Gak Perlu Pusing KTA Ditolak, Coba Over Kredit Kendaraan ke Leasing Buat Dapat Dana Segar
Bagi sebagian orang, dunia serasa runtuh saat permohonan kredit tanpa agunan (KTA) ditolak. Mereka belum tahu sih, ada cara lain buat dapat dana segar secara aman dan praktis dari lembaga resmi.
Kalau di rumah punya kendaraan yang masih dalam masa cicilan alias kredit, tawarkan saja alat transportasi itu ke pihak lain dengan cara over kredit mobil. Kita bisa dapat duit yang dibutuhkan dari skema over kredit ini.
Biasanya cara over kredit mobil dilakukan orang per orang. Tapi cara ini tentunya cukup ribet karena bakal memerlukan tiga pihak yang terlibat:
- Pemilik kendaraan
- Yang mau ambil over kredit
- Leasing
Masing-masing pihak harus tanda tangan berkas ini-itu. Ngurus dokumen BPKB yang belum jadi. Semuanya harus dengan diketahui tiga pihak itu.
Beda kalau cara over kredit mobil itu dilakukan langsung ke pihak leasing alias perusahaan pembiayaan. Tapi tentu bukan ke leasing yang menangani kredit kendaraan kita. Lah, emangnya bisa? Bisa, dong.
Baik mobil maupun sepeda motor yang masih dikredit di leasing A bisa dialihkan cicilannya ke leasing B. Tapi, ada sederet syarat yang harus dipenuhi.
Berikut ini persyaratan yang umumnya ditetapkan dalam over kredit kendaraan ke leasing:
Unit Sepeda Motor
Unit Mobil
Skema over kredit kendaraan ke leasing untuk mendapat dana segar ini adalah leasing A akan mengambil alih pembayaran cicilan ke leasing B sampai BPKB keluar. Sedangkan pemilik kendaraan akan mendapat dana pinjaman dari leasing A untuk dilunasi kemudian.
Besarnya dana yang bisa cair bergantung pada sisa angsuran dan ketetapan leasing A. Jaminan over kredit ini adalah BPKB yang didapat dari leasing B tadi.
Cara hitung harga over kredit mobil
Misalnya Pak Adi butuh dana segar Rp 5 juta. Permohonan KTA-nya ditolak, tapi dia gak ada aset yang bisa dijadikan jaminan buat dapet kredit multiguna. Dia hanya ada motor mio tahun 2014 yang masih dikredit, jadi belum ada BPKB.
Dalam masalah kayak gini, solusi buat Pak Adi adalah over kredit motor itu untuk dapet duit tunai. Sisa cicilannya 6 x sebesar Rp 700 ribuan per bulan ke leasing PT ABC. Nah, dia mau over kredit kendaraan itu ke leasing PT XYZ.
Perinciannya:
- Rp 4,2 juta dari dana yang dikirim PT XYZ harus dibayarkan Pak Adi ke PT ABC untuk melunasi motornya
- BPKB motor kemudian dipegang oleh PT XYZ sebagai jaminan
Dengan begitu, total dana segar yang diperoleh Pak Adi:
= Pinjaman dari PT XYZ – sisa kredit motor ke PT ABC
= Rp 9 juta – Rp 4,2 juta
= Rp 4,8 juta
Dengan begitu, Pak Adi kini hanya berutang pada PT XYZ sebesar Rp 9 juta. Pak Adi pun mengambil skema pembayaran selama 12 bulan.
Meski demikian, tentu saja terdapat bunga dalam proses over kredit kendaraan ini. Sekarang, Pak Adi harus membayar sebesar Rp 875 ribu per bulannya.
Persyaratan over kredit mobil
Lalu apa saja sih berkas yang menjadi persyaratan over kredit mobil. Biasanya berkas yang diperlukan untuk over kredit ke leasing ini antara lain fotokopi:
Jadi, aplikasi KTA ditolak bukan masalah besar. Mirip dengan KTA, proses over kredit ini gak membutuhkan waktu yang panjang. Paling seminggu diurus, dana segar sudah bisa keluar.
Tapi ingat, over kredit ini bukan cara untuk lolos dari utang. Sebab utang itu tetap ada, cuma membayarnya ke tempat yang beda.
Over kredit pun ada aturannya, yaitu harus dilakukan secara resmi dengan memberitahu pihak leasing awal. Dalam kasus Pak Adi, PT ABC harus tahu bahwa cicilan Pak Adi akan dilunasi PT XYZ.
Untung rugi over kredit mobil
Membeli dengan cara over kredit mobil memang terkesan memudahkan. Tapi proses ini tentunya memiliki untung dan rugi. Sebelum kita yakin banget untuk lakuin over kredit, simak dulu apa saja untung dan rugi lakukan over kredit.
Keuntungan over kredit mobil
Kerugian over kredit mobil
Salah satu kerugian atau kelemahan over kredit mobil adalah kalau individu tersebut tidak melanjutkan cicilan, maka kita yang akan ditagih leasing karena pembelian motor itu masih atas nama kita. Maka, kalau bisa hindari over kredit ke individu apalagi kalau gak diketahui pihak leasing.
Yang pasti, kalau KTA ditolak jangan sampai datang ke rentenir. Memang, duit pinjaman bisa keluar saat itu juga. Tapi risikonya itu lho.
Rentenir itu sifatnya individu, gak ada peraturan dari pemerintah soal bunga dan penagihan pinjaman. Mau dibebani bunga super tinggi dan diteror debt collector yang kerjanya nagih pakai kekerasan?
Lebih baik over kredit ke leasing banget lah ya. Untuk mengetahui persyaratan yang ditentukan untuk over kredit, tanyakan langsung ke leasing terkait karena tiap leasing punya kebijakan berbeda-beda.
Biar gak rugi, pastikan punya asuransi mobil. Mau tahu preminya? Isi Kalkulator Lifepal berikut!