Selain paspor biasa, paspor elektronik atau e-passport Indonesia kini bisa menjadi pilihan bagi Anda yang suka berlibur ke luar negeri.
Pasalnya, dengan menggunakan paspor elektronik, Anda tidak memerlukan visa untuk masuk ke Jepang. Selain Jepang, ada beberapa negara lain yang bebas visa hanya dengan menggunakan paspor elektronik ini.
Perbedaan dengan Paspor Konvensional
Perbedaan utama antara paspor biasa dengan paspor elektronik terletak pada chip yang ditanam pada paspor elektronik. Chip inilah yang menyimpan dan merekam data pemilik yang berisi informasi biometrik sidik jari dan wajah.
Selain keuntungan tersebut, pemilik e-passport Indonesia tidak perlu repot saat di pintu imigrasi bandara. Bandara-bandara terkemuka seperti di Singapura dan Jepang sudah menerapkan sistem auto gate di bandara. Artinya Anda tidak perlu meminta cap petugas lagi jika sudah menggunakan e-passport dari Indonesia.
Syarat Membuat e-Passport Indonesia
Berikut adalah syarat-syarat berkas untuk bisa membuat paspor elektronik atau e-passport di Indonesia.
- E-KTP / Surat keterangan dan Dukcapil.
- Kartu keluarga.
- Akta lahir / Ijazah terakhir / Buku nikah.
- Surat rekomendasi.
- Paspor lama (penggantian dari paspor biasa).
Persyaratan tersebut wajib Anda lengkapi. Bagi pelajar yang belum memiliki E-KTP bisa menggunakan kartu pelajar. Bagi yang belum memiliki E-KTP bisa meminta surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
Pastikan untuk turut melampirkan surat rekomendasi jika mengurus antarpulau. Contohnya, E-KTP berdomisili di Palembang sementara Anda mengurus di Jakarta.
Fotokopi semua berkas persyaratan untuk membuat e-passport Indonesia, masing-masing pada kertas A-4 tanpa digunting, termasuk KTP dan dokumen lainnya.
Langkah-Langkah Membuat e-Passport
Anda dapat mengikuti panduan langkah-langkah pengajuan pembuatan e-passport berikut.
- Mendapatkan nomor antrean di Layanan Paspor Online (Android).
- Mendapatkan nomor antrean melalui nomor Whatsapp milik Kantor Imigrasi terdekat.
- Mendatangi Kantor Imigrasi sesuai jadwal dengan membawa persyaratan.
- Mendatangi petugas dan menunjukkan nomor antrean.
- Mengisi formulir yang disediakan petugas.
- Menunggu antrean wawancara dan foto.
- Membayar biaya pembuatan e-passport Indonesia sebesar Rp655.000 (48 halaman) masa berlaku lima tahun. Pembayaran bisa dilakukan melalui Bank/ATM/Internet Banking.
- Mengambil e-passport setelah empat hari kerja sejak pembayaran.
Daftar 77 Negara Bebas Visa bagi Pemegang e-Passport di Indonesia
Terdapat beberapa negara yang sudah mencanangkan bebas visa sehingga Anda bisa menggunakan e-passport di sana.
Meski begitu, perlu diketahui juga bahwa sifat bebas visa tiap negara akan berbeda-beda sebagaimana sebagian ada yang mewajibkan syarat visa kedatangan, eVisa, VoA gratis, dan bebas visa sepenuhnya. Berikut 77 negara-negara terkait.
- Angola – Visa kedatangan / Visa on Arrival (VOA) 30 hari
- Armenia – eVisa atau VOA 120 hari
- Azerbaijan – VoA atau eVisa 30 hari
- Belarus – Bebas visa 30 hari, mendarat harus di Bandara Internasional Minsk
- Bolivia – VoA atau eVisa 90 hari
- Brazil – Bebas visa 30 hari
- Brunei – Bebas visa 14 hari
- Kamboja – Bebas visa 30 hari
- Cape Verde – VoA
- Chile – Bebas visa 90 hari
- Kolombia – Bebas visa 90 hari, bisa diperpanjang jadi 180 hari
- Comoros – VoA 45 hari
- Pantai Gading – eVisa, harus mendarat di Bandara Port Bouet
- Cuba – Tourist card 30 hari
- Djibouti – eVisa atau VoA
- Dominica – Bebas visa 21 hari
- Ekuador – Bebas visa 90 hari
- Ethiopia – eVisa atau VoA
- Fiji – Bebas visa 120 hari
- Gabon – eVisa atau VoA, harus mendarat di Bandara Internasional Libreville
- Gambia – Bebas visa 90 hari ditambah izin dari Imigrasi Gambia
- Guinea-Bissau – eVisa atau VoA 90 hari
- Guyana – Bebas visa 30 hari
- Haiti – Bebas visa 90 hari
- Hong Kong – Bebas visa 30 hari
- India – eVisa 30 hari di 24 bandara dan 3 pelabuhan
- Iran – VoA 30 hari
- Jepang – Bebas visa untuk pemegang e-passport Indonesia
- Yordania – VoA 90 hari
- Kenya – eVisa atau VoA 90 hari
- Kyrgystan – eVisa atau VoA 30 hari mendarat di Bandara Internasional Manas
- Laos – Bebas visa 30 hari
- Lesotho – eVisa atau VoA
- Macau – Bebas visa 30 hari
- Madagaskar – VoA gratis 90 hari
- Malawi – VoA 30 hari bisa diperpanjang jadi 90 hari
- Malaysia – Bebas visa 90 hari
- Maldives – VoA gratis 30 hari
- Mali – Bebas visa 30 hari
- Marshall Island – VoA 90 hari
- Mauritania – VoA di Bandara Internasional Nouakchott-Oumtounsy
- Mauritius – VoA 60 hari
- Micronesia – Bebas visa 30 hari
- Maroko – Bebas visa 90 hari
- Mozambique – VoA 30 hari
- Myanmar – Bebas visa 14 hari
- Namibia – Bebas visa 90 hari
- Nepal – VoA 90 hari
- Nikaragua – VoA 90 hari
- Oman – eVisa atau VoA 30 hari
- Palau – VoA 30 hari
- Palestina – Bebas visa tanpa keterangan durasi
- Papua Nugini – VoA gratis 60 hari, perpanjang dengan biaya tambahan
- Peru – Bebas visa 180 hari
- Filipina – Bebas visa 30 hari
- Qatar – Bebas visa 30 hari, dari Bandara Internasional Hamad
- Rwanda – Bebas visa 90 hari
- Saint Kitts and Nevis – Bebas visa 90 hari
- Samoa – Entry permit 60 hari
- Serbia – Bebas visa 30 hari dalam 1 tahun berjalan
- Seychelles – Visitor’s Permit gratis 30 hari
- Singapura – Bebas visa 30 hari
- Somalia – VoA 30 hari di Bandara Bosaso, Galcaio dan Mogadishu
- Srilanka – eVisa atau VoA 30 hari
- St. Vincent and the Grenadines – Bebas visa 30 hari
- Suriname – Tourist Card 90 hari
- Tajikistan – VoA 45 hari
- Tanzania – VoA
- Thailand – Bebas visa 30 hari
- Timor Leste – VoA 30 hari
- Togo – VoA 7 hari
- Turki – eVisa atau VoA 30 hari
- Tuvalu – VoA 30 hari
- Uganda – eVisa atau VoA
- Uzbekistan – Bebas visa 30 hari
- Vietnam – Bebas visa 30 hari
- Zimbabwe – eVisa atau VoA 90 hari
Keunggulan Memakai e-Passport Indonesia ke Jepang
Salah satu keuntungan pemilik e-passport Indonesia, selain bisa memasuki 77 negara tanpa visa, termasuk juga otomatis bisa memasuki negara Jepang tanpa visa. Berbeda dengan pengguna paspor biasa yang harus menggunakan visa jika ingin berlibur ke Jepang.
Peraturan bebas visa ke Jepang bagi pengguna e-passport Indonesia sudah diberlakukan sejak akhir Desember 2014 dengan ketentuan bebas visa selama 15 hari. Namun, bukan berarti bisa langsung melenggang kangkung ke Jepang.
Anda diwajibkan melakukan pendaftaran (Visa Waiver Registration) paspor elektronik Anda ke perwakilan Negara Jepang di Indonesia, yaitu di Kedutaaan Besar Jepang atau Kantor Konsulat Jenderal Jepang, untuk mendapatkan stiker bebas visa yang ditempelkan di paspor Anda secara gratis.
Mengurus visa ke Jepang tanpa paspor elektronik (e-passport)
Meskipun biaya pembuatan paspor elektronik lebih mahal dibandingkan dengan paspor biasa, Anda bisa mendapatkan bebas visa saat mengunjungi Negeri Sakura tersebut.
Namun, jika Anda ingin mengurus visa Jepang tanpa menggunakan paspor elektronik, berikut adalah biayanya (harga per 1 April 2019):
Jenis Visa | Harga Visa Jepang |
Visa Single Entry | Rp380.000 |
Visa Multiple Entry | Rp770.000 |
Visa Transit | Rp90.000 |
Itulah beberapa hal yang bisa Anda ketahui tentang e-passport Indonesia, syarat dan cara pembuatan, serta keuntungan yang bisa didapatkan.
Untuk menghindari risiko yang tidak diinginkan saat bepergian ke luar negeri, tidak ada salahnya untuk memproteksi diri Anda dengan asuransi kesehatan yang dapat menjamin selama berada di luar negeri.
Silakan berdiskusi dengan tim Lifepal perihal jenis asuransi terbaik yang tepat untuk kebutuhan Anda saat bepergian ke luar negeri, terutama yang sesuai dengan bujet pribadi. Perusahaan asuransi yang Anda butuhkan dapat menanggung biaya perawatan saat sakit di luar negeri hingga biaya pemulangan jenazah ke tanah air.