Contoh Polis Asuransi Kecelakaan dan Jenis-jenisnya

contoh polis asuransi kecelakaan

Asuransi kecelakaan adalah asuransi yang memberikan perlindungan atas risiko akibat kecelakaan. Sebelum membeli produk ini, kamu bisa mencari tahu dulu seperti contoh polis asuransi kecelakaan.

Pihak asuransi yang menyediakan produk asuransi kecelakaan akan menjamin biaya untuk perawatan medis serta santunan jika tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut.

Jika kamu belum memiliki asuransi kecelakaan, dan tertarik untuk memilikinya, simak informasi mengenai contoh polisnya serta jenis-jenis asuransinya di artikel ini.

Contoh polis asuransi kecelakaan

Dalam polis asuransi, akan tertuang informasi mengenai perjanjian antara pemegang polis atau nasabah dengan perusahaan asuransi yang menanggung risiko. 

Perjanjian tersebut tertulis dalam bentuk pasal-pasal. Setiap perusahaan asuransi bisa membuat polis dengan isi yang berbeda, namun jumlah dan isi pasalnya biasanya akan serupa. 

Pasal-pasal yang umumnya ditemukan di dalam contoh polis asuransi kecelakaan adalah sebagai berikut.

Pasal I tentang definisi kecelakaan

Pasal I biasanya berisi informasi tentang apa saja yang dianggap sebagai kecelakaan dan bisa ditanggung oleh asuransi.

Misalnya jenis kecelakaan seperti keracunan, tenggelam, pengasingan atau penculikan, pendaratan darurat, keruntuhan dan lain-lain.

Pasal II tentang dampak kecelakaan

Kemudian, pasal II berisi tentang akibat atau dampak terjadinya kecelakaan terhadap tertanggung asuransi tersebut.

Dampak yang disebutkan dalam pasal II adalah dampak atau risiko yang akan ditanggung oleh perusahaan asuransi dan syarat agar risiko tersebut bisa ditanggung.

Misalnya, kecelakaan yang dialami sampai mengakibatkan luka, sudah melalui pemeriksaan oleh dokter, dan komplikasi atau bertambahnya penyakit. 

Pasal III tentang risiko yang dijamin

Kebanyakan polis memuat tentang risiko apa saja yang dijamin dalam pasal III. Jenis risiko yang dijamin terbagi ke dalam empat kategori.

Kategori tersebut terdiri atas risiko meninggal dunia (Risiko A), risiko cacat tetap (Risiko B), risiko cacat sementara (Risiko C), dan risiko biaya pengobatan rumah sakit (Risiko D). 

Pasal IV tentang pengecualian asuransi

Pengecualian asuransi adalah kondisi yang tidak ikut ditanggung dalam asuransi. Setiap perusahaan asuransi punya kebijakan berbeda mengenai hal ini.

Informasi mengenai apa saja yang tidak ditanggung akan tertuang dalam pasal IV. Di dalam pasal tersebut akan dijelaskan apa saja kecelakaan yang tidak ditanggung.

Misalnya kecelakaan karena dengan sengaja melakukan kejahatan, menjalankan tugas militer, dan kecelakaan yang disebabkan karena mengalami penyakit, cacat, baik rohani maupun jasmani. 

Contoh polis asuransi kecelakaan juga biasanya berisi penjelasan mengenai kategori kelas yang dianggap sebagai kecelakaan yaitu: 

  1. Kelas I 
    1. Pegawai administrasi, ahli hukum, akuntan, dokter, guru, ibu rumah tangga, penunggu toko.
    2. Olahragawan/wati : Anggar, badminton, tenis, basket, bowling, catur, senam, volley ball, bridge, golf. 
  2. Kelas II 
    1. Mahasiswa , pelajar, pengusaha, pedagang, tourists/traveler, artis/ aktor, arsitek, dinas luar/sales, kurir.
    2. Olah ragawan/wati : Hockey, softball, atletik.
  3. Kelas III 
    1. Pekerja-pekerja pabrik (buruh), sopir, engineers, crew pesawat udara/darat/laut, penjaga malam, satpam.
    2. Olahragawan/wati : Sepak bola, renang, polo air, lomba layar, menembak, sepatu roda, skate board.
  4. Kelas IV
    1. Penebang kayu ( loggers ), penggali tambang (miners), penyelam (divers),surveyor di pedalaman, pembuat terowongan.
    2. Olahragawan/wati : Judo, karate, kempo, kungfu, silat, tinju, gulat, ski, balap kuda, balap sepeda, rugbi.
  5. Kelas V
    1. Pekerja-pekerja yang menggunakan bahan peledak, stuntmen, akrobatik.
    2. Olahragawan/wati : Balap mobil/motor, go kart, terjun payung, terbang layang, layang gantung

Pasal V tentang cara menutup polis

Dalam contoh polis asuransi kecelakaan, biasanya pasal V berisi informasi mengenai langkah yang perlu dilakukan apabila ingin menutup polis atau berhenti dari asuransi.

Isi dari polis mungkin membingungkan, oleh sebab itu saat menerima polis kamu bisa mempelajarinya terlebih dahulu dan menanyakan ke pihak agen asuransi bila ada yang tidak dimengerti.

Kamu juga bisa menanyakan mengenai contoh kasus asuransi kecelakaan kepada agen apabila tidak memiliki bayangan mengenai jenis kecelakaan apa yang akan ditanggung oleh asuransi.

Jenis-jenis asuransi kecelakaan

Setelah mengetahui contoh polis asuransi kecelakaan, kali ini Lifepal akan mengulas mengenai 4 jenis asuransi kecelakaan. 

Mulai dari asuransi kecelakaan diri, asuransi kecelakaan kerja, asuransi kecelakaan lalu lintas, dan asuransi kecelakaan pesawat. Untuk ulasan selengkapnya, yuk simak di bawah ini.

1. Asuransi kecelakaan diri

Pertama, jenis asuransi kecelakaan diri. Di Indonesia sendiri jenis asuransi kecelakaan jenis ini paling banyak digunakan oleh masyarakat. 

Manfaat dari asuransi ini adalah untuk melindungi diri dari kecelakaan yang bisa terjadi kapan dan dimana saja. 

Kecelakaan yang dimaksud adalah hal yang menyebabkan kematian, cacat permanen, sementara, biaya perawatan maupun pengobatan di rumah sakit. 

2. Asuransi kecelakaan kerja

Kecelakaan bisa terjadi dimana saja termasuk di lingkungan kerja. Maka dari itu, pentingnya melindungi diri dengan asuransi kecelakaan kerja

Manfaat asuransi kecelakaan kerja dapat melindungi diri dari risiko kecelakaan baik yang ringan maupun berat. 

Biaya yang ditanggung oleh asuransi ini pun nantinya akan diberikan kepada keluarga, jika terjadi kematian akibat kecelakaan. 

Namun, asuransi kecelakaan kerja memiliki syarat tertentu untuk bisa mengcover pertanggungjawaban diantaranya: 

  • Cacat sebagian tetapi bersifat permanen atau selamanya, hal ini biasanya terjadi karena kecelakaan telah mengakibat hilangnya satu atau lebih anggota tubuh. 
  • Cacat kekurangan fungsi yaitu, kecelakaan akibat hilangnya beberapa fungsi anggota tubuh. 
  • Cacat total yang diakibatkan kecelakaan hingga tidak mampu lagi bekerja karena tidak dapat menggerakan tubuh.
  • 3. Asuransi kecelakaan lalu lintas

    Tidak hanya di tempat kerja, lalu lintas jalan raya adalah salah satu tempat yang rawan terjadi kecelakaan. 

    Apalagi jika banyak pengendara yang lalai atau tidak mematuhi peraturan lalu lintas, maka akan memperbesar potensi terjadinya kecelakaan. 

    Dilansir dari berbagai sumber, kecelakaan tertinggi biasanya terjadi karena kecelakaan lalu lintas. Oleh sebab itu, kamu perlu melindungi diri dengan menggunakan asuransi kecelakaan lalu lintas. 

    Sama seperti asuransi lainnya, menggunakan asuransi kecelakan lalu lintas juga memiliki syarat-syarat tertentu diantaranya: 

  • Mengisi formulir pengajuan dengan membawa data kelengkapan diri
  • Membawa bukti kuat jika terjadi kecelakaan seperti, kwitansi maupun surat dari polisi. 
  • Menentukan ahli waris yang terdiri dari anggota keluarga tersebut. 
  • Menentukan jenis bantuan yang didasarkan dari kondisi yang dialami oleh orang yang tertanggung asuransi. 
  • Menentukan jumlah uang santunan yang sudah disesuaikan dengan risiko yang dialami.
  • 4. Asuransi kecelakaan pesawat

    Jenis asuransi kecelakaan berikutnya ada asuransi kecelakaan pesawat, Tidak dapat dipungkiri, pesawat adalah salah satu transportasi yang banyak digunakan untuk perjalanan di dalam maupun luar negeri. 

    Apalagi pesawat adalah transportasi yang praktis dan cocok untuk pebisnis yang sering melakukan perjalanan ke luar kota maupun luar negeri. 

    Nah, bagi kamu yang juga sering bepergian menggunakan pesawat, ada baiknya jika memberikan proteksi agar tidak khawatir dengan asuransi kecelakaan pesawat. 

    Asuransi ini biasanya sudah tersedia pada tiket pesawat yang dibayar oleh penumpang, sehingga tidak ada syarat-syarat khusus untuk menggunakan asuransi jenis ini.

    Contoh produk asuransi kecelakaan

    Sekarang ini sudah banyak perusahaan asuransi yang menyediakan pilihan asuransi kecelakaan. Kamu bisa memilih sesuai dengan kebutuhan maupun mempertimbangkan manfaat pertanggungannya. 

    1. Asuransi kecelakaan Adira (Zurich) 

    Contoh produk asuransi kecelakaan dari Adira ini membutuhkan biaya premi mulai dari Rp100 ribu per tahunnya. 

    Usia yang dikategorikan masuk dalam pertanggungan adalah 17-60 tahun, sementara pemegang polis minimal berusia 17 tahun. 

    Asuransi ini menanggung kecelakaan untuk tertanggung dan pasangan, dan juga kerugian pada aset rumah dan perabotannya. Sementara untuk nominal santunan adalah sebagai berikut:

  • Santunan meninggal dunia Rp20 juta
  • Santunan cacat tetap Rp20 juta
  • Santunan kebakaran rumah Rp5 juta
  • Santunan pencurian di rumah Rp1 juta
  • 2. Asuransi Kecelakaan Sinar Mas

    Contoh produk asuransi berikutnya dari Asuransi Kecelakaan Sinar Mas. Biaya premi asuransi ini sekitar Rp 284 ribu per tahun.

    Syarat usia tertanggung mulai dari 0.5 hingga 69 tahun dengan usia pemegang polis dari umur 18 hingga 69 tahun. 

    Kelebihan dari asuransi ini adalah bisa dilakukan double claim. Kemudian, memiliki nominal santunan kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia hingga Rp200 Juta.

    3. Asuransi Kecelakaan Diri Great Eastern Life

    Memiliki biaya premi mulai dari Rp 165 ribu per tahun, dan syarat usia masuk tertanggung mulai dari 15 hingga 60 tahun dengan usia pemegang polis mulai dari 21 hingga 60 tahun. 

    Jika mendaftarkan dengan keluarga maka kamu bisa mendapatkan diskon sebesar 10 persen. Asuransi ini dapat menanggung juga biaya perawatan medis dan pengobatan alternatif.

    Selain itu, jika terjadi kecelakaan hingga meninggal dunia, akan mendapatkan santunan kecelakaan sebesar Rp100 juta.

    4. Asuransi Kecelakaan Diri Takaful 

    Asuransi Kecelakaan Diri Takaful ini dikelola dan diawasi sesuai dengan prinsip syariat islam. Asuransi ini memberikan pertanggungan biaya pengobatan cedera karena kecelakaan, dan juga rawat inap maksimal 5 hari. 

    Untuk usia tertanggung mulai dari 17 hingga 40 tahun, dan pemegang polis di usia 17 sampai 40 tahun, dengan masa tunggu 30 hari. 

    Jika terjadi kecelakaan yang mengakibatkan cacat permanen, maka akan mendapatkan santunan sebesar Rp200 juta, sementara jika meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp20 juta.

    5. Asuransi Kecelakaan Diri Allianz

    Contoh produk asuransi yang terakhir adalah Asuransi Kecelakaan Diri dari Allianz. Memiliki biaya premi mulai dari Rp400 ribu per tahun, dengan usia masuk tertanggung mulai 15 hari hingga 60 tahun. 

    Polis asuransi Allianz ini juga bisa diperpanjang hingga tertanggung berusia 65 tahun. Kemudian nominal santunan serta uang pertanggungan asuransi yang akan didapatkan oleh tertanggung adalah sebagai berikut:

  • Santunan meninggal dunia atau cacat akibat kecelakaan Rp50 juta
  • Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan menggunakan kendaraan umum hingga Rp100 juta
  • Pertanggungan biaya rumah sakit hingga Rp5 juta
  • Pertanggungan biaya pengobatan alternatif Rp150 ribu
  • Pertanggungan biaya pemakaman hingga Rp500 ribu
  • Pertanggungan rawat inap Rp75 ribu per hari
  • Ganti rugi tanggung jawab hukum pihak ketiga Rp750 ribu
  • Manfaat asuransi kecelakaan

    Manfaat asuransi kecelakaan sendiri dibagi menjadi 3 yaitu, asuransi untuk santunan meninggal dunia, santunan cacat tetap, pertanggungan biaya perawatan. 

    Adapun penjelasan masing-masing dari manfaat asuransi adalah sebagai berikut: 

    1. Santunan meninggal dunia

    Manfaat asuransi kecelakaan adalah diberikan pertanggungan biaya atau santunan jika terjadi risiko meninggal dunia, akibat kecelakaan. 

    Santunan tersebut diberikan kepada keluarga yang ditinggalkan dengan beberapa syarat di bawah ini: 

  • Tertanggung meninggal dunia dalam batas waktu 12 bulan sejak terjadinya kecelakaan
  • Hilang dan tidak ditemukan dalam kurun waktu 60 hari sejak terjadinya kecelakaan
  • 2. Santunan cacat tetap atau total

    Selain diberikan santunan untuk meninggal dunia, manfaat asuransi kecelakaan juga dapat memberikan pertanggungan biaya untuk tertanggung yang mengalami kecelakaan hingga mengakibatkan cacat tetap atau total. 

    3. Biaya perawatan

    Manfaat yang tidak kalah penting dari asuransi kecelakaan yaitu, diberikan pertanggungan biaya perawatan medis di rumah sakit. 

    Selain itu, asuransi kecelakaan juga akan menanggung biaya pengobatan medis maupun alternatif. Mengenai besarnya nominal yang ditanggung akan disesuaikan dengan polis asuransi itu sendiri. 

    Tips dari Lifepal! Setelah mengetahui pentingnya, manfaat asuransi kecelakaan, mungkin kamu tertarik untuk menggunakan asuransi kecelakaan untuk memberikan proteksi diri dan keluarga. 

    Apalagi kalau kamu bekerja di industri yang berbahaya dan rentan terhadap risiko kecelakaan, maka asuransi ini sangat penting untuk perlindungan terhadap diri dan juga keluarga yang terdampak.

    Saat melakukan pembelian asuransi, kamu akan mendapatkan polis. Polis yang sudah disetujui pada akhirnya harus ditandatangani dan dikembalikan ke pihak perusahaan asuransi sebagai perjanjian yang mengikat.

    Selain asuransi kecelakaan, miliki juga produk asuransi jiwa yang akan memberikan santunan jika tertanggung meninggal dunia. Hitung besaran uang pertanggungan dengan kalkulator uang pertanggungan berikut ini.

    FAQ seputar contoh polis asuransi kecelakaan

    Polis asuransi kecelakaan diri adalah kontrak perjanjian kerjasama yang dituangkan secara tertulis antara penyedia asuransi kecelakaan dengan tertanggung asuransi.
    Asuransi kecelakaan menjamin risiko kecelakaan yang dialami oleh tertanggung selama 24 jam atau dalam periode pertanggungan tertentu, misalnya selama satu tahun atau selama satu perjalanan.