Gak Perlu Ribet, Nih Syarat dan Cara Mengajukan SIUP di Jakarta

syarat izin usaha

Mau buka usaha, tapi jiper duluan mikir harus mengurus izin ini-itu. Namanya juga usaha, izin itu wajib lah ya.

 

Jadi, sebaiknya buang kekhawatiran itu jauh-jauh kalau mau usahanya sukses. Soalnya, usaha tanpa izin sama saja dengan mengundang risiko.

 

Salah satunya, risiko usaha ditutup gara-gara menyalahi aturan perizinan. Mau bisnis yang dibangun sampai keringat bercucuran lenyap begitu saja gara-gara menyepelekan perizinan?

 

Lagi pula, sekarang ini mengurus izin usaha sudah gampang sekali. Gak ada keluhan ribet. Errrr…meski masih ada masalah calo, sih.

 

Tapi calo emang ada di mana-mana, kok. Tinggal kitanya saja mau pakai jasa mereka, dan bayar lebih mahal, atau ngurus sendiri dan lebih ngirit.

 

[Baca: Bayar Pajak Online Makin Gampang, Ngapain Pakai Calo]

 

SIUP alias Surat Izin Usaha Perdagangan bisa diurus di masing-masing instansi daerah yang berwenang. Di Jakarta, misalnya, ada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

 

Berdirinya PTSP menjadi bukti bahwa pemerintah serius mau memberikan kemudahan bagi warganya dalam hal perizinan. Langkah ini mestinya diikuti daerah-daerah lain yang belum punya.

 

cara mengajukan siup

 

 

 

Di PTSP Jakarta, kita bisa mendapat buanyak informasi seputar perizinan. Salah satunya, syarat dan cara mengajukan SIUP di Jakarta.

 

SIUP untuk usaha digolongkan menjadi empat:

  • SIUP Mikro: untuk usaha mikro (kekayaan bersih kurang dari Rp 50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha)
  • SIUP Kecil: untuk usaha kecil (kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta, maksimal Rp 500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha)
  • SIUP Menengah: untuk usaha menengah (kekayaan bersih lebih dari Rp 500 juta, maksimal Rp 10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha)
  • SIUP Besar: untuk perusahaan besar  (kekayaan bersih lebih dari Rp 10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha)
  • [Baca: Pahami Jenis Kredit UKM yang Bisa Jadi Pilihan Sumber Modal]

     

    Apa saja syarat dan cara mengajukan SIUP di Jakarta? Yok, yang mau jadi pengusaha, mari kita tengok bersama-sama:

     

    Syarat

    1. Surat pernyataan kedudukan usaha/badan usaha
    2. Fotokopi KTP penanggung jawab/direktur utama perusahaan, dan fotokopi KTP penerima kuasa (jika proses permohonan dikuasakan)
    3. Foto penanggung jawab perusahaan/direktur utama berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
    4. Fotokopi NPWP penanggung jawab usaha
    5. Surat pernyataan bukan minimarket, belum memiliki SIUP, dan peruntukan kantor
    6. Isi formulir permohonan (dilengkapi dengan surat kuasa pengurusan dan surat kuasa penandatanganan jika direktur utama memberi kuasa penandatanganan kepada direktur)

    Syarat di atas berlaku buat SIUP usaha mikro. Tapi syarat SIUP usaha kecil, menengah, dan besar gak jauh berbeda.

     

    Hanya ada satu syarat tambahan, yakni fotokopi akta notaris pendirian perusahaan, dan akta perubahan kalau sudah diubah. Selain itu, foto penanggung jawab usaha bisa berupa softcopy alias file yang bisa dibawa pakai flash disk dan semacamnya.

     

    cara mengajukan siup

     

     

    Cara

     

    Adapun cara mengurus SIUP di Jakarta sederhana saja. Datang ke PTSP, lalu serahkan semua syarat kepada petugas.

     

    Nantinya petugas akan memeriksa dan memverifikasi semua data yang diberikan. Kalau ditemukan kekurangan, kita akan diberitahu untuk melengkapinya.

     

    Dan kalau ada ketidakcocokan, permohonan kita bisa ditolak. Tapi kita akan diberi tahu bagian mana yang keliru. Jadi, kita bisa melakukan revisi dan mengajukan permohonan lagi.

     

    Oiya. Yang bilang proses pengurusan SIUP di Jakarta lama, sebaiknya cek ulang informasinya. Menurut situs PTSP Jakarta, lama proses hanya 1 hari.

     

    Kalau ada hambatan, paling 3 hari lah izin itu keluar. Dan, kabar baiknya, semua proses ini gratissssssss…..

     

    cara mengajukan siup

     

     

    Jadi, rugi deh kalau pakai calo SIUP. Wong prosesnya cepat dan gak bayar.

     

    Di Jakarta, PTSP ada di tiap wilayah administrasi kota. Kalau belum tahu di mana, datangi saja kantor pemerintah kota masing-masing untuk menanyakan soal PTSP ini.

     

    Ayo, ramai-ramai jadi pengusaha. Siap gak?

     

    [Baca: Kamu Punya Jiwa Pengusaha? Ini 8 Cara Menjadi Solopreneur yang Sukses]

     

     

     

    Image credit:

  • http://2.bp.blogspot.com/-JGGuLMHd8fM/UOA6zXr81TI/AAAAAAAADYw/8kK70vfyTlE/s1600/SIUP.jpg
  • http://2.bp.blogspot.com/-JGGuLMHd8fM/UOA6zXr81TI/AAAAAAAADYw/8kK70vfyTlE/s1600/SIUP.jpg