Ekspor: Memahami Pengertian, Jenis, dan Prosedurnya
Ekspor adalah proses transportasi barang atau komoditas dari suatu negara ke negara lain. Proses ini sering kali digunakan oleh perusahaan dengan skala bisnis kecil sampai menengah sebagai strategi utama bersaing di tingkat internasional.
Berbeda dengan impor, ekspor biasanya menjadi sebuah ukuran tingkat keberhasilan sebuah negara. Sebab pada umumnya, kegiatan ekspor dilakukan karena kebutuhan di dalam negeri sudah terpenuhi dan ada permintaan dari negara lain. Selain itu, semakin tinggi nilai ekspor sebuah negara, maka semakin tinggi devisa yang akan didapatkan.
Tujuan dan Manfaat Menerapkan Ekspor
Bukan hanya menargetkan penghasilan dari menjual komoditas ke luar negeri, ekspor turut berperan mencapai beberapa poin penting bagi negara dan masyarakat, antara lain:
1. Menumbuhkan industri dalam negeri
Ekspor merupakan suatu bentuk kegiatan perdagangan lingkup internasional yang bertujuan untuk memberikan rangsangan terhadap permintaan dalam negeri yang menyebabkan tumbuhnya industri-industri besar.
Permintaan yang meningkat akan ekspor suatu produk dapat berdampak pada perkembangan industri suatu negara. Hal ini tentunya dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif.
2. Mengendalikan harga produk
Dengan melakukan ekspor, negara dapat memanfaatkan kelebihan kapasitas terpasang dari suatu produk. Tujuannya adalah untuk mengendalikan harga produk ekspor yang ada di dalam negeri.
Ketika suatu produk melimpah produksinya maka harga produk tersebut di dalam negeri akan memiliki harga yang rendah karena sangat mudah didapatkan. Oleh karena itu, untuk mengendalikan harga supaya tetap stabil, negara melakukan ekspor ke negara lainnya yang membutuhkan produk tersebut.
3. Menambah devisa negara
Manfaat dari kegiatan ekspor adalah membuka pasar baru di luar negeri sebagai perluasan pasar domestik, menumbuhkan investasi, dan menambah devisa suatu negara.
Apa Saja Jenis-Jenis Perdagangan Ekspor?
Ekspor sendiri terbagi menjadi dua, yaitu ekspor langsung dan ekspor tidak langsung. Berikut penjelasanya yang lebih detail.
1. Ekspor langsung
Yakni menjual suatu produk baik barang atau jasa dengan bantuan perantara (biasa disebut eksportir) yang ada di negara tujuan ekspor. Pada pelaksanaannya, penjualan terjadi melalui distributor atau perwakilan penjualan perusahaan.
Kelebihan cara ini adalah proses produksi yang terpusat di negara asal serta kontrol yang baik dalam proses distribusi. Sedangkan kelemahannya adalah adanya hambatan perdagangan dan proteksionisme dari negara tujuan ekspor, serta biaya akomodasi yang lebih besar untuk produksi dengan skala besar.
2. Ekspor tidak langsung
Yakni menjual barang dengan melalui perantara atau eksportir di negara asal, kemudian dijual oleh perantara tersebut. Pada pelaksanaannya, kegiatan ekspor dilakukan melalui perusahaan manajemen ekspor (export management companies) dan perusahaan pengekspor (export trading companies).
Kelebihan cara ini adalah sumber daya produksi terkonsentrasi dan tidak harus menangani kegiatan ekspor secara langsung. Sedangkan kelemahannya adalah kurangnya kontrol dan pengetahuan akan operasi di negara lain.
Menerapkan Prosedur Bisnis Ekspor
Sebagai sebuah bentuk perdagangan berskala internasional, kegiatan ekspor harus melalui bea cukai di negara pengirim dan penerima barang dengan syarat dan ketentuan yang berbeda-beda di setiap negara. Namun pada dasarnya ada beberapa langkah yang harus dipenuhi, yakni:
1. Korespondensi
Eksportir mengadakan korespondensi dengan importir luar negeri untuk menawarkan dan menegosiasikan komoditas yang akan dijualnya. Dalam surat penawaran kepada importir harus dicantumkan jenis barang, mutu, harga, syarat-syarat pengiriman dan lain sebagainya.
2. Pembuatan kontrak dagang
Jika importir menyetujui penawaran yang diajukan oleh eksportir maka importir dan eksportir membuat dan menandatangani kontrak dagang. Dalam kontrak dagang dicantumkan hal-hal berbagai persyaratan dan ketentuan yang disepakati bersama.
3. Penerbitan Letter of Credit (L/C)
Setelah kontrak dagang ditandatangani maka importir membuka L/C melalui bank koresponden di negaranya dan meneruskan L/C tersebut ke bank devisa negara eksportir. Bank devisa yang ditunjuk akan memberitahukan diterimanya L/C atas nama eksportir kepada eksportir.
4. Eksportir menyiapkan barang
Dengan diterimanya L/C tersebut, eksportir bisa mulai mempersiapkan barang-barang yang dipesan importir. Keadaan barang-barang yang dipersiapkan harus sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam kontrak dagang dan L/C.
5. Eksportir mendaftarkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
Selanjutnya eksportir mendaftarkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) ke bank devisa dengan melampirkan surat sanggup bayar apabila barang ekspornya terkena pajak.
6. Pengiriman barang ke pelabuhan
Eksportir bisa mengirim barang ke pelabuhan secara mandiri atau bisa juga dilakukan oleh perusahaan jasa pengiriman barang (freight forwarding atau EMKL). Dokumen-dokumen ekspor harus disertakan dalam pengiriman barang ke pelabuhan dan ke kapal.
7. Pemeriksaan Bea Cukai
Di pelabuhan, dokumen ekspor diperiksa oleh pihak bea cukai. Jika diperlukan barang-barang yang akan diekspor juga akan diperiksa. Jika barang dan dokumen telah sesuai dengan ketentuan, maka bea cukai menandatangani pernyataan persetujuan muat yang ada pada PEB.
8. Pemuatan barang ke kapal
Setelah pihak bea cukai menandatangani PEB, barang bisa dimuat ke atas kapal. Segera setelah barang dimuat kapal, pihak pelayaran menerbitkan Draft Bill of Lading (B/L) yang diserahkan pada eksportir. Setelah itu, eksportir menukarkan mate’s receipt dengan Master Bill of Lading (pada FCL) atau House Bill of Lading (pada LCL).
9. Surat Keterangan Asal Barang (SKA)
Eksportir sendiri atau freight forwarding atau EMKL pemuatan barangnya dan mengajukan permohonan ke Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan atau Kantor Departemen Perindustrian dan Perdagangan untuk memperoleh SKA jika dibutuhkan.
10. Pencairan Letter of Credit (L/C)
Jika barang sudah dikapalkan, maka eksportir bisa ke bank untuk mencairkan L/C. Jika At sight L/C dokumen-dokumen yang diserahkan adalah B/L, Commercial Invoice, Packing List dan PEB, dan lainnya.
11. Pengiriman barang ke importir
Barang dalam perjalanan dengan kapal dari negara eksportir ke pelabuhan di negara importir.
Komoditas Ekspor Andalan Indonesia
Indonesia merupakan salah satu negara yang sering melakukan kegiatan ekspor ke negara lain, terutama berupa komoditas sumber daya alam. Ini dia beberapa contoh produk ekspor Indonesia ke negara lain.
No. | Produk Ekspor | Negara Asal | Negara Tujuan |
1 | Kelapa Sawit, digunakan untuk menghasilkan minyak untuk memasak, bahan bakar, dan minyak industri. | Indonesia | India, Tiongkok, Pakistan, Bangladesh, Amerika Serikat, Belanda, Spanyol, Italia, Mesir, Malaysia (sumber: Katadata.co.id) |
2 | Tekstil, termasuk dalam hal pembuatan serat (hulu), penenunan dan pencelupan (menengah), dan pengolahan pakaian jadi (hilir). | Indonesia | Amerika Serikat, Jepang, Jerman, Tiongkok, Korea Selatan, Australia, Inggris, Belgia, Uni Emirat Arab (sumber: Katadata.co.id) |
3 | Karet, ekspor dalam bentuk getah karet (lateks), lembaran karet (sheet), bongkahan, karet remah (crump rubber), dan produk turunannya. | Indonesia | Amerika Serikat, Jepang, Tiongkok, India, Korea Selatan, Brasil, Kanada, Jerman, Belgia, Turki (sumber: Katadata.co.id) |
4 | Kakao, produk yang diekspor berupa biji kakao, bubuk kakao, dan produk olahannya. | Indonesia | Amerika Serikat, Malaysia, India, Tiongkok, Filipina (sumber: Kumparan.com) |
5 | Biji Kopi, berbagai varian kopi asal Indonesia juga merupakan produk ekspor yang terkenal di berbagai negara. | Indonesia | Amerika Serikat, Jerman, Malaysia, Italia, Jepang, Rusia, Mesir, Inggris, Belgia, Kanada (sumber: Katadata.co.id) |
Setiap tahunnya, komoditas ekspor tersebut bisa berubah jenis dan jumlahnya sesuai dengan kebutuhan dan permintaan pasar. Yuk, cari tahu tentang manajemen bisnis dan jenis-jenis wirausaha yang menguntungkan di Lifepal.