Kenali Makna Fidusia Sebelum Ambil Pinjaman, Pelajari di Sini

fidusia adalah

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan benda dari pemberi pinjaman (kreditur) kepada peminjam (debitur). Benda yang termasuk ke dalam fidusia masih menjadi milik kreditur hingga debitur berhasil melunasi utang-utangnya.

Jaminan fidusia

Dalam kehidupan sehari-hari, fidusia adalah salah satu prasyarat untuk membeli kendaraan bermotor. Atas perjanjian ini, kendaraan yang dibeli dengan uang pinjaman sewaktu-waktu bisa ditarik kreditur jika debitur tidak bisa membayar.

Terdapat dua dasar perlindungan bagi kedua belah pihak dalam perjanjian ini, yaitu:

1. UU No.42 Tahun 1999

Dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, terdapat sejumlah pasal yang mengatur perjanjian fidusia. Beberapa di antaranya sebagai berikut.

  • Pengalihan hak penerima fidusia kepada peminjam baru (Pasal 19).
  • Jika pemberi fidusia cedera (ingkar) janji, maka hasil pengalihan atau tagihan yang timbul menjadi objek jaminan fidusia pengganti dan objek jaminan fidusia dialihkan (Pasal 21 Ayat 4).
  • Pembeli benda yang menjadi objek jaminan fidusia adalah bebas dari tuntutan adanya jaminan fidusia setelah melunasi pinjaman sesuai harga barang di pasar (Pasal 22).
  • 2. Sertifikat jaminan fidusia

    Sertifikat jaminan fidusia terdiri atas dua kategori, yaitu sertifikat yang dibuat di hadapan notaris dan dibuat tanpa notaris. Meski sama-sama sah, dua sertifikat jaminan ini memiliki perbedaan, yaitu:

  • Sertifikat yang dibuat dihadapan notaris sah dan memiliki perlindungan hukum ketika salah satu pihak melanggar perjanjian.
  • Sertifikat yang dibuat tanpa notaris (akta bawah tangan) tetap sah, tetapi tidak memiliki perlindungan hukum jika salah satu pihak melanggar perjanjian.
  • Dalam kehidupan sehari-hari, rata-rata perjanjian ini dilakukan tanpa notaris. Kebanyakan dari kasus ini merugikan debitur, karena tidak mengetahui aturan dalam perjanjian yang menyebabkan pengambilan jaminan atau kendaraan secara paksa ketika terlambat membayar pinjaman.

    Prosedur pendaftaran jaminan fidusia

    Terdapat prosedur khusus terkait proses penjaminan perjanjian ini, yaitu sebagai berikut.

    1. Pendaftaran jaminan dilakukan di Kantor Pendaftaran Fidusia dengan wilayah kerja mencakup seluruh wilayah Negara Republik Indonesia dan berada di lingkup tugas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
    2. Permohonan pendaftaran dilakukan oleh penerima, kuasa, atau wakilnya dengan melampirkan pernyataan pendaftaran jaminan fidusia.
    3. Pernyataan pendaftaran jaminan sebagaimana dimaksud di atas memuat hal-hal berikut:

    4. Identitas pihak pemberi dan penerima;
    5. Tangga, nomor akta jaminan fidusia, nama dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta jaminan;
    6. Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;
    7. Uraian mengenai benda yang menjadi objek jaminan;
    8. Nilai penjaminan;
    9. Nilai benda yang menjadi objek jaminan.
    10. Kantor pendaftaran fidusia mencatat jaminan dalam buku daftar pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran.
    11. Kantor pendaftaran fidusia menerbitkan dan menyerahkan kepada penerima sertifikat jaminan fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran.
    12. Jaminan fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal dicatatnya jaminan dalam buku daftar;
    13. Pemberi dilarang melakukan fidusia ulang terhadap benda yang menjadi objek jaminan yang sudah terdaftar.

    Hak eksekusi

    Dalam perjanjian ini, terdapat hak eksekusi yang bisa dilakukan kreditur ketika debitur gagal atau telat membayar. Namun, eksekusi atau pengambilan jaminan atau benda yang dibeli dengan uang pinjaman dari kreditur tidak bisa dilakukan sembarangan. Berikut mekanisme hak eksekusi.

    1. Surat peringatan pertama

    Surat peringatan pertama diberikan ketika debitur terlambat membayar. Surat ini dikeluarkan sesuai perjanjian, misalnya telat bayar dua bulan, maka surat peringatan pertama dikirim.

    2. Surat peringatan kedua

    Jika debitur belum membayar setelah terbit surat peringatan pertama dalam jangka waktu yang ditentukan, maka surat peringatan kedua dilayangkan. Misalnya dua pekan setelah surat peringatan pertama.

    3. Penerbitan surat kuasa eksekusi

    Penerbitan surat kuasa eksekusi biasanya diberikan kepada pihak ketiga selaku debt collector. Pada tahap ketiga ini, debitur tidak lagi memiliki hak atas barang yang dijaminkan dan pihak kreditur (dalam hal ini diwakili debt collector atau pihak ketiga) berhak mengambil jaminan.

    Meski pihak ketiga yang menerima surat kuasa eksekusi memiliki hak mengambil jaminan, tetap tidak boleh dilakukan pemaksaan dengan unsur kekerasan atau penganiayaan.

    Aturan ini berlaku untuk semua perjanjian fidusia baik itu mobil atau motor, termasuk untuk sertifikat yang dibuat dengan akta bawah tangan.

    Di dalam proses pengambilan jaminan, debt collector juga tidak boleh mengambil jaminan di jalan tanpa perjanjian ini. Jika melanggar, maka penagih utang melakukan tindak pidana dan bisa dijerat pasal berlapis termasuk KUHP Pasal 368 dan Pasal 372 mengenai pengambilan paksa.

    Fakta fidusia dalam kehidupan sehari-hari

    Dalam kehidupan sehari-hari dampak perjanjian ini cukup banyak yang merugikan masyarakat (debitur). Bahkan banyak kasus yang telah ditangani kepolisian.

    1. Contoh kasus fidusia

    Berikut beberapa contoh kasus yang terjadi:

  • Dua debt collector ditangkap di Probolinggo, Jawa Timur, karena memukul debitur menggunakan helm berdasarkan berita yang diturunkan Detik, Maret 2019.
  • Lima debt collector ditangkap di Pontianak, Kalimantan Barat, karena menganiaya korban yang telat membayar cicilan mobil berdasarkan berita yang diturunkan SindoNews, Juli 2019.
  • Kasus perampasan motor mahasiswi di Jambi oleh 10 debt collector berakhir damai berdasarkan berita yang diturunkan Gatra, Agustus 2019.
  • 2. Manfaat fidusia bagi debitur

    Meski dianggap merugikan, perjanjian ini juga ada dampak positifnya bagi debitur antara lain.

  • Lebih aman karena perusahaan yang memberikan pinjaman dengan jaminan fidusia wajib mendaftar di Kantor Pendaftaran Fidusia sesuai undang-undang yang berlaku.
  • Jangka waktu yang diberikan untuk ketelatan pembayaran adalah 30 hari. Penagihan atau hak eksekusi tidak bisa dilakukan sebelum tenggat waktu tersebut.
  • Pemberi pinjaman baru bisa merealisasikan hak eksekusi jika telah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan undang-undang yaitu pengiriman surat peringatan pertama, kedua, dan adanya surat kuasa hak eksekusi jika menggunakan jasa pihak ketiga.
  • Perusahaan yang melanggar diberikan sanksi dari surat peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
  • Tips mengambil pinjaman agar tidak dieksekusi

    Agar aman dalam mengambil pinjaman, ada baiknya kamu tidak asal dalam meminjam dana. Beberapa tips berikut sebaiknya dipertimbangkan sebelum mengambil pinjaman.

    1. Pilih lembaga pembiayaan yang kredibel

    Poin pertama ini ditekankan oleh pihak Polri, lho! Menurut Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Khusus (Tipideksus) Bareskrim Kombes Daniel T.M. Silitonga, konsumen sebaiknya mengambil pinjaman dari lembaga pembiayaan kredibel yang tepercaya. Anjuran ini disampaikan karena banyaknya kasus penganiayaan oleh debt collector dalam penagihan. 

    2. Kebutuhan atau sekadar keinginan

    Kamu yang ingin mengambil pinjaman untuk membeli motor atau mobil perlu mempertimbangkan poin kedua ini. Jangan sampai hanya atas dasar keinginan memiliki mobil, kamu terbelit utang dan ditagih debt collector.

    3. Kemampuan bayar

    Pertimbangan yang tidak kalah penting adalah kemampuan membayar cicilan tiap bulan. Misalnya, kamu mengambil pinjaman untuk membeli mobil, pastikan pekerjaan atau bisnismu sudah settle agar tidak sulit membayar cicilan per bulannya.

    4. Membuat perjanjian (sertifikat) resmi

    Poin terakhir yang tidak boleh dilupakan adalah perjanjian fidusia resmi dihadapan notaris. Dengan membuat sertifikat di notaris, kamu sebagai peminjam lebih terlindungi dari sisi hukum.

    Dengan banyaknya kasus yang merugikan, coba pertimbangkan lagi sebelum kamu mengambil pinjaman. Ada baiknya bersabar untuk mewujudkan keinginanmu dengan menabung di bank atau lewat asuransi. So, tetap jeli dan waspada sebelum meminjam, ya!

    Pertanyaan seputar perjanjian fidusia

    Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan benda dari pemberi pinjaman/kreditur ke peminjam/debitur. Benda tersebut jadi milik pemberi pinjaman hingga hutang lunas. Yuk, cek info selengkapnya di artikel ini.
    Untuk menanggung biaya servis dan perbaikan mobil, kamu bisa memanfaatkan asuransi mobil. Asuransi mobil akan menjaminmu dari mahalnya biaya perbaikan dan servis mobil sehingga kamu tidak perlu mengeluarkan uang terlalu banyak. Sama manfaatnya dengan asuransi motor yang bisa menanggung biaya perawatan dan perbaikan motor.