Apa Itu DPLK, Manfaat, dan Cara Daftarnya

DPLK adalah dana pensiun lembaga keuangan

Dana Pensiun Lembaga Keuangan atau DPLK adalah lembaga yang mengelola dana pensiun untuk pegawai perusahaan dan perorangan. DPLK dikelola oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa yang melaksanakan program pensiun dengan sistem pembayaran iuran. 

Pada dasarnya, program ini mirip dengan program Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan. Gaji kamu dipotong secara otomatis setiap bulan, lalu uang tersebut dikelola oleh DPLK sebagai dana pensiun.

Hanya saja, keanggotaan di DPLK tidak bersifat wajib. Kamu juga dibebaskan untuk menentukan besaran iuran kepesertaan. Meskipun sudah ada BPJS Ketenagakerjaan, program ini diperlukan buat menambah target dana pensiun kamu di masa depan.

Dalam artikel ini, kita akan membahas pengertian, manfaat, jenis, cara daftar, sampai tips memanfaatkan DPLK yang penting kamu ketahui. 

Apa itu DPLK?

DPLK adalah program yang mengelola dana pensiun kamu supaya nilainya berkembang. Lembaga yang mengelola program ini bakal menempatkan uang kamu ke dalam beberapa instrumen investasi, sehingga nilainya bisa mengikuti laju inflasi.

Uang yang kamu setor tersebut bisa diambil saat usia pensiun (55 tahun), atau pensiun dipercepat. Apabila karyawan meninggal dunia sebelum usia pensiun, maka dana bisa diambil oleh ahli warisnya.

Berbeda dengan program JHT BPJS Ketenagakerjaan, DPLK bersifat sukarela, jadi kamu boleh mendaftar atau tidak. Kamu juga bisa menentukan sendiri iuran yang disetor perbulannya. Tentunya semakin besar iuran yang kamu bayar, maka semakin besar juga dana terkumpul saat pensiun.

Nah, kamu bisa mendapatkan program ini dari kantor, atau mendaftarkan diri sendiri secara perorangan. Sehingga, program ini cocok buat karyawan yang ingin manfaat lebih, atau seorang wirausaha yang belum punya jaminan pensiun.

Manfaat DPLK

Pada dasarnya, Dana Pensiun Lembaga Keuangan mampu memberikan berbagai manfaat pensiun kepada karyawan dan perusahaan. Ada dua manfaat utama, antara lain:

1. Manfaat bagi karyawan

Setelah seorang karyawan menjadi peserta, dia akan memiliki keuntungan berupa:

  • Memiliki pendapatan tetap di hari tua.
  • Hasil investasi di Dana Pensiun Lembaga Keuangan bebas pajak.
  • Dapat mengurangi pajak penghasilan.
  • Berbagi iuran dengan pemberi kerja.
  • Manfaat program dibayarkan oleh penyelenggara Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
  • 2. Manfaat bagi perusahaan

    Di sisi yang hampir sama, perusahaan yang telah menjadi peserta DPLK mendapatkan beberapa keuntungan, antara lain:

  • Tidak direpotkan dengan pengelolaan investasi untuk dana pensiun para karyawan lagi.
  • Dapat mengurangi pajak penghasilan badan (PPh25).
  • Besaran iuran yang fleksibel dapat disesuaikan dengan kondisi perusahaan.
  • Dapat digunakan sebagai salah satu manfaat atau penghargaan terhadap loyalitas dan kinerja karyawan.
  • Cara menjadi peserta DPLK

    Ada beberapa langkah yang perlu ditempuh agar seseorang atau perusahaan bisa menjadi peserta DPLK. Untuk mengetahui lebih jelas, maka pahami penjelasannya seperti di bawah ini.

    1. Semua orang bisa jadi peserta

    Pada dasarnya, setiap karyawan, pekerja lepas, profesional, dan wiraswasta bisa saja menjadi peserta DPLK. Syaratnya, dia memiliki uang yang cukup di tabungan atau memiliki penghasilan untuk melunasi iuran wajib bulanan.

    Bukan hanya perorangan saja, program ini juga bisa dibeli oleh perusahaan. Sebagai contoh, perusahaan tempat kamu bekerja tidak ingin repot mengurusi dana pensiun karyawan, maka perusahaan bisa mendaftarkan semua karyawannya untuk mengikuti program ini.

    2. Datangi perusahaan penyelenggara DPLK

    Untuk menjadi peserta program ini secara mandiri, kamu juga harus mendatangi perusahaan penyelenggara. Kemudian, kamu akan mengisi formulir pendaftaran, melengkapi kelengkapan dokumen, dan menkamutangani berkas yang diperlukan.

    Beberapa bank atau perusahaan asuransi yang menawarkan program DPLK antara lain:

  • DPLK BRI
  • DPLK BNI
  • DPLK Muamalat
  • DPLK AXA Mandiri
  • Manulife DPLK 
  • 3. Bayar iuran pertama

    Jangan lupa membayar iuran pertama sebagai bukti bahwa kamu telah resmi terdaftar sebagai peserta. Setelah membayar iuran, kamu akan diberi kartu peserta dan laporan saldo dana peserta.

    Beberapa perusahaan DPLK di negeri ini telah menetapkan bahwa orang atau perusahaan mulai dianggap menjadi peserta setelah kartu peserta diterbitkan. Kepesertaan akan berakhir jika manfaat pensiun telah jatuh tempo atau seorang pekerja pindah ke perusahaan lain.

    Untuk mencari tahu berapa iuran yang perlu kamu setor tiap bulannya, tentu kamu harus punya target dana pensiun di masa depan. Yuk gunakan Kalkulator Dana Pensiun di bawah ini supaya mudah menghitungnya!

    Tips memanfaatkan DPLK secara maksimal

    Sebelum bergabung menjadi anggota, simak beberapa tips berikut terlebih dahulu supaya pengelolaan dana pensiun kamu lebih maksimal.

    Bergabung dari jauh hari sebelum pensiun

    Periode waktu investasi di DPLK paling ideal adalah 10-20 tahun agar keuntungan yang diperoleh menjadi lebih besar. Meski lama, tetapi perencanaan keuangan yang dibuat sekarang berpotensi berubah di masa mendatang dikarenakan situasi dan kondisi ekonomi yang tidak terprediksi.

    Ikut program secara mandiri gak masalah

    Semua orang bisa mengikuti program DPLK secara mandiri, termasuk orang yang tidak memiliki penghasilan tetap, selama sanggup melunasi iuran setiap bulan. Dengan kata lain, investasi di program ini tidak membutuhkan modal besar, melainkan konsistensi untuk menyetor secara berkala.

    Sebaiknya sudah memiliki NPWP

    Bagi peserta yang berusia lanjut disarankan membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagaimana DPLK termasuk lembaga pengelola investasi wajib pajak.

    Dengan memiliki NPWP, maka pajak dari bruto investasi tidak akan terkena pajak dua kali lipat pada saat pencairan DPLK. Pencairan total bruto investasi DPLK di bawah Rp50 juta tidak akan dikenai pajak, sedangkan di atas Rp50 juta dikenai pajak 5%.

    Sebagai simulasi, jika kamu memiliki dana investasi DPLK sebesar Rp80 juta, maka NPWP kena pajak kamu adalah Rp4 juta. Namun, bagi yang tidak memiliki NPWP akan dikenai pajak Rp8 juta atau dua kali lipat.

    Supaya perencanaan dana pensiun kamu semakin matang, yuk simak ulasannya di video berikut.

    Tips dari Lifepal! Untuk mempersiapkan masa pensiun kamu nanti, tak ada salahnya untuk mendaftar sebagai peserta DPLK.

    Nanti, dana pensiun yang sudah kamu setorkan, bisa kamu ambil di masa pensiun, yakni saat usia 55 tahun. Atau, saat kamu meninggal dunia, maka ahli waris kamu bisa mengambilnya untuk kamu.

    Selain mempersiapkan dana pensiun, jangan lupa juga untuk memproteksi finansial kamu dengan asuransi, ya.

    Investasi tanpa perlindungan finansial seperti asuransi tentunya malah bisa membuat tabungan kamu habis. Sebab, kita tidak pernah tahu musibah atau risiko yang akan terjadi nantinya.

    Kamu bisa membeli asuransi online di Lifepal dan dapatkan diskon hingga 25%!

    Jenis-jenis DPLK

    Sangat banyak jenis-jenis DPLK untuk kamu. Penyelenggara program dana pensiun ini pun bisa datang dari lembaga perbankan maupun perusahaan asuransi jiwa. Beberapa lembaga perbankan yang menyediakan DPLK adalah:

  • Bank Syariah Muamalat
  • Bank BPD Jawa Tengah
  • Bank Maspion
  • Bank Mandiri
  • Bank BJB
  • Bank BRI
  • Bank BNI
  • Di lain sisi, perusahaan asuransi jiwa yang menyediakan DPLK meliputi:

  • Asuransi Jiwa Tugu Mandiri
  • Astra Life
  • Equity Life Indonesia
  • Manulife Indonesia
  • Central Asia Raya (CAR Life)
  • Allianz Indonesia
  • AIA Indonesia
  • Askrida Jiwa
  • Bumiputera
  • Bringin Life (BRI Life)
  • Indolife
  • Miralife
  • AXA Mandiri
  • Tanya jawab seputar DPLK

    Siapa saja bisa menjadi peserta dalam program DPLK, mulai dari karyawan kantoran, pekerja lepas, sampai wirausaha. Jika kamu adalah karyawan perusahaan, kamu bisa mendapatkan program ini dari kantor atau mendaftar sendiri, ya!

    Ada banyak manfaat yang bisa didapatkan dari program ini: bisa menabung dana pensiun secara konsisten, nilai tabungan pensiun kamu bakal bertambah karena diinvestasikan, dan masa tua kamu akan aman.

    Program DPLK sudah diatur dalam Undang-undang No. 11 Tahun 1992. Dalam peraturan tersebut, hak peserta dilindungi oleh negara, ya! Pasalnya, dana milik peserta tidak termasuk ke dalam harta kekayaan bank pengelola, sehingga jika ada masalah keuangan pada pengelola, uang simpanan gak akan terdampak.

    Untuk menanggung biaya servis dan perbaikan mobil, kamu bisa memanfaatkan asuransi mobil. Asuransi mobil akan menjaminmu dari mahalnya biaya perbaikan dan servis mobil sehingga kamu tidak perlu mengeluarkan uang terlalu banyak. 

    Sama halnya dengan manfaat asuransi motor yang mana bisa menanggung biaya perawatan dan perbaikan motor. Asuransi motor akan memberimu jaminan pelunasan tagihan servis dan perbaikan dalam berbagai skala kerusakan, mulai dari skala ringan dan berat serta bahkan jaminan ganti rugi jika motormu hilang akibat dicuri.