Contoh Kasus Asuransi Kecelakaan untuk Referensi Kita

contoh kasus asuransi kecelakaan

Kecelakaan dapat terjadi tanpa diduga dan menyebabkan kerugian finansial, mulai dari biaya pengobatan hingga kehilangan sumber pendapatan. Karena itu, banyak orang mempertimbangkan memiliki produk asuransi kecelakaan, karena ada banyak contoh kasus asuransi kecelakaan yang mengingatkan pentingnya proteksi diri.  

Seperti diketahui, asuransi kecelakaan merupakan produk yang dirancang untuk memberi ganti rugi jika tertanggung mengalami risiko kecelakaan. Dengan asuransi ini, kita mengalihkan risiko kerugian yang kita hadapi kepada perusahaan asuransi.

Dengan kata lain, apabila kita mengalami kecelakaan, maka perusahaan asuransi yang akan menjamin atau menanggung biaya perawatan medis kita. Meski begitu, masih banyak yang belum sepenuhnya memahami bagaimana contoh kasus asuransi kecelakaan. 

Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam, mari ketahui dalam artikel berikut ini.

Contoh Kasus Asuransi Kecelakaan

Pak George memiliki asuransi kecelakaan diri. Sebagai pemilik mobil, dia juga punya asuransi mobil dengan jenis asuransi komprehensif. Pada suatu hari, dia mengalami kecelakaan. Dia mengalami patah kaki dan mobilnya juga penyok. Bagaimana asuransi menanggung kecelakaan itu?

Asuransi kecelakaan diri

Pada dasarnya, produk asuransi yang dapat menjamin risiko kecelakaan diri kita adalah asuransi kecelakaan diri. Asuransi kecelakaan diri menjamin tertanggung dari suatu kecelakaan (akibat dari luar) yang menimpa dirinya, misalnya selama satu tahun atau selama satu perjalanan.

Apabila Pak George telah memiliki produk asuransi kecelakaan diri, lalu mengalami kecelakaan yang melukai dirinya (patah kaki), maka biaya pengobatan atau perawatan di rumah sakit akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.

Namun, apabila Pak George meninggal atau mengalami cacat tetap karena kecelakaan tersebut, perusahaan asuransi dapat memberikan santunan kepada ahli waris, misalnya keluarga. Tentu saja, semua itu akan diatur berdasarkan kesepakatan antara perusahaan asuransi dan pemegang polis.

Risiko yang dijamin asuransi kecelakaan diri

Risiko yang dijamin oleh produk asuransi kecelakaan diri pada umumnya meliputi:

  • Meninggal dunia.
  • Cacat tetap keseluruhan/sebagian.
  • Biaya pengobatan/perawatan dokter/rumah sakit.
  • Selain mengetahui contoh kasus, ketahui juga seperti apa contoh polis asuransi kecelakaan sebagai perjanjian asuransi kecelakaan.

    Asuransi mobil

    Selain asuransi kecelakaan diri, Pak George juga memiliki asuransi komprehensif atau yang biasa dikenal sebagai asuransi all risk. Dalam kecelakaan yang melibatkan dirinya tersebut, bagian depan atau bemper mobil miliknya penyok.

    Karena mobilnya diasuransikan menggunakan produk asuransi All Risk, maka perusahaan asuransi akan mengganti seluruh kerugian atau biaya perbaikan mobil milik Pak George tersebut.

    Tentu saja, supaya bisa mendapatkan pelayanan seperti itu, sebagai pemilik asuransi mobil All Risk, Pak George perlu membayar sejumlah uang atau premi kepada perusahaan asuransi. Pada umumnya, premi asuransi all risk itu lebih mahal daripada jenis asuransi mobil lainnya, misalnya asuransi kerugian total atau yang biasa dikenal sebagai TLO (Total Loss Only).

    Tarif asuransi All Risk bisa mencapai 1-3 persen dari harga mobil. Apabila Pak George memiliki mobil senilai Rp300 juta dan membeli asuransi All Risk dengan tarif 2 persen, maka setiap tahunnya dia harus mengeluarkan uang untuk premi sebesar Rp6 juta.

    Masa pertanggungan produk asuransi umum seperti asuransi kecelakaan diri dan asuransi mobil itu biasanya satu tahun. Sejumlah perusahaan asuransi menawarkan paket asuransi yang terdiri atas asuransi kendaraan bermotor dan asuransi kecelakaan diri.

    Risiko yang dijamin asuransi mobil

    Risiko-risiko yang dijamin dalam polis asuransi mobil All Risk meliputi:

  • Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok.
  • Perbuatan jahat.
  • Pencurian termasuk pencurian yang didahului atau diikuti tindak kekerasan..
  • Kebakaran (termasuk tersambar petir).
  • Sebab-sebab selama penyeberangan laut dengan kapal feri.
  • Kerusakan roda apabila mengakibatkan kerusakan kendaraan akibat kecelakaan.
  • Biaya-biaya penjagaan/pengangkutan ke bengkel terdekat.
  • Pengecualian di dalam asuransi mobil

    Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia mengatur sejumlah pengecualian dalam asuransi mobil. Terdapat beberapa kejadian yang tidak ditanggung pada polis mobil, misalnya:

  • Mobil dicuri oleh anggota keluarga sendiri, termasuk saudara, atau dicuri oleh orang yang tinggal serumah.
  • Pengendara di bawah umur dan/atau dewasa yang tidak memiliki SIM.
  • Pengendara dalam keadaan mabuk saat berkendara.
  • Kecelakaan diakibatkan pengendara melakukan pelanggaran berlalu lintas.
  • Kerugian atau kerusakan mobil yang dipakai untuk kursus menyetir.
  • Tips dari Lifepal! Salah satu contoh asuransi kecelakaan adalah asuransi mobil. Memiliki asuransi mobil akan memberi proteksi terhadap risiko yang mungkin terjadi, bahkan akan menanggung kerusakan yang terjadi pada kendaraan kamu dan pada pihak ketiga yang terlibat dalam kecelakaan tersebut. 

    Cari tahu di Lifepal daftar asuransi kendaraan terbaik di Indonesia dan bandingkan sendiri pilihan polis dan manfaat pertanggungan yang ditawarkan. Jika belum memilikinya, bisa mengetahui kisaran premi yang ditawarkan dan membandingkannya dari berbagai brand asuransi mobil berikut ini:

    FAQ seputar contoh asuransi kecelakaan 

    Berikut ini adalah jenis-jenis asuransi kecelakaan:

    Memproteksi terhadap berbagai risiko seperti kematian, cacat tetap, biaya perawatan atau pengobatan akibat kecelakaan.
    Jaminan kecelakaan kerja mencakup:
    1. Santunan cacat jika kecelakaan mengakibatkan cacat.
    2. Rehabilitasi seperti alat bantu atau alat ganti akibat kehilangan anggota tubuh.
    3. Santunan kematian jika kecelakaan menyebabkan meninggal dunia.
    Ya, kecelakaan lalu lintas masih dianggap sebagai kecelakaan kerja jika terjadi saat dalam perjalanan menuju atau pulang dari tempat kerja. Ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 3 tahun 1992, Pasal 1 poin 6.