Langkah-langkah Mengurus Izin Usaha
Salah satu syarat yang harus dipenuhi sebelum mengelola sebuah usaha adalah memiliki izin usaha. Izin usaha itu bisa diperoleh setelah kita mengurus ke pemerintah. Izin usaha diperlukan untuk menjamin legalitas usaha yang kita jalankan.
Pada dasarnya, izin usaha dipahami sebagai izin yang diberikan oleh pihak yang berwenang atau memiliki otoritas kepada pihak yang hendak memulai sebuah usaha. Sebagai contoh, apabila kita ingin membuka usaha produksi makanan, kita perlu meminta izin dari pemerintah.
Menurut peraturan terbaru, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, izin usaha adalah izin yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS) untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen.
Mengurus Izin Usaha di Indonesia
Pada umumnya, izin usaha di Indonesia diberikan kepada dua pihak dengan kategori yang berbeda, yaitu pelaku usaha dari luar Indonesia atau Penanaman Modal Asing (PMA) dan pelaku usaha dalam negeri atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
Menurut BKPM, izin usaha wajib dimiliki oleh kegiatan PMA dan PMDN untuk dapat menyelenggarakan kegiatan produksi/operasional usaha. Permohonan izin usaha diajukan dan diproses di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di BKPM.
Sejak 2018, pemerintah memiliki sistem bernama Online Single Submission (OSS) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Sistem itu mengatur perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Jenis-jenis Izin Usaha
Pada dasarnya, pemerintah daerah menetapkan sejumlah jenis izin usaha. Izin usaha itu dikategorikan berdasarkan skala izin usaha yang kita kelola. Secara resmi, izin usaha itu dikenal sebagai Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Definisi itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan. Izin usaha itu diterbitkan oleh pemerintah sebagai legalitas usaha di bidang perdagangan.
Perdagangan adalah kegiatan usaha transaksi barang atau jasa seperti jual-beli, sewa beli, sewa menyewa yang dilakukan secara berkelanjutan dengan tujuan pengalihan hak atas barang atau jasa dengan disertai imbalan atau kompensasi. Setiap perusahaan yang melakukan usaha perdagangan wajib memiliki SIUP.
SIUP berlaku selama perusahaan perdagangan menjalankan kegiatan usahanya dan wajib melakukan pendaftaran ulang setiap 5 tahun di tempat penerbitan SIUP. Berikut ini adalah contoh SIUP yang dikeluarkan di Jakarta.
SIUP mikro
SIUP ini dapat diberikan kepada perusahaan perdagangan mikro.
SIUP kecil
SIUP ini wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp50 juta sampai dengan paling banyak Rp500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
SIUP menengah
SIUP ini wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp500 juta sampai dengan paling banyak Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
SIUP besar
SIUP ini wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Mekanisme Pengurusan Izin Usaha
Persyaratan Pembuatan Izin Usaha
Terdapat 9 poin yang perlu diperhatikan sebagai persyaratannya, antara lain:
Dasar-Dasar Hukum Pembuatan Izin Usaha
Sebagai contoh, berikut dasar-dasar hukum pengurusan SIUP di Jakarta.
Percaya atau tidak, berkenaan dengan pengurusan izin usaha atau SIUP di PTSP Jakarta ternyata tidak dipungut biaya, lho!
Pembuatan Sistem OSS
Pada saat ini, kemudahan mengurus izin usaha merupakan salah satu perhatian pemerintah pusat. Pemerintah berusaha mempermudah pengurusan izin usaha supaya investasi bisa tumbuh lebih besar di Indonesia. Upaya ini sekaligus merupakan bagian dari reformasi birokrasi.
Pada 2018, pemerintah meluncurkan Online Single Submission (OSS) yang mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan menteri/pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota yang dilakukan secara elektronik. Pemerintah ingin birokrasi perizinan di pusat dan daerah menjadi lebih mudah, cepat dan juga terintegrasi.
Dengan kata lain, pengurusan izin usaha pada masa kini diupayakan untuk menjadi lebih mudah dibandingkan dengan pengurusan izin usaha pada masa lalu. Kalau sudah begitu, tunggu apalagi untuk urus izin usaha!