Daftar Aksi Korporasi yang Dilakukan Perusahaan Terbuka dan Diumumkan BEI
Apa itu aksi korporasi (corporate action)? Aksi korporasi (corporate action) adalah setiap peristiwa dalam perusahaan terbuka yang membawa perubahan terhadap organisasi dan memberi dampak kepada pemangku kepentingan, termasuk pemegang saham dan obligasi.
Bagi mereka yang berinvestasi saham ataupun obligasi, adanya aksi korporasi menjadi momen yang gak boleh dilewatkan. Setiap aksi yang dilakukan perusahaan patut dijadikan pertimbangan oleh setiap investor.
Harga saham dapat bergerak naik kalau perubahan yang terjadi menguntungkan. Sebaliknya, harga saham bisa aja turun karena perubahan tersebut gak menguntungkan investor.
Setiap aksi korporasi diambil dengan melibatkan dewan direksi perusahaan. Terkadang pemegang saham dilibatkan juga dalam corporate action tertentu. Bahkan, pemegang saham juga bisa menyampaikan tanggapannya terhadap corporate action tertentu.
Ada beberapa jenis aksi korporasi (corporate action) yang diumumkan Bursa Efek Indonesia (BEI). Kalau kamu baru memulai investasi saham, perlu tahu nih apa aja corporate action tersebut yang dijelaskan dalam ulasan berikut ini.
Jenis-jenis aksi korporasi (corporate action) yang diumumkan Bursa Efek Indonesia (BEI), apa aja?
Kalau melihat daftar yang dibuat Bursa Efek Indonesia (BEI), ada banyak jenis aksi korporasi (corporate action) yang dilakukan perusahaan terbuka. Secara garis besar, jenis-jenis ini dikelompokkan menjadi dua garis besar, yaitu wajib (mandatory corporate action) dan sukarela (voluntary corporate action).
Aksi korporasi wajib (mandatory corporate action) adalah jenis aksi yang melibatkan dewan direksi sebagai pengambil keputusan. Sementara aksi korporasi sukarela (voluntary corporate action) adalah jenis aksi yang melibatkan dewan direksi sebagai pengambil keputusan dan pemegang saham sebagai peserta.
Berikut ini adalah daftar corporate action yang diumumkan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Aksi korporasi | Jenis aksi korporasi | Definisi |
---|---|---|
Stock split | Mandatory corporate action | Tindakan pemecahan saham yang membagi saham menjadi beberapa lembar buat meningkatkan likuiditas. |
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD)/Rights | Mandatory corporate action | Hak yang melekat pada saham yang memungkinkan para pemegang saham buat membeli efek baru, termasuk saham. |
Tanpa HMETD | Voluntary corporate action | Penambahan modal yang wajib mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). |
Employee Stock Option Program (ESOP)/ Management Stock Option Program (MSOP) | Voluntary corporate action | Program yang membolehkan karyawan memiliki saham perusahaan di mana tempat mereka bekerja. |
Saham bonus | Mandatory corporate action | Saham yang dibagikan secara cuma-cuma kepada pemegang saham berdasarkan jumlah saham yang dimiliki. |
Initial Public Offering (IPO) | Penawaran perdana saham secara umum kepada investor institusi dan ritel. | |
Partial Delisting | Penghapusan sebagian saham, tapi gak menghapus semuanya di bursa. | |
Waran | Voluntary corporate action | Produk turunan saham sebagai hak yang membolehkan pembelian saham pada harga tertentu sebelum kedaluwarsa. |
Dividen Saham | Mandatory corporate action | Bagian dari laba perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham. |
Gabung Usaha | Mandatory corporate action | Tindakan penggabungan dua usaha buat membentuk usaha baru (merger). |
Reverse Stock | Mandatory corporate action | Tindakan menaikkan harga saham dan mengurangi jumlah saham yang beredar. |
Konversi Saham | Mandatory corporate action | Pengubahan satu jenis saham menjadi jenis saham yang lain. |
Company Listing | Tindakan yang dilakukan perusahaan buat mencatat semua modal yang disetor ke bursa. | |
Buyback Saham | Mandatory corporate action | Tindakan yang diambil buat membeli kembali saham-saham yang beredar. |
Itu tadi informasi aksi-aksi korporasi yang dilakukan perusahaan terbuka dan diumumkan Bursa Efek Indonesia (BEI). Semoga informasi di atas bermanfaat! (Editor: Winda Destiana Putri).