Pengertian Bank Kustodian, Fungsi dan Tugas, Plus Contohnya

Bank kustodian

Bank kustodian menjadi salah satu pihak yang berperan penting dalam investasi di pasar modal. Berbeda dari bank umum, bank kustodian dalam kegiatan pasar modal dilibatkan sebagai pihak yang menyediakan jasa penitipan efek dan harta lain yang terkait.

Efek yang bisa dititip ke bank kustodian mencakup semuanya. Efek yang dilindungi mulai dari surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, hingga setiap derivatif dari efek. 

Bank kustodian juga menjaga harta lain terkait efek yang dimiliki para investor. Harta lain terkait efek yang dimaksud di sini bisa berupa dividen atau bunga. Bahkan, transaksi investor yang ada hubungannya dengan jual beli efek masuk dalam catatan.

Pengin tahu lebih jauh tentang bank kustodian serta lembaga keuangan mana saja yang terdaftar dan berizin buat menyelenggarakan kegiatannya? Yuk, cari tahu informasinya dalam ulasan berikut:

Apa itu bank kustodian?

Ada dua dasar hukum yang menerangkan kegiatan kustodian dan peran bank kustodian, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 24/POJK.04/2017 tentang Laporan Bank Umum sebagai Kustodian.

Menurut kedua peraturan tersebut, kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Nah, kegiatan kustodian ini dijalankan bank-bank umum.

Bank umum bisa menjadi bank kustodian asalkan memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Bank-bank umum yang mendapat izin sebagai pengaman aset keuangan suatu perusahaan atau perorangan berada di bawah naungan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang di Indonesia diwakili PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Dengan kata lain, keberadaan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang diwakili KSEI bertujuan sebagai penyedia jasa kustodian sentral di Bursa Efek Indonesia (BEI). Ditambah lagi peraturan mengenai jasa kustodian sentral dan jasa penyelesaian transaksi efek juga menjadi tanggung jawab KSEI.

Tugas bank kustodian

Selain fungsi di atas, bank kustodian juga punya tugas yang gak kalah penting di pasar modal. Berikut deretan tugas bank kustodian:

  1. Mengasuransikan rekening efek terhadap risiko kerugian pemegang rekening dalam hal perusahaan tersebut pailit. 
  2. Wajib mengeluarkan pernyataan setiap akhir tahun yang menyatakan bahwa perusahaan dimaksud telah mempunyai polis asuransi sebagaimana tersebut di atas.
  3. Bertanggung jawab atas keabsahan Efek yang diserahkan kepada Pihak lain baik secara fisik maupun secara pemindahbukuan.
  4. Wajib mengadministrasikan, menyimpan, dan memelihara catatan, pembukuan, data, dan keterangan tertulis yang berhubungan dengan efek yang dititipkan.
  5. Wajib melaporkan ke OJK kalau mau membuka cabang jasa kustodian sebelum kantor yang dimaksud beroperasi.
  6. Membuat kontrak pengelolaan reksa dana terbuka berbentuk kontrak investasi kolektif bersama Manajer Investasi.
  7. Gak boleh terafiliasi dengan Manajer Investasi yang mengelola reksa dana.
  8. Menitipkan efek dalam rekening efek atas nama bank kustodian ke Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
  9. Wajib menyampaikan laporan kegiatan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  10.  Wajib menyimpan semua kekayaan reksa dana.

Fungsi bank kustodian

Dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-47/PM/1997, ada beberapa kewajiban yang juga menjadi fungsi bank kustodian.

Kewajiban ini terkait dengan fungsi bank penitipan efek ini menyangkut urusannya terhadap efek beragun aset.

Terdapat dua fungsi umum dari lembaga ini yaitu:

1. Fungsi administrasi

Bank Kustodian bertanggung jawab melakukan proses administrasi dan pencatatan dari setiap intrumen yang disimpannya. Proses pencatatan yang dilakukan termasuk jual-beli saham, pengiriman surat konfirmasi atas transaksi jual-beli, pengalihan dan perhitungan unit, pencairan deposito, hingga pengiriman laporan bulanan.

2. Mengawasi manajer investasi

Bank Kustodian juga bertugas mengawasi manajer investasi ーpengelola reksadanaー agar tidak mengambil kebijakan yang dapat merugikan investor pemilik modal. Apabila terjadi pengelolaan yang menyalahi ketentuan, bank kustodian memiliki tanggung jawab memperingatkan pihak manajer investasi. Jika peringatan tersebut tidak dihiraukan oleh pihak manajer bank kustodian bertugas membawa kasus ini ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Selain dua fungsi utama diatas, terdapat beberapa fungsi lain dari lembaga ini menurut Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-47/PM/1997. Berikut fungsi lain dari lembaga tersebut:

  1. Melaksanakan Penitipan Kolektif dan penyimpanan atas seluruh dokumen berharga berkaitan dengan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset.
  2. Melaksanakan penyimpanan dana yang merupakan aset keuangan dalam portofolio Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset.
  3. Menyerahkan dan menerima aset keuangan untuk kepentingan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset.
  4. Melakukan pembayaran semua transaksi atas perintah Manajer Investasi yang berkaitan dengan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset.
  5. Melakukan pembayaran semua transaksi atas perintah Manajer Investasi yang berkaitan dengan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset.
  6. Melaksanakan pembukuan atas hal-hal yang berkaitan dengan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset.
  7. Membuat dan menyimpan daftar pemegang Efek Beragun Aset dan mencatat perpindahan kepemilikan Efek Beragun Aset atau menunjuk Biro Administrasi Efek untuk melakukan jasa tersebut berdasarkan persetujuan dari Manajer Investasi.
  8. Memisahkan aset keuangan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset dari aset keuangan Bank Kustodian dan atau kekayaan nasabah lain dari Bank Kustodian.
  9. Melaporkan secara tertulis kepada Bapepam apabila Manajer Investasi melakukan kegiatan yang dapat merugikan pemegang Efek Beragun Aset selambat-lambatnya akhir hari kerja berikutnya.
  10. Melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan portofolio Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset sebagaimana ditentukan dalam Kontrak Investasi Kolektif.

Tertarik dengan ulasan mengenai investasi? Atau, kamu punya pertanyaan seputar topik ini? Kunjungi laman tim ahli kami di Tanya Lifepal!

Contoh bank kustodian di OJK

Informasi bank-bank umum yang telah mendapat persetujuan sebagai bank kustodian dapat diketahui dengan mengecek di website OJK. 

Dari informasi yang dicatat OJK, sejauh ini tercatat 23 bank umum telah disetujui buat menjalankan kegiatan pengaman aset keuangan suatu perusahaan atau perorangan. Berikut ini daftarnya:

Bank KustodianTanggal surat persetujuan
PT Bank HSBC Indonesia20 Januari 2017
PT Bank Artha Graha Internasional, Tbk. 27 Nopember 1992
PT Bank Bukopin, Tbk.3 Juli 2006
PT Bank Central Asia, Tbk.13 November 1991
PT Bank CIMB Niaga, Tbk.19 Agustus 1991
PT Bank Danamon Indonesia, Tbk.15 Oktober 2002
PT Bank DBS Indonesia9 Agustus 2006
PT BPD Jawa Barat Dan Banten, Tbk.28 Februari 2013
PT Bank Mandiri (Persero), Tbk.4 Oktober 1994
PT Bank Maybank Indonesia, Tbk.30 Juli 1991
PT Bank Mega, Tbk.18 Januari 2001
PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk.9 Desember 1991
PT Bank Panin, Tbk.28 Februari 2002
PT Bank Permata, Tbk.22 Oktober 1991
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.11 April 1996
PT Bank Sinarmas, Tbk.30 Januari 2012
PT Bank UOB Indonesia, Tbk.13 Januari 1994
Citibank19 Oktober 1991
Deutsche Bank AG Cabang Jakarta19 Januari 1994
Standard Chartered Bank30 Juli 1991
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk.29 Januari 2019
PT Bank Syariah Mandiri1 Maret 2019
PT KEB Hana Indonesia6 Maret 2019

Investasi apa yang cocok buat kamu?

Salah satu tantangan berinvestasi di pasar modal adalah memilih instrumen yang tepat. Biar kamu gak asal pilih, tips dari Lifepal adalah menyesuaikan pilihan dengan tujuan investasi dan kemampuan finansial kamu

Selain itu, kamu bisa coba Kuis Profil Risiko Investasi berikut untuk mendapatkan instrumen investasi yang paling cocok buat kamu.

Tanya jawab

Ada dua dasar hukum yang menerangkan kegiatan kustodian dan peran bank kustodian, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 24/POJK.04/2017.

Menurut kedua peraturan tersebut, kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

Memang ada biaya yang dikenakan sebagai jasa pengamanan aset keuangan atau efek investor perorangan maupun perusahaan. Besaran biaya imbalan jasa ini ditetapkan regulator dengan maksimal 0,25 persen per tahun dari nominal dana yang dititipkan.

Dalam hal mengelola investasi reksadana, kustodian akan selalu bekerja sama dengan manajer investasi. Jadi, bank kustodian memiliki hak dan tanggung jawab menyimpan aset investasi, sedangkan manajer investasi hanya berperan sebagai pihak yang mengelola dana dalam bentuk instrumen investasi dan kas.

Jika terjadi penyelewengan dana oleh manajer investasi dalam pengelolaan, maka kustodian berhak memperingatkan. Kasus tersebut bisa dibawa bank kustodian ke OJK, jika manajer investasi tidak mengindahkan peringatan tersebut.