Langkah-langkah Mengurus Izin Usaha

Mengurus bisnis

Salah satu syarat yang harus dipenuhi sebelum mengelola sebuah usaha adalah memiliki izin usaha. Izin usaha itu bisa diperoleh setelah kita mengurus ke pemerintah. Izin usaha diperlukan untuk menjamin legalitas usaha yang kita jalankan.

Pada dasarnya, izin usaha dipahami sebagai izin yang diberikan oleh pihak yang berwenang atau memiliki otoritas kepada pihak yang hendak memulai sebuah usaha. Sebagai contoh, apabila kita ingin membuka usaha produksi makanan, kita perlu meminta izin dari pemerintah.

Menurut peraturan terbaru, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, izin usaha adalah izin yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS) untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen.

Mengurus Izin Usaha di Indonesia

perbedaan badan usaha

Pada umumnya, izin usaha di Indonesia diberikan kepada dua pihak dengan kategori yang berbeda, yaitu pelaku usaha dari luar Indonesia atau Penanaman Modal Asing (PMA) dan pelaku usaha dalam negeri atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

Menurut BKPM, izin usaha wajib dimiliki oleh kegiatan PMA dan PMDN untuk dapat menyelenggarakan kegiatan produksi/operasional usaha. Permohonan izin usaha diajukan dan diproses di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di BKPM.

Sejak 2018, pemerintah memiliki sistem bernama Online Single Submission (OSS) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Sistem itu mengatur perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Jenis-jenis Izin Usaha

manfaat arus kas

Pada dasarnya, pemerintah daerah menetapkan sejumlah jenis izin usaha. Izin usaha itu dikategorikan berdasarkan skala izin usaha yang kita kelola. Secara resmi, izin usaha itu dikenal sebagai Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Definisi itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan. Izin usaha itu diterbitkan oleh pemerintah sebagai legalitas usaha di bidang perdagangan. 

Perdagangan adalah kegiatan usaha transaksi barang atau jasa seperti jual-beli, sewa beli, sewa menyewa yang dilakukan secara berkelanjutan dengan tujuan pengalihan hak atas barang atau jasa dengan disertai imbalan atau kompensasi. Setiap perusahaan yang melakukan usaha perdagangan wajib memiliki SIUP.

SIUP berlaku selama perusahaan perdagangan menjalankan kegiatan usahanya dan wajib melakukan pendaftaran ulang setiap 5 tahun di tempat penerbitan SIUP. Berikut ini adalah contoh SIUP yang dikeluarkan di Jakarta.

SIUP mikro 

SIUP ini dapat diberikan kepada perusahaan perdagangan mikro.

SIUP kecil

SIUP ini wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp50 juta sampai dengan paling banyak Rp500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

SIUP menengah

SIUP ini wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp500 juta sampai dengan paling banyak Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

SIUP besar

SIUP ini wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Mekanisme Pengurusan Izin Usaha

Menghurus ktp hilang

  • Menerima draft dokumen SIUP Besar, meneliti permohonan, serta memutuskan permohonan dapat diproses atau diperbaiki atau revisi. Memberikan status proses “permohonan selesai dilakukan penelitian administratif”.
  • Menerima, melakukan verifikasi draft dokumen SIUP Besar, serta merekomendasikan proses kepada Koordinator Tim Teknis.
  • Menerima, memeriksa atau verifikasi draft dokumen SIUP Besar. Jika tidak memenuhi persyaratan keteknisan, membuat dan membubuhkan paraf pada surat penolakan beserta alasannya (tidak sesuai keteknisan).
  • Memeriksa draft dokumen SIUP Besar, serta memutuskan menandatangani dokumen izin jika permohonan telah sesuai, atau melakukan revisi atau menolak permohonan jika permohonan tidak dapat diproses lebih lanjut.
  • Mengecek penomoran dokumen izin, mencetak, menempelkan foto, memproses penandatanganan, memberi stempel, mengarsipkan, serta menyampaikan dokumen izin yang sudah ditandatangani ke front office atau tim administrasi. Memberikan status proses “dokumen SIUP Besar sudah selesai dan dapat diambill sesuai dengan jadwal pengambilan yang telah dimohon”.
  • Menerima dokumen SIUP Besar yang sudah siap diserahkan, serta melakukan verifikasi dokumen pendukung atau persyaratan. Untuk dokumen pendukung atau persyaratan tidak sesuai atau tidak memenuhi, izin tidak dapat diberikan kepada pemohon.
  • Persyaratan Pembuatan Izin Usaha

    Syarat Pembayaran Pajak Kendaraan Online

    Terdapat 9 poin yang perlu diperhatikan sebagai persyaratannya, antara lain:

  • Surat pernyataan kedudukan usaha atau badan usaha.
  • Fotokopi KTP pemohon dan fotokopi KTP penerima kuasa (jika proses permohonan dikuasakan).
  • Fotokopi NPWP pemohon.
  • Isi formulir permohonan (bermaterai cukup), dilengkapi dengan Surat Kuasa Pengurusan (jika proses permohonan dikuasakan).
  • Surat pernyataan (bukan mini market, belum memiliki SIUP dan peruntukan kantor).
  • SIUP terakhir.
  • Surat keterangan hilang dari pejabat yang berwenang (apabila SIUP terakhir hilang).
  • Permohonan Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri.
  • Pas foto penanggung jawab perusahaan atau pemohon (berwarna latar merah, foto formal, ukuran 3×4).
  • Dasar-Dasar Hukum Pembuatan Izin Usaha

    Sebagai contoh, berikut dasar-dasar hukum pengurusan SIUP di Jakarta.

  • Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu.
  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 tentang Perubahan Atas Permen Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.
  • Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.
  • Percaya atau tidak, berkenaan dengan pengurusan izin usaha atau SIUP di PTSP Jakarta ternyata tidak dipungut biaya, lho

    Pembuatan Sistem OSS

    funsi jurnal

    Pada saat ini, kemudahan mengurus izin usaha merupakan salah satu perhatian pemerintah pusat. Pemerintah berusaha mempermudah pengurusan izin usaha supaya investasi bisa tumbuh lebih besar di Indonesia. Upaya ini sekaligus merupakan bagian dari reformasi birokrasi.

    Pada 2018, pemerintah meluncurkan Online Single Submission (OSS) yang mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan menteri/pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota yang dilakukan secara elektronik. Pemerintah ingin birokrasi perizinan di pusat dan daerah menjadi lebih mudah, cepat dan juga terintegrasi.

    Dengan kata lain, pengurusan izin usaha pada masa kini diupayakan untuk menjadi lebih mudah dibandingkan dengan pengurusan izin usaha pada masa lalu. Kalau sudah begitu, tunggu apalagi untuk urus izin usaha!