Daftar Cek Tagihan yang Tidak Boleh Terlewatkan

tagihan bulanan

Setiap tagihan memiliki tenggat waktu bulanan atau tahunan, bahkan ada pula dengan tempo waktu tertentu. 

Jika tagihan tersebut baru dibayarkan lewat dari maksimal tanggal pembayaran, Anda akan dikenai denda dan justru menambah pengeluaran.

Supaya tidak menyiksa gaji Anda, pastikan untuk secara rutin melakukan cek tagihan supaya pengeluaran tetap stabil. Tagihan tersebut bisa meliputi tagihan pokok maupun cicilan bulanan atau tahunan. Contoh tagihan-tagihan yang selalu rutin menghampiri untuk dibayarkan adalah listrik, air, BPJS, pajak, internet, dan sebagainya.

Supaya Anda tidak salah kaprah dalam menghitung pengeluaran, berikut daftar tagihan-tagihan yang harus diamati:

1. Cek Tagihan PLN

Daftar Harga Token Listrik

Sekarang, cek tagihan listrik PLN tidak harus datang ke kantor PLN. Supaya tidak kena bayar denda keterlambatan (denda min daya 450V= Rp3 ribu per bulan), Anda cukup bermodal smartphone untuk cek tagihan PLN bulanan. Tagihan ini dapat Anda akses melalui 3 (tiga) cara, yaitu melalui SMS, Telepon, dan akses via aplikasi. 

Berikut langkah tepat untuk cek tagihan PLN: 

  • Kirim format tagihan listrik ke nomor 8123
  • Untuk cek tagihan listrik via telepon, hubungi 123 dengan kode area di masing-masing kota. Hotline ini dapat Anda akses selama 24 jam non stop. 
  • Khusus bagi yang mengecek via platform, Anda bisa temukan opsi Listrik PLN
  • 2. Cek Tagihan Air (PDAM)

    Cek Tagihan Air (PDAM)

    Tidak jauh beda dengan tagihan PLN, cek tagihan air sudah bisa diakses secara praktis melalui smartphone. Jika telat membayar, denda yang harus dibayar pun bisa mulai dari Rp10 ribu hingga Rp130 ribu. Tagihan air dapat diakses dengan 3 (tiga) cara praktis, yaitu, melalui web, ATM, dan platform marketplace juga sudah tersedia, lho! 

    Berikut langkah yang bisa Anda lakukan untuk cek tagihan PDAM:

  • Cek website PDAM sesuai dengan domisili masing-masing, salah satu contohnya adalah Jakarta (pamjaya.co.id) dan Bogor (pdamkotabogor.go.id).
  • ATM: Tersedia di bank seluruh Indonesia seperti BNI, BCA, BRI, dan sebagainya.
  • Platform kerjasama: Tokopedia, Blibli, Bukalapak, GO-PAY
  • 3. Cek Tagihan BPJS

    Mengklaim bpjs

    BPJS sudah melakukan kerjasama dengan banyak perusahaan untuk mengakses tagihan secara berkala. Lalu, bagaimana Anda bisa cek BPJS kesehatan setiap bulan? Ada 4 (empat) cara khusus, yaitu melalui website resmi, platform resmi BPJS, SMS, dan sosial media.

  • Situs resmi BPJS melalui situs bpjs.go.id.
  • Platform marketplace resmi (Tokopedia, Bukalapak, Blibli, GO-PAY).
  • Aplikasi Mobile JKN.
  • SMS Gateway dengan format ‘Tagihan’ (spasi) ‘Nomor BPJS Kesehatan’ ke nomor 087775500400.
  • Sosial Media (Twitter) dengan mengirimkan Direct Message (DM) ke @BPJSKesehatanRI.
  • 4. Cek Tagihan Asuransi

    Cek Tagihan Asuransi

    Tagihan premi asuransi dapat Anda cek melalui agen asuransi resmi atau melalui aplikasi resmi perusahaan yang bisa Anda unduh. Aplikasi tersebut tidak hanya sekedar mengetahui besar tagihan premi yang harus dibayar, tetapi juga status polis asuransi. 

    Pastikan status polis masih dalam keadaan aktif supaya pengajuan klaim asuransi tidak terhambat atau berubah menjadi status tidak aktif.

    Pembayaran premi asuransi dapat Anda lakukan dengan cara autodebet (transfer atau melalui kartu kredit).

    5. Cek Pajak Kendaraan

    tabrakan dari proses asuransi

    Setiap pemilik kendaraan bermotor diwajibkan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dibayarkan setiap sekali dalam setahun atau sekali dalam lima tahun. 

    Aturan ini sudah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri No 5 Tahun 2018 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2018.

    Cara cek pajak kendaraan atau PKB dapat Anda lakukan dengan cara manual yaitu mengecek di Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) Anda. Besar pajak yang dikenakan sebesar 2% dan ditambah dengan kelipatan 0,5% berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki.

    Cara untuk mengetahui besar PKB pun sangatlah mudah, berikut opsi yang dapat Anda pilih:

  • Jaringan Telepon (Format hotline ke *368# khusus untuk Polda Metro Jaya atau Polda Sumut)
  • Samsat (berdasarkan domisili yang sudah ditentukan dan platform aplikasi e-Samsat)
  • Bagi yang terlambat membayar PKB, Anda akan dikenai denda sebesar 25 persen per tahun.

    6. Cek Tagihan PBB

    Cek Tagihan PBB

    PBB merupakan singkatan dari Pajak Bumi dan Bangunan yang mencakupi pembayaran pajak atas kepemilikan tanah dan bangunan. Pembayaran pajak ini ditandai dengan kepemilikan sertifikat tanah resmi.

    Tagihan PBB bisa Anda cek dengan tiga cara yang dijabarkan sebagai berikut.

  • Situs online.
    Setiap daerah memiliki alamat situs yang berbeda-beda. Bagi yang berdomisili Jakarta, Anda dapat mengecek melalui bprd.jakarta.go.id/pencarian-sppt-pbb/. Sedangkan yang berdomisili Semarang bisa cek melalui http://www.e-pbb.bapenda.semarangkota.go.id/
  • Aplikasi iPBB.
  • SMS.
    1. Ketik format PBB <spasi> Nomor Objek Pajak <spasi> Tahun Pajak.
    2. Kemudian kirim ke 081317872525.
  • 7. Cek Tagihan Telepon (Pascabayar / PSTN)

    Tagihan ini khusus untuk Anda yang memiliki kartu SIM Pascabayar, seperti pada provider Telkomsel, Indosat Ooredoo, dan XL. Cara untuk mengecek tagihan tersebut dapat Anda lakukan dengan cara sebagai berikut.

  • Platform provider yang bisa Anda unduh (My Telkomsel, myIM3, dan myXL)
  • iKlik Indomaret yang tersebar di seluruh Indomaret Indonesia
  • Tagihan telepon atau PSTN (Public Switched Telephone) juga diberlakukan bagi orang yang masih menggunakan telepon rumah atau kantor yang dipasang secara landline. Di Indonesia, Anda harus mengecek dan membayar tagihan tersebut melalui perusahaan telekomunikasi Telkom Indonesia.

    Bagaimana cara mengeceknya? Selain ke kantor cabang Telkom, ada 4 (empat) cara yang dapat Anda lakukan, yaitu:

  • Menghubungi Call Center Telkom 147
  • Mengirimkan format SMS
    1. Ketik eBS (spasi) email (spasi) no.telepon/no. Speedy
    2. Kirim ke nomor (021) 70757147
  • Mengirimkan via email
  • Sebutkan nomor telepon atau nomor akun Speedy
  • Kirim ke alamat email 147@telkom.co.id
  • Platform Marketplace
    1.Tokopedia
    2.Traveloka
    3.Bukalapak
  • 8. Cek Tagihan Kartu Kredit

    Kartu Kredit Online

    Tagihan Kartu kredit wajib dibayar sebelum jatuh tempo. Jika tidak, Anda akan dikenai denda maksimal tiga persen dari total tagihan dan tidak boleh melebihi dari Rp150 ribu. 

    Aturan mengenai kartu kredit ini sudah ditetapkan melalui Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) No. 14/17/DASP perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.

    Setiap bank memiliki cara alternatif untuk mengetahui tagihan kartu kredit nasabahnya. Cara tersebut melalui SMS Banking, aplikasi di ponsel, mobile banking, dan mesin ATM. Salah satu contohnya adalah BCA dengan aplikasi MyKlik BCA, BNI dengan BNI e-Billing, hingga Mandiri dengan Mandiri Mobile Banking.

    9. Cek Tagihan Cicilan atau KTA / Personal Loan

    Cek Tagihan Cicilan atau KTA / Personal Loan

    Tagihan selanjutnya yang harus Anda cek adalah tagihan pinjaman tanpa agunan dari Kredit Tanpa Agunan (KTA) atau tagihan pribadi. Namun memang, tidak semua orang memiliki tagihan pribadi dan setiap orang memiliki tagihan pembayaran yang berbeda.

    Tagihan tersebut dapat berupa cicilan kendaraan bermotor, tempat tinggal bulanan (indekos), hingga alat elektronik (ponsel, alat dapur elektronik, alat rumah tangga elektronik, dan sebagainya).

    Pastikan Anda selalu mengecek tagihan dan membayar tagihan-tagihan tersebut sebelum jatuh tempo. Jika Anda sampai terlambat membayar, bukannya semakin lunas malah menambah pengeluaran lagi karena harus membayar denda keterlambatan. Jangan sampai hal tersebut terjadi, ya!

    Jadi, sudahkah cek tagihan Anda hari ini?