DJP Online: Panduan Registrasi, Lapor, dan Bayar Pajak

Persyaratan untuk Bisa Daftar Pajak Online

DJP Online adalah layanan perpajakan yang disediakan oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak) secara online. Melalui layanan ini, Anda dapat menyelesaikan berbagai kewajiban terkait pajak tanpa perlu mendatangi kantor pajak.

Fitur yang terdapat pada laman situs ini:

  • e-Form yaitu formulir SPT elektronik yang dapat diunduh.
  • e-Filling yaitu pelaporan SPT secara online.
  • e-Billing yaitu fitur pembayaran pajak secara online.
  • Cara Daftar Akun di DJP Online

    Cara Daftar Akun di DJP Online

    Untuk bisa menggunakan fitur-fitur yang telah disebutkan sebelumnya, tentu saja Anda harus mendaftarkan akun di situs DJP Online terlebih dahulu.

    Berikut beberapa hal penting yang perlu Anda siapkan:

  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • Nomor EFIN (Jika belum ada, akan dijelaskan di bawah)
  • Alamat email yang aktif
  • EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas wajib pajak untuk melakukan berbagai transaksi elektronik di situs DJP Online. Jadi, EFIN ini semacam ID atau username bagi wajib pajak.

    Hanya saja, untuk mengurus pembuatan nomor EFIN tersebut, Anda tetap perlu mendatangi KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat. Sila bawa dokumen berikut ini:

    1. Formulir aktivasi EFIN yang sudah diisi (dapat Anda unduh di situs Pajak.go.id).
    2. Asli dan fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
    3. Asli dan fotokopi NPWP

    Setelah mendapatkan nomor EFIN, simpan dengan benar agar Anda tak perlu mencetak lagi ke kantor pajak terdekat. Kemudian, Anda pun dapat mendaftarkan akun di laman situs DJP Online.

    1. Buka situs DJP Online

    Alamat situs DJP Online yang benar adalah https://djponline.pajak.go.id/. Klik bagian Daftar di Sini.

    2. Isi data pada formulir yang muncul

    Isi formulir yang muncul, mulai dari data NPWP, EFIN, dan Kode Keamanan. Kemudian, klik Verifikasi.

    3. Buat password 

    Segera setelah mengklik Verifikasi, formulir selanjutnya muncul dengan informasi data Anda pada NPWP. Anda pun cukup mengisi alamat email dan nomor handphone. Kemudian, isi pula kolom password dan konfirmasi password dan klik Simpan. Jangan sampai lupa password Anda ya!

    4. Cek email dan aktivasi pendaftaran

    Cek email Anda. Biasanya email-nya diberi subjek [DJP Online] Aktivasi dengan email pengirim adalah efilling@pajak.go.id. Buka email tersebut dan klik tautan yang diberikan. 

    Setelah mengklik tautan tersebut, Anda pun akan diarahkan ke laman situs DJP Online dan terdapat pesan “REQUEST_SUCCEED”.

    Kini, Anda pun sudah bisa menggunakan berbagai fitur yang terdapat di situs DJP Online. Silakan login ke laman tersebut menggunakan nomor NPWP dan password.

    Alasan Pendaftaran Akun DJP Online Gagal

    Alasan Pendaftaran Akun DJP Online Gagal

    Sayangnya, kadang kala proses pendaftaran yang disebutkan di atas bisa saja gagal. Beberapa permasalahan yang terjadi, di antaranya adalah:

    1. Kode Keamanan yang Anda isikan tidak sesuai. 
    2. Tautan verifikasi sudah kedaluarsa.
    3. Terdapat pesan “REG007 NPWP Sudah Terdaftar” yang berarti NPWP sudah terdaftar namun Anda tidak mengklik tautan verifikasi.
    4. Email yang Anda gunakan sudah tidak aktif. Kalau begitu, sila daftar ulang.

    Kode Error Pada Laman DJP Online

    Kode Error Pada Laman DJP Online

    Selain pendaftaran akun DJP Online Anda bisa saja gagal, ada pula beberapa kendala lain yang dapat terjadi. Biasanya akan muncul kode error seperti berikut:

    1. Kode Error SO0001 NPWP Tidak Ditemukan atau Kode Error SO0007 Invalid Credential: Apabila Anda yakin NPWP yang dimasukkan sudah benar, permasalahannya bisa saja terjadi pada penyimpanan data di kantor pajak.
    2. Kode Error SO0002 Data Pengguna Tidak Ditemukan: Kode error seperti ini berarti Anda sudah mendaftarkan diri di DJP Online tetapi tidak mengklik tautan verifikasi.
    3. Kode Error SO0004 pengguna belum aktif: Kode error saat Anda belum verifikasi tetapi juga tidak mendapatkan email. Tunggu 10 menit, apabila belum menerima kode aktivasi maka buka laman situs utama DJP Online dan klik bagian “Belum menerima link aktivasi? klik di sini”.
    4. Kode Error SO0005 Email sudah digunakan: Email yang Anda gunakan untuk mendaftarkan akun sudah pernah diregistrasikan.
    5. Kode Error SO0006 Kegagalan Autentikasi: Kode error ini muncul apabila tautan aktivasi tidak sinkron dengan database yang ada di DJP Online. Silakan buka laman situs DJP Online dan klik “Belum menerima link aktivasi? klik di sini”.

    Panduan Menggunakan DJP Online

    lapor pajak

    Lapor SPT Melalui DJP Online

    Sebagai informasi, lapor SPT harus sudah dilakukan sebelum tanggal 31 Maret setiap tahun. Berikut langkah-langkah untuk lapor SPT melalui DJP Online. Dengan catatan, jangan lupa untuk mendapatkan kode EFIN dan punya akun DJP Online terlebih dahulu (sudah dijelaskan di bagian atas).

    1. Buka laman situs DJP Online djponline.pajak.go.id.
    2. Masukkan data NPWP, password, dan Kode Keamanan.
    3. Klik menu e-Filling.
    4. Klik Buat SPT, jawab pertanyaan yang diberikan.
    5. Pilih SPT yang disarankan oleh sistem.
    6. Isi data SPT sesuai data SPT yang Anda terima dari perusahaan.
    7. Pelaporan SPT pun telah selesai.

    Bayar Pajak Melalui DJP Online

    Selain lapor SPT, Anda pun bisa sekaligus membayar pajak lewat DJP Online. Berikut panduannya:

    1. Buka laman wesbite DJP Online djponline.pajak.go.id.
    2. Masuk dengan akun DJP Online Anda.
    3. Klik menu e-Billing System.
    4. Akan muncul formulir SSE (Surat Setoran Elektronik). Biasanya data terisi otomatis. Namun, Anda tetap harus mengubah data di bagian kolom Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, dan uraian pajak yang harus dibayarkan serta jumlah setorannya.
    5. Klik Simpan.
    6. Klik Kode Billing.
    7. Klik Cetak Kode Billing.
    8. Lakukan pembayaran di melalui kantor pos, bank, ATM, atau Internet Banking. Gampangnya, Anda dapat membayar tagihan pajak tersebut melalui ATM atau Internet Banking. Pilih menu Pembayaran > Pajak > Penerimaan Negara. Kemudian, masukkan kode Billing yang sudah Anda dapatkan tadi.

    Bagi yang belum memiliki akun DJP Online, yuk, jangan lupa daftar! Berbagai fitur yang tersedia di laman situs tersebut akan sangat membantu Anda menunaikan kewajiban terkait pajak tanpa perlu datang ke KPP terdekat.