Catat! 10 Alasan yang Bikin Klaim Asuransi Sepeda Motor Kamu Ditolak

klaim asuransi sepeda motor

Ketika motor diasuransikan, maka semua risiko terhadap kendaraan itu menjadi tanggung jawab perusahaan asuransi. Walaupun begitu, tidak semua pengajuan klaim asuransi berjalan dengan mulus. Tidak menutup kemungkinan saat melakukan klaim asuransi sepeda motor mengalami penolakan.  

Data Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI) mencatat adanya 30 sengketa pemegang polis asuransi umum dan asuransi jiwa yang masuk ke pihaknya. Sengketa tersebut belum mencakup kasus yang dibawa ke peradilan umum.

Latar belakang masalah yang terjadi adalah perbedaan pemahaman dalam kontrak asuransi. Pada saat pengajuan klaim tidak dikabulkan, kebanyakan pemegang polis langsung menuduh perusahaan asuransi melanggar perjanjian.

Aturan klaim asuransi  khusus untuk sepeda motor tercantum dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSKBI) yang menjadi rujukan dalam pembuatan polis asuransi.

Nah, biar pengajuan klaim asuransi sepeda motor tidak ditolak, ada baiknya hindari hal-hal berikut. Di bawah ini ada 10 alasan penolakan klaim asuransi.

Tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)

Pengendara yang tidak mengantongi  SIM dianggap berisiko oleh perusahaan asuransi, apalagi hal tersebut termasuk pelanggaran hukum. Kalau tanpa SIM, sudah bisa dipastikan klaim sepeda motor bakal ditolak.

Motor digunakan untuk mengangkut barang

Kalau ternyata motor terbukti dipakai untuk mengangkut barang, maka klaim berpeluang ditolak dengan alasan pelanggaran perjanjian penggunaan motor tidak sesuai dengan peruntukannya.

Motor mengalami modifikasi

Memodifikasi motor boleh-boleh saja asal konsultasi terlebih dahulu dengan pihak asuransi. Nah, dengan begitu, kamu bisa tahu apakah nanti klaim bisa ditanggung atau tidak.

Salah satu modifikasi yang termasuk berbahaya untuk keselamatan lalu lintas adalah mengganti ban racing yang tidak sesuai rstandar. Dalam hal ini, pihak asuransi bisa saja menolak klaim karena kendaraan dianggap tak layak pakai pasca modifikasi.

Parkir sembarang alias tidak pada tempatnya

Jangan sekali-kali parkir sembarang dan tidak pada tempatnya, apalagi kalau sudah ada rambu lalu lintas perihal dilarang parkir. Parkirlah di tempat yang sudah ditentukan.

Parkir sembarangan bisa dijadikan alasan pihak asuransi buat menolak klaim si pemegang polis. Kenapa bisa gitu? Parkir tidak di tempat semestinya membuat risiko jadi lebih tinggi dan melanggar peraturan lalu lintas sesuai dengan isi PSAKBI pasal 3.

Pengaruh minuman beralkolhol

Berkendara motor dalam pengaruh minuman beralkohol alias mabuk masuk dalam pelanggaran hukum dan membuka terjadinya risiko kecelakaan yang lebih besar. Wajar banget kalau perusahaan asuransi otomatis menolak klaim yang diajukan karena hal ini.

Melanggar lalu lintas

Dalam polis asuransi tercantum tidak akan  menanggung risiko apabila pengemudi dengan sengaja melakukan pelanggaran lalu lintas seperti menerobos lampu merah, memasuki jalur yang dilarang, dan lain-lain. Ini bisa dijadikan celah oleh perusahaan asuransi untuk menolak klaim mentah-mentah karena tertanggung mengendarai motor dalam kondisi ugal-ugalan.

Nama tidak tercantum dalam polis

Dalam banyak kasus, perusahaan asuransi hanya menyetujui klaim yang diajukan pemilik kendaraan atau yang namanya tercantum dalam polis. Selain nama itu, perusahaan asuransi berhak menolak.

Masa berlaku polis 

Lihatlah baik-baik masa berlaku polis. Kalau sudah kadaluarsa, perusahaan asuransi langsung menolak meski kejadian yang dialami termasuk yang dijamin. Sebagai pemegang polis, kamu tentunya harus memerhatikan rutinnya membayar premi setiap bulannya.

Lewat batas waktu pengajuan klaim

Pelajari dengan seksama kapan batas akhir pengajuan klaim. Jangan sampai kamu gigit jari karena melewati batas akhir waktu pengajuan..

Sebisa mungkin segera hubungi pihak asuransi dengan menyebut nomor polis ketika. Penting banget untuk mencatat nomor polis dan selalu membawanya saat berkendara.

Dokumen kurang lengkap

Kelengkapan persyaratan administratif atau dokumen adalah salah satu hal yang harus dipenuhi untuk mengajukan klaim. Kalau tidak lengkap, siap-siap saja ditolak.

Pelajari dan pahami isi polis asuransi ketika membeli produk asuransi motor. Pasalnya, begitu produk asuransi dibeli, otomatis akan terikat dengan perjanjian kontrak yang menyangkut hak dan kewajiban antara si tertanggung dengan perusahaan asuransi.

Banyak pemegang asuransi malas membaca polis asuransi. Mereka berdalih kalau isi polis asuransi susah dipahami apalagi adanya bahasa hukum dan deretan pasal yang panjang. Hal tersebut berpeluang menyebabkan ketidaklengkapan dokumen saat pengajuan klaim yang berakibat penolakan.

Kalau kurang puas dengan argumentasi pihak asuransi, bisa kok membawa kasus ini ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI). Cara ini bisa jadi solusi agar keputusan yang diambil adil dan memuaskan semua pihak.