Ini Lho Cara Cepat Bayar Pajak dan Lapor SPT dengan DJP Online

Lapor pajak online di DJP online

Lapor pajak online atau umumnya disebut lapor SPT online secara resmi dapat dilakukan melalui website DJP Online kelolaan pemerintah. 

Prosesnya mudah, praktis, dan bisa dilakukan di rumah. Lagian juga siapa sih yang mau merepotkan dirinya dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak atau KPP cuma buat lapor SPT?

Apalagi generasi milenial yang dikenal tech savvy. Pasti mereka ogah banget sama proses yang ribet dan lama.

Makanya DJP Online ini dihadirkan sebagai solusi agar para Wajib Pajak ini taat menjalankan kewajibannya. Buat kamu yang baru bekerja atau belum daftar, segera deh daftarkan diri agar bisa akses layanan pajak online. Gimana caranya? Simak terus yuk bahasannya berikut ini.

Apa itu DJP Online?

pengertian DPJ Online
DJP Online (Instagram).

DJP Online adalah salah satu versi layanan Surat Setoran Elektronik (SSE) Pajak yang ditujukan sebagai saluran bayar dan lapor pajak secara online atau e-Filing. Layanan DJP ini adalah versi kedua yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak.

Dulunya ada tiga versi SSE Pajak yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak, yaitu:

  • SSE Pajak 1
  • SSE Pajak 2 (DJP Online)
  • SSE Pajak 3
  • Ketiga SSE Pajak tersebut akhirnya dilebur menjadi satu layanan sejak 1 Januari 2020.

    Jadi, Direktorat Jenderal Pajak mengalihkan semua layanan pembayaran pajak dan lapor pajak online ke SSE Pajak 2 atau DJP Online. Itu berarti layanan SSE Pajak 1 dan SSE Pajak 3 udah gak aktif lagi.

    Ini cara daftar akun DJP Online

    Kamu bisa lapor pajak online atau SPT online alias e-Filing kalau memiliki akun di DJP Online. Gimana cara memiliki akunnya?

    Kamu sebelumnya harus memiliki Electronic Filing Identification Number atau EFIN sebagai syarat utama pendaftaran. EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak buat Wajib Pajak agar bisa akses DJP Online.

    Cara mendapatkan EFIN

    EFIN ini bisa didapat di KPP terdekat khusus WP Orang Pribadi atau KPP Terdaftar khusus WP Badan. Sebelum kamu ajukan permohonan aktivasi EFIN, ada beberapa dokumen yang mesti disiapkan, yaitu:

    Buat WP Orang Pribadi

  • KTP
  • Paspor dan KITAS/KITAP khusus WNA 
  • NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
  • Buat WP Badan

  • Surat Penunjukan Pengurus pajak
  • KTP Pengurus
  • Paspor dan KITAS/KITAP Pengurus khusus WNA
  • NPWP atau SKT Pengurus
  • NPWP atau SKT WP Badan
  • Catatan: Semua dokumen di atas harus ditunjukkan aslinya dan disertakan fotokopiannya. 

    Setelah semuanya siap, kamu datangi KPP yang dituju. Lalu isi Formulir Permohonan Aktivasi EFIN. Jangan lupa sertakan alamat email aktif buat komunikasi. Begitu semuanya selesai, nantinya petugas KPP menyerahkan lembaran EFIN yang berisikan kode aktivasi.

    Bisakah mendapatkan nomor EFIN tanpa ke Kantor Pelayanan Pajak?

    Tanpa perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP), kamu bisa meminta nomor EFIN melalui email pajak KPP. Berikut ini langkah-langkahnya.

  • Wajib Pajak (WP) mengajukan permintaan aktivasi EFIN ke email resmi KPP.
  • Satu email milik WP cuma buat satu permintaan aktivasi EFIN.
  • WP wajib kirim swafoto dengan pegang KTP dan NPWP.
  • Nantinya petugas memverifikasi kesesuaian data.
  • Kalau sesuai, petugas memberi nomor EFIN dalam format PDF dan mengirimnya ke email WP.
  • Buat mengetahui email resmi KPP, cek daftarnya di laman Kantor Pajak di Indonesia.
  • Langkah-langkah daftar akun DJP Online

    Terakhir, kamu tinggal daftarkan diri secara online. Berikut ini adalah langkah-langkah daftar akun DJP Online.

  • Buka djponline.pajak.go.id di browser.
  • Cari kalimat “Anda belum terdaftar ? daftar disini” lalu klik “daftar disini”.
  • Di laman Pendaftaran Pengguna DJP Online, masukkan NPWP, EFIN, dan Kode Keamanan. Terus klik Verifikasi.
  • Isi data-data yang diminta dan klik Simpan.
  • Setelah semua diisi, kamu bakal terima email buat aktifkan akun DJP Online yang berisi Identitas Pengguna, password, dan tautan aktivasi.
  • Klik tautan yang dikirimkan buat aktifkan akun.
  • Dan kamu udah bisa Login ke DJP Online.
  • Bagaimana jika lupa nomor EFIN?

    Ada dua cara yang bisa dilakukan Wajib Pajak buat mendapatkan kembali EFIN, yaitu lewat telepon dan email.

    Cara meminta EFIN kalau lupa lewat telepon

  • Ajukan permintaan EFIN kembali dengan telepon KPP.
  • Penelepon harus WP Orang Pribadi atau Wakil WP Badan.
  • Buat WP Orang Pribadi, petugas bakal bertanya-tanya buat verifikasi, seperti NPWP, Nama, NIK, alamat tempat tinggal, alamat email yang terdaftar di DJP Online, dan nomor telepon yang terdaftar di layanan DJP.
  • Buat WP Badan, petugas bakal bertanya-tanya buat verifikasi, seperti NPWP, Nama, NIK, alamat email yang terdaftar, nomor telepon yang terdaftar, EFIN salah satu pengurus yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan, nomor HP yang mengajukan, Tahun Pajak, Status dan Nominal SPT Tahunan Badan Terakhir yang dilaporkan.
  • Petugas memeriksa kesesuaian data.
  • Kalau sesuai, petugas mengirim nomor EFIN kembali dalam format PDF yang terlindungi password.
  • Petugas nantinya memberitahu password tersebut melalui sambungan telepon.
  • Buat mengetahui nomor telepon KPP, kamu bisa cari tahu di laman resmi Unit Kerja. 
  • Cara meminta EFIN kalau lupa lewat email

  • Ajukan permintaan EFIN kembali ke email KPP.
  • Satu email milik WP cuma buat satu permintaan aktivasi EFIN.
  • Buat WP Orang Pribadi, petugas bakal bertanya-tanya buat verifikasi, seperti NPWP, Nama, NIK, alamat tempat tinggal, alamat email yang terdaftar di DJP Online, dan nomor telepon yang terdaftar di layanan DJP.
  • Buat WP Badan, petugas bakal bertanya-tanya buat verifikasi, seperti NPWP, Nama, NIK, alamat email yang terdaftar, nomor telepon yang terdaftar, EFIN salah satu pengurus yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan, nomor HP yang mengajukan, Tahun Pajak, Status dan Nominal SPT Tahunan Badan Terakhir yang dilaporkan.
  • WP kirim swafoto dengan pegang KTP dan NPWP.
  • Petugas mengecek kesesuaian data.
  • Kalau sesuai, petugas mengirim EFIN kembali dalam format PDF ke email WP.
  • Begini cara bayar pajak online di layanan DJP

    cara bayar pajak DJP online
    Lapor pajak online (Instagram).

    Dengan DJP Online, kamu bisa bayar pajak lho. Layanan ini menyediakan e-Billing System sebagai sistem pembayaran tagihan pajak. Gimana cara bayar pajak lewat e-Billing System?

  • Login ke DJP Online.
  • Pilih e-Billing System.
  • Isi SSE.
  • Nanti muncul Form Surat Setoran Elektronik yang mesti kamu isi. Biasanya udah terisi secara otomatis. Jadi, kamu tinggal ubah kolom Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, isi Uraian pajak yang dibayarkan dan jumlah setorannya.
  • Kemudian pilih Simpan.
  • Klik Kode Billing.
  • Kilk Cetak Kode Billing.
  • Kamu bisa lakukan pembayaran di bank, kantor pos, ataupun ATM. Agar lebih cepat, kamu bisa manfaatkan fasilitas internet banking buat bayar pajak atau penerimaan negara. Cukup memasukkan Kode Billing maka kamu bisa melakukan pembayaran.

    Cara bayar pajak lewat ATM BCA, Mandiri, dan BRI

    Kalau kamu adalah nasabah BCA, Mandiri, ataupun BRI, berikut ini cara membayar pajak melalui mesin ATM.

    Cara membayar pajak di ATM BCA

  • Masukkan kartu ke mesin ATM.
  • Pilih menu Transaksi.
  • Pilih Lainnya kemudian klik Pembayaran.
  • Pilih Pajak kemudian Penerimaan Negara.
  • Input kode billing.
  • Konfirmasi dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) tercetak.
  • Cara membayar pajak di ATM Mandiri

  • Masukkan kartu ke mesin ATM.
  • Pilih menu Bayar/Beli lalu klik Penerimaan Negara.
  • Kemudian pilih Pajak dan input kode billing.
  • Konfirmasi dan BPN tercetak.
  • Cara membayar pajak di ATM BRI

  • Masukkan kartu ke mesin ATM.
  • Pilih Transaksi lalu klik Pembayaran.
  • Pilih Lainnya kemudian klik MPN.
  • Input kode billing dan konfirmasi pembayaran.
  • Tunggu BPN tercetak.
  • Cara bayar pajak lewat internet banking

    Buat kamu nasabah Bank Mandiri dan BRI, berikut ini cara membayar pajak lewat internet banking.

    1. Cara membayar pajak di Internet Banking Bank Mandiri

  • Login di Internet Banking Bank Mandiri dengan memasukkan User ID dan Password.
  • Pilih menu Pembayaran.
  • Pilih menu Pajak.
  • Pilih rekening buat transaksi.
  • Pilih jenis pajak 10035 Pajak.
  • Input kode billing lalu pilih Lanjutkan.
  • Klik menu tagihan pajak yang mau dibayar.
  • Kemudian pilih Lanjutkan.
  • Cek informasi billing lalu masukkan PIN.
  • Pilih Kirim.
  • BPN kemudian muncul.
  • 2. Cara membayar pajak di Internet Banking BRI

  • Login ke Internet Banking BRI melalui ib.bri.co.id.
  • Pilih menu Pembayaran.
  • Klik menu MPN.
  • Masukkan kode billing kemudian klik Buat Billing Pajak.
  • Isi semua kolom pada Rekam Data Billing Pajak.
  • Kemudian klik tombol Kirim.
  • Konfirmasi kalau benar dengan klik tombol Kirim.
  • Begitu kolom Kode Billing muncul, konfirmasi kalau benar dengan klik Bayar MPN.
  • Pilih no. rekening lalu klik Kirim buat bayar pajak.
  • Masukkan password dan kode m-token.
  • Klik ikon Print buat cetak bukti atau ikon PDF buat simpan bukti.
  • Kalau kurang bayar, bisa bayar pajak online dari rumah?

    Tentu aja bisa dengan menggunakan layanan internet banking. Seandainya saat melaporkan SPT online, ternyata kamu kurang bayar maka segera buat kode Billing buat bayar pajak kurang bayar tersebut.

    Setelah membayar, kamu menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang di dalamnya tertera Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN) dan tanggal setor. Baik NTPN maupun tanggal setor, keduanya bakal digunakan buat pelaporan kembali SPT.

    Cara lapor pajak online atau lapor SPT Tahunan

    lapor pajak DJP online
    Lapor SPT (Instagram).

    Di DJP Online kamu pun juga bisa lapor pajak online atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. Pertama-tama kamu harus mengetahui jenis SPT yang dilaporkan, apakah buat Orang Pribadi atau Badan.

    Buat Wajib Pajak Orang Pribadi, begini langkah-langkah lapor SPT Online.

  • Login ke djponline.pajak.go.id. dengan memasukkan NPWP, Password, dan Kode Keamanan.
  • Pilih menu E-Filing.
  • Pilih Buat SPT.
  • Terus kamu harus jawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan.
  • Kemudian pilih SPT yang disarankan dari sistem.
  • Isi Data SPT yang diminta sesuai dengan SPT yang kamu terima.
  • Setelah semuanya terisi, masukkan Kode Verifikasi dan Kirim SPT.
  • SPT pun udah kamu laporkan.
  • Buat Wajib Pajak Badan, begini langkah-langkah lapor SPT Online.

  • Kamu terlebih dahulu harus bikin SPT di aplikasi e-SPT yang tersedia di pajak.go.id.
  • Isi SPT di aplikasi e-SPT.
  • Bikin SPT dalam format .csv di aplikasi e-SPT.
  • Kemudian scan lampiran dalam format .pdf.
  • Nantinya format bakal di-upload ketika lakukan E-Filing.
  • Buat lapor SPT, langkah-langkah awalnya sama dengan lapor SPT WP Orang Pribadi. Bedanya, di-upload dokumennya.
  • Setelah semua proses E-Filing selesai, bukti pelaporan bakal dikirim ke email milikmu. Di email tersebut tertera jelas Nama, NPWP, Tahun Pajak, Jenis SPT, Status SPT, hingga Tanggal Penyampaian.

    Pengertian E-Filing

    E-Filing adalah cara lapor pajak online atau Surat Pemberitahuan (SPT) secara real time lewat website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) online. Seperti yang diterangkan di atas, layanan DJP gak cuma buat melakukan pembayaran pajak, tapi juga melaporkan pajak.

    Siapakah yang wajib melaporkan SPT Tahunan?

    Mereka yang berstatus Wajib Pajak (WP) dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diharuskan melaporkan SPT Tahunan.

    Walaupun begitu, ada juga yang gak wajib melaporkan SPT Tahunan dengan kriteria:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilan neto selama setahun gak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  • Wajib Pajak Orang Pribadi yang gak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.
  • Kapan SPT Tahunan dilaporkan?

    Baik Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan, keduanya dikenakan batas waktu pelaporan yang berbeda-beda.

  • SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi: 3 Bulan setelah akhir Tahun Pajak atau 31 Maret.
  • SPT Tahunan Wajib Pajak Badan: 4 Bulan setelah akhir Tahun Pajak atau 30 April.
  • Sanksi tidak melaporkan SPT Tahunan

    Sebaiknya laporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu kalau kamu emang termasuk yang diwajibkan. Sebab ada sanksi buat mereka yang gak melaporkan SPT Tahunan. Berikut ini sanksinya.

  • Sanksi gak lapor SPT Tahunan PPh WP OP: Rp100.000.
  • Sanksi gak lapor SPT Tahunan PPh WP Badan: Rp1.000.000.
  • Apakah lapor pajak harus secara online?

    Sebenarnya, pelaporan pajak atau SPT Tahunan secara online bertujuan mempermudah Wajib Pajak (WP) dalam melaksanakan kewajibannya. Jadi, membayar atau melapor lewat DJP Online memperingkas waktumu dalam melakukan kewajiban tersebut.

    Kalau pun kamu mau melapor langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), itu bukan menjadi persoalan. Satu hal penting setiap WP (yang bukan pengecualian) harus memenuhi kewajibannya ke negara dengan menyetor pajak dan melaporkannya.

    Sampai sini udah jelas kan cara daftar, bayar, dan lapor pajak lewat DJP Online? Jadi, gak usah ribet-ribet kayak dulu dengan datang ke KPP cuma buat lapor SPT.