Prosedur Denda Telat Bayar Pajak Motor dan Cara Bayarnya

Denda Telat Bayar Pajak Motor

Tidak perlu bingung menghitung denda telat bayar pajak motor atau kendaraan roda dua Anda. Keterlambatan masih bisa ditoleransi jika tidak lebih dari sehari. 

Agar tidak terlambat membayar pajak motor, Anda sebaiknya membayarnya sebulan atau 30 hari sebelum jatuh tempo. Ketentuan baru yang berlaku saat ini adalah jika terlambat membayar pajak selama dua tahun berturut-turut, data kendaraan akan dihapus sementara dari daftar registrasi kendaraan.

Penghapusan Data Kendaraan Jika Terlambat Membayar Pajak

Penghapusan Data Kendaraan Jika Terlambat Membayar Pajak

Perlu diketahui bahwa wacana aturan tersebut hanya berlaku bagi kendaraan bermotor yang pajak STNK-nya sudah habis. Contohnya, pajak motor lima tahunan Anda sudah habis kemudian ditambah dengan dua tahun berikutnya tidak ada pengesahan pajak tahunan. Inilah yang dimaksud dengan penghapusan dari data registrasi kendaraan. 

Sedangkan jika Anda terlambat membayar pajak selama 2-3 tahun selama pajak STNK lima tahunan belum habis atau belum jatuh tempo, denda keterlambatan disesuaikan dengan aturan yang berlaku. 

Pajak motor yang wajib dibayar adalah pajak tahunan sebagai bentuk pengesahan di STNK. Sedangkan pajak lima tahunan merupakan pajak yang disertai dengan pengecekan fisik kendaraan dan penggantian pelat nomor polisi atau masyarakat menyebut juga dengan istilah ganti kaleng.  

Konsekuensi Terlambat Membayar Pajak Motor

Konsekuensi Terlambat Membayar Pajak Motor

Keterlambatan yang masih ditoleransi adalah keterlambatan satu hari. Lebih dari itu akan dihitung terlambat membayar pajak selama satu bulan. Begitu juga jika terlambat satu bulan dan satu hari akan dianggap terlambat membayar pajak selama dua bulan.

Konsekuensi dari keterlambatan adalah pembebanan denda. Besaran denda telat bayar pajak motor adalah 25 persen dari total pajak yang harus dibayarkan. Kemudian nantinya keterlambatan akan diakumulasi sesuai dengan berapa lama keterlambatan yang dialami dengan rumus penghitungan denda yang berlaku.

Cara Menghitung Keterlambatan Pembayaran Pajak Motor

Cara Menghitung Keterlambatan Pembayaran Pajak Motor

Walau besaran denda keterlambatan sudah ditentukan, tetapi ada batas maksimal keterlambatan, yaitu sebesar 48%. Berikut adalah rumus penghitungan denda telat bayar pajak motor. 

Rumus Menghitung Denda Pajak Motor

PKB x 25% x bulan keterlambatan/12 + denda SWDKLLJ

Berikut ini adalah penghitungan keterlambatan pembayaran pajak motor berdasarkan periode keterlambatannya.

  • Terlambat 2 hari dianggap terlambat 1 bulan = 25%
  • Terlambat 2 bulan = PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
  • Terlambat 2 tahun = 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
  • Terlambat 3 tahun = 3 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
  • Terlambat 4 tahun = 4 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ 
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) ditentukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2019 dengan ketentuan berikut ini:

  • Kendaraan bermotor roda dua di bawah 50 cc dibebaskan dari SWDKLLJ.
  • Kendaraan bermotor roda dua di atas 50cc sampai dengan 250cc, sepeda motor roda tiga dikenakan biaya sebesar Rp35 ribu.
  • Kendaraan bermotor roda dua di atas 250 cc dikenakan biaya sebesar Rp80 ribu.
  • Contoh Penghitungan Keterlambatan Pembayaran Pajak Motor

    Sebagai contoh, motor Honda Vario 125 cc tahun produksi 2015 mengalami keterlambatan selama dua bulan. Untuk mengetahui besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Anda bisa cek di STNK langsung.

  • PKB Rp180 ribu.
  • SWDKLLJ Rp35 ribu.
  • Total jumlah yang dibayarkan Rp215.000.
  • Rp215.000 x 25% x 2/12 + Rp35.000 = Rp43.958.
  • Maka pokok pajak ditambah denda menjadi Rp215.000 + Rp43.958 = Rp258.958.
  • Tabel Simulasi denda keterlambatan pembayaran pajak motor dengan total pajak Rp215.000 (PKB+SWDKLLJ)

    2 Bulan3 Bulan 6 Bulan2 Tahun
    Denda KeterlambatanRp43.958Rp48.437Rp61.875Rp142.500
    domToReact(domNode.children)

    Cara Membayar Pajak Motor yang Terlambat

    Syarat Pembayaran Pajak Kendaraan Online

    Pada dasarnya tidak ada perbedaan antara pembayaran tepat waktu dan terlambat. Keduanya tetap bisa dilakukan di beberapa metode atau tempat berikut.

  • Kantor Samsat.
  • Samsat Keliling.
  • Samsat Drive Thru.
  • Pajak kendaraan online melalui e-Samsat 
  • Kantor Kecamatan (DKI Jakarta).
  • Sama halnya dengan persyaratan berkas yang perlu dibawa untuk melunasi pembayaran pajak motor yang terlambat, yaitu dengan membawa:

  • KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan.
  • STNK kendaraan dan fotokopinya.
  • BPKB kendaraan dan fotokopinya.
  • Nama pemilik di KTP, STNK, dan BPKB harus sama. Jika terdapat perbedaan harus ada Surat Kuasa dari pemilik kendaraan atas nama yang tertera di STNK dan BPKB.
  • Ada beberapa fasilitas cara cek pajak kendaraan yang bisa Anda manfaatkan. Namun pada dasarnya, jumlah tagihan Anda nanti sudah mencakup denda telat bayar pajak motor. Terkait alurnya pun tetap sama dengan prosedur pembayaran pajak motor pada umumnya.