DPLK, Reksa Dana untuk Pensiun yang Bisa Dipakai Keliling Indonesia

asuransi lansia

Orang kerja buat apa sih? Cari duit? Terus, kalau duit sudah terkumpul mau diapain? Dibawa mati?

Sayangnya, duit yang didapat dari kerja keras gak bisa dibawa masuk ke liang lahad. Tapi tetap saja hasil membanting tulang dan memeras keringat itu harus dipastikan masih tersisa saat tulang sudah keropos dan keringat jarang mengalir.

Artinya, uang yang dikumpulkan saat bekerja sebaiknya disisakan untuk memenuhi kebutuhan saat sudah tak bekerja alias pensiun. Kalau sudah pensiun, pemasukan seseorang pastinya beda dengan saat dia masih bekerja.

Jika gak punya uang yang cukup saat pensiun, bisa-bisa hidup terlunta-lunta saat usia sudah senja. Karena itulah pemerintah mau membantu dengan menerapkan program Jaminan Hari Tua (JHT) lewat BPJS Ketenagakerjaan.

Selain pemerintah, ada pihak lain yang menawarkan program dana pensiun, yaitu bank. Program ini bernama dana pensiun lembaga keuangan (DPLK). Ada juga perusahaan asuransi jiwa yang menawarkannya.

Weits, tunggu dulu, kalau sudah ada  JHT, ngapain keluar duit lagi buat reksa dana untuk pensiun? Eng..ing..eng..Sudah tahu kan bahwa pemerintah mengatakan JHT adalah program yang menjamin kebutuhan dasar seseorang saat pensiun?

Berfokuslah pada frase “menjamin kebutuhan dasar”.  Kebutuhan dasar ialah sandang, pangan, dan papan.

Jadi duit JHT diproyeksikan hanya cukup buat memenuhi kebutuhan pokok manusia itu. Dengan demikian, duit itu belum pasti bisa dipakai buat hal yang sifatnya kebutuhan tersier, misalnya rekreasi keliling Indonesia!

Nah, karena itulah hadir DPLK. Duit yang terkumpul dari DPLK bisa digunakan untuk menambah uang jajan oma dan opa yang sudah pensiun untuk menikmati masa istirahatnya dari kerasnya dunia kerja.

DPLK sering disebut sebagai reksa dana karena dana dalam program itu diinvestasikan ke portofolio dalam bentuk kontrak investasi kolektif. Tapi sebenarnya DPLK berbeda dengan reksa dana.

Perbedaan itu antara lain dalam hal:

1. Pengambilan dana

DPLK: Baru bisa diambil setelah pensiun
Reksa dana: Fleksibel, sesuai dengan jenis reksa dana

2. Batas penarikan dana

DPLK: Ada aturan dari Kementerian Keuangan. Sebagian bisa ditarik tunai, sebagian dibayar per bulan.
Reksa dana: Bebas ditarik sebagian atau seluruhnya secara langsung.

3. Pihak yang menawarkan

DPLK: Bank dan perusahaan asuransi jiwa
Reksa dana: Manajer investasi serta agen penjual bank dan non-bank

4. Pajak

DPLK: Pajak dikenakan saat pencairan dana
Reksa dana: Pajak dikenakan dalam proses investasi, jadi tak ada pajak lagi saat hasil investasi dicairkan

Cara Kerja DPLK

Sebelum mengulik cara kerja DPLK, kita lihat dulu definisi duit pensiun itu. Sesuai dengan penjelasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), DPLK merupakan dana pensiun yang dibentuk bank atau perusahaan asuransi jiwa bagi perorangan.

Cara kerja DPLK mirip dengan reksa dana, meski gak seratus persen sama. Persamaan reksa dana dan DPLK yaitu:

  1. Dana investasi dialokasikan ke sejumlah instrumen yang bisa dipilih investor, antara lain pasar uang, saham, dan obligasi.
  2. Menggunakan unit penyertaan.
  3. Tidak ada denda jika dalam suatu periode tak ada penyetoran dana unit penyertaan.

Mari kita ambil contoh cara kerja DPLK yang ditawarkan Bank Negara Indonesia (BNI), yang diberi nama BNI Simponi. Secara umum setoran minimal DPLK setiap bulan yakni Rp100 ribu, seperti DPLK BRI.  Tapi DPLK BNI Simponi Rp50 ribu, tapi setoran awal minimal Rp250 ribu.

Ada beberapa perusahaan yang menawarkan DPLK kepada karyawannya. Kalau kita ikut DPLK lewat perusahaan, ada 2 kemungkinan soal setoran DPLK:

  1. Setoran dibagi antara pekerja dan perusahaan. Misalnya pekerja 50 persen, perusahaan 50 persen.
  2. Setoran diberikan seluruhnya oleh pekerja.

Setoran itu diberikan lewat pemotongan gaji bulanan. Jadi pekerja gak perlu berhubungan langsung dengan bank buat bayar setoran DPLK. Karena bersifat perorangan, pekerja yang sudah keluar dari tempat kerjanya bisa melanjutkan sendiri setoran DPLK itu.

Selain lewat perusahaan, DPLK secara pribadi juga bisa. Caranya, datang ke bank atau perusahaan asuransi dan  mendaftar. Kemudian setoran bisa diberikan lewat transfer atau pendebetan secara otomatis.

Sama seperti reksa dana, duit setoran itu akan diolah menjadi dana investasi di sejumlah instrumen. Jadi, risiko investasi juga ada. Tapi risiko DPLK terhitung kecil karena sifatnya jangka panjang (dana baru bisa diambil setelah pensiun).

Simulasi Keuntungan DPLK

Namanya investasi, keuntungan DPLK hanya bisa diproyeksikan. Tapi selama ini belum pernah ada hasil investasi DPLK yang bermasalah.

Return alias imbal hasil DPLK umumnya diasumsikan 8-10 persen per tahun. Jika menggunakan alat simulasi DPLK BNI dengan data:

  • Usia: 30 tahun
  • Usia pensiun: 55 tahun
  • Setoran bulanan: Rp50 ribu
  • Setoran awal: Rp250 ribu
  • Jumlah dana yang didapat saat nanti pensiun sebesar Rp59.988.581, belum termasuk pajak tapi sudah meliputi biaya administrasi dan biaya pengelolaan.

    Lumayan kan, buat tambah-tambah dana pensiun dari JHT. Dengan duit tambahan dari reksa dana untuk pensiun itu, gak hanya kebutuhan pokok yang bisa dipenuhi. Impian berkeliling Indonesia yang indah tiada tara ini pun bisa terwujud.