Prosedur Denda Telat Bayar Pajak Motor dan Cara Bayarnya
Tidak perlu bingung menghitung denda telat bayar pajak motor atau kendaraan roda dua Anda. Keterlambatan masih bisa ditoleransi jika tidak lebih dari sehari.
Agar tidak terlambat membayar pajak motor, Anda sebaiknya membayarnya sebulan atau 30 hari sebelum jatuh tempo. Ketentuan baru yang berlaku saat ini adalah jika terlambat membayar pajak selama dua tahun berturut-turut, data kendaraan akan dihapus sementara dari daftar registrasi kendaraan.
Penghapusan Data Kendaraan Jika Terlambat Membayar Pajak
Perlu diketahui bahwa wacana aturan tersebut hanya berlaku bagi kendaraan bermotor yang pajak STNK-nya sudah habis. Contohnya, pajak motor lima tahunan Anda sudah habis kemudian ditambah dengan dua tahun berikutnya tidak ada pengesahan pajak tahunan. Inilah yang dimaksud dengan penghapusan dari data registrasi kendaraan.
Sedangkan jika Anda terlambat membayar pajak selama 2-3 tahun selama pajak STNK lima tahunan belum habis atau belum jatuh tempo, denda keterlambatan disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
Pajak motor yang wajib dibayar adalah pajak tahunan sebagai bentuk pengesahan di STNK. Sedangkan pajak lima tahunan merupakan pajak yang disertai dengan pengecekan fisik kendaraan dan penggantian pelat nomor polisi atau masyarakat menyebut juga dengan istilah ganti kaleng.
Konsekuensi Terlambat Membayar Pajak Motor
Keterlambatan yang masih ditoleransi adalah keterlambatan satu hari. Lebih dari itu akan dihitung terlambat membayar pajak selama satu bulan. Begitu juga jika terlambat satu bulan dan satu hari akan dianggap terlambat membayar pajak selama dua bulan.
Konsekuensi dari keterlambatan adalah pembebanan denda. Besaran denda telat bayar pajak motor adalah 25 persen dari total pajak yang harus dibayarkan. Kemudian nantinya keterlambatan akan diakumulasi sesuai dengan berapa lama keterlambatan yang dialami dengan rumus penghitungan denda yang berlaku.
Cara Menghitung Keterlambatan Pembayaran Pajak Motor
Walau besaran denda keterlambatan sudah ditentukan, tetapi ada batas maksimal keterlambatan, yaitu sebesar 48%. Berikut adalah rumus penghitungan denda telat bayar pajak motor.
Rumus Menghitung Denda Pajak Motor PKB x 25% x bulan keterlambatan/12 + denda SWDKLLJ |
Berikut ini adalah penghitungan keterlambatan pembayaran pajak motor berdasarkan periode keterlambatannya.
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) ditentukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2019 dengan ketentuan berikut ini:
Contoh Penghitungan Keterlambatan Pembayaran Pajak Motor
Sebagai contoh, motor Honda Vario 125 cc tahun produksi 2015 mengalami keterlambatan selama dua bulan. Untuk mengetahui besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Anda bisa cek di STNK langsung.
Tabel Simulasi denda keterlambatan pembayaran pajak motor dengan total pajak Rp215.000 (PKB+SWDKLLJ)
2 Bulan | 3 Bulan | 6 Bulan | 2 Tahun | |
Denda Keterlambatan | Rp43.958 | Rp48.437 | Rp61.875 | Rp142.500 |
Cara Membayar Pajak Motor yang Terlambat
Pada dasarnya tidak ada perbedaan antara pembayaran tepat waktu dan terlambat. Keduanya tetap bisa dilakukan di beberapa metode atau tempat berikut.
Sama halnya dengan persyaratan berkas yang perlu dibawa untuk melunasi pembayaran pajak motor yang terlambat, yaitu dengan membawa:
Ada beberapa fasilitas cara cek pajak kendaraan yang bisa Anda manfaatkan. Namun pada dasarnya, jumlah tagihan Anda nanti sudah mencakup denda telat bayar pajak motor. Terkait alurnya pun tetap sama dengan prosedur pembayaran pajak motor pada umumnya.