Cara Membuat Kode e-Billing di SSE buat Membayar Pajak
Kode Billing atau e-Billing pajak adalah kode identifikasi yang diterbitkan sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor.
Keberadaan kode e-Billing pajak diatur ketentuannya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.05/2014. Peraturan tersebut mengatur tentang Sistem Penerimaan Negara secara elektronik.
Terbitnya peraturan tersebut dilatarbelakangi perlunya menerapkan sistem penerimaan negara secara elektronik dalam rangka menyempurnakan penatausahaan dan pertanggungjawaban penerimaan negara.
Itulah sebabnya layanan DJP Online dengan salah satu fiturnya Surat Setoran Elektronik (SSE) diperkenalkan agar memudahkan Wajib Pajak melakukan penyetoran pajak secara online tanpa harus antre di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Namun, penyetoran pajak online ini bisa terjadi dengan menggunakan kode e-Billing. Mau tahu cara mendapatkan e-Billing Pajak? Berikut ini ulasannya.
Kode e-Billing diperlukan buat membayar pajak secara online
Kode Billing atau e-Billing pajak menjadi syarat mutlak agar dapat menyetor pajak secara online. Kode pembayaran 15 digit ini diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai Biller.
Kode Billing bisa diperoleh Wajib Pajak dari Biller dengan mendaftarkan diri terlebih dahulu buat memiliki akun login DJP Online. Melalui aplikasi DJP Online, Wajib Pajak nantinya membayar setoran pajak lewat Surat Setoran Elektronik (SSE) pajak.
Ini keuntungan menggunakan SSE pajak
Adanya Surat Setoran Elektronik (SSE) memberi efisiensi dalam melakukan pembayaran pajak. Sebab SSE memungkinkan Wajib Pajak membayar setoran pajak secara online.
Dulunya Wajib Pajak harus membayar pajak langsung di kantor pajak. Sekalipun caranya berkembang menjadi pembayaran pajak lewat bank, tetap aja cara tersebut belum efisien bagi Wajib Pajak yang harus ikut antrean supaya dilayani.
Namun, antrean dengan segala kesulitan pembayaran pajak telah tertangani berkat adanya fitur SSE pajak dalam aplikasi DJP Online.
Cara registrasi akun DJP Online agar bisa membuat kode e-Billing
Untuk memanfaatkan Surat Setoran Elektronik (SSE) supaya bisa membayar pajak secara online, Wajib Pajak terlebih dahulu memiliki akun DJP Online. Lalu, bagaimana cara registrasinya?
Wajib punya EFIN buat registrasi DJP Online, ini syarat dan caranya
Di bawah ini syarat-syarat agar mendapatkan Electronic Filing Identification Number atau EFIN dari Kantor Pelayanan Pajak.
Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP)
Wajib Pajak Badan (WP Badan)
Dengan melengkapi syarat-syarat di atas, proses pembuatan EFIN berlangsung gak sampai 1 hari kerja.
Cara mendapat nomor EFIN tanpa perlu datang ke Kantor Pajak
Di bawah ini tahap-tahap memperoleh nomor EFIN tanpa perlu ke Kantor Pelayanan Pajak.
Tahap-tahap registrasi dan aktivasi akun DJP Online
Cara membuat kode e-Billing pajak di Surat Setoran Elektronik (SSE)
Setelah terdaftar dan memiliki akun DJP Online, Wajib Pajak udah bisa melakukan pembayaran pajak elektronik lewat SSE pajak. Berikut ini langkah-langkahnya.
Kode e-Billing yang diterima Wajib Pajak udah dapat digunakan buat menyetor pajak secara online di ATM, internet banking, mobile banking, teller bank, ataupun kantor pos.
Cara lain membuat kode e-Billing lewat Twitter dan Live Chat
Selain melalui SSE pajak di akun DJP Online, Wajib Pajak juga bisa lho mendapat kode billing lewat Twitter @kring_pajak dan layanan Live Chat pajak.go.id. Bagaimana caranya?
Cara membuat kode billing di Twitter @kring_pajak
Cara membuat kode billing di Live Chat pajak.go.id
Persiapan yang dilakukan Wajib Pajak buat meminta kode billing di Twitter dan Live Chat
Ini data-data yang perlu disiapkan Wajib Pajak agar mendapat kode billing dari Twitter dan Live Chat.
Cara membayar pajak online dengan kode e-Billing di ATM
Mau membayar pajak di mesin ATM? Ini langkah-langkahnya, mulai dari membayar pajak di ATM Bank BRI, BCA, BNI, dan Mandiri.
Cara membayar pajak di ATM BRI
Cara membayar pajak di ATM BCA
Cara membayar pajak di ATM BNI
Cara membayar pajak di ATM Mandiri
Aplikasi pembayaran mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Tak hanya lewat SSE pajak, Twitter, ataupun Live Chat, Wajib Pajak juga bisa mendapat kode billing buat melakukan pembayaran pajak di Application Service Provider (ASP).
Aplikasi tersebut telah bekerja sama alias bermitra secara resmi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berdasarkan Pengumuman Nomor: PENG-02/PJ.09/2019. Berikut ini pilihan ASP tersebut.
Dengan semua kemudahan yang diberikan DJP, kita pun menjadi lebih mudah saat membayar pajak online. Jangan sampai telat bayar pajak karena telat membayar pajak berarti denda, lho. Yuk, dicoba bayar pajak dengan kode e-Billing dari DJP!