Cara Membuat Kode e-Billing di SSE buat Membayar Pajak

e-billing

Kode Billing atau e-Billing pajak adalah kode identifikasi yang diterbitkan sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor.

Keberadaan kode e-Billing pajak diatur ketentuannya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.05/2014. Peraturan tersebut mengatur tentang Sistem Penerimaan Negara secara elektronik.

Terbitnya peraturan tersebut dilatarbelakangi perlunya menerapkan sistem penerimaan negara secara elektronik dalam rangka menyempurnakan penatausahaan dan pertanggungjawaban penerimaan negara.

Itulah sebabnya layanan DJP Online dengan salah satu fiturnya Surat Setoran Elektronik (SSE) diperkenalkan agar memudahkan Wajib Pajak melakukan penyetoran pajak secara online tanpa harus antre di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). 

Namun, penyetoran pajak online ini bisa terjadi dengan menggunakan kode e-Billing. Mau tahu cara mendapatkan e-Billing Pajak? Berikut ini ulasannya.

Kode e-Billing diperlukan buat membayar pajak secara online

kode e-billing

Kode Billing atau e-Billing pajak menjadi syarat mutlak agar dapat menyetor pajak secara online. Kode pembayaran 15 digit ini diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai Biller.

Kode Billing bisa diperoleh Wajib Pajak dari Biller dengan mendaftarkan diri terlebih dahulu buat memiliki akun login DJP Online. Melalui aplikasi DJP Online, Wajib Pajak nantinya membayar setoran pajak lewat Surat Setoran Elektronik (SSE) pajak.

Ini keuntungan menggunakan SSE pajak

Adanya Surat Setoran Elektronik (SSE) memberi efisiensi dalam melakukan pembayaran pajak. Sebab SSE memungkinkan Wajib Pajak membayar setoran pajak secara online.

Dulunya Wajib Pajak harus membayar pajak langsung di kantor pajak. Sekalipun caranya berkembang menjadi pembayaran pajak lewat bank, tetap aja cara tersebut belum efisien bagi Wajib Pajak yang harus ikut antrean supaya dilayani.

Namun, antrean dengan segala kesulitan pembayaran pajak telah tertangani berkat adanya fitur SSE pajak dalam aplikasi DJP Online.

Cara registrasi akun DJP Online agar bisa membuat kode e-Billing

EFIN dan e-filing pajak pribadi

Untuk memanfaatkan Surat Setoran Elektronik (SSE) supaya bisa membayar pajak secara online, Wajib Pajak terlebih dahulu memiliki akun DJP Online. Lalu, bagaimana cara registrasinya?

Wajib punya EFIN buat registrasi DJP Online, ini syarat dan caranya

Di bawah ini syarat-syarat agar mendapatkan Electronic Filing Identification Number atau EFIN dari Kantor Pelayanan Pajak.

Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP)

  • KTP
  • Paspor dan KITAS/KITAP khusus WNA 
  • NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
  • Wajib Pajak Badan (WP Badan)

  • Surat Penunjukan Pengurus pajak
  • KTP Pengurus
  • Paspor dan KITAS/KITAP Pengurus khusus WNA
  • NPWP atau SKT Pengurus
  • NPWP atau SKT WP Badan
  • Dengan melengkapi syarat-syarat di atas, proses pembuatan EFIN berlangsung gak sampai 1 hari kerja.

    Cara mendapat nomor EFIN tanpa perlu datang ke Kantor Pajak

    Di bawah ini tahap-tahap memperoleh nomor EFIN tanpa perlu ke Kantor Pelayanan Pajak.

  • Kirim permintaan aktivasi EFIN ke email resmi Kantor Pelayanan Pajak.
  • Satu email buat satu permintaan aktivasi EFIN.
  • Kirim swafoto dengan memegang KTP dan NPWP.
  • Petugas nantinya mengecek data.
  • Petugas memberi nomor EFIN dalam format PDF dan mengirimnya ke email WP kalau petugas menyatakan data yang diberikan sesuai.
  • Cek daftar email resmi KPP di laman Kantor Pajak di Indonesia.
  • Tahap-tahap registrasi dan aktivasi akun DJP Online

  • Buka website DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/.
  • Pilih menu Belum Menerima Email Aktivasi?
  • Masukkan NPWP, EFIN, dan Kode Keamanan.
  • Setelah itu, link aktivasi dikirim ke email Wajib Pajak.
  • Klik link untuk mengaktifkan akun DJP Online.
  • Username dan Password diberikan dan Wajib Pajak bisa login di aplikasi DJP Online.
  • Cara membuat kode e-Billing pajak di Surat Setoran Elektronik (SSE)

    Setelah terdaftar dan memiliki akun DJP Online, Wajib Pajak udah bisa melakukan pembayaran pajak elektronik lewat SSE pajak. Berikut ini langkah-langkahnya.

  • Login di aplikasi DJP Online dengan memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan password.e-filing pajak pribadi di DJP Online
  • Kemudian pilih menu Bayar dan pilih ikon e billing.e-billing
  • Isi Form Surat Setoran Elektronik dengan memasukkan NPWP, Nama, dan Alamat (telah ter-input otomatis). Kemudian memasukkan Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, hingga Jumlah Setor.Form SSE untuk mendapat e-billing
  • Setelah selesai, klik tombol Buat Kode Billing.Isi formulir SSE buat dapat e-billing
  • Isi kode keamanan.Isi kode keamanan buat dapat e-billing
  • Nantinya sistem bakal memunculkan Ringkasan Surat Setoran Elektronik.Ringkasan SSE kode e-billing
  • Klik tombol Cetak agar disediakan format lembaran Kode e-Billing tercetak.kode e-billing siap cetak
  • Kode e-Billing yang diterima Wajib Pajak udah dapat digunakan buat menyetor pajak secara online di ATM, internet banking, mobile banking, teller bank, ataupun kantor pos.

    Cara lain membuat kode e-Billing lewat Twitter dan Live Chat

    Selain melalui SSE pajak di akun DJP Online, Wajib Pajak juga bisa lho mendapat kode billing lewat Twitter @kring_pajak dan layanan Live Chat pajak.go.id. Bagaimana caranya?

    Cara membuat kode billing di Twitter @kring_pajak

  • Follow akun Twitter @kring_pajak.
  • Lakukan mention satu kali ke akun @kring_pajak dengan hastag #KodeBilling.
  • Nantinya admin akun Twitter @kring_pajak bakal reply atau langsung kirim Direct Message (DM) ke akun Wajib Pajak.
  • Cara membuat kode billing di Live Chat pajak.go.id

  • Buka website pajak.go.id.
  • Klik logo Live Chat yang berada di sudut kanan bawah.
  • Lalu pilih layanan Lupa EFIN, Billing, Kode Verifikasi – Online, dan isi field yang tersedia kemudian klik Submit.
  • Nanti petugas bakal melayani Wajib Pajak.
  • Persiapan yang dilakukan Wajib Pajak buat meminta kode billing di Twitter dan Live Chat

    Ini data-data yang perlu disiapkan Wajib Pajak agar mendapat kode billing dari Twitter dan Live Chat.

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Nama
  • Alamat email dan nomor handphone.
  • Jenis SPT, masa SPT, dan status SPT.
  • Cara membayar pajak online dengan kode e-Billing di ATM

    Bayar pajak di ATM

    Mau membayar pajak di mesin ATM? Ini langkah-langkahnya, mulai dari membayar pajak di ATM Bank BRI, BCA, BNI, dan Mandiri.

    Cara membayar pajak di ATM BRI

  • Masukkan PIN.
  • Pilih Transaksi Lain.
  • Pilih Pembayaran.
  • Pilih Lainnya dan pilih Lainnya kembali.
  • Pilih MPN.
  • Masukkan 15 digit kode billing.
  • Pastikan kalau semua data yang dimasukkan benar kemudian pilih Ya.
  • Cara membayar pajak di ATM BCA

  • Masukkan PIN.
  • Pilih Transaksi Lain.
  • Pilih Pembayaran.
  • Pilih MPN/Pajak.
  • Pilih Penerimaan Pajak.
  • Masukkan 15 digit kode billing.
  • Pilih Benar.
  • Pastikan kalau semua data yang dimasukkan benar kemudian pilih Ya.
  • Cara membayar pajak di ATM BNI

  • Masukkan PIN.
  • Pilih Menu Lain.
  • Pilih Pembayaran.
  • Pilih Pajak/Penerimaan Negara.
  • Pilih Pajak/PNBP/Bea & Cukai.
  • Masukkan 15 digit kode billing.
  • Pastikan kalau semua data yang dimasukkan benar kemudian pilih Ya.
  • Cara membayar pajak di ATM Mandiri

  • Masukkan PIN.
  • Pilih Bayar/Beli.
  • Pilih Lainnya.
  • Pilih Penerimaan Negara.
  • Pilih Pajak/PNBP/Bea & Cukai.
  • Masukkan 15 digit kode billing.
  • Pastikan kalau semua data yang dimasukkan benar kemudian pilih Ya.
  • Aplikasi pembayaran mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

    Tak hanya lewat SSE pajak, Twitter, ataupun Live Chat, Wajib Pajak juga bisa mendapat kode billing buat melakukan pembayaran pajak di Application Service Provider (ASP).

    Aplikasi tersebut telah bekerja sama alias bermitra secara resmi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berdasarkan Pengumuman Nomor: PENG-02/PJ.09/2019. Berikut ini pilihan ASP tersebut.

  • spt.co.id
  • pajakku.com
  • efiling.bri.co.id
  • online-pajak.com
  • aspbni.bni.co.id
  • klikpajak.id
  • PT Prima Wahana Caraka
  • Dengan semua kemudahan yang diberikan DJP, kita pun menjadi lebih mudah saat membayar pajak online. Jangan sampai telat bayar pajak karena telat membayar pajak berarti denda, lho. Yuk, dicoba bayar pajak dengan kode e-Billing dari DJP!