Membandingkan Gaji Dosen PNS dan Swasta

Gaji Dosen PNS dan Swasta

Bagi Anda yang memiliki passion di bidang belajar mengajar dan ingin memajukan pendidikan Indonesia, profesi sebagai dosen bisa dijadikan pilihan karier. Jika demikian, sebaiknya Anda cari tahu dahulu kisaran gaji dosen pada umumnya. Lebih jauh lagi, apakah bisa mencukupi biaya hidup Anda sehari-hari, termasuk biaya pokok dan biaya kesehatan? Mari simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Gaji Pokok

Gaji Pokok

Penetapan gaji pokok seorang dosen mengacu kepada Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2015 terkait penetapan gaji berdasarkan golongan.

Biasanya jumlah gaji pokok seorang dosen cukup kecil dibandingkan profesi lainnya. Namun, Anda tidak perlu khawatir karena gaji pokok ini hanya sebagian saja dari keseluruhan gaji yang diberikan.

Tunjangan Profesi, Khusus dan Kehormatan

Tunjangan Profesi, Khusus dan Kehormatan

Selain gaji pokok, seorang dosen juga akan mendapatkan tunjangan. Tunjangan tersebut bisa berupa profesi, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009.

1. Tunjangan profesi

Setiap dosen yang sudah memiliki sertifikat pendidikan berhak mendapatkan tunjangan profesi setiap bulannya sebesar satu kali gaji pokok pegawai.

2. Tunjangan khusus

Dosen yang diberikan penugasan di suatu daerah akan mendapatkan tunjangan khusus sebesar satu kali gaji sebagai bentuk kompensasi atas pengeluaran dan kebutuhan di daerah tersebut.

3. Tunjangan kehormatan

Lain halnya dengan tunjangan kehormatan, tunjangan ini hanya akan diberikan kepada dosen yang telah memiliki jabatan akademik profesor. Besaran tunjangan yang diberikan mencapai dua kali gaji pokok, lho.

Tunjangan Tugas Tambahan

Tentu Anda sering menemukan di kampus, dosen yang juga merangkap sebagai Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Ketua Sekolah Tinggi, Pembantu Ketua, Direktur Politeknik, Direktur Akademi, maupun Pembantu Direktur.

Mengacu kepada Peraturan Presiden No.65 Tahun 2007, seorang dosen yang memiliki tambahan tugas akan diberikan tunjangan tugas tambahan setiap bulan. Besaran tunjangan berkisar antara Rp1,35 juta hingga Rp5,5 juta. Namun perlu diingat bahwa tunjangan ini tidak berlaku jika dosen yang bersangkutan diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional.

Insentif Penelitian di Samping Gaji Dosen

Insentif Penelitian

Terdapat kewajiban bagi seorang dosen untuk melakukan publikasi ilmiah. Di lain sisi, publikasi ilmiah bisa menjadi cara seorang dosen untuk mendapatkan insentif yang nominalnya cukup besar. Dana insentif ini biasanya berkisar antara puluhan hingga ratusan juta, lho.

Meski begitu, penghasilan ini tidak bersifat tetap alias bergantung kepada riset yang dikerjakan. Diharapkan bahwa hasil dari penelitian tersebut nantinya akan berguna bagi perkembangan ilmu pengetahuan.

Honor Lain-Lain

Honor Lain-Lain

Seorang dosen tidak hanya dituntut untuk memiliki wawasan dan kemampuan mengajar yang luas, namun dia juga diharuskan dapat mengaplikasikannya ke dalam aktivitas sehari-hari.

Seiring peningkatan ilmu, dosen juga akan diberikan honor tambahan bila dia turut berpartisipasi ke dalam suatu proyek:

  • Penulisan suatu modul praktikum.
  • Pengoreksian soal ujian.
  • Pengujian sidang akhir.
  • Bimbingan mahasiswa tugas akhir.
  • Bimbingan mahasiswa pada saat berdinas PKL (Praktek Kerja Lapangan). 
  • Tentu saja, setiap bentuk partisipasi yang diemban akan memiliki honor tersendiri.

    Setiap dosen juga berkesempatan menjadi  staf ahli para anggota DPRD, DPD, DPR, Menteri, bahkan berpeluang menjadi presiden. Meski begitu, biasanya dosen yang diangkat untuk menjadi tenaga ahli adalah mereka yang telah bergelar profesor dan doktor.

    Perbandingan Gaji Dosen PNS dan Gaji Dosen Swasta

    Di bagian ini, kita akan mencoba membuat perbandingan antara gaji dosen PNS dengan dosen swasta.

    Gaji Dosen PNS

    Setiap gaji pokok dosen PNS memiliki golongan-golongannya tersendiri mulai dari golongan 1 hingga golongan 4. Masing-masing penggolongan tersebut terbagi kembali atas golongan a hingga golongan d. Seiring bertambahnya masa dinas, jumlah gaji pun akan meningkat. 

    Berikut adalah kisaran gaji pokok terbaru dosen PNS tahun 2019.

    GolonganJumlah Gaji
    TerendahTertinggi
    Golongan 1Rp1.560.800

    (Golongan 1a dengan masa kerja 0 tahun)

    Rp2.686.500

    (Golongan 1d dengan masa kerja 27 tahun)

    Golongan 2Rp2.022.200

    (Golongan 2a masa kerja 0 tahun)

    Rp3.820.000

    (Golongan 2d dengan masa kerja 33 tahun)

    Golongan 3Rp2.579.400

    (Golongan 3a masa kerja 0 tahun

    Rp4.797.000

    (Golongan 3d dengan masa kerja 32 tahun)

    Golongan 4Rp3.044.300

    (Golongan 4a masa kerja 0 tahun)

    Rp5.901.200

    (Golongan 4d dengan masa kerja 32 tahun)

    Gaji Dosen Swasta

    Berbeda dengan penetapan gaji dosen PNS. Gaji dosen swasta ditetapkan didasari oleh beberapa faktor berikut.

  • Penetapan gaji bulanan dan honor per jam atau SKS tergantung pada kemampuan Perguruan Tinggi Swasta.
  • Uang yudisium bagi dosen penguji.
  • Uang bimbingan bagi dosen pembimbing.
  • Uang koreksi kertas ujian.
  • Tunjangan profesi.
  • Berbagai hibah penelitian dari P2M Dikti.
  • Sebagai gambaran, berikut simulasi gaji dosen swasta.

    Gaji pokok seorang dosen perguruan tinggi swasta per bulan adalah Rp1,5 juta. Dia harus mengajar 4 kelas reguler dan 1 kelas eksekutif dalam seminggu dengan honor ke per kelas reguler Rp60 ribu dan kelas eksekutif Rp150 ribu. Maka pendapatan sebulan yang didapatkan adalah:

    Gaji Pokok Rp1,5 juta
    Honor 4 Kelas Reguler 

  • Rp60 ribu x 4 = Rp240 ribu per minggu
  • Rp240 ribu x 4 = Rp960 ribu per bulan
  • Honor 1 Kelas Eksekutif

  • Rp150 ribu x 1 = Rp150 ribu per minggu
  • Rp150 ribu x 4 = Rp600 ribu per bulan
  • TotalRp2,160 juta

    Total pendapatan Rp2,160 juta tersebut belum termasuk dana penelitian dari Dikti dan dana penelitian dari Yayasan. Namun dana itu akan diberikan ketika seorang dosen akan melakukan penelitian. Besaran dana yang diberikan berkisar Rp19 juta dari Dikti untuk penelitian pemula dan Rp2,5 juta dari yayasan untuk penelitian kelas.

    Dari perbandingan gaji di atas, disimpulkan bahwa gaji dosen swasta dihitung dari jumlah kelas, jumlah SKS, dan durasi mengajar yang disepakati. Sedangkan bagi dosen PNS, ditetapkan sedari awal dan besaran yang diberikan tergantung golongan yang didapatkan.

    Khusus bagi Anda yang sudah menikah dan berminat merintis karier sebagai seorang dosen, disarankan untuk mempertimbangkan segala aspek terkait jumlah dan sistem penggajiannya demi mendapatkan cara mengatur keuangan rumah tangga dengan lebih efisien.