Cara Cek Blacklist OJK (BI Checking atau SLIK OJK Online)
Jika dulu buat mengecek daftar nama nasabah bank yang di blacklist BI menggunakan website Bank Indonesia, maka sekarang buat BI checking cukup gunakan website Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Cara cek blacklist OJK pun cukup mudah menggunakan layanan SLIK.
Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK OJK merupakan sistem informasi mengenai data nasabah maupun debitur yang kini difasilitasi oleh OJK. Yang bikin fitur ini berbeda dengan Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia adalah, kini informasi yang disediakan juga berasal dari layanan keuangan non-bank.
Selain itu, informasi tunggakan kredit yang ditampilkan adalah 12 bulan, sementara di BI ditampilkan 24 bulan. Kemudian, informasi agunan pada SID Bank Indonesia direlasikan pada pihak debitur. Aturan ini sudah berlaku sejak 1 Januari 2018 lalu.
Kali ini, kita bakal membahas cara cek nama kita di OJK (apakah masuk dalam blacklist atau tidak menggunakan aplikasi SLIK OJK secara lengkap. Simak sampai tuntas, ya.
Apa Itu Daftar Blacklist OJK?
Pertama-tama, perlu kamu ketahui bahwa nama daftar nasabah bank yang masuk dalam daftar blacklist OJK mungkin terdengar menyeramkan. Namun, penting untuk memahami konsep BI Checking, karena hal ini sangat relevan dengan daftar nama nasabah bank yang di-blacklist OJK.
BI Checking mengacu pada riwayat pinjaman seseorang, yang mencakup apakah seseorang pernah menunggak kredit atau tidak. Riwayat ini tersimpan dalam Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia dan selalu menjadi referensi utama dalam penentuan persetujuan atau penolakan permohonan kredit, termasuk kredit properti.
Dalam BI Checking, informasi yang tersimpan mencakup identitas debitur, pemilik dan pengurus, fasilitas penyediaan dana atau pembiayaan yang diterima, agunan, penjamin, dan kolektibilitas. Informasi ini sangat lengkap dan menjadi dasar penting bagi lembaga keuangan dalam proses pengambilan keputusan.
Yang perlu diingat, semua informasi dari BI Checking dapat diakses oleh lembaga keuangan setiap hari selama 24 jam, asalkan lembaga tersebut terdaftar sebagai anggota Biro Informasi Kredit. Namun, jika namamu bersih dari catatan buruk dalam BI Checking, maka kamu masih bisa dengan mudah mengajukan pinjaman baik ke bank maupun lembaga pembiayaan lainnya.
Syarat Cek Blacklist OJK
Sebelum membahas lebih jauh mengenai cara cek nama blacklist di OJK, penting untuk menyiapkan beberapa persyaratan untuk melakukan BI Checking berikut ini.
Syarat Debitur Perseorangan
Syarat Debitur Badan Usaha
Syarat debitur yang meninggal dunia
Cara Cek Blacklist OJK
Berikut adalah langkah-langkah cara mengecek nama kita di BI Checking.
- Masuk ke laman
- Klik tombol pendaftaran
- Masukkan data yang diminta, mulai dari jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas debitur, dan nomor identitas.
- Isi data diri lengkap, termasuk nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat, provinsi, email, dan nomor ponsel.
- Klik tombol “Selanjutnya”
- Unggah foto identitas diri dengan kartu identitas, kemudian foto diri sesuai petunjuk yang disediakan.
- Klik “Selanjutnya”
- Jika data sudah benar, ceklis pada keterangan bahwa seluruh data yang disampaikan benar dan siap tunduk pada syarat serta ketentuan di OJK.
- Tekan tombol “Ajukan Permohonan”.
- Akan muncul pemberitahuan Pendaftaran Berhasil dengan nomor pendaftaran yang bisa kamu copy. Tekan tombol “Tutup” untuk menutup notifikasi.
- Kamu dapat mengecek status permohonan dengan menekan tombol “Status Layanan” dan memasukkan nomor pendaftaran.
- Pihak OJK bakal memproses permohonan dan mengirimkannya melalui email paling lambat 1 hari setelah permohonan selesai.
Itulah cara mengecek nama kita di OJK langsung dari situs IDEBKU. Sebenarnya, ada sejumlah aplikasi lain yang bisa kamu gunakan untuk cara cek blacklist BI seperti IDScore, Cekaja.com, dan SkorLife.
Penyebab Masuk Blacklist OJK?
Ternyata, dalam menilai apakah seseorang memenuhi syarat untuk mendapatkan persetujuan kredit atau ditolak, penyedia pinjaman menggunakan klasifikasi atau skor kredit. Skor kredit ini diberikan dalam rentang 1-5, dengan kategori sebagai berikut:
Dari klasifikasi di atas, jika kamu mendapatkan skor 3, 4, atau 5, maka bank akan menolak permohonan kreditmu karena kamu sudah masuk daftar hitam OJK. Bank tidak ingin mengambil risiko memberikan kredit kepada mereka yang memiliki riwayat pembayaran yang bermasalah, karena hal ini dapat berdampak pada Non Performing Loan (NPL).
Tentu saja, jika kamu mendapatkan skor 1, permohonan kreditmu kemungkinan besar akan disetujui. Namun, jika kamu mendapatkan skor 2, kamu tetap perlu diawasi karena ada kekhawatiran bahwa kredit dengan riwayat DPK ini dapat berdampak pada NPL.
Alamat Kantor OJK Pusat dan Daerah
Jangan khawatir, sekadar informasi dan biar gak bingung dimana alamat kantor OJK terdekat dengan daerah kamu, berikut daftarnya:
Tips Terhindar Blacklist OJK
Kalau berbicara tentang tips agar terhindar dari daftar nama blacklist OJK, sudah pasti erat banget kaitannya dengan riwayat kredit kamu. Mau tahu apa saja tipsnya?
1. Hindari berutang melebihi kemampuan
Sebelum mengambil kredit, kamu wajib perhitungkan kemampuanmu dalam melunasi pinjaman kepada bank. Sebaiknya besar pinjaman yang kamu ambil gak melebihi 30% dari gaji bulanan. Kalau lebih dari 30%, kemungkinan kamu bakal susah melunasi pinjaman.
2. Jangan boros gunakan uang pinjaman
Berhemat adalah kunci agar kamu gak boros. Ingat ya kalau uang yang kamu kantongi itu adalah uang pinjaman. Jangan sampai pemakaiannya lebih dari gaji bulanan yang kamu dapat. Kamu harus bisa kontrol pengeluaran dan jangan sekali-kali menghamburkan uang karena bakal ketagihan, lama kelamaan habis terkuras dan bingung cara melunasinya.
3. Konsultasi dengan bank
Setuju gak sih kalau kadang masalah memang datangnya gak terduga, bisa terjadi kapan dan di mana saja. Begitu pun kalau kamu mengalami masalah yang gak disangka-sangka saat pelunasan utang, kamu bisa banget kok langsung datangi pihak bank.
Diskusikan dengan mereka tentang pembayarannya. Jangan khawatir, pihak bank termasuk akomodatif dan kooperatif membantu nasabahnya. Perlu diingat, jangan sampai kamu berbohong ya atas apa yang terjadi.
Jadi, sudah tahu kan cara cek nama blacklist bank, apakah kamu masuk dalam daftar nama nasabah bank yang di blacklist OJK atau tidak.
Tips dari Lifepal! Seiring berkembangnya teknologi, mendapatkan pinjaman kini semakin mudah. Namun bukan berarti kamu bisa sembarangan ya. Beberapa jenis pinjaman, terutama yang tidak diawasi OJK, bisa membuat utangmu menumpuk yang akhirnya membuat riwayat kreditmu jelek.
Jika hal ini terjadi dan kamu masuk daftar blacklist, tentu kamu akan semakin rugi. Contohnya seperti kamu jadi kesulitan untuk mengambil KPR rumah maupun mengambil pinjaman untuk bisnis dari bank.
Maka dari itu, bijaklah dalam mengatur keuanganmu. Lakukan juga tips-tips lain yang sudah Lifepal berikan biar makin lengkap. Selain itu, Lifepal juga punya artikel menarik lainnya, lho! Yuk, ikuti terus update-nya!