Mengenal Lebih Dekat Dirjen Pajak Serta Tugas-Tugas Unitnya

pengertian dirjen pajak

Direktorat Jenderal Pajak atau Dirjen Pajak adalah salah satu direktorat jenderal yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan Indonesia. 

Tugas instansi ini jauh lebih kompleks dari sekadar mengumpulkan pajak saja, yaitu merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan. 

Hal ini sudah diatur sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.

Fungsi Dirjen Pajak

Sebelum mengetahui apa saja tugas dari Dirjen Pajak, mari ketahui dulu apa saja fungsi dari Dirjen Pajak.

  • Merumuskan kebijakan di bidang perpajakan.
  • Melaksanakan kebijakan di bidang perpajakan.
  • Menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perpajakan.
  • Memberikan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perpajakan.
  • Melaksanakan administrasi Dirjen Pajak.
  • Tugas Dirjen Pajak

    tugas dirjen pajak

    Tugas Dirjen Pajak terbagi menjadi dua unit, yaitu unit kantor pusat dan unit kantor operasional. Unit kantor pusat terdiri atas unit direktorat dan unit tenaga pengkaji. Sedangkan unit kantor operasional terdiri atas unit-unit layanan perpajakan.

    Berikut adalah tugas dan jabatan dari setiap unit tersebut.

    Unit direktorat

    Unit direktorat terbagi menjadi 15 subunit. Setiap subunit memiliki tugas yang berbeda, mari ketahui apa saja tugas-tugasnya.

    JabatanTugas
    Sekretariat Direktorat JenderalMelaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di Dirjen Pajak
    Direktorat Peraturan Perpajakan 1Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peraturan terkait ketentuan umum dan tata cara perpajakan, penagihan pajak dengan surat paksa, pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah, serta pajak tidak langsung lainnya.
    Direktorat Peraturan Perpajakan 2Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peraturan terkait pajak penghasilan, advokasi, dan harmonisasi peraturan perpajakan.
    Direktorat Pemeriksaan dan PenagihanMerumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemeriksaan dan penagihan pajak.
    Direktorat Intelijen PerpajakanMerumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang intelijen perpajakan.
    Direktorat Ekstensifikasi & PenilaianMerumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang ekstensifikasi dan penilaian perpajakan.
    Direktorat Keberatan & BandingMerumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang keberatan dan banding.
    Direktorat Potensi, Kepatuhan & PenerimaanMerumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang potensi, kepatuhan, dan penerimaan.
    Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan MasyarakatMerumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penyuluhan, pelayanan dan hubungan masyarakat.
    Direktorat Data dan Informasi PerpajakanMerumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang data dan informasi perpajakan.
    Direktorat Kepatuhan Internal & Transformasi Sumber Daya AparaturMerumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kepatuhan internal dan transformasi sumber daya aparatur.
    Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
    Direktorat Transformasi Proses BisnisMerumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang transformasi proses bisnis.
    Direktorat Perpajakan InternasionalMerumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan internasional.
    Direktorat Penegakan HukumMerumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penegakan hukum perpajakan.

    Unit tenaga pengkaji

    dirjen pajak unit tenaga pengkaji

    Unit tenaga pengkaji terbagi menjadi empat. Di mana setiap subunit memiliki tugasnya masing-masing, berikut adalah tugas dari setiap subunit tersebut.

    JabatanTugas
    Tenaga Pengkaji Bidang Ekstensifikasi & Intensifikasi PajakMengkaji dan menelaah masalah di bidang ekstensifikasi dan intensifikasi pajak, serta memberikan penalaran pemecahan konsepsional secara keahlian.
    Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum PerpajakanMengkaji dan menelaah masalah di bidang pengawasan dan penegakan hukum perpajakan, serta memberikan penalaran pemecahan konsepsional secara keahlian.
    Tenaga Pengkaji Bidang Pembinaan dan Penertiban Sumber Daya ManusiaMengkaji dan menelaah masalah di bidang pembinaan dan penertiban sumber daya manusia, serta memberikan penalaran pemecahan konsepsional secara keahlian.
    Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan PerpajakanMengkaji dan menelaah masalah di bidang pelayanan perpajakan, serta memberikan penalaran pemecahan konsepsional secara keahlian.

    Unit kantor layanan

    dirjen pajak unit kantor layanan

    Unit kantor layanan terbagi menjadi empat. Di mana setiap subunit memiliki tugasnya masing-masing, kenali apa saja tugasnya berikut ini.

    JabatanTugas
    Unit Kantor Pelayanan Pajak (KPP)Melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan kepada wajib pajak.
    Unit Kantor Wilayah Dirjen PajakMelaksanakan koordinasi, bimbingan, pengendalian, analisis, dan evaluasi atas pelaksanaan tugas KPP, serta penjabaran kebijakan dari kantor pusat.
    Unit Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP)Memberikan informasi perpajakan, penanganan pengaduan, dan pemberian imbauan kepada wajib pajak dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
    Unit Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP)Melaksanakan penerimaan, pemindaian, perekaman, dan penyimpanan dokumen perpajakan.

    Meskipun memiliki tugas yang kompleks, Dirjen Pajak ternyata terus berusaha memberikan kemudahan kepada dalam mengurus pajak masyarakat Indonesia.

    Terbukti dengan baru-baru ini Dirjen Pajak sedang menyiapkan fasilitas pengurangan pajak di atas 100 persen atau super deductible tax bagi para pelaku industri yang memberikan praktik lapangan maupun vokasi kepada pekerja serta melakukan pengembangan penelitian. Hal ini guna mendukung terciptanya tenaga kerja yang berkualitas dan mampu bersaing.