Banyak yang Kena Suap, Memang Berapa Sih Gaji Hakim di Indonesia?

[ANTARA FOTO/Galih Pradipta/ama/18]

Coba tebak, menurutmu berapa gaji hakim di Indonesia?

Baru-baru ini Hakim ad hoc Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan Merry Purba ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KP). Merry terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dengan tuduhan menerima uang suap penanganan perkara tindak pidana korupsi Tamin Sukardi.

Demi mendapat keringanan hukuman, Tamin sebagai terdakwa yang diadili oleh Merry dikabarkan memberi uang senilai SGD 280 ribu atau setara Rp 3 miliar pada Merry.

Kasus hakim tertangkap KPK karena menerima suap bukanlah hal baru. Maret lalu, Wahyu Widya Nurfitri, hakim PN Tangerang tertangkap menerima uang suap sebesar Rp 30 juta. Satu bulan sebelumnya, mantan hakim Tipikor Dewi Suryana tertangkap OTT karena menerima suap sebesar Rp 40 juta.  

Sementara satu tahun lalu, Hakim tinggi Pengadilan Tinggi Jambi Pangeran Napitupulu kedapatan menerima suap hingga Rp 1 miliar.

Pihak yang berperan penting pada penegakan keadikan di negara ini justru mencoreng kewibawaan hukum. Miris gak sih? Kalau udah begini, gak heran masyarakat jadi sulit percaya penuh pada pihak berwenang.

Kira-kira apa yang jadi penyebab rentannya hakim terima suap? Memang sekecil apa sih penghasilan mereka sampai segitu mudahnya menjual hukum di negeri ini?

Yuk, kita ulas bersama penghasilan hakim di Indonesia. Betulan gak cukup buat hidup atau memang penerima suapnya aja yang gak ada puasnya yah?

Sebetulnya, pada tahun 2012, pemerintah telah menaikkan hak keuangan dan fasilitas hakim secara signifikan. Kenaikan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 94 tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.

Menurut PP RI No.94 Tahun 2012 pasal 2, tiap hakim di bawah Mahkamah Agung berhak mendapatkan sejumlah hak keuangan dan fasilitas sebagai berikut:

  1. Gaji pokok
  2. tunjangan jabatan
  3. rumah negara
  4. fasilitas transportasi
  5. jaminan kesehatan
  6. jaminan keamanan
  7. biaya perjalanan dinas
  8. kedudukan protokol
  9. penghasilan pensiun
  10. tunjangan lainnya.

Jika melihat pada rincian daftar di atas, tampak cukup banyak yah. Tapi tunggu. Mari kita hitung dulu berapa besarannya. Percuma kan daftarnya banyak kalau nominalnya gak seberapa. Betul gak?

1. Gaji Pokok

Gaji pokok diberikan tiap bulan sesuai dengan jenjang karier dan masa jabatan. Ketentuan dan besarannya serupa dengan besaran gaji pokok PNS.

Masa kerja 0-16 tahun

gaji hakim indonesia

Masa kerja 18-32 tahun

gaji hakim indonesia

Jika dilihat hanya dari data di atas, gaji pokok hakim terbilang cukup kecil. Bahkan untuk masa kerja 0 tahun, penghasilan hakim masih di bawah UMR.

Sementara, setelah masa kerja puluhan tahun, hakim hanya memperoleh penghasilan kurang dari Rp 5 juta. Angka ini setara atau bisa lebih kecil dibanding karyawan fresh graduate di perusahan swasta.

2. Tunjangan jabatan

Tunjangan jabatan diberikan setiap bulan tergantung pada jenjang karier, wilayah penempatan, tugas, dan kelas pengadilan.

Pada Pengadilan Tinggi, Dilmiltama, dan Dilmilti, Kepala atau Ketua mendapatkan tunjangan sebesar Rp 40,2 juta. Sementara Wakil ketua sebesar Rp 36,5 juta dan Hakim Utama sebesar Rp 33,3 juta.

Pada Pengadilan Kelas IA Khusus, Ketua atau Kepala mendapatkan tunjangan sebesar Rp 27 juta. Sementara Wakil Ketua sebesar Rp 24,5 juta dan Hakim Utama sebesar Rp 24 juta.

Pada Pengadilan Kelas IA, Ketua atau Kepala mendapatkan tunjangan sebesar Rp 23,4 juta. Sementara Wakil Ketua sebesar Rp 21,3 juta dan Hakim Utama sebesar Rp 20,3 juta.

Pada Pengadilan Kelas IB, Ketua atau Kepala mendapatkan tunjangan sebesar Rp 20,2 juta. Sementara Wakil Ketua sebesar Rp 18,4 juta dan Hakim Utama sebesar Rp 17,2 juta.

Terakhir, pada Pengadilan Kelas II, Ketua atau Kepala mendapat tunjangan sebesar Rp 17,5 juta. Sementara Wakil Ketua sebesar Rp 15,9 juta dan Hakim Utama sebesar Rp 14,6 juta.

3. Rumah negara dan fasilitas transportasi

Hakim dapat menempati rumah dan menggunakan fasilitas transportasi selama menjalankan tugasnya sesuai peraturan perundang-undangan.

4. Biaya perjalanan dinas

Hakim yang melakukan perjalanan dinas akan menerima biaya transportasi dan penginapan, serta uang representasi dan uang harian.

5. Tunjangan lain-lain

a. Tunjangan keluarga

Tunjangan istri/suami sebesar 10 persen dari gaji pokok. Jika telah memiliki anak akan ditambah tunjangan anak sebesar 2 persen per anak dengan maksimal dua orang anak.

b. Tunjangan beras

Tunjangan beras sebesar sepuluh kilogram untuk masing-masing anggota keluarga dengan perhitungan maksimal dua orang anak.

c. Tunjangan kemahalan

Tunjangan ini diberikan pada hakim berdasarkan wilayah tugas mereka. Dengan pembagian zona sebagai berikut:

tunjangan hakim indonesia

Itulah sejumlah penghasilan yang bisa didapatkan profesi hakim di Indonesia. Untuk hakim dengan jenjang karier yang sudah tinggi, mereka bisa mendapatkan hingga puluhan juta per bulannya.

Sementara seorang hakim pemula setidaknya bisa mengantongi penghasilan Rp 12 juta dari gaji pokok dan tunjangan. Belum lagi jika ditempatkan pada wilayah yang mendapatkan tunjangan kemahalan.

Jadi, apakah besaran penghasilan hakim terhitung kecil sehingga godaan suap jadi menggiurkan bahkan “dibutuhkan”?

Yah, sekalipun ada yang menilai penghasilan hakim “pas-pasan”, tindakan suap tetap gak bisa dibenarkan. Di sisi lain, sekalipun peningkatan kesejahteraan hakim dirasa perlu, peningkatan kesejahteraan tersebut juga gak menjamin hakim kebal dari godaan suap atau korupsi.

Sebab, perilaku korupsi bukan lagi karena kebutuhan, tapi jadi kebiasaan yang ujung-ujungnya bikin pelakunya jadi ketagihan. Kalau menurutmu gimana?