Daftar Gaji ke 13 PNS Terlengkap Plus Cara Mengalokasikannya

gaji ke 13

Gaji ke 13 adalah hal yang paling dinantikan oleh para Pegawai Negeri Sipil atau karyawan lain yang mendapatkan hak ini. Pasalnya, gaji ke 13 bisa menjadi tambahan penghasilan yang bisa digunakan untuk berbagai hal.

Dinamai gaji ke 13 karena diberikan dengan besaran yang sama dengan 1 kali upah berikut tunjangannya, di luar 12 bulan upah rutin. Benefit satu ini diberikan untuk menambah kesejahteraan karyawan. 

Simak informasi selengkapnya mengenai gaji 13 berikut ini. 

Apa itu gaji ke 13? 

Berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan menjelang hari raya keagamaan datang, gaji ke 13 ini diberikan untuk membantu karyawan menghadapi tahun ajaran baru anak-anaknya di sekolah.  

Dengan diberikannya, maka dimanfaatkan karyawan untuk memenuhi kebutuhan sekolah anak, seperti membeli seragam, peralatan sekolah, hingga bayar uang pangkal sekolah. 

Lalu, gaji ke 13 kapan cair? Pencairannya biasanya dilakukan pada pertengahan tahun. Gaji ke 13 ahun 2021 dicairkan mulai tanggal 3 Juni 2021. 

Aturannya berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019. Bagi PNS, perhitungan gaji ke 13 diberikan dengan menjumlahkan beberapa komponen seperti gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat.

Tunjangan melekat pada abdi negara antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.

Lalu, bagaimana gaji ke 13 untuk karyawan swasta? Bagi karyawan swasta seperti BUMN atau perusahaan-perusahaan swasta lainnya, pemerintah memberikan kebebasan pelaksanaannya.

Meski demikian, tak semua mampu memberikan gaji 13, apalagi jika sudah menunaikan THR. Tetapi sebagai gantinya, perusahaan swasta akan menaikkan gaji setiap tahun. 

Daftar lengkap gaji ke 13 pimpinan lembaga, eselon, dan non-PNS

Setiap tahunnya, pemerintah, dalam hal ini, Kementerian Keuangan, akan menyiapkan anggaran untuk pencairan gaji 13. Untuk tahun 2021 ini, Kemenkeu menyiapkan anggaran mencapai Rp7,6 triliun untuk ASN dan Rp8,7 triliun untuk pensiunan.  

Aparatur negara yang berhak menerima gaji ke 13 adalah PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara. Besaran gaji mereka tidak ada perubahan, masih sesuai dengan ketentuan di PP No. 63 Tahun 2021 tersebut.

Berikut daftar gaji ke 13 PNS berdasarkan jabatan dan golongannya yang sudah Lifepal himpun.  

1. Gaji ke 13 pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural

  • Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000
  • Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000
  • Anggota Rp 7.993.000
  • 2. Gaji ke-13 PNS pejabat setara eselon

  • Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000
  • Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000
  • Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000
  • Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000
  • 3. Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan SD/SMP/sederajat

  • Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.235.000
  • Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 2.569.000
  • Masa kerja di atas 20 tahun Rp 2.971.000
  • 4. Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan SMA/D1/sederajat

  • Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.734.000
  • Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.154.000
  • Masa kerja di atas 20 tahun Rp 3.738.000
  • 5. Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan DII/DIII/Sederajat

  • Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.963.000
  • Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.411.000
  • Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.046.000
  • 6. Gaji ke-13 PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP)

  • Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
  • Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
  • Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
  • Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
  • 7. Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
  • Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
  • 8. Golongan III (lulusan S1 atau S3)

  • Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
  • 9. Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
  • Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
  • Tips mengalokasikan gaji ke 13 PNS

    Selain gaji pokok, komponen gaji ke 13 PNS juga termasuk tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak, tunjangan jabatan, dan tunjangan umum.

    Kalau dihitung-hitung, nominalnya masih cukup besar, ya, walaupun sudah dipangkas. Untuk itulah, alokasinya harus dibuat dengan bijak jangan sampai habis tidak jelas. Yuk, simak beberapa tips yang perlu kamu ketahui.

    1. Melunasi utang

    Kalau kamu punya utang, sebaiknya gunakan manfaatkanlah uang ini untuk melunasinya. Hidup kamu bakal jadi lebih tenang kalau tidak ada beban hutang.

    Kamu bisa menempatkan pelunasan utang pada jajaran prioritas hal yang harus dipenuhi ketika mendapatkan gaji ke 13. Jangan sampai kamu kerahkan semua gaji untuk membeli barang-barang mahal. Bijaklah dalam membelanjakan uang.

    Untuk melunasi utang, kamu perlu tahu cara simpel melunasi utang biar gak kepikiran terus.

    2. Servis kendaraan 

    Banyak dari kamu yang memiliki kendaraan mobil atau motor. Kendaraan tersebut digunakan sebagai tunggangan untuk berangkat kerja, sekolah, atau sekadar bepergian. Cobalah cek biaya service kendaraan dan jenis perawatannya sebelum kamu berangkat ke bengkel.

    Mengurus kendaraan itu gak bisa sembarangan, kalau mau awet ya harus rutin diservis. Mengingat biaya servis yang gak murah, bisa di atas Rp 100.000, ada baiknya untuk menyisihkan sedikit gaji ke-13 kamu untuk pengeluaran ini.

    3. Dana darurat

    Idealnya, dana darurat itu harus memenuhi setidaknya 3-6 kali gaji bulanan. Misalnya gaji bulanannya Rp 5 juta, berarti dana daruratnya minimal Rp 15-30 juta. 

    Dana darurat berguna untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang mendesak dan mendadak, misalnya berobat ketika sakit keras dan memperbaiki rumah ketika musim hujan.

    Walaupun dana darurat sulit terkumpul, yuk coba sisihkan 10 persen dari gaji ke-13 kamu. 

    Hitung sendiri dana darurat yang kamu butuhkan dengan kalkulator dana darurat dari Lifepal berikut ini. 

    4. Menabung

    Menabung sangat berguna untuk mempersiapkan masa depan mengingat kamu gak tahu akan seperti apa ke depannya.

    Dari uang hasil menabung, kamu bisa lho merealisasikan daftar keinginan kamu seperti membeli rumah, kendaraan baru, liburan, atau menikah.

    5. Gaji ke 13 untuk berinvestasi 

    Nominalnya yang tidak sedikit, cocok dialokasikan untuk investasi apalagi untuk mempersiapkan hari tua. Kamu bisa pilih investasi apa yang akan cocok. Beberapa di antaranya adalah investasi yang disediakan bank, investasi emas, saham, atau barang-barang fisik lainnya yang nilainya terus naik.

    Investasi emas bisa dilakukan di institusi penyedia layanan investasi emas. Jangan sampai salah, coba ikuti cara investasi emas di Pegadaian dan Antam.

    6. Memenuhi biaya pendidikan 

    Bagi PNS yang sudah berkeluarga dan punya anak, maka bisa mengalokasikannya untuk memenuhi kebutuhan anak-anak sekolah, seperti membeli buku, seragam, dan iuran.

    Apapun penggunaannya, yang terpenting adalah menggunakan uang tersebut dengan bijak untuk keperluan-keperluan seperti mempersiapkan hari tua, biaya pendidikan, investasi, dan menabung.

    Masih punya pertanyaan seputar karir dan penghasilan? Mau dapat tips langsung dari pakar di bidang karier? Cek langsung di Tanya Lifepal dan kamu bisa langsung kirim pertanyaan dan konsultasikan masalah dengan pakar di bidangnya!

    Pertanyaan seputar gaji ke 13

    Untuk mendukung kebijakan tersebut, pemerintah menetapkan beberapa pos sumber anggaran dari belanja kementerian/lembaga, transfer ke daerah dan dana desa, dan penyesuaian komponen tunjangan kinerja (tukin), termasuk gaji 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jadi, untuk tukin tidak masuk gaji ke 13. 

    Baca selengkapnya di artikel Lifepal.

    Daftar gaji ke 13 PNS 2021 terbaru dari Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000, Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sebesar 7.342.000, eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000 hingga Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200.

    Jangan lupa sisihkan gajimu untuk melindungi dari mahalnya biaya berobat di rumah sakit dengan asuransi kesehatan. Dapatkan pertanggungan biaya medis hingga puluhan dan bahkan ratusan juta.

    Aparatur negara yang berhak menerima gaji ke 13 adalah PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara. Besaran gaji mereka tidak ada perubahan, masih sesuai dengan ketentuan di PP No. 63 Tahun 2021 tersebut.