Pengertian Faktur Pajak Beserta Fungsi dan Jenisnya

Pengertian Faktur Pajak

Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak dari Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menjalankan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). 

Artinya, jika PKP menjual suatu barang atau jasa kena pajak, maka dia harus menerbitkan faktur pajak. Penerbitan faktur pajak dilakukan sebagai tanda bukti bahwa dirinya telah memungut pajak dari orang yang membeli barang atau jasa tersebut. Tujuannya agar tercipta transparansi perpajakan dan mencegah penggelapan pajak.

Sebelum menjadi wajib pajak yang mana diharuskan menyerahkan faktur pajak, maka seorang pengusaha harus terlebih dahulu dikukuhkan oleh Ditjen Pajak. Tidak hanya itu, PKP yang sudah dikukuhkan secara otomatis juga akan membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Jenis-jenis Faktur Pajak

Jenis Faktur Pajak

Ada tujuh jenis faktur pajak yang masing-masing memiliki kegunaan tersendiri, antara lain:

1. Faktur pajak keluaran 

Faktur pajak keluaran dibuat oleh PKP setelah melakukan penjualan barang kena pajak, jasa kena pajak, dan barang kena pajak yang masuk dalam golongan barang mewah. 

2. Faktur pajak masukan

Faktur pajak masukan diperoleh dari PKP ketika membeli barang kena pajak atau jasa kena pajak dari PKP lainnya.

3. Faktur pajak pengganti

Faktur pajak pengganti berperan menggantikan faktur yang sebelumnya telah diterbitkan karena ada salah pengisian, terkecuali kesalahan pengisian NPWP. 

4. Faktur pajak gabungan

Faktur pajak gabungan merupakan jenis faktur pajak standar yang memperbolehkan PKP membuat faktur berisi seluruh penyerahan kepada satu penerima barang atau jasa kena pajak selama satu bulan kalender.

5. Faktur pajak digunggung

Faktur pajak digunggung merupakan faktur pajak yang tidak diisi dengan identitas pembeli, nama, dan tanda tangan penjual. Jenis faktur pajak ini hanya boleh digunakan oleh PKP pedagang eceran.

6. Faktur pajak cacat 

Faktur pajak cacat merupakan faktur pajak yang tidak diisi secara lengkap, benar, dan jelas. Faktur itu juga tidak ditandatangani, ada kesalahan dalam pengisian kode dan nomor seri. Jenis faktur pajak ini bisa diperbaiki, asalkan membuat faktur pajak pengganti.

7. Faktur pajak batal

Faktur pajak batal merupakan jenis faktur pajak yang dibatalkan. Hal itu disebabkan adanya pembatalan transaksi. Biasanya pembatalan faktur pajak harus dilakukan bila ada kesalahan pengisian NPWP dalam faktur pajak.

Fungsi Faktur Pajak

Fungsi Faktur Pajak

Faktur pajak memiliki fungsi yang sangat penting bagi PKP. Dengan adanya faktur pajak, maka PKP memiliki bukti bahwa PKP telah menyetor, melakukan pemungutan, hingga pelaporan SPT masa PPN sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Pada saat terjadi kesalahan dalam mengisi faktur pajak, maka PKP dapat memperbaiki faktur pajak tersebut. Jika tidak diperbaiki sama sekali, maka hal ini bisa merugikan PKP, yaitu saat auditor pajak melakukan pemeriksaan pajak PKP.

Contoh Faktur Pajak

Ketika telah mengenal istilah, jenis, dan fungsi faktur pajak. Maka Anda harus mengenal juga contoh-contoh faktur pajak. Dengan begitu, Anda lebih kenal dan memahami faktur pajak lebih mendalam.

Jadi faktur pajak sangat memudahkan PKP dalam membayar pajak. Apalagi sekarang sudah ada faktur elektronik (e-Faktur). Dengan begini, tidak ada alasan lagi para PKP untuk menunda pembayaran pajak. 

Sebagaimana dasar-dasar fungsi pajak untuk membantu pemerintah mempercepat pembangunan negara, maka diharapkan tiap warga dan lembaga wajib pajak bisa melunasi pembayaran secara tepat waktu.