Dana Pensiun Syariah dan Bedanya dengan Konvensional

Dana pensiun syariah

Dana pensiun syariah adalah program atau layanan yang bertujuan untuk memberikan manfaat pensiun yang pengelolaannya didasarkan pada syariat-syariat Islam. 

Salah satu keuntungan memiliki dana pensiun syariah, yakni membuat hidup menjadi lebih tenang karena tetap memiliki sumber penghasilan meski sudah tidak lagi bekerja. Selain itu, mekanisme dana pensiun syariah yang tidak bertentangan dengan hukum Islam membuat nasabah muslim lebih yakin terhindar dari riba. 

Agar lebih jelas, berikut penjelasan lengkap soal apa yang dimaksud dana pensiun, aturan dan perbedaannya dengan dana pensiun konvensional. 

Apa itu dana pensiun syariah? 

Dana pensiun syariah adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah.

Pengertian dana pensiun berdasarkan syariah Islam tersebut tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.05/2016.

Dana pensiun syariah di Indonesia sendiri baru dimulai pada tahun 2017 yang ditandai dengan lahirnya Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Syariah. 

Disusul dengan hadirnya Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Syariah di tahun 2018. 

Perbedaan dana pensiun syariah dan konvensional

Sebenarnya, baik dana pensiun syariah maupun dana pensiun konvensional memiliki tujuan yang sama yakni memberikan manfaat pertanggungan pensiun. Perbedaannya terletak pada prinsip-prinsip syariat Islam yang harus ada di program dana pensiun syariah. 

Berikut beberapa perbedaan antara dana pensiun syariah dengan konvensional. 

PerbedaanSyariah Konvensional
Iuran Iuran diberlakukan sebagai hibah dengan akad Hibah bi Syarth dan akad Hibah Muqayyadah yang digunakan antara pemberi kerja dan peserta dalam hal pembayaran iuran.Iuran sebagai kewajiban dan komitmen pemberi kerja pada pekerja yang tidak dapat ditarik kembali iurannya.
InvestasiInstrumen investasi syariah saja di pasar uang dan pasar modal syariah.Instrumen investasi bebas dan bisa mengambil investasi apa saja.
Hasil investasiBagi hasil dengan sistem mudharabah.Bagu hasil berupa bunga.
Manfaat pensiunSesuai hasil investasi syariah.Seusai hasil investasi non syariah.

Aturan dana pensiun syariah dari Dewan Syariah Nasional

Aturan mengenai dana pensiun syariah sudah diatur dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 88/DSN-MUI/XI/2013 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah. 

Aturan dari Dewan Syariah Nasional itu sekaligus menjadi dasar hukum pembentukan dana pensiun syariah di Indonesia. 

Aturan tersebut menyebutkan beberapa poin-poin penting soal penyelenggaraan dana pensiun yang sesuai dengan prinsip syariah yang bisa bermanfaat untuk banyak orang, seperti aturan pengelolaan dana pensiun, penerima manfaat, hingga akad yang digunakan. 

Aturan dana pensiun syariah dari OJK

Selain aturan dari MUI melalui Dewan Syariah Nasional, dana pensiun syariah juga diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah.

Disebutkan jika dana pensiun berdasarkan prinsip syariah adalah dana pensiun yang pengelolaannya dilakukan secara prinsip syariah sesuai dengan ketentuan hukum Islam atau fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

Pasal 21 menyebutkan juga bahwa dana pensiun syariah wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah yang kedudukannya sangat penting untuk menjaga penyelenggaraan program pensiun syariah agar tidak melanggar prinsip-prinsip syariah. 

Dari aturan OJK ini juga mengatur mengenai DPPK dan DPLK:

  • Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) adalah Dana Pensiun yang dibentuk orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku Pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
  • Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) adalah Dana Pensiun yang dibentuk bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
  • Konsep dasar pensiun syariah

    Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 88/DSN-MUI/XI/2013 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah, dana pensiun syariah sendiri merupakan implementasi dari ajaran agama Islam yang berdasarkan Al Quran dan Hadits dalam mengelola kekayaan di masa berkelimpahan (masa muda) yang digunakan untuk masa kekurangan kelak (masa tua).

    Dana pensiun berdasarkan syariah Islam tidak jauh berbeda dengan kegiatan operasional dana pensiun konvensional, yakni sama-sama bertujuan untuk menjanjikan manfaat pensiun. 

    Namun, bedanya hanya pengelolaannya dilakukan sesuai dengan syariat Islam. Secara garis besar, konsep dasar dana pensiun berdasarkan syariah Islam yang perlu kita pahami:

  • Dana pensiun syariah menggunakan akad untuk memperjelas hak dan kewajiban pihak-pihak yang melakukan akad. 
  • Dana pensiun syariah hanya diperbolehkan melakukan investasi pada instrumen investasi yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Misalnya, saat bermain di pasar modal, maka dana pensiun syariah hanya diperbolehkan untuk memiliki saham di Daftar Efek Syariah.
  • Dana pensiun syariah wajib memiliki paling sedikit Dewan Pengawas Syariah untuk mengawasi kegiatan operasional agar tetap sesuai dengan prinsip syariah. DPS nantinya akan memberikan laporan hasil pengawasannya pada OJK. 
  • Perkembangan dana pensiun syariah

    Perkembangan dana pensiun berdasarkan syariah Islam di Indonesia sendiri sudah dimulai sejak tahun 2017 dengan lahirnya Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Syariah. 

    Satu tahun kemudian, tepatnya 21 Desember 2018, hadir juga Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)

    Kini sudah ada empat perusahaan dana pensiun berdasarkan syariah Islam yang sudah terdaftar OJK, yakni:

    1. Dana Pensiun Muhammadiyah.
    2. Dana Pensiun Universitas Islam Indonesia.
    3. Dana Pensiun Bank Muamalat.
    4. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Muamalat.

    Kelebihan dan kekurangan dana pensiun syariah

    Dikelola dengan prinsip syariah, berikut ini beberapa keunggulan dana pensiun berdasarkan syariah Islam:

    1. Memberikan keuntungan yang stabil untuk serta memiliki filter dalam industri non halal, seperti rokok dan pornografi
    2. Menjadi peluang untuk lembaga keuangan untuk memperkuat pendapatan upah yang bisa meningkatkan profitabilitas.
    3. Kematangan pasar sukuk dan indeks saham syariah cukup menjanjikan.
    4. Menjamin kepastian ketersediaan dana saat masuk usia pensiun yang pengelolaannya dilakukan dengan prinsip syariah.

    Adapun kekurangan atau kelemahan dana pensiun syariah adalah sebagai berikut. 

  • Pemerintah sudah memiliki program pensiun melalui BPJS Ketenagakerjaan sehingga dana pensiun syariah menjadi opsi kedua yang mungkin memberatkan bagi sebagian pihak karena telah terdaftar di BPJS. 
  • Pertumbuhan dana pensiun syariah masih terkendala pada terbatasnya instrumen investasi hingga soal regulasi. 
  • Terdapat kendala konversi dari dana pensiun konvensional ke dana pensiun berdasarkan syariah Islam.
  • Intensif dari pemerintah terhadap dana pensiun masih kurang, hal ini terkait investasi dan perpajakan.
  • Pentingnya dana pensiun syariah

    Perkembangan dana pensiun berdasarkan syariah Islam dinilai sangat penting dan strategis, terutama untuk perekonomian nasional. 

    Sebab dana pensiun berdasarkan syariah Islam bisa digunakan sebagai sumber pendanaan pembangunan jangka panjang yang nantinya bisa mewujudkan kehidupan masyarakat yang muthmainnah.

    Menurut data OJK, hingga Juni 2019 disebutkan jika pertumbuhan investasi industri dana pensiun berdasarkan syariah Islam mencapai 34,48 persen menjadi Rp3,90 triliun. 

    Hal ini mengindikasikan jika kedepannya kebutuhan masyarakat akan layanan program pensiun akan semakin besar yang tentunya juga menguntungkan banyak pihak. 

    Selain penting untuk negara, dana pensiun berdasarkan syariah Islam juga penting untuk setiap orang. Berikut tiga poin penting memiliki dana pensiun berdasarkan syariah Islam:

    1. Seseorang yang sudah tidak bekerja masih tetap memiliki sumber penghasilan untuk biaya hidup melalui dana pensiun berdasarkan syariah Islam.
    2. Meskipun tidak bekerja, kamu tetap merasa tenang dalam menjalani hidup karena sudah memiliki jaminan yang pasti.
    3. Jika semua orang bisa hidup tenang di masa tuanya, maka akan tercipta harmoni sosial dalam kehidupan masyarakat, sehingga terhindar dari hidup yang tidak nyaman.

    Demikianlah pembahasan mengenai pengertian dana pensiun syariah, aturan dan konsep dasar dana syariah. Dana pensiun syariah dapat menjadi salah satu opsi bagi kamu yang saat ini ingin menyiapkan dana buat pensiun nanti. 

    Tips dari Lifepal! Saat kamu merencanakan dana pensiun, sebaiknya perhatikan beberapa tips berikut ini, ya. 

  • Tentukan kapan kamu akan pensiun
  • Hitung pengeluaran tahunan setelah pensiun nanti. 
  • Pilih instrumen investasi yang tepat. 
  • Jaga kesehatan finansial kamu dengan mengurangi utang yang tidak produktif. 
  • Rencanakan dana pensiun dengan gunakan kalkulator dana pensiun

    Prinsip kegiatan usaha dana pensiun adalah mengelola dana dalam jangka panjang agar seseorang mendapatkan jaminan penghasilan meski sudah tidak lagi bekerja. Dana pensiun sebaiknya disiapkan sejak muda sehingga hasilnya lebih optimal. 

    Penasaran berapa besar dana pensiun yang harus disiapkan? Banyak faktor yang perlu dipertimbangkan ketika menghitung dana pensiun.

    Untuk mempermudah, gunakan Kalkulator Dana Pensiun dari Lifepal berikut ini.

    Istilah akad dalam dana pensiun syariah

    Apa akad yang digunakan dalam dana pensiun syariah? Terdapat beberapa jenis akad dalam dana pensiun berdasarkan syariah Islam yang perlu kamu tahu, yakni sebagai berikut. 

  • Akad hibah adalah akad berupa pemberian dana (mauhub bih) dari pemberi kerja (wahib) pada pekerja (mauhub lah) dalam penyelenggaraan pensiun
  • Akad Hibah bi Syarth adalah hibah yang baru terjadi apabila syarat-syarat tertentu sudah terpenuhi
  • Akad Hibah Muqayyadah adalah hibah di mana pemberi menentukan pihak yang berhak menerima manfaat pensiun termasuk ketidakbolehannya mengambil manfaat pensiun sebelum waktunya
  • Akad Wakalah adalah akan berupa pelimpahan kuasa oleh pemberi kuasa pada pihak lain dalam hal yang boleh diwakilkan
  • Akad Wakalah bil Ujrah adalah akad wakalah dengan imbalan upah (ujrah)
  • Akad Mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara Dana Pensiun Syariah dengan pihak lain yang keuntungannya dibagi sesuai nisbah yang disepakati dan kerugian dibebankan pada Dana Pensiun Syariah jika kerugian tersebut terjadi bukan karena kelalaian pengelola
  • Pertanyaan tentang dana pensiun syariah

    Dana Pensiun Syariah menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.05/2016 adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah.
    Asuransi jiwa memberikan manfaat berupa perlindungan kepada ahli waris agar dapat melanjutkan kehidupan dengan lebih tenang setelah tertanggung meninggal dunia. 

    Selain itu, asuransi jiwa juga memberikan manfaat pertanggungan untuk penyakit kronis hingga tabungan pensiun.