • surat kehilangan dari Kepolisian,
    • surat pengantar RT/RW

    Untuk mengetahui lebih lengkap mengenai cara mengurus KTP yang hilang, cari tahu dalam artikel ini.

    Mengurus KTP hilang apa bisa diwakilkan?

    Mengurus KTP hilang dapat diwakilkan asalkan perwakilannya adalah kerabat atau anggota keluarga dalam kartu keluarga yang sama.

    Pastinya membawa syarat-syarat yang diminta, seperti fotokopi e-KTP, surat kehilangan dari Kepolisian, dan surat pengantar RT/RW.

    Bisakah mengurus KTP hilang di kota lain?

    Sejak 1 April 2016, cara mengurus KTP yang hilang bisa dilakukan di kota lain atau provinsi lain. Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 8 tahun 2016.

    Cara mengurus KTP yang hilang dapat dilakukan di kantor kelurahan, kantor kecamatan, atau dinas kependudukan dan catatan sipil terdekat dengan membawa:

    • fotokopi e-KTP,
    • surat kehilangan dari Kepolisian,
    • surat pengantar RT/RW

    Untuk mengetahui lebih lengkap mengenai cara mengurus KTP yang hilang, cari tahu dalam artikel ini.

    Mengurus KTP hilang dapat diwakilkan asalkan perwakilannya adalah kerabat atau anggota keluarga dalam kartu keluarga yang sama.

    Pastinya membawa syarat-syarat yang diminta, seperti fotokopi e-KTP, surat kehilangan dari Kepolisian, dan surat pengantar RT/RW.

    Sejak 1 April 2016, cara mengurus KTP yang hilang bisa dilakukan di kota lain atau provinsi lain. Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 8 tahun 2016.