Ini Lho Cara Cepat Bayar Pajak dan Lapor SPT dengan DJP Online
Lapor pajak online atau umumnya disebut lapor SPT online secara resmi dapat dilakukan melalui website DJP Online kelolaan pemerintah.
Prosesnya mudah, praktis, dan bisa dilakukan di rumah. Lagian juga siapa sih yang mau merepotkan dirinya dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak atau KPP cuma buat lapor SPT?
Apalagi generasi milenial yang dikenal tech savvy. Pasti mereka ogah banget sama proses yang ribet dan lama.
Makanya DJP Online ini dihadirkan sebagai solusi agar para Wajib Pajak ini taat menjalankan kewajibannya. Buat kamu yang baru bekerja atau belum daftar, segera deh daftarkan diri agar bisa akses layanan pajak online. Gimana caranya? Simak terus yuk bahasannya berikut ini.
Apa itu DJP Online?
DJP Online adalah salah satu versi layanan Surat Setoran Elektronik (SSE) Pajak yang ditujukan sebagai saluran bayar dan lapor pajak secara online atau e-Filing. Layanan DJP ini adalah versi kedua yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak.
Dulunya ada tiga versi SSE Pajak yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak, yaitu:
Ketiga SSE Pajak tersebut akhirnya dilebur menjadi satu layanan sejak 1 Januari 2020.
Jadi, Direktorat Jenderal Pajak mengalihkan semua layanan pembayaran pajak dan lapor pajak online ke SSE Pajak 2 atau DJP Online. Itu berarti layanan SSE Pajak 1 dan SSE Pajak 3 udah gak aktif lagi.
Ini cara daftar akun DJP Online
Kamu bisa lapor pajak online atau SPT online alias e-Filing kalau memiliki akun di DJP Online. Gimana cara memiliki akunnya?
Kamu sebelumnya harus memiliki Electronic Filing Identification Number atau EFIN sebagai syarat utama pendaftaran. EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak buat Wajib Pajak agar bisa akses DJP Online.
Cara mendapatkan EFIN
EFIN ini bisa didapat di KPP terdekat khusus WP Orang Pribadi atau KPP Terdaftar khusus WP Badan. Sebelum kamu ajukan permohonan aktivasi EFIN, ada beberapa dokumen yang mesti disiapkan, yaitu:
Buat WP Orang Pribadi
Buat WP Badan
Catatan: Semua dokumen di atas harus ditunjukkan aslinya dan disertakan fotokopiannya.
Setelah semuanya siap, kamu datangi KPP yang dituju. Lalu isi Formulir Permohonan Aktivasi EFIN. Jangan lupa sertakan alamat email aktif buat komunikasi. Begitu semuanya selesai, nantinya petugas KPP menyerahkan lembaran EFIN yang berisikan kode aktivasi.
Bisakah mendapatkan nomor EFIN tanpa ke Kantor Pelayanan Pajak?
Tanpa perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP), kamu bisa meminta nomor EFIN melalui email pajak KPP. Berikut ini langkah-langkahnya.
Langkah-langkah daftar akun DJP Online
Terakhir, kamu tinggal daftarkan diri secara online. Berikut ini adalah langkah-langkah daftar akun DJP Online.
Bagaimana jika lupa nomor EFIN?
Ada dua cara yang bisa dilakukan Wajib Pajak buat mendapatkan kembali EFIN, yaitu lewat telepon dan email.
Cara meminta EFIN kalau lupa lewat telepon
Cara meminta EFIN kalau lupa lewat email
Begini cara bayar pajak online di layanan DJP
Dengan DJP Online, kamu bisa bayar pajak lho. Layanan ini menyediakan e-Billing System sebagai sistem pembayaran tagihan pajak. Gimana cara bayar pajak lewat e-Billing System?
Kamu bisa lakukan pembayaran di bank, kantor pos, ataupun ATM. Agar lebih cepat, kamu bisa manfaatkan fasilitas internet banking buat bayar pajak atau penerimaan negara. Cukup memasukkan Kode Billing maka kamu bisa melakukan pembayaran.
Cara bayar pajak lewat ATM BCA, Mandiri, dan BRI
Kalau kamu adalah nasabah BCA, Mandiri, ataupun BRI, berikut ini cara membayar pajak melalui mesin ATM.
Cara membayar pajak di ATM BCA
Cara membayar pajak di ATM Mandiri
Cara membayar pajak di ATM BRI
Cara bayar pajak lewat internet banking
Buat kamu nasabah Bank Mandiri dan BRI, berikut ini cara membayar pajak lewat internet banking.
1. Cara membayar pajak di Internet Banking Bank Mandiri
2. Cara membayar pajak di Internet Banking BRI
Kalau kurang bayar, bisa bayar pajak online dari rumah?
Tentu aja bisa dengan menggunakan layanan internet banking. Seandainya saat melaporkan SPT online, ternyata kamu kurang bayar maka segera buat kode Billing buat bayar pajak kurang bayar tersebut.
Setelah membayar, kamu menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang di dalamnya tertera Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN) dan tanggal setor. Baik NTPN maupun tanggal setor, keduanya bakal digunakan buat pelaporan kembali SPT.
Cara lapor pajak online atau lapor SPT Tahunan
Di DJP Online kamu pun juga bisa lapor pajak online atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. Pertama-tama kamu harus mengetahui jenis SPT yang dilaporkan, apakah buat Orang Pribadi atau Badan.
Buat Wajib Pajak Orang Pribadi, begini langkah-langkah lapor SPT Online.
Buat Wajib Pajak Badan, begini langkah-langkah lapor SPT Online.
Setelah semua proses E-Filing selesai, bukti pelaporan bakal dikirim ke email milikmu. Di email tersebut tertera jelas Nama, NPWP, Tahun Pajak, Jenis SPT, Status SPT, hingga Tanggal Penyampaian.
Pengertian E-Filing
E-Filing adalah cara lapor pajak online atau Surat Pemberitahuan (SPT) secara real time lewat website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) online. Seperti yang diterangkan di atas, layanan DJP gak cuma buat melakukan pembayaran pajak, tapi juga melaporkan pajak.
Siapakah yang wajib melaporkan SPT Tahunan?
Mereka yang berstatus Wajib Pajak (WP) dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diharuskan melaporkan SPT Tahunan.
Walaupun begitu, ada juga yang gak wajib melaporkan SPT Tahunan dengan kriteria:
Kapan SPT Tahunan dilaporkan?
Baik Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan, keduanya dikenakan batas waktu pelaporan yang berbeda-beda.
Sanksi tidak melaporkan SPT Tahunan
Sebaiknya laporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu kalau kamu emang termasuk yang diwajibkan. Sebab ada sanksi buat mereka yang gak melaporkan SPT Tahunan. Berikut ini sanksinya.
Apakah lapor pajak harus secara online?
Sebenarnya, pelaporan pajak atau SPT Tahunan secara online bertujuan mempermudah Wajib Pajak (WP) dalam melaksanakan kewajibannya. Jadi, membayar atau melapor lewat DJP Online memperingkas waktumu dalam melakukan kewajiban tersebut.
Kalau pun kamu mau melapor langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), itu bukan menjadi persoalan. Satu hal penting setiap WP (yang bukan pengecualian) harus memenuhi kewajibannya ke negara dengan menyetor pajak dan melaporkannya.
Sampai sini udah jelas kan cara daftar, bayar, dan lapor pajak lewat DJP Online? Jadi, gak usah ribet-ribet kayak dulu dengan datang ke KPP cuma buat lapor SPT.